Secara etimologi kata talak (الطلاق) bermakna اَلإِْرْسَالُ وَالتَّرْكُ (Al-Asqalani, Subul as-Salam, II: 168) yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu riil atau maknawi seperti tali pengikat perkawinan.
Secara istilah, ada beberapa rumusan yang dikemukakan para ulama, antara lain:
Menurut as-Sayyid Sabiq, III: 206 : حَلُّ رَابِطَة الزَّوَاجِ وَإِنْهَاءُ الْعَلاَقَةِ الزَّوْجِيّّةِ
“Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami isteri"
Menurut Abdur Rahman al-Jaziri: al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, IV: 278
إِزَالَةُ النِّكَاحِ أَوْ نُقْصَانُ حَلِّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ
"Menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan lafaz khusus".
Menghilangkan akad perkwinan maksudnya mengangkat akad perkawinan sehingga setelah diangkat akad perkawinan tersebut isteri tidak lagi halal bagi suami, seperti talak yang sudah tiga kali. Mengurangi pelepasan ikatan perkawinan maksudnya berkurangnya hak talak yang berakibat berkurangnya pelepasan isteri, yaitu dalam talak raj'i, karena talak raj'i mengurangi pelepasan isteri.
Artikel berkaitan dengan talak:
Loading...
0 Response to "PENGERTIAN TALAK (الطلاق)"
Post a Comment