Makalahkuliah.com Tidak sama istilah yang dipakai para ahli dalam menyebutkan tujuan perkawinan, di samping ada yang memakai istilah tujuan, ada juga yang memakai istilah manfaat, dan ada juga yang memakai istilah faedah serta ada pula yang menyebutnya dengan hikmah perkawinan. Demikian juga para ahli tidak sama dalam menyebutkan banyaknya tujuan perkawinan serta urut-urutannya. Dalam pembahasan ini dipakai istilah tujuan.
Menurut Khoiruddin Nasution, penetapan tujuan perkawinan didasarkan pada pemahaman sejumlah nas, ayat al-Qur’an dan sunnah Nabi saw yang mengisyaratkan tujuan perkawinan. Ada sejumlah nas yang berbicara sekitar tujuan perkawinan, yaitu: Al-Baqarah (2): 187 dan 223; an-Nisa’ (4): 1, 9, 24; an-Nahl (16): 72; al-Mu’minum (23): 5-7; an-Nur (24): 33; ar-Rum (30): 21; asy-Syura (42): 11; al-Ma’arij (70): 29-31; dan at-Tariq (86): 6-7. Sementara sunnah Nabi Muhammad saw yang berbicara tentang tujuan perkwinan ialah:
1- تناكحوا تكاثروا فإنى أباهى بكم الامم يوم القيامة
2- يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض بالبصر واحصن للفرج....
3- ومن تزوج فقد احرز شطر دينه فليتق الله فى الشطر الباقى
4- تزوجوا الولود فإنى مكاثر بكم الامم يوم القيامة
5- ولكنى أصوم وافطر وأصلى وارقد واتزوج النساء من رغب عن سنتى فليس منى
Dari sejumlah nas tersebut kalau disimpulkan akan terlihat minimal lima tujuan umum perkawinan, yakni: (1) memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, wa rahmah) sebagai tujuan pokok dan utama, yang kemudian dibantu dengan tujuan: (2) tujuan reproduksi (penerusan generasi), (3) pemenuhan kebutuhan biologis (seks), (4) menjaga kehormatan, dan (5) ibadah. Urutan nomor tidak menunjukkan urutan prioritas, kecuali urutan nomor 1. Artinya, tujuan nomor 2 dapat menempati urutan nomor 4 misalny (Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1 (2005): 37-38). Berikut uraian dari kelima tujuan tersebut.
1. Memperoleh kehidupan sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Tujuan ini dapat dicapai secara sempurna apabila tujuan-tujuan lain dapat terpenuhi. Dengan ungkapan lain, tujuan-tujuan lain adalah sebagai pelengkap untuk memenuhi tujuan utama ini. Dengan tercapainya tujuan reproduksi, tujuan memenuhi kebutuhan biologis, tujuan menjaga diri, dan ibadah, dengan sendirinya insya Alla tercapai pula ketenangan, cinta dan kasih sayang. Inilah yang dimaksud dengan tujuan lain sebagai pelenklap untuk mencapai tujuan pokok atau utama. Tujuan mendapat sakinah, mawaddah wa rahmah, disebutkan dalam surat ar-Rum ayat 21:
ومن اياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة ...
سكينة berasal dari kata سكن yang berarti tenang atau diamnya sesuatu setelah bergejolak. Perkawinan adalah pertemuan antara pria dan wanita yang kemudian menjadikan kerisauan antara keduanya menjadi ketentraman atau sakinah menurut bahasa al_Qur’an (ar-Rum (20): 21). Penyebutan سكين untuk pisau adalah karena pisau itu alat sembelih yang menjadikan binatang yang disembelih tenang.
Dari beberapa ayat yang lain juga menunjukkan bahwa hubungan suami dan isteri adalah hubungan cinta dan kasih sayang, misalnya al-Qur’an menggambarkan hubugan Adam dan Hawa. Dalam surat al-Baqarah (2): 187 bahwa suami dan isteri sebagai pakaian antara keduanya ” hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahunna”.
Dari ayat-ayat di atas jelas bahwa hubungan suami isteri adalah hubungan cinta dan kasih saying dan bahwa ikatan perkawinan pada dasarnya tidak dapat dibatasi hanya dengan pelayanan yang bersifat material dan biologis saja. Pemenuhan kebutuhan material, spt makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lainnya hanya sebagai sarana untuk mencapai kebutuhan yang lebih mulia dan tinggi, yakni kebutuhan rohani, cinta, kasih sayang, dan barakah dari Allah. Asumsinya, pelayanan yang bersifat material akan diikuti dengan hubungan batin, yakni cinta dan kasih sayang.
