HUKUM KULLI

Mengenai hukum kullî, adalah hukum yang disandarkan pada lafadz kullî, yaitu setiap lafadz ganda yang bisa melahirkan konotasi lain, sebagai bagian-bagian (juz'iyyât)-nya. Contoh frasa: Mâ lâ yatimm[u] al-wâjib[u] illâ bih[i] fahuwa wâjib[un] adalah lafadz ganda (murakkab), dalam artian lafadz tersebut terdiri dari beberapa lafadz, bukan hanya satu, yang bisa melahirkan konotasi lain, sebagai bagian-bagian (juz'iyyât)-nya. Adapun perbedaan antara derivat (afrâd) dengan bagian (juz'iyyât) adalah, jika derivat (afrâd) konteksnya berkaitan dengan lafadz tunggal, dan disebut bagian (juz'iyyât) jika konteksnya berkaitan dengan lafadz ganda. Secara lebih rinci hukum kullî ini bisa diklasifikasikan menjadi dua:

1) Qâ'idah Kulliyyah
Qâ'idah Kulliyyah (kaidah global) adalah hukum syara', yang kepadanya berlaku batasan-batasan hukum syara' sebagai khithâb Allah. Hanya disebut demikian, karena disandarkan kepada lafadznya, yang berbentuk kullî, dan bukan kepada khithâb-nya. Namun demikian, masing-masing dihasilkan melalui dalil-dalil syara'. Contoh:

« مَا لاَيَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ »

Sesuatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tadi hukumnya menjadi wajib.
  
adalah hukum kullî atau qâ'idah kulliyah, yang digali dari dalâlah al-iltizâm (indikasi kausalitas) seruan pembuat syariat yang manthûq (makna tersurat)-nya menunjukkan adanya kewajiban. Artinya, jika ada seruan pembuat syariat menunjukkan wajibnya urusan tertentu, maka seruan yang sama juga --dengan dalâlah al-iltizâm (indikasi kausalitas)-- sebenarnya telah menunjukkan bahwa kewajiban tersebut tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tadi hukumnya menjadi wajib.
Contoh lain adalah kaidah:

« اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ »

Sarana yang menyebabkan keharaman, hukumnya diharamkan.[1]

adalah kaidah kullî yang digali dari firman Allah.

} وَلاَ تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ {

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan (QS. al-An'âm [6]: 108).

Ayat ini menjelaskan, bahwa menghina tuhan-tuhan para penganut agama lain, hukum asalnya dibolehkan, bahkan bisa jadi wajib. Namun, Allah melarangnya karena bisa menyebabkan mereka menghina Allah, yang hukumnya jelas diharamkan. Dari sinilah, kaidah kullî di atas diambil.
Contoh lain, kaidah Istishhâb al-Ashl:

« الأصْلُ بَقَاءُ مَا عَلىَ مَا كَانَ »

Adalah hukum asal, menetapkan sesuatu sebagaimana apa adanya sebelumnya.
  
adalah hukum kullî atau qâ'idah kulliyah, yang digali antara lain dari sabda Nabi saw. yang menyatakan:

« إنَّ الشَّيْطَانَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ فَيَقُوْلُ:  أَحْدَثْتَ أَحْدَثْتَ فَلاَ يَنْصَرِفَنَّ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَنَّ رِيْحًا »

Sesungguhnya syaitan akan mendatangi salah seorang di antara kamu, kemudian berkata: 'Kamu telah berhadas, kamu telah berhadas', maka hendaknya tidak sekali-kali dia berpaling hingga mendengar suara atau menemukan angin (HR. ad-Dârimi dan Ahmad).

Hadits ini menunjukkan, bahwa kalau seseorang telah meyakini berwudhu, dan belum batal, kemudian ragu-ragu, apakah telah berhadas atau belum, maka dia dibolehkan untuk meneruskan shalatnya, karena asalnya dia telah berwudhu, maka hukum asal (wudhu)-lah yang berlaku. Dari sinilah, kaidah di atas tadi diambil.

Kaidah tersebut bisa diaplikasikan untuk kasus keperawanan seorang gadis, ketika dinikahi dalam keadaan perawan, kemudian tiba-tiba setelah disetubuhi ia dituduh tidak perawan lagi. Maka, tuduhan seperti harus dibuktikan dengan bayyinah (bukti), sebab kondisi asalnya adalah perawan. Jika tidak bisa dibuktikan dengan bayyinah, maka hukum asallah yang berlaku.   
  
2) Ta'rîf Syar'î Kullî
Ta'rîf syar'i juga merupakan hukum syara', karena digali dari khithâb pembuat syariat. Ia juga merupakan makna (madlûl) dari seruan pembuat syariat. Ia berbeda dengan kaidah, karena ta'rîf merupakan deskripsi realitas hukum. Meskipun masing-masing disebut hukum kullî, karena lafadz yang menjadi sandarannya berbentuk kullî. Dalam hal ini, ta'rîf syar'i bisa diklasifikasikan menjadi:

  1. Deskripsi hukum itu sendiri, yaitu definisi syara' yang mendeskripsikan hukum itu sendiri. Misalnya definisi Ijârah:

« الإِجَارَةُ هِيَ الْعَقْدُ عَلَى الْمَنْفَعَةِ بِعِوَضٍ »

Ijârah (kontrak jasa) adalah akad terhadap jasa tertentu dengan sebuah kompensasi.

Definisi ini menjelaskan hukum ijârah sebagai hukum syara' taklîfi yang mubah, karena itu dikatakan bahwa definisi tersebut menjelaskan hukum itu sendiri. Ini digali dari nash al-Qur'an:

} فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ {

Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. (QS. at-Thalâq [65]: 6).

Maka, definisi kontrak jasa di atas berlaku untuk semua kasus kontrak jasa, baik yang melibatkan ajîr 'âm (buruh umum), khâsh (buruh atau karyawan khusus) dan akad kontrak jasa yang lain, termasuk sewa rumah, kendaraan dan sebagainya. Karena itu, disebut hukum kullî atau ta'rîf syar'i kullî.

  1. Deskripsi perkara yang dituntut oleh hukum, dimana perkara tersebut menjadi sandaran terealisasikannya hukum, atau sandaran kesempurnaannya. Misalnya, definisi mengenai 'Azîmah dan Rukhshah.
Hanya saja, tetap harus dicatat, bahwa hukum kullî atau 'âm bukanlah dalil syara'. Karena itu, aplikasi hukum tersebut dalam konteks yang berbeda, bukan merupakan istidlâl (penarikan kesimpulan) dengan kaidah atau definisi kullî sebagai dalilnya. Jelas tidak. Sebenarnya, yang dilakukan dalam aplikasi hukum tersebut adalah tafrî' (penjabaran derivatif). Tidak lebih dari itu.



[1] Al-Qurâfi,  al-Furûq, juz II, hal. 33. Lihat, Haykal,  al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah as-Syar'iyyah, Dâr al-Bayâriq, Beirut, cet. II, 1996, juz I, hal. 267-268; An-Nabhâni, Muqaddimah ad-Dustûr wa Asbâb al-Mûjibah Lahu, Mansyûrât Hizbut Tahrîr, 1963, hal. 86-87.
Loading...

0 Response to "HUKUM KULLI"

Post a Comment