Selagi perselisihan suami secara intern masih dapat diatasi berdua, kedua suami isterilah yang diharuskan menormalisir urusan rumah tangga, tidak boleh menyebarkan rahasia luka-luka itu kepada yang lain atau mengadukannya dan meminta bantuan kepada pihak luar dan mengharapkan turut campur pihak lain. Akan tetapi apabila persengketaan suami isteri itu sudah sedemikian rupa memuncaknya, suami isteri tidak menemukan jalan memperbaikinya atau menemui jalan buntu, hendaknya keduanya berjauhan lebih dahulu, tidak boleh saling menyakiti, tidak boleh saling memperkosa hak-hak yang lain. Suami isteri supaya menenangkan diri, mengenang jasa-jasa dan kebaikan lawannya, memikirkan nasib anak-anaknya dan mengintrospeksi dirinya masing-masing. Apabila keduanya tidak bisa lagi mendinginkan amarah hati yang mendidih, barulah diperkenankan meminta bantuan pihak luar. Situasi konflik suami isteri yang sudah parah disebut dengan syiqaq.
Syiqaq mengandung arti pertengkaran, kata ini biasanya dihubungkan kepada suami isteri sehingga berarti pertengkaran yang terjadi antara suami isteri yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh keduanya.
Pertengkaran, perpecahan, persengketaan antara suami isteri itu sedemikian rupa seakan-akan menjadi dua belahan yang sulit dipertemukan dan karenanya tidak dapat diselesaikan sendiri oleh keduanya. Syiqaq timbul apabila suami atau isteri atau keduanya tidak melaksanakan kewajiban yang mesti dipikulnya. Apabila suami isteri sudah tidak mampu menyelesaikan konflik tersebut, maka menjadi kewajiban jama'ah kaum muslimin dengan memprioritaskan kewajiban keluarga kedua belah untuk mendamaikannya. Hal demikian merupakan cabang dari fardu kifayah bagi kaum muslimin terhadap saudaranya sesama muslimin yaitu kewajiban membuat islah, kebaikan, perdamaian antara sesama muslim.
Apabila terjadi syiqaq antara suami isteri, al-Qur'an memberi petunjuk untuk menyelesaikannya sebagaimana dikemukakan dalam surat an-Nisa' ayat 35:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (النسآء: 35)
Artinya: “…………….”
Pengertian surat an-Nisa' ayat 35 di atas, ialah apabila hakim menyelesaikan konflik suami isteri yang syiqaq, hendaklah dipanggil seorang hakam (juru damai) dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak isteri. Dimaksud dengan hakam ialah orang yang mengetahui hukum dengan baik dan hakam itu diambilkan dari keluarga suami dan keluarga isteri karena mereka lebih besar pengaruhnya terhadap suami isteri dibandingkan dengan orang lain. Para hakam itu dipandang mengenal hakikat perkara suami isteri sampai ke lubuk batinnya. Mereka mengetahui cara-cara memperbaiki jiwa suami isteri, karena kadang-kadang yang menjadi sebab persengketaan itu bersifat batiniyah, tersembunyi, suami isteri tidak mau membukanya di hadapan orang lain, sehingga hikmah dipilihnya hakam dari keluarga kedua belah pihak adalah jelas sekali.
Tujuan bertahkim dalam masalah syiqaq ini adalah semata-mata untuk mendamaikan suami isteri, mencari persesuaian sebagai ganti perpecahan. Tahkim dimaksudkan sebagai jalan untuk memadamkan api peperangan suami isteri, melenyapkan sebab-sebab kemarahan hati, setelah kedua suami isteri sendiri tidak mampu mengatasi persoalannya.
Kedua hakam itu dipilih yang adil, bagus pandangannya dan tahu hukum. Tugas hakam adalah mendamaikan persengketaan suami isteri. Hakam dari suami hendaklah menemui suami dan hakam dari isteri menemui isteri. Masing-masing hakam menanyakan kehendak dari keduanya, apakah masih senang hidup bersatu atau tidak. Apabila suami menjawab masih senang dan menginginkan kembali kepada isterinya, berarti suami tidak nusyuz, tetapi jika sebaliknya, ia tidak memerlukan lagi isterinya dan meminta supaya diceraikan saja, maka diketahui suamilah yang nusyuz. Demikian juga yang dilakukan hakam dari pihak isteri, sehingga kedua hakam dapat mengambil kebijakan yang tepat untuk mengusahakan islah antara suami isteri. Hakam sekuat tenaga hendaknya berusaha menyelamatkan rumah tangga dari perpecahan (syiqaq), jangan berputus asa, segala sesuatu harus diarahkan untuk mencari jalan damai, mencari penyelesaian sebaik mungkin. Apabila segala usaha sudah ditempuh, kedua hakam tidak sanggup memperbaiki suami isteri yang konflik dan perceraian satu-satunya jalan yang paling baik untuk mengakhiri perkawinan, maka ditempuhlah jalan perceraian itu dengan cara yang baik, terjauh dari dendam kesumat, melainkan perpisahan dengan saling pengertian, sesuai dengan petunjuk al-Qur'an:
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ (البقرة: 228)
Dari upaya-upaya antisipasi perceraian di atas semakin jelas bahwa Islam menghendaki adanya upaya untuk mencegah terjadinya perceraian antara suami isteri. Perceraian adalah jalan terakhir, yaitu setelah berbagai upaya yang ditempuh tidak membuahkan hasil.
Loading...
1 Response to "SYIQAQ"
Terimaksih atas Artikel ini, setidaknya ini sangat bermanfaat dan membantu saya sebagai sekedar bahan pengetahuan bagi saya untuk menghadapi islah yang akan saya hadapi beberapa hari lagi. Mohon do'a teman-teman pengunjung artikel ini semoga islah saya nantinya membuahkan hasil yang terbaik bagi saya dan pasangan serta buah cinta kami... Aamiiin.
Post a Comment