FASAKH


Berakhirnya perkawinan dengan keputusan hakim, dalam hukum Islam dikenal dengan istilah fasakh. Secara etimologi, fasakh berarti rusak (fasid) atau batal. Apabila dihubungkan dengan perkawinan berarti merusak ikatan perkawinan atau membatalkan ikatan perkawinan. Secara terminologi, fasakh ialah “batal, putus dan lepasnya ikatan perkawinan antara suami-isteri yang disebabkan oleh (a). terjadinya kerusakan atau cacat yang terjadi pada akad nikah itu sendiri maupun oleh (b) hal-hal atau peristiwa yang datang kemudian yang menyebabkan ikatan perkawinan itu tidak dapat dilanjutkan”.
Dilihat dari alasan terjadinya, fasakh dibedakan kepada:

1.    Perkawinan yang sudah berlangsung tetapi ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, baik tentang rukun maupun syaratnya, atau pada perkawinan tersebut terdapat halangan yang tidak membenarkan terjadinya perkawinan, atau perkawinan yang semula berjalan memenuhi ketentuan hukum akan tetapi sesudah itu  terjadi persoalan yang mengharuskan perkawinan itu dibatalkan,. Contohnya adalah (a) perkawinan yang dilakukan dengan melanggar larangan untuk terjdinya perkawinan, seperti perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang ternyata mereka mempunyai hubungan persusuan (rada’ah), atau keduanya mempunyai hubungan nasab, perkawinan antara wanita muslimah dengan laki-laki yang kafir, atau (b) perkawinan yang dilakukan tidak memenuhi unsur atau syarat perkawinan, seperti perkawinan yang dilangsungkan dengan tidak menghadirkan saksi, perkawinan yang dilakukan oleh wali nikah yang tidak berhak, seperti wali nikahnya adalah ayah angkatnya, (c) setelah terjadi perkawinan kemudian suami murtad, sehingga perkawinan itu terjadi antara wanita muslimah dengan laki-laki kafir yang menurut hukum Islam tidak diperbolehkan. Bentuk-bentuk perkawinan seperti ini dalammkitab fiqh disebut dengan fasakh. Dilihat dari segi perlu tidaknya kepada pengaduan dari pihak suami atau isteri, fasakh dibedakan kepada:
a.    Tidak memerlukan adanya pengaduan dari pihak suami atau isteri atau dalam arti hakim dapat membatalkan perkawinan tersebut dengan telah diketahuinya kesalahan dalam perkawinan yang berlangsung melalui pemberitahuan siapa saja. Perkawinan yang dilangsungkan dengan melanggar larangan perkawinan atau perkawinan yang terjadi tetapi tidak memenuhi rukun atau syarat perkawinan atau rukun dan syarat perkawinannya rusak adalah contoh perkawinan yang bisa difasakhkan dengan tidak memerlukan adanya pengaduan terlebih dahulu dari suami atau isteri, bahkan menurut sebaqgian para ulama perkawinan yang demikian batal dengan sendirinya, sekalipun pengadilan tidak membatalkannya.
b.    Diharuskan adanya pengaduan dari pihak suami atau isteri atas dasar masing-masing pihak tidak menginginkan kelangsungan perkawinan tersebut. Dalam arti apabila keduanya setuju untuk melangsungkan perkwinan, maka perkawinan tidak harus dibatalkan. Contohnya perkawinan yang dilangsungkan karena adanya ancaman yang tidak dapat dihindarkan. Hal ini menyalahi persyaratan “adanya kerelaan dari kedua pihak yang melangsungkan perkawinan”. Apabila ancaman tersebut telah hilang sebenarnya masing-masing pihak dapat mengajukan pembatalan perkawinan. Namun apabila keduanya rela untuk melanjutkan perkawinan, maka perkawinan tersebut tidak dibatalkan oleh hakim.

2.    Fasakh yang terjadi karena pada diri suami atau isteri terdapat  sesuatu yang menyebabkan perkawinan tidak mungkin dilanjutkan karena kalau diteruskan akan menyebabkan kemadaratan, kerusakan pada suami atau isteri atau keduanya sekaligus, seperti setelah terjadi perkawinan kemudin suami gila, suami tidak mampu memberikan nafkah, suami impoten. Fasakh dalam bentuk ini dalam fiqh disebut dengan khiyar fasakh, artinya bahwa suami atau isteri memilih fasakh.

