HADANAH (الحضانة)



Di antara permasalahan yang muncul pabila suami siteri bercerai ialah berkaitan dengan pemeliharaan dan pendidikan anak yang dalam hukum Islam dikenal dengan istilah hadanah.

Salah satu kewajiban orang tua terhadap anak ialah memeliharanya dengan baik dan penuh kasih sayang. Pemeliharaan itu meliputi moril maupun materiil. Kewajiban tersebut merupakan kewajiban bersama antara suami dan steri (bapak dan ibu dari si anak) dan kewajiban ini tidak gugur meskipun keduanya bercerai. Secara istilah  hadanah yaitu “pendidian dan pemeliharaan anak sejak lahir sampai ia sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang dilakukan oleh kerabat anak itu”. Pada waktu kedua orang tua si anak masih bersatu dalam ikatan perkawian, untuk melaksanakan hadanah tidak ada masalah, akan tetapi ketika orang tua bercerai muncul maslah siapa yang paling berhak untuk melakukan hadanah.  

Dalam UUP hadanah diatur dalam Bab X Pasal 45-49. Dalam KHI diatur dalam pasal 88-89, dilanjutkan dalam bagian ketiga akibat perceraian yaitu dalam pasal 156

Loading...

0 Response to "HADANAH (الحضانة)"

Post a Comment