BERAKHIRNYA PERNIKAHAN


Berakhirnya pernihkahan disebabkan dengan tiga hal yaitu sebagai berikut:
1.      Berakhirnya Perkawinan Dengan Inisiatif Suami
Mengakhiri pernikahan yang inisiatifnya datang dari suami menurut hukum Islam bisa melalui talak, ila', dan dhihar. Berikut adalah penjelasan ketiga cara tersebut.
Untuk Talak klik di sini
Untuk Ila’ klik di sini
Untuk Dhihar klik di sini

2.      Berkhirnya Perkawinan Dengan Inisiatif Dari Isteri
Seperti sudah dijelaskan bahwa berakhirnya perkawinan itu inisiatifnya ada yang datang dari pihak suami dengan cara talak dan ada pula yang inisiatifnya dari   pihak isteri antara lain melalui lembaga khulu'(الخلع) .

Artikel untuk Khulu’ klik di sini

3.      Berakhirnya Perkawinan Melalui Putusan Pengadilan

Hakim Agama selaku pengendali urusan-urusan hukum agama, termasuk di dalamnya hukum perkawinan, bertanggungjawab terhadap pengawasan berlakunya hukum perkawinan yang terjadi di wilayah hukumnya. Oleh karena itu apabila terjadi suatu perkawinan yang ternyata tidak memenuhi rukun dan syaratnya, melalui prosedur yang  diatur Hakim harus memfasidkan atau membatalkan perkawinan tersebut agar tidak berlarut-larut keharaman hubungan seksual suami itu. Demikian juga kalau hakim melihat kejadian hubungan suami isteri harus dirusak, semisal salah satu di antaranya murtad, atau masuk Islamnya salah seorang suami isteri, maka melalui proses pengadilan Hakim kemudian memfasakhkan, merusak perkawinan mereka. Demikian halnya apabila Hakim memperhatikan adanya hal-hal yang membahayakan  bagi kehidupan suami isteri, seperti suami tidak lagi mampu memberi nafkah, suami melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan fisik isteri, maka Hakim  setelah menerima pengaduan isteri dapat mentafriqkan atau menceraikan antara suami isteri tersebut agar kemadaratan yang menimpa salah satu pihak tidak berlangsung terus.

Untuk artikel mengenai Fasakh nikah silaahkan kli di sini
Loading...

0 Response to "BERAKHIRNYA PERNIKAHAN"

Post a Comment