Maqashid Syari'ah Dalam Penetapan Hukum Islam


I.PENDAHULUAN
Hukum yang diturunkan oleh Allah SWT kepada manusia, pasti memiliki tujuan untuk kemaslahatan manusia, karena hukum diciptakan oleh Allah tentu bukan untuk Allah sebagai Syari’ (Lawgiver) karena Allah tidak membutuhkan suatu hukum untuk diri-Nya, dan tentu bukan pula diciptakan untuk hukum itu sendiri karena kalau demikian maka keberadaan hukum itu akan sia-sia, akan tetapi hukum diciptakan untuk kehidupan manusia di dunia. Dengan demikian, hukum yang terkandung dalam ajaran agama Islam memiliki dinamika yang tinggi, oleh karena itu, hukum Islam dibangun di atas karakteristik yang sangat mendasar, antara lain; rabbany; syumuly; akhlaqy; insany; waqi’iy. Dari kelima karakter tersebut dapat dikatakan bahwa hukum Islam berakar pada prinsip-prinsip universal yang mencakup atau meliputi sasaran atau keadaan yang sangat luas, dapat menampung perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan ummat manusia yang terus berkembang mengikuti perubahan tanpa bertentangan dengan nilai-nilai yang digariskan oleh Allah SWT.

Hukum Islam (Syari’ah) merupakan norma Allah yang prinsip dan sumbernya berasal dari wahyu (Al-Quran dan Sunnah). Namun, Allah sebagai Syari’ (Lawgiver) tetap memberikan ruang bagi manusia melalui nalar akal pikirannya untuk terlibat langsung baik dalam memberi pemahaman terhadap wahyu tersebut ataupun dalam mengaplikasikan hukum itu sendiri sebagai pedoman hidupnya. Sekalipun demikian, dalam perjalanan sejarah pembangunan hukum Islam masih ditemukan sebahagian ahli fiqh sering terkesan sangat berhati-hati dan teliti, bahkan cenderung takut dalam menangani perubahan hukum akibat adanya perubahan waktu, tempat dan keadaan. Sementara di sisi lain ada sebagian dari mereka (ulama) yang terkesan berani melakukan perannya baik dalam posisinya subyek hukum atapun sebagai obyek hukum.

Dari kondisi tersebut di atas, para ahli hukum Islam (faqih) telah berhasil membentuk system hukum Islam dan membangun metode penemuan hukum (Islamic Jurisprudence) sehingga muncullah metode-metode dalam beristinbat dengan menggunakan kaidah ushuliyah dan kaidah fiqhiyah sarana penemuan hukum Islam. Artinya kedua metode tersebut telah banyak memberikan ruang gerak dalam menggali teks (nash al-Quran dan as-Sunnah) guna memenuhi kebutuhan hukum bagi ummat manusi, sehingga dalam perkembangannya, telah memunculkan kajian-kajian kritis yang menghendaki agar hukum Islam dapat lebih mendatangkan kemaslahatan bagi manusia dan dianggap penting untuk  diformulasikan berdasarkan nilai-nilai esensialnya yang disebut sebagai “Maqashid al-Syari’ah”.

2. PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN EPISTIMOLOGI

1. Pengertian Etimologi Maqashid Syari’ah
Secara literal Maqashid al-Syari’ah merupakan kata majmuk (murakkab idlafi) yang terdiri dari kata maqashid dan al-syari’ah. Menurut kata dasarnya, kedua kata tersebut masing-masing mempunyai pengertian tersendiri. Kata ”Maqashid” adalah jama’ (plural) dari kata ”maqshad” (mashdar mimy) dari kata kerja ”qashada, yaqshidu qashdan wa maqshadan” yang memiliki arti sebagai legitimasi; komitmen terhadap jalan yang benar (QS. Al-Nahl: 9) dan dapat diartikan juga sebagai keseimbangan dan moderat (QS. Luqman: 19). Sedangkan kata ”Syari’ahsecara harfiah berasal dari akar kata "syara'a" dan memiliki dua arti yaitu: (a) sebagai sumber air (mata air) yang dapat digunakan sebagai air minum, orang Arab menyebutnya: "masyra'at al-mãi" artinya: "maurid al-mãi" (sumber air). (b) sebagai jalan yang benar (lurus) (QS. Al-Jatsiyah: 18). Dalam kaitan ini, kedua arti di atas dapat dipadukan karena kata "Syari'ah" berarti jalan yang membekas menuju air karena sudah sering dilalui, tetapi digunakan dalam pengertian sehari-hari sebagai sumber air yang selalu diambil orang untuk keperluan hidup mereka). (Yusuf: 19) Dua kata di atas (maqashid dan syari’ah) jika digabung menjadi satu maka bisa menghasilkan makna sebagai ”maksud agama atau hal-hal yang menjadi maksud dan tujuan dalam agama”.

2.  PengertianEpistimologi Maqashid Syari’ah
Ketika dilakukan pengkajian terhadap buku-buku Ushul Fiqh klasik tidak ditemukan ada diantara mereka yang memberikan batasan pengertian Maqashdi Syari’ah secara epistimologi, termasuk ulama yang mempunyai perhatian besar terhadap maqashid seperti Imam Al-Juweni, Al-Razi, Al-Gazali Al-’Izz bin Abdussalam. Boleh jadi karena ”Maqashid Syariah” pada waktu itu belum menjadi sebuah disiplin ilmu yang berdiri sendiri, atau belum dianggap perlu untuk dijelaskan karena sudah jelas maknanya bagi kalangan tertentu. Imam Al-Ghazali -umpamanya- beliau dalam membahas Maqashid tidak memberikan batasan secara rinci mengenai pengertian Maqashid Syari’ah terkecuali hanya mengatakan bahwa; “wa maqshudu al syar’i min al khalqi khamsatun wa hiya: ’an yahfadha lahum dinahum wa nafsahum, wa ‘aqlahum wa naslahum wa mãlahum” (tujuan syariat Allah SWT bagi makhluk-Nya adalah untuk menjaga agama mereka, jiwa mereka, akal, keturunan, dan harta mereka).  (al-Ghazali: 251)

