Perkawinan dalam Islam adalah ibadah dan mitsaqan ghalidh (perjanjian suci). Oleh karena itu, apabila perkawinan putus atau terjadi perceraian, tidak begitu saja selesai urusannya, akan tetapi ada akibat-akibat hukum yang perlu diperhatikan oleh pihak-pihak yang bercerai. Malahan akibat hukum perkawinan yang terputus tersebut, bukan saja karena perceraian, namun karena kematian salah satu pihak, juga memiliki konsekwensi hukum tersendiri.
Apabila hubungan perkawinan putus, maka ada beberapa akibat hukum yang muncul, yaitu:
1. Hubungan antara mantan suami isteri menjadi asing dalam arti harus berpisah dan tidak boleh saling memandang, apalagi bergaul sebagai suami isteri.
2. Keharusan memberi mut'ah, yaitu pemberian suka rela dari suami kepada isteri yang diceraikannya sebagai kompensasi.
3. Melunasi hutang yang merupakan kewajiban suami kepada isteri dan belum dibayarkan selama masa perkawinan, seperti hutang nafkah, hutang mahar.
4. Setelah bercerai isteri segera memasuki masa iddah.
5. Kewajiban untuk melakukan hadanah atas anak-anak mereka yang belum dewasa.
6. Apabila perceraian tersebut sebagai talak raj'i, selama masa iddah antara suami isteri diperbolehkan untuk ruju'.
Loading...
0 Response to "AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN"
Post a Comment