HUKUM MENJUAL HAK CIPTA

Pengertian
Maksudnya adalah sejumlah keistimewaan yang dimiliki oleh seorang penulis/pengarang yang bisa dihargai dengan uang, terkadang disebut: hak-hak abstrak, kepaemilikan seni atau sastra, atau hak-hak intelektualitas.

Hak finansial yang dimiliki seorang penulis adalah harga komersial dari tulisan atau karangannya. Harga tersebut dibatasi oleh mutu dan keuntungan komersial yang bisa direalisasikan dengan menerbitkan hasil tulisan tersebut dan mengkomersialkannya.

Fenomena hak cipta ini tidak pernah muncul di tengah masyarakat Islam pada masa-masa dahulu, meskipun berbagai jenis tulisan demikian berkembang luas dan merambati segala bidang. Karena para penulis biasanya hanya mengharapkan pahala dari Allah saja dari apa yang mereka tulis.

Tujuan mereka adalah menyebarkan manfaat tulisan mereka di setiap tempat, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Kalaupun terkadang mereka mendapatkan kedudukan atau mendapatkan sebagian hadiah, semua itu mereka peroleh secara kebetulan saja, tanpa dirindukan oleh diri mereka dan tanpa diharapkan oleh jiwa mereka.

Sejarah Islam dahulu dan juga pada masa- masa perkembangan dunia tulis-menulis dalam berbagai disiplin ilmu sudah mengenal sebuah aturan untuk mengabadikan nama-nama penulisnya dan menuliskannya di kulit buku. Mungkin pusat pengabadian nama-nama penulis terbesar pada masa itu adalah Darul-'Ilmi di Baghdad yang reputasinya sudah tersiar dimana-mana, sehingga banyak orang yang datang mengunjunginya untuk lebih mengenal isi perpustakaan tersebut.

Para ulama kontemporer juga telah membolehkan mengganti rugi hak cipta, karena penulis memiliki hak tertentu. Kaidah-kaidah ajaran syari'at juga memberi konsekuensi pemeliharaan hak-hak para pemilik hasil cipta. Dengan demikian, kepemilikan itupun bisa berpindah kepada orang lain dengan mediator yang berfungsi memindahkan kepemilikan, seperti jual-beli, warisan dan sejenisnya.

Menjual Hak Cipta
Kalangan ulama kontemporer bersepakat bahwa hak-hak cipta itu menurut syari'at terpelihara. Para pemiliknya bebas memperlakukan hak cipta itu sekehendak mereka. Tak seorang pun yang berhak melanggarnya, namun dengan syarat, jangan sampai dalam karya-karya tulis itu ada yang melanggar syari'at Islam yang lurus. Itulah yang menjadi keputusan akhir dari Lembaga Pengkajian Fiqih Islam yang lahir dari Organisasi Muktamar Islam pada pertemuan kelima di Kuwait tahun 1409 H, bertepatan dengan tahun 1988 M.

Seorang penulis berhak memberikan atau tidak memberikan hak cetak. Dia juga yang berhak membatasi jumlah oplah yang akan dicetak. Penerbit yang mencetak dan memasarkan buku tersebut hanya berfungsi sebagai wakil dari penulis untuk memenuhi hak-haknya dari pihak yang berhak mengambil keuntungan.

Dalil-dalil Syariat yang Menunjukkan Sahnya Menjual Hak-hak Cipta

Pertama: Dalil mencari kemaslahatan. Pendapat yang menyatakan bahwa hak cipta penulisan itu bernilai dan layak dipasarkan dapat melanggengkan kemaslahatan umum. Dalam arti, dalam diharapkan keberlanjutan pengkajian ilmiah dan mendorong para ulama dan ahli ijtihad untuk melanjutkan penelitian mereka, sementara tulisan dan hak cipta mereka tetap terpelihara dari permainan orang yang tidak bertanggung-jawab. Syari'at Islam diturunkan untuk merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan. Dimana ada kemaslahatan, di situ ada ajaran Islam.

Kedua: kebiasaaan terjadinya persoalan ini dan kesepakatan kaum Muslimin melakukannya merupakan dalil bahwa mereka sudah mengetahui dibolehkannya urusan itu. Jelas bahwa kebiasaan itu memiliki pengaruh pada hukum syari'at, kalau tidak bertentangan dengan nash. Karya ilmiah itu memiliki nilai jual secara terpisah, tidak berkaitan dengan intelektualitas penulisnya. Itu merupakan hak yang permanen, bukan sekedar hak semata. Berarti hak itupun bisa berpindah dan bisa dijual-belikan, bila dirusak atau dihilangkan, harus dipertanggung-jawabkan dan diberi ganti rugi.

