KAIDAH HADZFUL MAF'UL (MEMBUANG OBYEK KALIMAT)


Kaidah hadzful ma’ful adalah pembuangan obyek dalam kalimat. Apabila suatu kata kerja (fi’il) atau yang mengandung arti kata kerja, dihubungkan dengan suatu obyek tertentu, pengertiannya menjadi terbatas hanya pada kata yang berkaitan. Akan tetapi jika obyek kata itu ditinggalkan (tidak disebutkan) maka kata tersebut mengandung pengertian yang lebih luas dan umum.

Contoh-contoh :

1. QS Al-alaq [96] : 1-3 

“Bacalah dengan nama Tuhanmu dan Penjagamu yang menciptakan. Menciptakan manusia dari segumpal darah beku. Bacalah dan Tuhanmu Maha Pemurah.” 

Dalam ayat diatas setelah kata ‘Bacalah’ tidak ditemukan obyek (ma’ful). Padahal lazimnya kata kerja memerlukan obyek atau sasaran yang dikenai pekerjaan.

Suatu kaidah dari hadzful ma’ful adalah bahwa satu kata yang dalam susunan redaksinya tidak menyebutkan obyeknya, maka obyek yang dimaksud bersifat umum, mencakup segala sesuatu yang dapat dijangkau oleh kata tersebut. Dalam contoh diatas, kata ‘bacalah’ mencakup segala yang dapat dibaca baik yang tersirat (tulisan) maupun yang tersurat (tanda-tanda/gejala alam semesta).

2. QS An Nahl [16] : 43 

“Maka bertanyalah kepada ahl dzikr (ahli ilmu).” 

Kata ‘bertanyalah’ diatas tidak dijelaskan obyeknya, bertanya tentang apa. Jadi diperintahkan bertanya mengenai segala sesuatu yang belum diketahui. 
Loading...

0 Response to "KAIDAH HADZFUL MAF'UL (MEMBUANG OBYEK KALIMAT)"

Post a Comment