SYIRIK KECIL DALAM NUSYRAH



Ibnu Atsir berkata: ”Nusyrah—dengan syakal  dhommah–adalah semacam jampi atau pengobatan yang dilakukan terhadap yang diduga kemasukan jin. Ia disebut Nusyrah karena menyebarkan penyakit yang menimpanya, atau disingkap dan dihilangkan.” Maksudnya, mengeluarkan sihir dari seseorang yang terkena sihir. Jenis ini ada dua macam:
Pertama, mengeluarkan sihir dari seseorang dengan sihir yang sama. Ini hukumnya haram dan pelakunya dinyatakan kafir dengan tingkat kafir kecil. Inilah, misalnya, yang dikatakan oleh Al Hasan :
Sihir itu tidak dikeluarkan kecuali dengan sihir.” Ini dilakukan dengan cara pelaku Nusyrah (yang melakukan pengobatan) dan orang yang terkena Nusyrah kepada setan dengan melakukan apa yang disenangi sehingga setan itu membatalkan aksinya pada diri orang tersebut.
Kedua, mengeluarkan sihir dari seseorang dengan doa dan jampi yang dibolehkan  dan terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Ini hukumnya mubah atau boleh. Rasulullah saw ditanya tentang Nusyroh, maka beliau bersabda :
هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Dia adalah pekerjaan setan.”(HR. Ahmad dengan sanad yang baik dari Jabir )
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Daulabi dari Ali bin Ayash:
Janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.”
Serta hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad :
“Allah swt tidak menjadikan kesembuhan (penyakit yang menimpa) umatku pada apa yang Ia haramkan bagi mereka.”
 Jadi, mengeluarkan atau menyembuhkan  orang yang terkena sihir dengan sihir adalah perbuatan setan sedang perbuatan setan itu haram, maka tak akan ada kesembuhan didalamnya. Juga tidak boleh menduga bahwa di situ biasanya ada kesembuhan, karena beliau mengharamkan berobat dengan sesuatu yang haram  itu juga tidak dibenarkan dengan alasan darurat, karena wilayah darurat itu ada pada sesuatu yang mengandung manfaat yang dapat menolaknya, sedang sihir tidak demikian sebagaimana yang disinyalir hadist terdahulu. Jika kita mengatakan, dalam pengobatan seperti ini ada manfaat, maka wilayah darurat itu ada dalam ketakutan terhadap mati, sedang orang yang terkena sihir itu tidak mati karena pengaruh sihir semata sehingga kita dapat membenarkannya melakukan itu dengan alasan untuk menjaga keselamatan jiwanya.
Selain itu membolehkan mendatangi penyihir untuk keperluan pengobatan sama artinya dengan mempelajari sihir. Dan ini secara implisit berarti membolehkan mempelajari dan melaksanaakan sihir, dan ini tentu saja membuka peluang bagi orang-orang jahat untuk menyihir orang sehingga orang itu terpaksa mendatanginya berobat. Dan seterusnya, terbentuklah mata rantai kejahatan dan kerusakan, padahal syari’at telah menghalalkan darah penyihir dan menyatakannya kafir. Masalah ini merupakan musibah yang telah menimpa banyak orang di zaman ini, dimana banyak diantara mereka yang memanfaatkan jasa penyihir untuk menyembuhkan sihir yang menimpa mereka  atau menyihir orang lain karena dengki, dendam dan benci. Inilah mata rantai kejahatan dan kerusakan yang membuka pintu khurafat dalam masyarakat.

Loading...

0 Response to "SYIRIK KECIL DALAM NUSYRAH"

Post a Comment