2. Reproduksi/regenerasi
Tujuan yang kedua ini untuk mengembangbiakan ummat manusia (reproduksi) di muka bumi dapat dilihat dalam beberapa ayat dan hadis di bawah ini:
a. Asy-Syura (42): 11. Manusia dan binatang diciptakan secara berpasangan dari jenisnya sendiri agar berkembang biak.
b. An-Nahl (16): 72. Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isterimu itu anak-anak dan cucu-cucu dan member rezeki dari yang baik-baik
c. An-Nisa’ (4): 1. Allah menciptakan kamu dari seorang diri, kemudian daripadanya menciptakan isterinya dan dari keduanya mengemabangbiakan manusia laki-laki dan perempuan.
d. Hadis Nabi yang memerintahkan untuk menikah dengan pasangan yang penuh kasih dan subur (produktif).تزوجوا الودود الولود ...
e. Hadis nabi yang memerintahkan kawin agar jumlah ummat banyak:تناكحوا تكاثرو...
Nas di atas menunjukkan tujuan pentingnya reproduksi agar umat Islam kelak di kemudian hari menjadi umat yang banyak dan tentu saja berkualitas, karena juga kita diperingatkan untuk tifdk meninggalkan generasi yang lemah (an-Nisa’ (4): 9)
Apabila dibandingkan terdapat perbedaan antara surat asy-Syura (42): 11 yang menunjukkan perkembangbiakan binatang ternak dengan surat ar-Rum (20): 21 yang menunjukkan regenerasi manusia, yaitu ketika menyebut regenarasi manusia disebutkan kalimat mawaddah wa rahamah tetapi tidak disebutkan ketika berbicara tentang binatang.
3. Pemenuhan kebutuhan biologis
Tujuan ketiga, pemenuhan biologis (seksual) dapat dlihat dalam beberapa ayat dan hadis:
a. Surat al-Baqarah (2): 187: Dihalalkan pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isterimu, mereka pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka.
b. Surat al-Baqarah (2): 223: Isteri-isterimu seperti tanah tempat kamu becocok tanam, datangilah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu mau.
c. Surat an-Nur (24): 33: Orang-orang yang belum mampu kawin hendaklah menjaga kesucian diri sampai Allah memberi kemampuan. Budak-budak perempuan yang kamu miliki jangan dipaksa untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian. Buatlah perjanjian dengan mereka.
d. Surat al-Ma’arij (70): 29-31 dan surat al-Mu’minun (23): 5-7: Orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali kepada isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Barang siapa yang mencari dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yanag melampaui batas.
e. HadisNabi:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض بالبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء.
Nas yang secara langsung menunjukkan pemenuhan kebutuhan biologis adalah Surat al-Baqarah (2): 187 dan surat al-Baqarah (2): 223 ditambah dengan hadis di atas. Sementara surat an-Nur (24): 33 menunjukkan apa yang seharusnya dilakukan oleh orang membutuhkan nikah tetapi tidak atau belum mampu. Adapun Surat al-Ma’arij (70): 29-31 dan surat al-Mu’minun (23): 5-7 lebih menekankan pada upaya usaha menjagala kemaluan/kehormatan.
4. Menjaga kehormatan
Tujuan keempat dari perkawinan ialah untuk menjaga kehormatan. Dimaksud dengan kehormatan ialah kehormtan diri sendiri, anak dan keluarga. Tujuan ini tersirat di samping dalam ayat-ayat yang mengutarakan tujuan pemenuhan biologis, yaitu Surat al-Ma’arij (70): 29-31 dan surat al-Mu’minun (23): 5-7: juga dalam an-Nisa (4): 24:
واحل لكم ما وراء ذلكم أن تبتغوا باموالكم محصنين غير مسافحين فمااستمتعتم به منهن أجورهن فريضة ولاجناح عليكم فيما تراضيتم به من بعض الفريضة إن الله كان عليما حكيما
“Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian itu (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikamti (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban, dan tidak mengapa merelakan mahar yang sudah ditentukan.”