Fasakh dalam bentuk pertama tidak dibicarakan secara khusus dalam kitab-kitab fiqh. Alasannya ialah bahwa perkawinan itu jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan perkawinan atau terdapat halangan perkawinan. Fuqaha sepakat bahwa perkawinan yang dilakukan dengan  melanggar larangan perkawinan atau tidak memenuhi unsur dan syaratnya, perkawinan tersebut dinyatakan batal.
Fasakh yang banyak dibahas dalam kitab-kitab fiqh ialah fasakh dalam bentuk kedua yang disebutkan di atas, yaitu fasakh yang disebabkan oleh karena terjadinya sesuatu pada suami atau isteri atau keduanya yang tidak memungkinkan dilanjutkannya ikatan perkawinan. Fasakh bentuk ini dalam kitab fiqh dikenal dengan khiyar fasakh.

Menurut sebagian pendapat, fasakh ada tiga  macam yaitu: (1). Fasid nikah, (2). Faskhun Nikah, (3). Tafriq

1. Fasid Nikah
            Dimaksud dengan Fasid Nikah ialah keputusan Hakim berisi memfasidkan (merusak) akad perkawinan karena alasan-alasan hukum, yaitu bahwa menurut hukum, perkawinan yang dilakukan oleh suami isteri termasuk nikah yang fasid ( nikah yang rusak), baik karena tidak memenuhi rukun atau syaratnya atau datangnya sesuatu yang membatalkan rukun dan syarat tersebut yang karenanya perkawinan itu dinamakan nikah fasid. Keputusan Hakim yang memfasidkan perkawinan disebut Fasidun Nikah. Pengertian fasidun nikah di sini sama dengan “pembatalan perkawinan”.
Nikah fasid ialah akad perkawinan yang tidak memenuhi rukun atau rusak salah satu syarat pada rukunnya, baik karena salah satu sayaratnya tidak ada, atau adanya perubahan yang merusakan syarat tersebut.
Beberapa nikah fasid yang dengan keputusan hakim dapat difasidkan ialah:
a.       Nikah Mut’ah
b.      Nikah Syigar
c.       Nikah Muhallil
d.      Nikah fasid karena hubungan darah : seperti kawin dengan saudari seibu
e.       Nikah fasid karena hubungan susuan
f.       Nikah fasid karena hubungan persemendaan: seperti mengawini ibu tiri, mertua
g.      Nikah fasid karena permaduan: dalam satu waktu mengawini dua wanita yang tidak boleh dimadu, seperti memadu dua orang perempuan yang bersaudara
h.      Nikah fasid karena dilakukan dalam waktu menjalani iddah
i.        Nikah fasid karena ikatan perkawinan: kawin dengan wanita yang masih berstatus isteri orang lain
j.        Nikah fasid karena poligami: kawin dengan perempuan menjadi isteri yang kelima
k.      Nikah fasid karena perwalian, seperti pernikahan dengan menggunakan wali ab’ad, sementara wali aqrab masih ada dan tidak adlol
l.        Nikah fasid karena persaksian, seperti nikah tanpa saksi, atau dengan saksi tetapi tidak memenuhi syarat-syaratnya seperti saksinya gila
m.    Nikah fasid karena syarat-syarat pada calon suami atau isteri, seperti ternyata suami bukan seorang laki-laki, tetapi wanita yang mengenakan busana laki-laki, atau isteri bukan wanita, tetapi laki-laki yang berdandan seperti wanita

2. Faskhun Nikah
            Dimaksud dengan Faskhun Nikah yaitu melalui keputusan hakim suatu perkawinan dinyatakan rusak karena suatu hal yang terjadi pada hubungan suami isteri tersebut sedemikian rupa sehingga bila perkawinan itu diteruskan akan melanggar hukum perkawinan yang telah digariskan oleh  syara’
            Beberapa faskhun nikah dengan keputusan hakim ialah:
a.       Faskhun Nikah  sebab masuk Islamnya salah seorang suami atau isteri, sehingga tejadi perkawinan antara muslim/muslimah dengan non muslim/muslimah
b.      Faskhun Nikah  sebab murtadnya suami, isteri atau keduanya
c.       Faskhun Nikah sebab Li’an
Secara khusus fasakh karena li'an perlu diuraikan lebih detail.
Loading...

0 Response to "FASAKH"

Post a Comment