Suami nusyuz mengandung arti pendurhakaan suami kepada Allah karena meninggalkan kewajibannya kepada isteri. Nusyuz suami terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajiban kepada isterinya, baik meninggalkan kewajiban yang bersifat materi, seperti memberi nafkah atau meninggalkan kewajibannya yang bersifat non materi yaitu tidak menggauli isterinya secara mu'asyarah bil ma'ruf. Pengertiannya luas sekali, yaitu segala sesuatu yang dapat dikategorikan menggauli isteri dengan cara buruk, seperti suami bersikap keras dan kasar kepada isteri, tidak mau menggauli (badaniyah) isterinya dalam waktu tertentu, dan tindakan lain yang bertentangan dengan asas pergaulan baik.
Al-Qur'an memberi petunjuk kepada isteri ketika suaminya nusyuz, dijelaskan dalam surat an-Nisa' ayat 128:
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا(النسآء: 128)
Artinya: “…………………”
Dari ayat di atas dapat difahami, bahwa apabila suami nusyuz dengan ciri-ciri yang telah dijelaskan atau suami i'rad yaitu suami berpaling dari isterinya dalam arti mulai tidak senang kepada isterinya karena sebab-sebab tertentu, isteri hendaknya berusaha mencari jalan yang sebaik-baiknya untuk memperlunak hati suami dan membuat keridaan suami menurut cara yang dibolehkan syara'.
Banyak cara yang dapat ditempuh isteri, seperti bersikap manis dan simpatik, berhias dan berdandan, bermuka jernih, senyum simpatik, diharapkan mempunyai pengaruh posistif dalam menghilangkan amarah suami, sebagai air conditioning bagi panasnya hati suami. Apabila masih belum berhasil, hendaknya isteri melakukan sulh. Dimaksud dengan sulh sebagai suatu solusi sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nisa' ayat 128 di atas yaitu perundingan yang membawa kepada perdamaian, sehingga suami tidak menceraikan isterinya.
Di antara bentuk sulh tersebut antara lain, kesediaan isteri untuk dikurangi hak materi dalam bentuk nafkah, atau dikurangi hak nonmateri, seperti isteri bersedia dikurangi giliran malam dan diberikan kepada isteri yang lain (dalam perkawinan poligami). Cara ini termasuk salah satu langkah untuk menghindari terjadinya perceraian.
Loading...
0 Response to "NUSYUZ DARI PIHAK SUAMI"
Post a Comment