Dengan demikian menjaga kehormatan harus menjadi satu kesatuan dengan tujuan pemenuhan biologis. Artinya di samping untuk memenuhi kebutuhan biologis, perkawinan juga bertujuan untuk menjaga kehormatan. Apabila hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, seorang laki-laki atau peremuan dapat saja mencari pasangan lawan jenisnya, lalu melakukan hubungan badan untuk memenuhi kebutuan biologisnya. Tetapi dengan itu ia akan kehilngan kehormatan. Sebaliknya dengan perkawinan dua kebutuhan tersebut dapat terpenuhi kepada Allah, yakni kebutuhan seksualnya terpenuhi, demikian juga kehormatan terjaga.
5.Ibadah
Tujuan perkawinan yang kelima ialah untuk mengabdi dan beribadah kepada Allah, tersirat dari beberapa nas yang sebelumnya sudah disebutkan. Di antaranya ialah hadis Nab yang menyebutkan: ومن تزوج فقد احرز شطر دينه فليتق الله فى الشطر الباقى(seseorang yang melakukan perkawinan sama dengan seseorang yang melakukan setengah agama).
Nas ini sangat tegas menyebut bahwa melakukan perkawinan adalah bagian dari melakukan agama. Melakukan perintah dan anjuran agama tentu bagian dari ibadah. Dengan demikian maka menjadi jelas bahwa melakukan perkawinan adalah bagian dari ibadah. Nas lain sekalipun tida secara tegas tetapi makna tersirat, misalnya hadis Nabi Muhammad saw yang mempunyai harapan pribadi agar umatnya dapat berjumlah banyak pada akhir zaman nanti. Pada dasarnya hadis ini menjelaskan tujuan reproduksi dalam perkawinan, yaitu untuk meneruskan keturun dan memperbanyak ummat Muhammad, bukan tujuan ibadah. Tetapi dengan mengikuti sunnah Nabi sama artinya dengan melakukan ibadah. Oleh karena itu menjadi jelas bahwa dengan menjalanakan perkawinan sebagaibagian dari melakukan snnah Nabi Muhammad saw berarti juga melakukan ibadah.
Sebagai tambahan, sekalipun bukan tujuan perkawinan tetapi dapat disebut dan penting dipahami, bahwa dalam perkawinan bukan hanya urusan ibadah murni, tetapi di dalamnya juga ada unsure social. Oleh karena itu menjadi tidak tepat kalau ada orang mengatakan dan berpendapat bahwa perkawinan hanya urusan pribadi dengan Allah, dan tidak perlu campur tangan orang lain dan pemerintah. Sebab sejumlah hadis menunjukan bahwa perkawinan juga ada unsure social kemasyarakatan, yang karenanya penting keterlibatan orang lain dan pemerintah. Untuk membedakan nikah sirri dengan nikah bukan sirri, antara lain harus ada I’lan nikah, pemberitahuan kepada masyarakat luas, seperti disebutkan dalam hadis اعلنوا هذا النكاح واضربوا عليه بالغربال (Umumkanlah perkawinan dan pukullah rebana). Dari hadis ini menunjukkan bahwa dalam perkawinan ada unsure sosial yang harus dijaga para pasangan. Dengan demikian aturan pemerintah untuk mencatatkan perkawinan termasuk dalam koridor kepentingan dan unsure sosial dan pemerintahan yang harus diakui oleh semua oang.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan perkawinan adalah tujuan yang menyatu dan terpadu (integral dan indukti). Artinya semua tujuan itu harus diletakan menjadi satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Tujuan reproduksi tidak bisa dipisahkan dari tujuan pemenuhan kebutuhan biologis, tujuan memperoleh kehidupan yang tentram penuh cinta dan kasih sayang, tujuan menjaga kehormatan, dan tujuan ibadah. dst.
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tujuan perkawinan tidak dirumuskan dalam pasal tersendiri tetapi disebutkan dalam rumusan perkawinan yaitu dalam Pasal 1 bahwa tujuan tersebut ialah “membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Dalam KHI, tujuan.perkawinan disebutkan dalam Pasal 3 yaitu “untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”.. Tujuan ini ditarik dari firman Allah dalam surat ar-Rum (30) ayat 21.
Sekalipun secara redaksi berbeda, tetapi tujuan perkawinan menurut UU No. 1/1974 dengan KHI esensinya tidaklah berbeda, yaitu membentuk keluarga yang bahagia (sakinah) dengan dilandasi oleh mawddah wa rahmah.
Loading...
0 Response to "TUJUAN PERKAWINAN"
Post a Comment