Li'AN


Pengertian Li’an
Kata li’an adalah masdar dari kata kerja )  لاعن – يلاعن - لعانا  laa’ana-yulaa’inu-mulaa’anatan-wa li’aanan(  dan ia berasal dari kata al-la’nu (اللعن ) yang berarti al-ib’ādu (الابعاد ), menjauhkan. Dua orang yang saling mengucapkan li’an disebut mutala’inani. Disebut demikian karena akibat dari ucapan itu berdosa dan menjauhkan diri dan karena salah seorang dari keduanya berkata bohong sehingga ia dila’nati. Atau karena akibat li’an itu masing-masing dari keduanya saling dijauhkan dengan diharamkan untuk selamanya. Atau karena orang yang bersumpah li’an itu pada persaksian kelima mengucapkan perkataan bahwa la’nat (kutuk) Allah baginya jika ia berbohong dalam tuduhannya. 
Al-Jurjany dalam at-Ta’rifat mendefinisikan li’an dengan: “Persaksian yang diperkuat dengan sumpah yang dibarengi dengan ucapan la’nat, berkedudukan  sebagai had menuduh zina bagi suami dan berkedudukan sebagai had zina bagi isteri”
As-Sayyid Sabiq  dalam Fiqh as-Sunnah mengemukakan:  “Bahwa hakikat li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika menuduh isterinya berbuat zina dengan empat kali ucapan (persaksian sumpah) bahwa dia termasuk orang yang benar (dalam tuduhannya) dan ucapan (sumpah) yang kelima dinyatakan bahwa la’nat Allah baginya jika ia termasuk orang yang bohong, serta sumpah yang diucapkan oleh isteri untuk menyatakan kebohongannya (suami) sampai empat kali, bahwa suami termasuk orang yang bohong, kemudian ucapan (sumpah) yang kelima dinyatakan bahwa isteri bersedia menerima la’nat Allah kalau suami termasuk orang yang benar”
Li’an terjadi ketika seorang suami menuduh isterinya berbuat zina atau suami tidak mengakui bahwa janin yang dikandung isterinya hasil hubungan dengannya atau suami tidak mengakui bahwa anak yang dilahirkan isterinya adalah anak darinya, tetapi anak hasil zina.
Dalam hukum pidana Islam, apabila ada orang yang menuduh orang lain berbuat zina tetapi tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, orang tersebut diancam hukuman qadzaf. Akan tetapi apabila yang menuduh itu suami terhadap isterinya, ia tidak dikenakan hukuman qadzaf asalkan mau bersumpah bahwa ia (suami) adalah orang yang benar dan apa yang dituduhkannya itu benar, sumpah ini dilakukan empat kali, dan sumpah yang kelima, suami bersedia menerima la’nat Allah kalau tuduhannya itu bohong. Dengan bersumpah seperti itu, suami dan tuduhannya dipandang benar, sehingga isteri adalah orang yang berzina yang karenanya ia kemudian diancam hukuman zina. Isteri juga dapat membebaskan diri dari hukuman zina asalkan ia mau bersumpah empat kali bahwa suaminya dan tuduhannya itu bohong, dan sumpah yang kelima isteri bersedia menerima la’nat Allah kalau suami dan tuduhannya itu benar. Setelah sama-sama bersumpah, sekalipun di antara keduanya jelas ada yang bohong, tetapi keduanya dibebaskan dari hukuman qadzaf dan hukuman zina. Dalam kasus li’an karena hubungan suami isteri sudah  tidak harmonis bahkan sudah saling bermusuhan, maka kemudian oleh hakim perkawinannya difasakhkan, diceraikan dan mereka tidak halal lagi untuk selama-lamanya.