Demikian halnya dengan Asy-Syathibi, sekalipun beliau dianggap sebagai bapak Maqashid, namun beliau juga tidak secara tegas memberi definisi terhadap Maqashid, terkecuali mengatakan bahwa: “sesungguhnya syari’at itu bertujuan untuk mewujudkan kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat, atau hukum-hukum itu disyari’atkan untuk  kemashaahatan manusia. (Al-Syathibi: 6). Sikap Al-Syathibi ini sempat dijustifikasi oleh muridnya Al-Raisuni dan mengatakan bahwa “ketika Imam Al-Syathibi menulis tesis Maqashid Syari’ahnya ia tidak memberikan definisi secara jelas dan tegas karena bisa saja beranggapan bahwa masalah tersebut sudah sangat terang benderang, dan karya Maqashid dalam kitabnya “Al-Muwafaqat” bukan untuk konsumsi umum tapi diperuntukkan untuk kalangan ulama saja (Al-Raisuni: 17).

            Pengertian Maqashid Syari’ah secara epistimologi dapat ditemukan pada karya ulama seperti Ibn Asyur, ‘Alal Al-Fasi, dan juga Ahmad Al-Raisuni dan lainnya, sebagaimana berikut ini:

a)      Menurut Ibnu ‘Asyur: Maqashid al-Tasyri’ al-‘Am hiya al-ma’ani wa al-hikam al-malhuzhah li al-syari’ fi jami’ ahwal al-tasyri’ au ma’zhamiha, bihaitsu la takhtasshu mulahazhatuha bi al-kaun fi nau’in khasshin min ahkam al-syari’ah (Maqashid Syari’ah adalah makna-makna dan hikmah-hikmah yang dicatatkan/diperlihatkan oleh Allah SWT dalam semua atau sebagian besar syariat-Nya, juga masuk dalam wilayah ini sifat-sifat syariah atau tujuan umumnya). (Ibn ‘Asyur: 51)
b)       ‘Allal al Fasi: Al-murad bi maqashid al-syari’ah: al-ghayah minha wa al-asrar allati wadha’aha al-Syari’ ‘inda kulli hukmin min ahkamiha (Maqashid Syari’ah adalah tujuan syariah dan rahasia yang diletakkan oleh Allah SWT pada setiap hukum-hukum-Nya). (Al-Fasi: 3).
c)      Ahmad Al-Raisuni: Al-ghayat allati wudhi’at al-syari’atu liajli tahqiqiha li mashlahati al-‘ibadah (Maqashid Syari’ah adalah tujuan-tujuan yang ditentukan oleh syariah untuk diwujudkan demi kemaslahatan manusia). (Al-Raisuni: 7)
Melihat definisi-definisi di atas dapat dikatakan bahwa: kandungan “maqashid syar’iyah atau tujuan hukum” adalah untuk kemaslahatan manusia. Pandangan tersebut didasarkan pada titik tolak dari suatu pemahaman bahwa “dibalik suatu kewajiban (taklif) yang diciptakan adalah rangka mewujudkan kemaslahatan manusia, sehingga setiap hukum itu pasti mempunyai  tujuan. Jadi apabila ada hukum yang tidak mempunyai tujuan maka sama saja dengan memberi beban kewajiban (taklif) yang tidak dapat dilaksanakan, dan itu merupakan sesuatu yang mustahil. Jelasnya, bahwa hukum-hukum yang telah ditentukan dan diturunkan kepada manusia tidaklah dibuat untuk hukum itu sendiri, melainkan dibuat untuk kemaslahatan manusia.
B.KONSTRUKSI MAQASHID SYAR’IYAH SEBAGAI EPISTIMOLOGI HUKUM ISLAM

1. Konstruksi Maqashid Syar’iyah sebelum Al-Syathibi

Secara historis, Maqashid al-Syari’ah sebenarnya telah dikembangkan oleh para ulama mujtahid sebelum al-Syathibi, namun masih dalam bentuk doktrin yang pembahasannya belum dibangun secara epistimologis, bahkan hanya dijadikan sebagai sub pembahasan atau menjadi pembahasan kecil dalam beberapa kajian keilmuan, seperti yang pertama kali dilakukan oleh al-Turmudzi al-Hakim (+ w. 285 H). dalam beberapa karya-karya ilmiahnya seperti: al-Shalah wa Maqashiduhu, al-Haj wa Asraruh, al-‘Illah, ‘Ilal al-Syari’ah, ‘Ilal al-‘Ubudiyyah (Al-Raisuni: 40).

Setelah al-Hakim muncul beberapa nama seperti Abu Mansur al-Maturidy (w. 333. H.); Abu Bakar al-Qaffal al-Syasyi (w.365 H.); Abu Bakar al-Abhari (w.375 H) dan al-Baqillany (w. 403 H.). Kemudian selanjutnya muncul pemikiran Maqashid yang dipelopori oleh ulama Ushul Fiqh seperti al-Juwaini (w. 478 H.) dan al-Ghazali (w. 505 H.). Sedangkan dalam pandangan ulama fiqih ditemukan al-‘Izz ibnu ‘Abd al-Salam (w. 660 H.), Syihab al-Din al-Qarafi (w. 685 H.), Najam al-Din al-Thufi (w. 716 H.), Ibnu Taimiyah (w. 728 H.) dan muridnya Ibnu al-Qayyim (w. 751 H.) dan al-Syathibi Abu Ishaq (w. 790 H.) (Al-Raisuni: 39-71).

Pemikiran Maqashid pada fase ini muncul dengan corak dan versi yang beraneka ragam, sekalipun perbedaan itu hanya terkesan sebagai penambahan dan pengembangan, dan mereka pada umumnya sepakat bahwa tujuan dari syariah itu adalah bagaimana mewujudkan maslahah/manfaah (jalb al-mashlahah/manfa’ah) dan menghindarkan mafsadah (daf’u al-mafsadah) dan untuk mewujudkannya mereka sepakat untuk mengklasifikasikan maqashid syari’ah menjadi 3 (tiga) tingkatan yaitu: (1) al-dharuriyat; (2) al-hajiyat dan (3) al-tahsiniyat.


