SYIRIK KECIL DALAM PERAMALAN



Maksudnya, memohon untuk mengetahui peristiwa-peristiwa yang masih gaib yang akan terjadi di masa depan. Seorang peramal dianggap telah mengklaim memiliki ilmu tentang kegaiban, padahal yang gaib itu hanya diketahui oleh Allah swt sebagaimana dalam surat Al – Jin ayat 26-27 :
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا.إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا
Jika suatu saat ramalan seorang dukun peramal menjadi kenyataan, maka itu adalah berita yang dicuri oleh setan dari langit kemudian membocorkannya kepada dukun tersebut. Jadi, Kebenaran itu suatu kebetulan belaka bahwa apa yang ia katakan sesuai dengan ilmu Allah swt. Tapi,  kenyataan seperti itu terjadi sekali dalam seratus kali ucapannya. Sehingga perbandingan tingkat kebenaran dan kebohongannya adalah satu per seratus. Dengan demikian, tingkat ketepatanya sangat lemah bahkan teramat jauh. Ketepatan itupun bukan karena ia memang mengetahui kegaiban itu secara pasti, walau pun ia selalu mengatakanya demikian, melainkan suatu kesesuaian dengan ilmu Allah swt yang bersifat kebetulan.
Dengan demikian, ramalan para dukun tentang masa depan yang masih gaib itu adalah klaim ilmu yang bohong belaka. Mereka–dengan menyebarkan khurafat, sihir dan perdukunan–sebenarnya hendak mengekspolitasi kebodohan dan kesahajaan masyarakat awam untuk merampas harta mereka dengan cara batil.
Atas dasar itulah Islam mengharamkan peramalan serta semua perilaku yang terkait dengannya. Yang terakhir ini, misalnya, menelusuri barang curian  melalui sejumlah tanda seperti bekas pencuri, tempat pencurian atau sapu tangan pencuri dan semacamnya. Ini semua digolongkan kedalam perilaku peramalan karena kesamaan sifatnya.
Dukun peramal dinyatakan kafir karena ia mengklaim mengetahui kegaiban yang sebenarnya hanya diketahui Allah swt . Orang yang memanfaatkan jasa dukun peramal dan percaya pada pengetahuannya akan kegaiban dinyatakan kafir dengan tingkat kafir besar. Sedang orang yang tidak mempercayainya, tetapi mendatangi tempat sang dukun tidak dengan maksud menjadi saksi atasnya atau menyuruh mereka kepada yang ma’ruf atau mencegah mereka dari yang mungkar, atau ia mendatangi tempat sang dukun dengan tujuan menjalankan advisnya karena menganggap itu tidak berbahaya–dimana jika ramalanya ternyata benar ia senang tujunnya tercapai dan jika tidak benar juga tidak apa-apa–juga dinyatakan kafir dengan kafir kecil yang lebih besar dari dosa besar yang paling besar. Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ahmad
مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Siapa yang mendatangi seorang dukun peramal, lalu mempercayai apa yang ia katakana, maka dia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad saw.”
Serta hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Siapa yang mendatangi seorang dukun peramal, lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, kemudian ia percaya pada yang ia katakann, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari.”
Mengenai orang yang mendatangi dukun peramal, ada dua pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad :
Pertama, pelakunya dinyatakan kafir dengan tingkat kafir kecil. Agaknya inilah pendapat yang paling kuat.
Kedua, tawaquf. Maksudnya, menamai pelakunya dengan nama yang diberikan Rasulullah saw. Jadi, tawaquf disini adalah dalam hukum bukan dalam nama. Maka kita tidak boleh mengatakan dia telah keluar dari Islam.
Diantara perilaku lain yang dapat digolongkan sebagai ramalan ialah meramal nasib dengan melihat telapak tangan, air dalam cangkir, membaca huruf-huruf abjad, melihat atap rumah dan lain sebagainya. Dan perilaku ini banyak tersebar dikalangan masyarakat kita.
Loading...

0 Response to "SYIRIK KECIL DALAM PERAMALAN"

Post a Comment