Takhrij Hadis shalat tarawih 23 rakaat

Takhrij  Hadis shalat tarawih 23 rakaat,- Menanggapi apa yang dijawab oleh  Ust. Amir mengutip Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, lalu Mas Nadirsyah di Australia mengutip dari Dewan Asatidz  di Pesantren virtual, dan apa yang diposting oleh Mas  Fendi untuk menjawab pertanyaan Saudara Shafie Amhar, menurut  pembacaan saya belum mengenai  betul dengan apa yang diinginkan saudara Shafie tentang  keingintahuan mengenai keshahihan riwayat hadis shalat tarawih 20 rakaat. Beliau-beliau di atas hanya memaparkan  dalil-dalil dari hadis serta  ketetapan dari mazhab fikih yang empat tanpa menganalisa riwayat yang dijadikan argumen dalam ketetapan itu. Ini menurut pengamatan  saya.

Nah, masalah riwayat sahalat tarawih 20 rakaat inilah  yang akan saya coba ketengahkan dan telisik. Mumpung saya juga lagi  buka kitab2  Rijal  untuk sebuah tulisan di Jurnal. Memang masalah ini termasuk dalam kategori khilafiyah.

Berikut penelisikan dan komentar tentang riwayat-riwayat  hadis serta atsar yang menunjukkan shalat tarawih 20 rakaat:

1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari fi Syarhi Shahih al Bukhari setelah mengomentari  hadis riwayat Bukhari  lewat jalur Abu Salmah dari Abdurrahman dari Aisyiah ra. bahwa Nabi Saw. tidak pernah melaksanakan shalat tarawih lebih dari 11 rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun lainnya serta riwayat dari Jabir bin Abdullah ra., Ibnu Hajar  mendatangkan sebuah riwayat  dari Ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, "Kana Rasulullah  shalallahu alaihi wa salam yusalli fi ramadhan 'isrina ra'ah wal witr (Adalah rasulullah Saw. melaksanakan shalat di Ramadhan 20 rakaat serta witir) (2/90/2).  Ibnu Hajar berkomentar , "Sanad  hadis ini dhaif dan bertentangan dengan riwayat dari Aisyiah sebagaimana termaktub di Shahihain (Bukhari-Muslim) serta perlu diketahui bahwa Aisyah adalah orang yang paling tahu tentang apa yang dilakukan oleh Nabi Saw. pada malam-malamnya". (4/205-206)

Komentar yang sama diberikan oleh Hafiz al-Zaila'i dalam Nasbu al-Rayah (2/153), sebuah kitab komentar hadis-hadis fikih karangan Imam Rafi'I dalam mazhab Syafi'i.
Imam Suyuthi dalam al-Hawi al-Kabir (2/73) juga men-dhaifkan, alasannya terdapat seorang rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Usman . Tentang rawi ini, Ibnu Hajar dalam "Taqrib al-Tahdzib" memberi komentar "matruk al-Hadis (hadisnya ditinggalkan)

Syekh Nashiruddin Albani dalam bukunya    "Shalat al-Tarawih:19-21"  meneliti sumber-sumber  riwayat ini dan didapati tidak ada jalur lain selain dari  Abu Syaibah Ibrahim bin Usman  ini.  Sumber-sumber itu adalah Mushannaf  Ibnu Abi Syaibah (2/90/2), Muntakhab min al-Musnad oleh Abdu bin Humaid (43/2-1), Thabrani dalam Mu'jam al-Kabir (3/148/2) juga dalam Mu'jam al-Ausath-nya, Muntaqa Mu'jam al-Kabir Thabrani (3/2) oleh Imam Dzahabi, Ibnu Adi dalam al-Kamil (1/2), Khatib al-Baghdadi dalam al-Muwadhah (1/219) serta Baihaqi dalam Sunan-nya  (2/496). Semuanya dari jalur Ibrahim ini.

Thabrani berkomentar, "ia tidak meriwayatkan hadis dan atsar lain dari Ibnu abbas selain riwayat ini", juga Imam Baihaqi , "Ia meriwayatkannya sendirian (tafarrada bihi) ditambah ia adalah dhaif (lemah) "

Al-Haitsami dalam Majma' al-Zawaid (3/172) juga mengomentarinya dhaif.
Ibnu Main mengatakan, "laisa bi tisqah"

Sedang Imam Bukhari mengomentarinya "sakatu 'anhu (orang-orang mendiamkannya)" dan "sakatu 'anhu" ini menurut Ibnu Katsir adalah tingkatan  al-jarh (kecacatan seorang rawi) yang terendah. (Ikhtisar Ulum al-hadis: 118)

Maka Albani menghukuminya maudhu (palsu) dan termasuk "syadid al-Dhaif " (sangat lemah) sebab berlawanan dengan hadis Aisyah dan Jabir tadi. Juga  al-Zaila'I dan Ibnu Hajar di atas. Sedang  Imam al-Dzahabi dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa al-Kubra (1/195) pun menganggapnya mungkar. Imam al-Subki mengatakan bahwa hadis dhaif bisa diamalkan jika dhaif-nya tidak terlalu sangat (syadid al-dhaif).