Menurut Al-Juwaini, Maqashid itu didasarkan pada 5 (lima) pilar, yaitu: (1) sesuatu yang dapat dinalar dan dipahami maknanya sehingga diinterpretasikan menjadi hal yang dharurat (primer), seperti sanksi qisas disyariatkan untuk menghindarkan manusia dari pertumpahan darah secara berkesinambungan; (2) sesuatu yang berhubungan dengan hajat umum tapi tidak mencapai tingkatan dharurat, seperti transaksi sewa menyewa (ijarah) disyariatkan karena adanya kebutuhan bagi orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan kepemilikan; (3) sesuatu yang tidak berhubungan dengan dharurat khusus atau hajat umum, tapi dapat mencapai keutamaan dan kesenangan, seperti membersihkan hadats dan menghilangkan kotoran; dan (5) sesuatu yang tidak berdasar kepada hal-hal dharurat ataupun hajiyat, namun dapat menjadi suplemen (Al-Juwaini: 2/925)    Al-Burhan: (2/810, 811, 823, 905, 911, 913, 914, 961 dan 1238), Konstruksi maqashid ini ternyata pada menjadi dasar bagi ulama semasanya.


Al-Ghazali -murid Al-Juwaini- dalam mengembangkan pemikiran Maqashid tidak jauh berbeda dengan gurunya, beliau hanya sedikit lebih jauh mengelaborasi 3 (tiga) tingkatan maqashid (Al-Dharuriyat, Al-Hajiyat dan Al-Tahsiniyat) dan menambahkan bahwa tingkatan maqashid yang lebih rendah akan menjadi penyempurna (mukammilat) terhadap maqashid yang lebih kuat, sehingga al-hajiyat sebagai penyempurnah terhadap al-dharuriyat dan al-tahsiniyat menjadi penyempurna terhapad al-hajiyat., hal tersebut menurutnya tidak dapat dibolak-balik (Al-Gazali /Al-Mustashfa: 253 dan Syifa’ al-Ghalil: 208).
          
Sementara konstruksi maqashid menurut al-Razi dan Ibn ’Abd Al-Salam juga tidak berbeda jauh dengan pemikiran maqashid yang dibangun oleh Al-Ghazali karena dapat dipastikan bahwa sumber mereka satu yaitu maqashid yang dibangun oleh Al-Juwaini, sehingga mereka hanya menambah dan menyempurnakan bangunan maqashid Al-Juwaini dan Al-Ghazali (Al-Mahshul: 2/2/220-222) dan Qawaid Al-Ahkam; 1/7, 9, 167; 2/66) 

2. Konstruksi Maqashid Syar’iyah Menurut Al-Syathibi


Sudah tidak asing di kalangan para peneliti di bidang jurisprudensi Islam (ushul al-fiqh) mengenai teori Maqashid al-Syari’ah yang disistematisasi dan dikembangkan oleh Al-Syathibi dalam kitabnya al-Muwafaqa, bahkan sebahagian peneliti sering keliru karena menempatkan beliau sebagai penemu pertama teori Maqashid Syari’ah ini. Dengan tesis maqashid tersebut, pemikiran al-Syathibi diposisikan sebagai salah satu bagian corak aliran yang terpisah dari aliran ushul fiqh lainnya (aliran muatkallimin dan fuqaha). Hal ini karena al-Syathibi dianggap mampu menggabungkan teori-teori ushul fiqh (nadhariyyat ushuliyah) dengan konsep maqashid al-syari’ah sehingga produk hukum yang dihasilkan dipandang lebih hidup dan lebih kontekstual.


Tesis Maqashid Syari’ah yang dikembangkan Al-Syathibi diklsifikasi menjadi dua bagian yaitu:
1)  Maqashid Syari’ah diformulasikan menjadi 2 (dua) bagian penting yakni (1) Qashdu al-Syari’ (maksud syari’); dan (2) Qashdu al-Mukallaf (maksud mukallaf). Kemudian bangunan pertama (Qshdu al-Syari’ (maksud Syari’)) dibagi lagi menjadi empat bagian yaitu:
a)   Tujuan Allah dalam menetapkan syariat atau hukum (Qashdu al-Syari’ fi Wadh’i al-Syari’ah). Menurut al-Syathibi, Allah menurunkan syariat (aturan hukum) kepada hamba-Nya tidak lain kecuali untuk memperoleh kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan (jalbul mashalih wa dar’ul mafasid). Dengan bahasa yang lebih mudah, aturan hukum yang diturunkan oleh Allah hanyalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.  Dalam kaitan ini, Al-Syathibi mengikuti ulama-ulama sebelumnya membagi maslahat manusia kepada tiga klasifikasi penting yaitu: 1) dhauriyyat (primer); 2) hajiyyat (skunder) dan; 3) tahsinat (tertier, suplemen). (Al-Syathibi: 2/8).

b)  Tujuan Allah menurunkan syari’atnya untuk dapat dipahami (Qashdu al-Syari’ fi Wadh’i al-Syari’ah lil Ifham). Untuk Syariat dapat dipahami, Al-Syathibi menyebutkan ada 2 (dua) hal penting yang berkaitan dengan hal ini yaitu: (1) Syari’ah diturunkan dalam Bahasa Arab (QS. Yusuf : 2; QS. al-Syu’ara: 195) untuk dapat memahaminya harus terlebih dahulu memahami seluk beluk ketatabahasaan Arab. al-Syathibi mengatakan: “Siapa orang yang hendak memahaminya, maka dia seharusnya memahami lidah Arab terlebih dahulu. (Al-Syathibi). (2) Syari’at bersifat ummiyyah. Artinya Syariah ini diturunkan kepada umat yang ummi, yang tidak mengetahui ilmu-ilmu lain, ia mengibaratkannya dengan keadaan mereka sama seperti ketika dilahirkan, tidak belajar ilmu apa-apa. “wal ummi mansubun ila al umm, wa huwa al baqi ‘ala ashli wiladati al umm lam yata’allam kitaban wa la ghairahu” (Al-Syathibi: 2/69). Hal ini dimaksudkan agar syari’ah mudah dipahami oleh semua kalangan manusia karena pangkal syariah adalah kemaslahatan manusia (fa inna tanzila al-syari’ah ‘ala muqtadha haal al-munazzali ‘alaihim aufaq li ri’ayat al-mashalih allati yaqshuduha al-syari’ al-hakim (Al-Raisuni: 149).