Ketiga: Pendapat yang dinukil dari sebagian ahli hadits yang membolehkan mengambil upah dalam menyampaikan atau mengajarkan hadits. Para ulama ahli hadits biasanya membolehkan siapa saja yang mereka kehendaki untuk meriwayatkan hadits-hadits mereka, dan melarang sebagian lain yang tidak mereka kehendaki, bila orang-orang tersebut dianggap tidak memiliki kompetensi di bidang periwayatan. Dari sebagian ulama ahli hadits juga diriwayatkan dibolehkannya mengambil upah dalam mengajarkan hadits, diqiyaskan dengan dibolehkannya mengambil upah dalam mengajarkan al-Qur'an.

Ibnu Shalah menyatakan; “Barangsiapa mengambil upah dari mengajarkan hadits, riwayatnya menjadi tidak bisa diterima menurut sebagian imam ahli hadits.

Sementara Abu Nuaim al-Fadhal bin Dzukain dan 'Ali bin 'Abdul-'Aziz al-Makki dan para ulama lainnya masih membolehkan mengambil upah dari penyampaikan hadits, karena serupa dengan mengambil upah dari mengajarkan al-Qur'an dan sejenisnya. Hanya saja dalam kebiasaan ahli hadits hal itu dianggap merusak citra. Bahkan pelakunya bisa dicurigai, kecuali bila ada alasan tertentu yang mengiringinya sehingga bisa dimaklumi. Seperti yang disebutkan bahwa Abul-Husain bin an-Naqur melakukan perbuatan itu karena Abu Ishaq memberikan fatwa dibolehkannya mengambil upah dari mengajarkan hadits.1
Kalau kebiasaan para ulama pada masa itu menganggap mengambil upah darimengajarkan hadits itu termasuk perusak citra, sekarang kebiasaan sudah berubah karena perbedaan zaman dan tempat. Sehingga hukum yang didasari kebiasaan tersebut juga bisa berubah.

Keempat: Qiyas seorang produsen atau pembuat barang bisa menikmati hasil karyanya, memiliki kebebasan dan kesempatan untuk orang lain memanfaatkannya atau melarangnya. Maka demikian juga seorang penulis, karena ia telah menyatukan antara membuat dengan memproduksi satu karya ilmiah, telah berkonsentrasi dan mengerahkan waktu serta tenagannya untuk tujuan itu.

Kelima: Kaidah saddudz-dzara-i' (menutup jalan menuju haram). Karena pendapat yang menyatakan dibolehkannya menjual hak cipta penulisan mengandung upaya memberikan dorongan bagi para pemikir dan para ulama untuk semakin produktif dan semakin giat melakukan penelitian ilmiah. Bahkan juga bisa memompa semangat mereka untuk menciptakan hal-hal baru dan melakukan reformasi. Apalagi mereka atau sebagian besar mereka hanya memiliki bidang ilmiah itu sebagai sumber penghasilan mereka. Menggugurkan nilai jual dari karya tulis itu sendiri bisa menyebabkan mereka meninggalkan pekerjaan tersebut dan beralih ke pekerjaan lain untuk menjadi sumber penghidupan mereka. Hal itu tentu saja menyebabkan umat kehilangan kesempatan mendapatkan hasil dari karya mereka, bahkan menyebabkan matinya gairah untuk menulis pada banyak kalangan peneliti ilmiah. Jelas yang timbul adalah kerusakan yang besar.

Keenam: Dasar ditetapkannya nilai jual adalah adanya mutu yang dibolehkan syari'at. Mutu dari karya ilmiah bagi umat masa kini dan masa mendatang amat jelas sekali. Kalau para ulama telah mengakui nilai jual dari berbagai fasilitas yang lahir dari sebagian jenis hewan, seperti ulat misalnya, atau kicauan burung, suara beo misalnya, manfaat atau fasilitas yang berasal dari karya tulis tentu lebih layak lagi memiliki nilai jual. Manfaat yang seharusnya dinikmati oleh pemiliknya. Manfaat itu lebih layak diperhatikan, karena lebih besar hasilnya dan lebih banyak faedahnya.