Terakhir, Imam Suyuthi memberi komentar setelah menyebutkan  riwayat dari jabir bin Abdulah di atas yang dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam al-Shahih-nya, "Maka kesimpulannya adalah, bahwa shalat tarawih 20 rakaat  tidak ada ketetapan yang pasti Nabi Saw. pernah melakukannya" (Albani, Op.cit. hal. 20)

2. Tentang riwayat yang terkenal sebagai sandaran atau legalisasi dari tarawih 20 rakaat adalah atsar dari Umar bin Khatab ra.  Tapi benarkah Umar memerintahkan yang 20 rakaat itu?

Berikut atsar itu:

Dari Abdurrahman bin al-Qari berkata, " Suatu malam di bulan Ramadhan aku berjalan bersama Umar bin Khattab melihat-lihat masjid, lalu beliau melihat orang-orang berbeda-beda dalam mendirikan sholat (sunnah), sebagian sholat sendiri, sebagian sholat bersama kelompok kecil. Lalu Umar berkata: "Aku melihat seandainya mereka dikumpulkan di belakang satu qari (pembaca Qur'an) tentu lebih baik. Lalu beliau menganjurkan agar semua shalat di belakang Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar bersama Umar pada malam lain dan orang-orang sudah shalat berjamaah di belakang imam satu, lalu Umar berkata:"Inilah sebaik-baik bid'ah, dan shalat yang mereka tinggalkan untuk tidur tetap lebih baik dibandingkan dengan shalat yang mereka dirikan" (maksudnya shalat malam di akhir malam lebih utama dibandingkan dengan shalat di awal waktunya).

Atsar (hadis mauquf) ini  di riwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha' (1/6/3-7), ed. Syekh Mustafa Adawi, Dar Ibnu Rajab, Mansora-Mesir),  lalu  Bukhari (4/203), al-Faryabi dalam Ma'alim al-Sunan (73/2,74/1-2), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf (2/91/1) tanpa menampilkan kalimat, " Inilah sebaik-baik bid'ah", dan Ibnu Saad dalam Thabaqat  al-Kubra-nya (5/42). 

Untuk catatan, dalam riwayat ini tidak tercantum jumlah rakaat yang ditentukan oleh Umar. Sedang untuk kualitas  para perawinya tsiqah (baik-terpercaya) semuanya kecuali Naufal bin Iyas yang Ibnu Hajar  menilainya "maqbul (diterima)"

Selain itu, dalam Muwatha-nya, Imam Malik juga mengetengahkan riwayat lain yang menunjukkan bahwa Umar menentukan jumlah  rakaatnya adalah 11 rakaat dan 23 rakaat. Tepat di bawah urutan hadis Abdurrahman al-Qari di atas. Mari kita telisik dua riwayat itu.

Pertama, yang 11 rakaat adalah lewat  jalur  Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid yang berkata, "Umar memerintahkan Ubay bin Kaab dan Tamim al-Dari untuk memimpin orang-orang shalat dengan 11 rakaat. Dan Imam (Qari) membaca sekitar 200 ayat hingga orang-orang (para sahabat) berpegangan dengan tongkat disebabkan panjangnya (bacaan) shalat".

Kualitas sanad hadis ini adalah shahih sekali sebab Muhammad bin Yusuf (tsiqah) adalah guru Imam Malik yang Imam Bukhari dan Muslimpun menggunakan dan mengambil riwayat-riwayatnya.  Sedang  Saib bin Yazid  adalah sahabat kecil (shaghir) yang pernah menemani Rasul Saw. menunaikan ibadah haji.  Selain Imam Malik yang mengeluarkan (1/6/4), juga al-Faryabi (1/76-2/75), Ibnu Abi Syaibah (2/284), Ibnu Ja'ad dalam Musnad-nya (2926), Abu  Bakar al-Nisaburi dalam al-Fawaid dari (1/135) dan Imam Baihaqi dalam Sunan al-Kubra (2/496) juga lewat jalur dari Malik.

Ibnu Abi Syaibah (2/89/2) juga mengeluarkan riwayat 11 rakaat dari Yahya bin al-Qaththan dan Ismail bin Ja'far al-Madani (1/186/4) juga dari Muhammad bin Yusuf . Rawi lain yang mengambil dari Muhammad bin Yusuf adalah Ismail bin Umayyah, Usamah bin Zaid, Muhammad bin Ishak yang dikeluarkan oleh  Abu  Bakar al-Nisaburi.