c)   Tujuan Allah dalam menetapkan syari’at adalah untuk dilaksanakan sesuai dengan yang ketentuannya (Qashdu al-Syari’ fi Wadh’i al-Syari’ah li al-Taklif bi Muqtadhaha). Dalam kaitan ini, al-Syathibi mempokuskan pada 2 (dua) hal yaitu: (1) taklif yang di luar kemampuan manusia (at-taklif bima laa yuthaq): al-Syathibi mengatakan: “Setiap taklif (kewajiban) yang di luar batas kemampuan manusia, secara Syar’i taklif tersebut tidak dianggap sah meskipun akal membolehkannya” (Al-Syatibi: 2/107). (2)  taklif yang di dalamnya terdapat masyaqqah, kesulitan (al-taklif bima fiihi masyaqqah). Menurut al-Syathibi, adanya taklif, tidak dimaksudkan agar menimbulkan masyaqqah (kesulitan) bagi pelakunya (mukallaf) akan tetapi sebaliknya, di balik itu ada manfaat tersendiri bagi mukallaf (Al-Syathibi, 2/93).

d)    Tujuan Allah SWT Menurunkan Syariat untuk Semua Hambanya (Qashdu al-Syari’ fi Dukhul al-Mukallaf Tahta Ahkam al-Syari’ah). Al-Syatibi menjelaskan bahwa syariat yang diturunkan oleh Allah SWT berlaku untuk semua hamba-Nya, tidak ada pengecualian selain dengan sesuatu yang sudah digariskan oleh syariat. Lebih lanjut dikatakan bahwa tujuan ditetapkan syariah adalah untuk membebaskan seorang manusia dari belenggu hawa nafsu, sehingga akan muncul pengakuan secara sukarela sebagai hamba Allah SWT, sebagaimana ia tidak bisa melepaskan diri dari predikat sebagai hamba. Itulah yang dimaksud dengan uangkapan “al maqshad al syar’iy min wad’i al syariah ihraju al mukallaf ‘an da’iyati hawahu, hatta yakuna ‘abdan lillahi ihtiyaran kama yakunu ‘abdan lillahi idltiraran” (Al-Syathibi: 2/168)

2)  Maqashid yang kedua yaitu Tujuan Syari’ kepada subyek hukum (mukallaf) (qasdu al-mukallaf). Dalam kaitan ini al-Syathibi menekankan pada dua hal: a) Tujuan Syari’ kepada subyek hukum (mukallaf) adalah segala niat (maksud) dari perbuatan yang akan dilakukan harus sejalan dengan tuntunan syariah, sehinga dalam hal ini ”niat” yang menjadi dasar dari seatu amal perbuatan. Niatlah yang menjadikan amal seorang menjadi sah dan diterima atau tidak sah atau tidak diterima, niatlah yang bisa menjadikan amal perbuatan menjadi suatu ibadah atau sekedar perbuatan biasa, menjadikan perbuatan menjadi wajib atau sunnat dan seterusnya; b) siapa pun yang menjalankan perintah Allah SWT akan tetapi mempunyai maksud dan niat lain tidak seperti yang dimaksudkan oleh syariah, maka perbuatannya dikategorikan batal (Al-Syathibi: 2/323).
C. KEDUDUKAN MAQASHIDSYAR’IYAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM

1. Kedudukan Kaidah MaqashidSyar’iyah dalam Penetapan Hukum Islam

Seperti yang telah banyak dibahas sebelumnya bahwa bentuk maslahah yang dijadikan sebagai dasar dalam menakar Maqashid Syari’ah terdiri dari dua bentuk, yaitu:   a. Mewujudkan manfaat, kebaikan, dan kesenangan untuk manusia, yang disebut dengan ”jalb al-manafi’/ al-mashalih”; b. Menghindarkan manusia dari kerusakan dan keburukan, yang disebut dengan ”daf’u al-mafasid”. Untuk menentukan baik-buruknya (manfaat atau mafasadah) suatu perbuatan dan guna mewujudkan tujuan pokok pembentukan dan pembinaan hukum, maka tolak ukurnya adalah apa yang menjadi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia. Tuntutan kebutuhan tersebut mempunyai tingkatan-tingkatan sehingga secara berurutan, ulama penggagas maqashid membuat peringkat kebutuhan tersebut menjadi tiga tingkatan yaitu: dharuriyyat (primer), hajiyyat (skunder) dan tahsinat (tertier):

a.     Maqashid Dharuriyat (primer): adalah sesuatu yang mutlak adanya demi terwujudnnya kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan seperti makan, minum, shalat, puasa, zakat dan ibadah-ibadah lainnya (al-Syathibi: 2/8).  Yang termasuk maqashid dharuriyat ini ada lima yaitu: menjaga agama (hifzh al-din), menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), menjaga harta (hifzh al-mal) dan menjaga aqal (hifzh al-’aql) (Al-Syatibi:  2/10).

Untuk melestarikan ke lima kebutuhan dharuriyat tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: 1) dari segi keberadaannya (min nahiyati al-wujud) yaitu dilakukan dengan cara manjaga dan memelihara hal-hal yang dapat melanggengkan keberadaannya; dan 2) dari segi ketidak-adaannya (min nahiyyati al- ‘adam) yaitu dilakukan dengan cara mencegah hal-hal yang menyebabkan ketidak-adaannya. (Al-Syatibi:  2/8)

Tujuan yang bersifat dharuriyat merupakan tujuan utama dalam pembinaan hukum yang mutlak harus dicapai dan segala tuntutan (perintah) yang berkaitan dengan hal tersebut bersifat mutlak dan pasti, serta hukum syara’ yang berlatar belakang pemenuhan kebutuhan dharuriyat menjadi wajib. Demikian sebaliknya, larangan yang berkaitan dengan dengan dharuriyat juga tegas dan mutlak dan hukum yang ditimbulkan menjadi haram (haram dzatiy). (Amir Syarifuddin: 213).

