Kata Tama’im adalah bentuk jamak dari Tamimah, yaitu sesuatu yang dikalungkan di leher atau bagian dari tubuh seseorang yang bertujuan mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, baik kandungan jimat itu Al-Qur’an atau benang atau kulit atau kerikil dan semacamnya. Orang-orang Arab biasa menggunakan jimat bagi anak-anak mereka sebagai perlindungan dari sihir atau guna-guna dan semacamnya.
Jimat terbagi menjadi dua macam :
Pertama, yang tidak bersumber dari Al-Qur’an. Yang ini dilarang oleh syariat Islam. Jika ia percaya bahwa jimat itu subyek atau faktor yang berpengaruh, maka dia dinyatakan musyrik dengan tingkat syirik besar. Tapi jika ia percaya bahwa jimat hanya menyertai datangnya manfaat atau mudharat, maka dia dinyatakan musyrik dengan tingkat musyrik kecil.
Dalam shahih Bukhari dari Basir al-Anshari bahwa beliau bersama Rasulullah saw dalam beberapa perjalanan, lalu Rasulullah saw mengutus seseorang untuk tidak menyisakan semua kalung yang digantung dileher keledai melainkan ia harus memotongnya.
· Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : ”Aku telah mendengarkan Rasulullah saw berkata:” Sesungguhnya jampi, jimat, dan tiwalah adalah syirik.” Tiwalah adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk merebut cinta suaminya (pelet) dan ini dianggap sebagai sihir.
Jimat diharamkan oleh syari’at Islam karena ia mengandung makna berkaitan hati dan tawakkal kepada selain Allah swt dan membuka pintu bagi masuknya kepercayaan-kepercayaan yang rusak tentang berbagai hal yang pada akhirnya mengantarkan kepada syirik besar. Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Imam Ahmad:
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Dan barangsiapa yang bergantung kepada sesuatu, maka Allah swt akan menyerahkan urusannya kepada sesuatu itu.”
Ketika Allah swt menyerahkan urusan seseorang kepada dirinya sendiri atau kepada sesuatu yang ia bergantung kepadanya selain Allah swt, niscaya ia tidak akan pernah beruntung selama-lamanya. Itu isyarat kerugian abadi, karena Allah swt tidak akan menolongnya lagi.
Kedua, yang bersumber dari Al-Qur’an. Dalam hal ini, kaum salaf berbeda dalam dua pendapat: sebagian membolehkan, sebagian mengharamkannya. Agaknya, pendapat kedua inilah yang terkuat. Karena dalil yang mengharamkan jimat menyatakan sebagai perbuatan syirik dan tidak membedakan apakah jimat berasal dari Al-Qur’an atau bukan. Dengan membolehkan jimat dari jenis kedua ini, sebenarnya kita telah membuka peluang penyebaran jimat jenis pertama yang jelas-jelas haram. Maka, sarana yang dapat menghantarkan kepada kepada perbuatan haram mempunyai hukum haram yang sama dengan perbuatan haram itu sendiri. Ia juga menyebabkan ketergantungannya hati kepadanya, sehingga pelakunya akan ditinggalkan oleh Allah swt dan diserahkan kepada jimat tersebut untuk menyelesaikan masalahnya. Selain itu, pemakaian jimat dari Al-Qur’an juga mengandung unsur penghinaan terhadap Al-Qur’an, khususnya diwaktu tidur dan ketika sedang membuang hajat atau sedang berkeringat dan semacamnya. Hal semacam itu tentu saja bertentangan dengan kesucian dan kesakralan Al-Qur’an. Selain itu juga, jimat ini dapat juga dimanfaatkan oleh para pembuatnya untuk menyebarkan kemusyrikan dengan alasan jimat yang dibuatnya berasal dari Al-Qur’an.
Ibrahim al-Nakha’i berkata: “Mereka (para salafus shaleh) membenci jimat, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun yang bukan"
Maksudnya, itu ijma’ kaum salaf dalam mengharamkan jimat secara keseluruhan.
Said bin Jubair berkata: ”Barang siapa yang memotong sebuah jimat dari seseorang, maka pahalanya sama dengan memerdekakan seorang budak .”
Perkataan seperti ini tentu saja tidak akan diucapkan tanpa dasar wahyu yang jelas. Sehingga ucapan ini dapat dianggap sebagai hadits mursal, atau hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’in dari Rasulullah saw tanpa menyebut nama sahabat dan dia termasuk dari para pembesar tabi’in. Maka hadits mursal semacam ini menjadi hujjah bagi yang menjadikanya sebagai dalil.
Loading...
0 Response to "SYIRIK KECIL DALAM At Tama’im (jimat)"
Post a Comment