Dasar Hukum Li’an
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa bila suami menuduh isterinya berbuat zina dan isteri tidak mengakui tuduhan suaminya itu, suami juga tidak mau mencabut tuduhannya maka disyari’atkanlah keduanya bersumpah li’an.
Adapun dasar hukum disyari’atkannya li’an ialah al-Qur’an dan al-Hadis:
a.       Al-Qur’an,  surat an-Nur (24) ayat 6 - 9:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ(6)وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ(7)وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ(8)وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
b. Al-Hadis
أَنَّ هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلًا يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ الْبَيِّنَةَ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْبَيِّنَةَ وَإِلَّا حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ فَقَالَ هِلَالٌ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنِّي لَصَادِقٌ فَلَيُنْزِلَنَّ اللَّهُ مَا يُبَرِّئُ ظَهْرِي مِنْ الْحَدِّ فَنَزَلَ جِبْرِيلُ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ فَقَرَأَ حَتَّى بَلَغَ إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ فَانْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا فَجَاءَ هِلَالٌ فَشَهِدَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ثُمَّ قَامَتْ فَشَهِدَتْ فَلَمَّا كَانَتْ عِنْدَ الْخَامِسَةِ وَقَّفُوهَا وَقَالُوا إِنَّهَا مُوجِبَةٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَتَلَكَّأَتْ وَنَكَصَتْ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهَا تَرْجِعُ ثُمَّ قَالَتْ لَا أَفْضَحُ قَوْمِي سَائِرَ الْيَوْمِ فَمَضَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصِرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ الْعَيْنَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ فَجَاءَتْ بِهِ كَذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا مَا مَضَى مِنْ كِتَابِ اللَّهِ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ (رواه البخارى)
Bahwasanya Hilal bin Umayyah di hadapan Nabi saw menuduh isterinya berbuat zina dengan Syuraik bin Sahma’. Lalu Nabi saw bersabda: “kamu buktikan atau punggungmu didera”. Kata Hilal, ya Rasulullah, jika salah seorang di antara kami melihat isterinya jalan di samping laki-laki lain apakah masih dimintai bukti pula? Nabi menjawab: “Kamu buktikan, kalau tidak punggungmu didera”!. Hilal berkata, Demi Allah yang mengutus Tuan dengan sebenarnya, sungguh saya ini berkata benar. Semoga Allah akan menurunkan firmanNya yang membebaskan saya dari hukuman had. Lalu Jibril turun dan turunlah ayat ” dan orang-orang yang menuduh isterinya berzina” Kemudian Nabi membaca ayat tersebut sampai kepada firman Allah “in kana min as-sadiqin” (akhir ayat 9 surat an-Nur), Nabi saw pergi kepada isteri Hilal, kemudian Hilal dating dan bersaksi (mengucap sumpah). Selanjutnya Nabi saw bersabada: Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kamu berdusta, apakah di antara kamu ada yang mau bertaubat? Lalu isiteri Hilal berdiri dan bersumpah, tatkala akan sampai sumpah yang kelima, kaumnya menghentikannya sambil berkata bahwa sumpah itu pasti terkabulkan. Ibnu Abas berkata, lalu isteri Hilal tampak ketakutan dan menggigil, kami menduga ia tidak akanmeneruskan. Akan tetapi kemudian ia (isteri Hilal) berkata: saya tidak mau mencoreng arang di wajah kaumku sepanjang masa, lalu diteruskanlah sumpahnya. Lalu Nabi bersabda: “Perhatikanlah ia, jika nantinya anaknya hitam seperti celah kelopak matanya kalkumnya, besar dan padat berisi kedua pahanya, berarti anaknya Syuraik bin Sahma’. Ternyata lahir anak seperti tersebut. Lalu Nabi saw bersabda: Jika bukan karena telah ada ketentuan lebih dahulu dalam al-Qur’an, tentu aku akan selesaikan usrusannya dengannya (HR al-Bukhari).
  
Bentuk-bentuk Tuduhan Li’an
Li’an dilakukan dalam bentuk-bentuk tuduhan sebagai berikut:
a.       Suami menuduh isterinya berbuat zina, tetapi dia tidak mempunyai empat orang saksi terhadap tuduhannya itu. Dalam hal ini terdapat dua kemungkinan:
1).  Suami menyaksikan sendiri perbuatan zina itu. Yakni suami menuduh bahwa   dia menyaksikan sendiri isterinya melakukan zina atau isteri mengakui berzina
2).. Suami menuduh isterinya berbuat zina dengan semata-mata tuduhan berbuat zina, berdasarkan tanda-tanda  yang meyakinkannya bahwa isterinya berbuat zina.
b. Suami mengingkari kehamilan isterinya dari hasil hubungannya dengan suami umpama karena suami merasa belum menggaulinya sejak aqad perkawinannya, atau suami tidk mengakui anak yang dilahirkan isterinya sebagai anak darinya.
Antara tuduhan berbuat zina dan menafikan anak dapat berkumpul dalam satu tuduhan dan mungkin berdiri sendiri-sendiri.
Sumpah li’an diucapkan di hadapan Hakim dan dilakukan atas suruhan Hakim. Sebaiknya sebelum li’an diucapkan, Hakim memberi nasihat dan peringatan seperlunya kepada yang bersangkutan.

Akibat Hukum Berli’an
Bila telah terjadi li’an antara suami isteri, maka sebagai akibat hukumnya:
a. Bila li’an itu dalam rangka tuduhan berbuat zina, maka dengan adanya li’an hubungan suami isteri terputus dan terjadilah perceraian, antara keduanya tidak boleh terjadi perkawinan kembali untuk selamanya. Diriwayatkan dari Ibu Abbas, bahwa nabi saw bersabda: “al-mutalaa’inaani idzaa tafarraqaa la yajtami’aani abadaa”  (dua suami isteri yang telah saling berli’an itu setelah bercerai tidak boleh berkumpul untuk selamanya)
Mengenai kapan terjadinya perceraian dengan li’an? Dalam hal ini ada beberapa pendapat:
1). Menurut Imam Malik perceraian terjadi setelah keduanya selesai mengucapkan li’an
2). Menurut  Imam asy-Syafi’I perceraian terjadi sejak li’an diucapkan oleh suami dengan sempurna
3). Menurut Abu Hanifah, Ahmad, dan ats-Tsauri, bahwa perceraian itu terjadi  dengan keputusan hakim.
b. Bila li’an itu dalam rangka suami menafikan/mengingkari kehamilan isteri sebagai hasil hubungan dengan suami, maka akibat hukumnya selain antara keduanya diceraikan juga anak yang diingkari tidak dinasabkan kepada suaminya, melainkan hanya kepada ibunya saja. Sebagai akibat lebih lanjut, suami dibebaskan dari kewajiban sebagai ayah.
Loading...

0 Response to "Li'AN"

Post a Comment