Contoh:
-     Menjaga agama dari segi keberadaannya (min nahiyat al-wujud) yaitu dengan menegakkan syiar-syiar keagamaan (salat, puasa zakat dsb), melakukan dakwah islamiyah; berjihad di jalan Allah; dan menjaga agama dari segi ketidak-adaannya (min nahiyat al-‘adam) yaitu menjaga dari upaya-upaya penyimpangan ajaran agama dan memberikan sanksi hukuman bagi orang yang murtad; (Al-Yubi: 195)
-   Menjaga jiwa dari segi keberadaannya (min nahiyat al-wujud) yaitu dengan memberi nutrisi berupa makanan dan minuman; dan menjaga jiwa dari segi segi ketidak-adaannya (min nahiyat al-‘adam) menjalankan sanksi qisas dan diyat terhadap pidana pembunuhan; (Al-Yubi: 211)
-   Menjaga akal dari segi keberadaannya (min nahiyat al-wujud) yaitu dengan menuntut ilmu dan melatih berikir positif; dan menjaga akal dari segi segi ketidak-adaannya (min nahiyat al-‘adam) yaitu dengan memberikan had al-syurb (sanksi hukuman) bagi yang mengkonsumsi meinuman keras dan narkoba; (Al-Yubi: 235)
-  Menjaga keturunan/harga diri dari segi keberadaannya (min nahiyat al-wujud) yaitu dengan menganjurkan untuk melakukan pernikahan; dan menjaga keturunan/ harga diri dari segi segi ketidak-adaannya (min nahiyat al-‘adam) yaitu dengan memberikan sanksi had al-zina (sanksi perzinahan) bagi yang melakukan hubungan intin di luar pernikahan; (Al-Yubi: 245)
-    Menjaga harta dari segi keberadaannya (min nahiyat al-wujud) yaitu dengan menganjurkan untuk bekerja dan mencari rizki yang halal; dan menjaga harta dari segi segi ketidak-adaannya (min nahiyat al-‘adam) yaitu dengan melarang untuk melakukan pencurian dan penipuan terhadap harta orang lain dan memberi sanksi had al-sariqah (sanksi pencurian dan penipuan) bagi yang melakukannya; (Al-Yubi: 283)

b.    Maqashid Hajiyat (sekunder): adalah sesuatu yang sebaiknya ada agar dalam leluasa melaksanakannya dan terhindar dari kesulitan. Kalau hal tidak ada, maka ia tidak akan meniadakan, merusak kehidupan atau menimbulkan kematian hanya saja akan mengakibatkan kesulitan dan kesempitan (al-masyaqqah wa al-jarah). (Al-Syathibi:2/10).

Tujuan hajiyat jika ditinjau dari segi petapan hukum dapat dikelompokkan pada tiga bagian:
1)  Hal yang disuruh syara’ nmelakukan untuk dapat melaksanakan suatu kewajian secara baik yang disebut sebagai ”muqaddimah wajib”. Contohnya: membangun sarana pendidikan seperti sekolah sesuatu yang disuruh oleh agama sebagai  tempat menuntut ilmu untuk meningkatkan kualitas akal. Namun tidak berarti  bahwa jika sekolah tidak ada lantas tidak dapat menuntut ilmu karena masih dapat dilakukan di luar sekolah, sehingga kebutuhan akan sekolah masuk sebagai hal yang hajiyat.
2)  Hal  yang dilarang syara’ untuk dilakukan guna menghindarkan pelanggaran pada salah satu unsur dharuryat. Perbuatan zina berada pada larangan tingakt dharuriyat, namun segala hal yang menjurus pada terjadinya perzinahan juga dilarang seperti berdua-duaan dengan lawan jenis, sekalipun tidak secara langsung merusak keturunan akan tetapi dilarang guna menutup pintu pelanggaran terhadap larangan yang bersifat dharuriyat .
3)  Segala bentuk kemudahan dan keringanan (rukhshah) yang diberikan karena adanya kesukaran dan kesulitan sebagai pengecualian dari hukum azimah, sama halnya masalah ibadah (kebolehan meng-qashar dan menjama’ shalat; bolehnya berbuka puasa pada siang hari ramadhan bagi yang musafir atau sakit); masalah masalah muamalat (ijarah (sewa menyewa, jual salam; transaksi mudharabah dsb).

c.     Maqashid Tahsiniyat: adalah sesuatu yang sebaiknya ada untuk memperindah kehidupan, namun jika tidak terpenuhi, kehidupan tidak akan rusak dan juga tidak akan menimbulkan kesulitan, hanya saja dinilai kurang pantas dan tidak layak manurut ukuran tata-krama dan kesopanan (Al-Syathibi: 2/11).

Tujuan syariah pada tingkatan tahsiniyat menurut asalnya tidak menimbulkan hukum wajib pada perbuatan yang diperintahkan untuk dilakukan dan juga tidak menimbulkan hukum haran pada perbuatan yang dilarang untuk dilakukan, akan tetapi hanya menimbulkan ”hukum sunnat” bagi yang melakukan dan ”hukum makruh” bagi yang mengabaikan.   

Maqashid Tahsiniyat berlaku pada bidang ibadah (berbersih diri dan berpakaian rapi pada waktu ingin mengerjakan salat dan mau ke masjid); pada bidang muamalat (jual beli syuf’ah) pada bidang adat kebiasaan (makan dan minum dengan tangan kanan) dsb.   