Berpindahnya Hak Cipta Melalui Pewarisan

Kalau nilai jual sebuah karya tulis telah diakui dan boleh dialihkan melalui jual-beli misalnya, maka hak itu juga bisa dipindahkan melalui pewarisan. Hak royalti seorang penulis dari hasil karya tulisnya bisa diwariskan. Karena hak cipta karya tulis itu adalah hak permanen pada objeknya, yakni buku sebagai hasil cetak karyanya. Itu termasuk hak yang bisa berpindah melalui pewarisan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa waktu terlama para ahli waris dapat mengambil hak cipta pemikiran itu adalah enam puluh tahun dari mulai wafatnya penulis yang mewariskannya.2 Itu di-qiyas-kan dengan lamanya hak pengambilan manfaat yang dikenal dalam ilmu fiqih, yakni pemanfaatan hakr. Yakni menumpang tinggal di tanah waqaf untuk bercocok-tanam atau untuk membangun rumah dengan cara penyewaan jangka panjang. Mungkin dasar qiyas ini adalah karena karya pemikiran ini juga disebut ibtikar, karena bersandar pada warisan para ulama as-Salaf yang merupakan hak umum bagi umat ini, bisa disejajarkan dengan waqaf dalam skala umum. Sehingga hasil pemikiran itu juga merupakan hak umum, salah satu dari unsur pusaka (warisan) umat sepanjang waktu.

Beberapa Bentuk Aplikasi Pemanfaatan Hak Cipta Karya Tulis
Tidak ada batasan dalam cara memanfaatkan hak cipta yang bisa dilakukan seorang penulis. Namun seluruh cara yang bisa digunakan dapat dibulatkan ke dalam tiga bentuk aplikasi:
● Mengalah dengan mengambil hak secara penuh dengan hanya mengambil sejumlah uang tertentu mengikuti kebiasaan dengan sistem prosentase dari keuntungan atau dari harga jual buku.
● Penulis sendiri yang mengambil hak karyanya secara penuh dengan mencetak dan menerbitkanya ke tengah masyarakat.
● Mengambil prosentase tertentu dari harga penjualan naskah asli buku- bukunya.

Bagaimana Membatasi Jumlah Pengambilan Keuntungan dari Penjualan Hak Cipta Karya Tulis?

Hak cipta karya tulis adalah hak yang memiliki karakter yang khas. Masyarakat Islam telah memiliki kebiasaan memberi batasan jumlah keuntungan yang diambil oleh pihak pencetak dan penerbit sesuai dengan jumlah oplah yang disetujui dalam perjanjiannya. Kepemilikan dari keuntungan itu menjadi hak, bukan sekedar amanah belaka. Tidak ada dalil dalam ajaran syari'at yang melarang menjadikan cara ini sebagai sarana memperoleh keuntungan. Setiap yang dianggap jual-beli oleh masyarakat, maka ia adalah jual-beli. Setiap jual-beli yang hanya dilakukan dengan satu cara, maka tidak ada larangan untuk melakukan jual-beli itu dengan cara tersebut.

Berdasarkan hal itu, seorang pembeli buku hanyalah memiliki lembaran-lembaran dalam naskah yang dia beli. Haknya hanya terbatas pada itu saja. Ia boleh menjualnya dan memperlakukan buku itu sekehendak hatinya. Penulis tidak berhak memberikan hak penerbitan bukunya itu selama masa perjanjian yang disepakati dengan pihak penerbit, kecuali bila penerbit itu mengizinkannya.

Kesimpulan
(Hak cipta karya tulis) artinya adalah sejumlah keistimewaan yang diciptakan oleh penulis yang dapat diberikan nilai jual. Para ulama kontemporer telah bersepakat bahwa hak cipta karya tulis itu dipelihara menurut syari'at. Para pemiliknya berhak mempergunakannya. Tak seorang pun yang berhak melanggar hak cipta itu. Kecuali kalau dalam buku-buku itu mengandung unsur atau hal yang bertentangan dengan ajaran syari'at yang lurus.


Hak-hak cipta karya tulis itu juga bisa berpindah melalui pewarisan. Sebagian ulama berpandangan bahwa waktu terlama para ahli waris dapat menggunakan hak itu adalah enam puluh tahun dari tanggal wafatnya sang penulis yang memberikan warisan, di- qiyas-kan dengan batas terlama dari penggunaan manfaat yang dikenal dalam fiqih Islam.


SUMBER:
Artikel ini disalin dari sebuah berkas yang diunduh dari situs Yayasan al-Sofwa (http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatdownload&id=16),dengan sedikitperubahn.
Artikel ini dapat juga Anda temukan dalam buku “Fikih Ekonomi Keuangan Islam,” bab ke-7; Beberapa Problematika Kontemporer, halaman 291-322, yang diterbitkan oleh Pustaka Darul Haq (http://darulhaq.com), seri buku ke- 114, yang ditulis oleh Prof. Dr. Shalah ash-Shawi dan Prof. Dr. 'Abdullah al-Mushlih.



1 Mukaddimah Ibn ash-Shalah, hal. 235.

2 Haq al-Muallif oleh Doktor Nawwaf Kan'an, hal. 27

Loading...

0 Response to "HUKUM MENJUAL HAK CIPTA"

Post a Comment