Untuk memperjelas tingkatan Maqashid Syari’ah berdasarkan klasifikasi dharuriyathajiyat dan tahsiniyat, maka keterkaitan satu sama lain sebagaimana berikut ini:

1.   Memelihara Agama
Menjaga dan memelihara agama berdasarkan tingkat kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
a.     Memelihara agama dalam peringkat “dharuriyat”, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang termasuk peringkat primer, seperti: melaksanakan shalat fardhu (lima waktu). Apabila kewajiban shalat diabaikan, maka eksistensi agama akan terancam.
b.  Memelihara agama dalam peringkat “hajiyat”, yaitu melaksanakan ketentuan agama, dengan maksud menghindari kesulitan, seperti: melakukan shalat jama’ dan qasar ketika musafir. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan, tidak akan mengancam eksistensi agama, namun dapat mempersulit  pelaksanaannya.
c.     Memelihara agama dalam peringkat “tahsiniyat”, yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajibannya kepada Tuhan, seperti: menutup aurat baik dilakukan pada waktu shalat ataupun di luar shalat dan juga membersihkan badan, pakaian, dan tempat. Kegiatan ini erat kaitannya dengan akhlak terpuji. Apabila semua itu tidak dilakukan karena tidak memungkinkan, maka tidak mengamcam eksistensi agama. Namun demikian, tidak berarti tahsiniyat itu dianggap tidak perlu, sebab peringkat ini akan menguatkan dlaruriyat dan hajiyat.
2.  Memelihara Jiwa
Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
a.    Memelihara jiwa pada peringkat “dhururiyat” adalah memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan, minuman untuk mempertahankan keberlangsungan hidup. Kalau kebutuhan pokok tersebut  diabaikan akan mengancam eksistensi jiwa manusia.
b.   Memelihara jiwa pada peringkat “hajiyat” adalah dianjurkan untuk berusaha guna memperoleh makanan yang halal dan lezat. Kalau kegiatan ini diabaikan tidak akan mengancam eksistensi kehidupan manusia, melainkan hanya dapat mempersulit hidupnya.
c.    Memelihara jiwa pada peringkat “tahsiniyat” seperti ditetapkannya tata cara makan dan minum. Kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika. Sama sekali tidak akan mengancam eksistensi jiwa manusia atau mempersulitnya.
3.  Memelihara Akal
Memelihara akal, dilihat dari tingkat kepentingannya dapat dibagi menjadi tiga perinkat:
a.    Memelihara akal pada peringkat “dharuriyat”, seperti diharamkan mengkonsumsi minuman keras dan sejenisnya. Apabila ketentuan ini diabaikan akan mengancam eksistensi akal manusia.
b.   Memelihara akal pada peringkat “hajiyat”, seperti dianjurkan untuk menuntut ilmu pengetahuan. Sekirannya ketentuan itu diabaikan tidak akan merusak eksistensi akal, akan tetapi dapat mempersulit seseorang terkait dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan akhirnya berimbas pada kesulitan dalam hidupnya.
c.   Memelihar akal pada peringkat “tahsiniyat”, menghindarkan diri dari kegiatan menghayal dan mendengarkan atau melihat sesuatu yang tidak berfaedah. Kegiatan itu semua tidak secara langsung mengancam eksistensi akal manusia.
4.  Memelihara Keturunan
Memelihara “keturunan/harga diri, ditinjau dari peringkat kebutuhannya dapat dibagi menjadi tiga:
a.   Memelihara keturunan pada peringkat “dharuriyat”, seperti anjuran untuk melakukan pernikahan dan larangan perzinaan. Apabila hal ini diabaikan dapat mengancam eksistensi keturunan dan harga diri manusia.
b.   Memelihara keturunan pada peringkat “hajiyat”, seperti ditetapkan Talak sebagai penyelesaian ikatan suami isteri. Apabila Talak tidak boleh dilakukan maka akan mempersulit rumah tangga yang tidak bisa dipertahankan lagi.
c.    Memelihara keturunan pada peringkat “tahsiniyat”, seperti disyariatkannya khitbah (peminangan) dan walimah (resepsi) dalam pernikahan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi acara siremoni pernikahan. apabila tidak dilakukan tidak mengancam eksistensi keturunan atau harga diri manusia dan tidak pula mempersulit kehidupannya.
5.  Memelihara Harta
Memelihara harta, ditinjau dari peringkat kepentingannya dapat dibagi menjadi tiga peringkat:
a.    Memelihara harta pada peringkat “dharuriyat”, seperti disyariatkan oleh agama untuk mendapatkan kepemilikan melalui transaksi jual beli dan dilarang mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar seperti mencuri, merampok dsb. Apabila aturan tersebut dilanggar akan mengancam eksistensi harta.
b.  Memelihara harta pada peringkat “hajiyat”, seperti  dibolehkan transaksi “jual-beli “salam”, istishna’ (jual beli order) dsb. Apabila ketentuan tersebut diabaikan tidak akan mengancam eksistensi harta, namun akan menimbulkan kesulitan bagi pemiliknya untuk melakukan pengembangannya.
c.   Memelihara harta pada peringkat “tahsiniyat”, seperti perintah menghindarkan diri dari penipuan dan spekulatif. Hal tersebut hanya berupa etika bermuamalah dan sama sekali tidak mengancam kepemilikan harta apabila diabaikan. (Al-Ayubi: 192-303)

2. Kedudukan Al-Mashlahahdalam Maqashid Syari’ah

a. Arti Mashlahah
Kata Al-Mashlahah secara literal jika berasal dari akar kata ”shalah (baik)” lawan dari kata ”fasad (buruk atau rusak)”. Namun jika berasal dari ”al-mashlahah” maka dapat diartikan al-manfa’ah”, dikatakan ”Inna al-mashlahah ka al-manfa’ah lafzhan wa ma’nan” ().  Pengertian Mashlahah dalam bahasa Arab dapat berarti perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia. Dalam arti yang umum adalah  setiap sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan keuntungan, kesenangan (jalb al-manfa’ah); atau dalam arti menolak  atau menghindarkan kemudharatan atau kerusakan (daf’u al-madharrah/al-mafsadah). 

           Dalam mengartikan al-Mashlahah secara epistimologi, terdapat perbedaan rumusan dikalangan ulama sekalipun intinya hampir sama, antara lain:

Imam Al-Ghazali: Mashlahah menurut asalnya merupakan sesuatu yang mendatangkan manfaat (keuntungan) atau menhindarkan mudharat (kerusakan), namun lebih jauh dikatakan bahwa al-mashlahah adalah memelihara tujuan syara’ dalam menetapkan hukum. Sedangkan tujuan syariat Allah SWT bagi makhluk-Nya adalah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. (al-Ghazali: 102 dan 251). Dari definisi tersebut Al-Ghazali melihat bahwa menurut asalnya -Mashlahah berarti bagaimana manusia sebagai subyek hukum (al-mukallaf) mewujudkan tujuannya (maa yuhaqqiq qashd al-mukallaf), namun bukan itu yang diinginkan sebagai al-mashlahah akan tetapi yang diinginkan adalah bagaimana tujuan Allah sebagai Syari’ (Lawgiver) terhadap hamba-Nya yang mecakup lima hal pokok itu dapat terwujud (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).

Al-’Izz ibn Abd As-Salam memberikan definisi bahwa Mashlahah dalam bentuk hakikatnya identik dengan kesenangan dan kinkmatan, sedangkan bentuk majaznya adalah sebab-sebab yang mendatangkan kesenangan dan kenikmatan. (Ibn As-Salam: 1/12)


Sementara menurut Al-Thufi: Maslahah adalah ungkapan dari sebab yang membawa kepada tujuan syara’ dalam bentuk ibadah atau adat. (Al-Thufi: 48)


Dari beberapa definisi di atas, sekalipun dengan rumusan yang berbeda namun dapat disimpulkan bahwa masalahah itu adalah sesuatu yang baik oleh akan sehat karena mendatangkan manfaat (kebaikan) dan menghindarkan keburukan (kerusakan) bagi manusia sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum. Ketiga ulama di atas (Al-Ghazali, Ibn Abd As-Salam dan Al-Thufi) memliki pandangan yang hampir sama tentang maslahah; Al-Ghazali menekankan bahwa maslahah merupakan upaya pelestarian tujuan syariat; Al-Thufi menggambarkan sebagai sebab yang membawa kepada tujuan syara’; sementara Ibn Abd Salam menggambarkan bahwa sanksi itu bukan untuk merusak, akan tetapi bertujuan agar dapat menjaga tujuan sayara’ itu sendiri (Al-’Alim: 140).


Namun dari hasil penelitian Al-Raisuni mengungkapkan hal lain dan mengatakan bahwa: Al-Mashlahah (al-manfaah) dan Al-Mafsadah merupakan dua istilah yang disepakati oleh ulama sebagai sarana kemaslahatan duniawi dan kemaslahatan ukhrawi seperti yang disebutkan oleh Al-Shathibi sebagai ”mashalih al-’ibad fi al-’ajil wa al-’ajil ma’an”. Al-Raisuni memberikan gambaran mengenai kemaslahatan ukhrawi dan mengatakan: mashalih al-akhirah adalah: semua yang dapat menghantarkan untuk mendapatkan ridha dan nikmat Allah, sementara  mafasid al-akhirah adalah semua yang dapat membawa kepada kemurkaan Allah dan siksaan-Nya (al-Raisuni: 255). Oleh karena itu, hampir dipastikan bahwa ketika ulama berbicara mengenai maslahah mesti mereka akan menyebutkan dua istilah ”manfa’ah” dan ”mafsadah” secara bersamaan, seperti ungkapan Ibn Qudama (1/412): Anna al-mashahah hiya jalb al-manfaah au daf’u al-mafsadah; Al-Razi (2/2180 dan Al-Syaukani (215): semua yang dapat membawa kepada kelezatan dan keyamanan adalah manfaat, sementara semua yang dapat membawa kepada kesengsaraan dan kesakitan adalah mafsadah. Jadi yang ingin dikatakan: maslahah itu adalah semua yang dapat memberi kelezatan dan kenyamanan terhadap jiwa, pisik, ruh dan akal pikiran. Sementara mafsadah adalah semua dapat menimbulkan kesengsaraan dan kesakitan terhadap jiwa, pisik, ruh dan akal pikiran (Al-Raisuni: 257). 

b. Keriteria Maslahah
Said Ramadhan Al-Buthi menawarkan lima kriteria Maslahah (Al-Buthi: 113):
1) Maslahah harus dalam lingkup tujuan syara’ (Allah sebagai Lawgiver)
2) Tidak bertentangan dengan nash Al-Quran ataupun hadis Nabi SAW
4) Tidak bertentangan dengan Qiyas Shahih
5) Tidak mengabaikan maslahah lain yang lebih penting dan kuat 

c. Implementasi Nash dalam Mengukur Maslahah:
Sering mendapatkan ungkapan bahwa ada terjadi pertentangan antara nash dan maslahah atau ada indikasi maslahah yang tidak mendapatkan legimasi nash.  Dalam kaitan ini, Al-Raisuni menawarkan suatu rumusan yang dapat mewujudkan konsistensi maslahah terhadap nash, dengan  perlunya (Ar-Raisuni: 50-55):
2)            Menjadikan nash sebagai tolok ukur masalahah; posisi nash sebagai tolok ukur masalah melahirkan keyakinan besar bahwa di dalam nash itu terdapat keadilan  dan akan selalu menjadi rahmat bagi umat  manusia (QS.  Al-Anbiya:  107), maka nash akan selalu diposisikan sebagai tolok ukur maslahah. Karena demikian; akan dapat diketahui bahwa disana ada maslahah mu'tabarah (mendapat penegasan syara'); akan dapat dibedakan antara maslahah (manfaat) dan mafsadah (kerusakan); akan dapat dibedakan antara maslahah al-'ulya dengan sekedar kepentingan duniawi saja, bahkan; dan akan dapat pula dibedakan antara kerusakan yang menimbulkan bahaya dengan kerusakan biasa;
3)            Tafsir secara mashlahi terhadap nash; Tafsir mashlahi dimaksudkan agar kajian dan penelitian yang dilakukan untuk menemukan "tujuan-tujuan nash" yang terkandung dibalik ketentuannya, karena seperti penegasan Al-Syathibi bahwa ketentuan agama  dietetapkan untuk kemaslahatan umat manusia, baik untuk kemaslahatan duniawi dan kemaslahatan ukhirawi (Al-Syathibi: 6), dengan "tafsir mashlahi" ini memungkinkan untuk menghilangkan anggapan sementara orang bahwa ada benturan antara maslahah dan nash; dan
4)            Aplikasi secara mashlahi, yaitu dalam mengaplikasikan ketentuan nash selalu didasarkan kepada maqashid syar'iah yang menjunjung tinggi kepentingan bersama, sehingga terjadi keterikatan antara nash dan realita.

Berdasarkan hal di atas, ada perangkat metodolis yang ditawarkan oleh para ahli Ushul fiqh guna mewujudkan dialog antara nash, maslahah dan relaitas, yaitu:
1)    Tahqiq Al-Manath: seperti telah disebutkan bahwa tahqiqi al-manath adalah upaya seorang mujtahid untuk mengidentifikasi dan memverifikasi subtansi obyek hukum, guna menghindari terjadinya kesalahan  teksin penyesuaian antara satu hukum dengan obyeknya.
2)    I'tibar Maalat al-Ahkam: yang dimaksud dengan i'tibar maalat al-ahkam adalah mempertimbangkan dan memantau kondisi aplikasi hukum yang telah ditempuh pada perangkat tahqiq al-manat. Kalau pada perangkat pertama (tahqiqi al-manat) menekankan pentingnya seorang mujtahid memahami dan mendalami apa yang sedang terjadi, maka perangkat i'tibar maalat al-ahkam adalah mewajibkan untuk memahami dan mempertimbangkan bakal apa yang terjadi (mutawaqqa').
3)  Muraat at-taghayyurat: inti perangkat ini adalah merupakan anjuran kepada setiap yang ingin melibatkan diri dalam proses penemuan dan penetapan hukum agar selalu memantau perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam dunia realita, karena kebijaksaan hukum akan dapat berubah berdasarkan perubahan waktu dan tempat.  (Ibn Al-Qayyim: 425).

3. PENUTUP/SIMPULAN
a.    Maqashid Syari’ah sebagai epistimologi hukum merupakan pembahasan penting dalam hukum Islam, sebagai salah satu metode ijtihad yang telah dikembangkan oleh ulama-ulama beberapa abad abad yang lalu dan merupakan hasil dari prestasi yang gemilang dalam bidang pemikiran ilmu hukum.
b.       Pemikiran Maqashdi Syari’ah sebagai teori hukum yang pembahasan utamanya menjadikan “jalb al-manfa’ah dan daf’u al-mafsadah sebagai tolok ukur terhadap sesuatu yang dilakukan manusia; dan menjadikan kebutuhan dasar manusia sebagai tujuan pokok dalam pembinaan hukum Islam.
c.      Maqashid Syari’ah mengklasifikasi kebutuahn manusia menjadi tiga tingkatan yaitu Ad-dharuriyat, al-hajiyat, dan al-tahsiniyat agar manusia dapat mencapai kemaslahatannya di dunia dan di akhirat nanti.
d.     Dengan terbukanya Maqashid al-Syari’ah sebagai salah satu epistemologi hukum Islam diharapkan dapat membangun hukum yang mampu berfungsi dalam mewujudkan “jalb al-mashalih wa daf’u al-mafasid” sehingga dapat tercipta stabilitas dalam kehidupan, terwujud keadilan, kemanfaatan serta kesejahtaeraan dalam kehidupan manusia di dunia dan al-fauz bi al-jannah wa an-najat min an-naar di akhirat nanti dan itulah yang menjadi kemaslahatan tertinggi bagi manusia dan itulah inti dari Maqashid Syari’ah.


4. DAFTTAR PUSTAKA




1)          Al-Juwaini, Abd Al-Malik Ibn Abdullah, Al-Burhan fi Ushul Fiqh, Kairo, 1400 H, Dar Al-Anshar
2)          Al-Ghazali, Abu Hamid, Al-Mustashfa, Mesir, Maktabah Al-Jundi
3)          Al-mahshul fi ‘Ilm Al-Ushul, Riyadh, 1401 H, Jami’ah Al-Imam Muhammad Bin Sa’ud Al-Islamiyah,
4)          Al-Muwafaqat
5)          Ibn Abd Al-Salam, ‘Izzuddin, Qawaid Al-ahkam fi Mashlih Al-Anam, Bairut, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah
6)          Ibn Al-Qayyim Syamsuddin Abu Abdullah, I'lam Al-Muwaqqa'in, Bairut, 1973, Dar Al-Jael
7)          Al-Buthi, Muhammad Said Ramadhan, Dhawabit Al-Mashlahah, Bairut, Muassasah Al-risalah
8)          Al-Fasi, ‘Ilal, Maqashid Al-Syari’ah Al-Islamiyah wa Makarimuha, Maroko, 1979, Mathba’ah Al-Risalah
9)          Ibn ‘Asyur, Muhammad Al-Thahir, Maqashid Al-Syari’ah Al-Islamiyah, Tunisia, Mashna’ Al-Kitab
10)      Al-Raisuni, Ahmad, Nazhariyah Al-Maqashid ‘inda Al-Imam Al-Syathibi, Al-Dar Al-‘Alamiyah li Al-Kitab Al-Islamiyah
11)      ________________, Al-Ijtihad, Al-Nash, Al-Waqi’, Al-Mashlahah, Bairut, Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir
12)      Al-Kailani, Abd Al-Rahman Ibarhim, Qawaid Al-maqashid ‘inda Al-Imam Al-Syathibi, Damaskus, Syria, Dar Al-Fikr 
13)      Dirasat fi Fiqh Al-Maqashid Al-syar’iyah
14)      Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Jakarta, 2008, Kencana Perdana Media Group.

* Makalah ini disampaikan pada acara Pelatihan Majlis Tarjih Muhammadiyah se-Indonesia pada 20-23 Januari 2012 di Universitas Muhammadiyah Magelang
* Penulis Oleh: Dr. M. Khaeruddin Hamsin, MA (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

Loading...

1 Response to "Maqashid Syari'ah Dalam Penetapan Hukum Islam"

Unknown said...

Masha Allah syukron atas tulisannya, sangat membantu untuk memahami maqosid syariah... Jazakalahu khoir..

Post a Comment