Kongklusinya ada sekitar  6 orang yang mengambil riwayat dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid dan sama bersepakat  bahwa Umar  memerintahkan  orang-orang untuk melaksanakan tarawih 11 rakaat. Kecuali Muhammad bin Ishak yang mengatakan 13 rakaat. Tapi menurut Albani, ini tidak bertentangan  dan sama dengan  riwayat lain dari Aisyah yang mengatakan 13, sebab 2 dari 13 rakaat itu adalah shalat khafifataini (2 rakaat ringan) sebelum tarawih. (Albani, Op. cit:46 dan 16-17)

Kedua, adalah riwayat  yang juga dikeluarkan oleh Imam Malik dari  Yazid bin Rauman yang mengatakan, "Orang-orang mendirikan  (shalat tarawih) di bulan Ramadhan pada zaman Umar bin Khatab dengan 23 rakaat".  Muwatha' Malik (1/6/5), Baihaqi juga mengeluarkan dalam Sunan al-Kubra lewat jalur Malik (2/496)

Tapi, jika dirunut sanad hadis ini adalah munqathi', sebab  Yazid bin Rauman tidak pernah melihat Umar. Ia (Yazid bin Rauman) ini juga meriwayatkan dari Abu Hurairah tapi mursal. Lihat Ibnu Hajar dalam Taqrib Tahdzib. biografi 7712, Yazid bin Rauman. 

Imam Nawawi dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzab li Syaerazi (sebuah kitab mu'tabar (rujukan) dalam mazhab Syafi'I, 4/33) berkomentar, "hadis ini diriwayatkan oleh Baihaqi, akan tapi mursal. Dan Yazid bin Rauman tidak pernah sekalipun bertemu dengan Umar". Badrudin al-Aini, komentator lain dari Shahih al-Bukhari dalam Umdatul Qari-nya (5/357) juga mengatakan, " sanad hadis ini munqathi'"

Ibnu Abi Syaibah juga  meriwayatkan (2/285) tapi dari jalur Abdul Aziz bin Rufai' yang berkata, "Adalah Ubay bin Kaab memimpin  shalat orang-orang di Madinah dengan 20 rakaat dan tiga witir".  Abdul Aziz bin Rufai' ini juga munqathi' sebab ia tidak pernah bertemu dan meriwayatkan dari Ubay bin Kaab. (Ibnu Hajar Op. Cit, biografi 4095)

Untuk penjelasan, hadis munqathi' adalah hadis yang tidak bersambung sanadnya atau terputus dari arah manapun, baik di awal, tengah, maupun akhir sanad. Dan ulama sepakat memasukkannya ke dalam hadis dhaif dan tidak memakainya  sebab tidak diketahui keadaan rawi yang terbuang atau hilang itu.

3. Adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Abdurrazak dalam Mushannaf-nya (4/7730 Ed. Habiburrahman al-A'dzami, Maktab Islami, Riyadh) dari Dawud bin Qais dan lainnya dari Muhamamd bin Yusuf dari Saib bin Yazid, bahwasannya  Umar mengumpulkan orang-orang sewaktu Ramadhan  kepada Ubay bin Kaab dan Tamim al-Dari  dengan 21 rakaat, mereka membaca 200 ayat, dan selesai ketika awal fajar (tiba).

Ada  dua hal yang bisa kita cerna dan simpulkan terkait dengan hadis ini.

Pertama, Meski sama-sama  berasal dari riwayat Muhammad bin Yusuf dari Said bin Yazid   tapi secara dhahir hadis ini bertentangan dengan riwayat-riwayat di atas (sekitar 6 riwayat) yang sama-sama dari  Muhammad bin Yusuf dari Said bin Yazid dengan  redaksinya yang jelas, 11 rakaat.

Kedua, bahwa Abdurrazak tersangkut permasalahan  tafarrada bil-riwayah (meriwayatkan sendiri) dengan redaksi ini. Meski sanadnya shahih, tapi 'illah (kecacatan yang tersembunyi) terkait dneagn pribadi Abdurrazak sendiri. Meski ia dikenal selama perawi tsiqah, hafidz, dan  ulama hadis masyhur. Tapi ia di penghujung hidupnya mengalami kebutaan dan sering tidak stabil dalam meriwayatkan (berubah-ubah), sebagaiman dikemukakan oleh Ibnu Hajar  al-Asqalani dalam biografinya di Taqrib Tahdzib (no. 4064). Ia juga dimasukkan oleh Abu Amru Ibnu Shalah (Muqaddimah ulum al-hadis: 407) dalam bab "man khalata fi akhir umrihi (siapa yang bercampuraduk (periwayatannya) di akhir-akhir umurnya". Sebagaimana juga terjadi pada Imam Ahlusunnah, Ahmad bin Hanbal yang ketika pada akhir hidupnya juga mengalami kebutaan kemudian  ia minta dibacakan hadis-hadis lewat perantara  orang lain. Sehingga Imam Nasaiy mengatakan, "hadis-hadis yang diriwayatkan  pada saat-saat terakhir hidupnya (Ahmad bin Hanbal) haruslah diteliti sebelum diterima".

Dan sudah menjadi ketetapan para kritikus hadis bahwa , seseorang yang terkategorikan sebagai mukhtalitin (bercampuraduk) akan diambil riwayatnya sebelum ia mengalami masa-masa menophause itu, setelah itu tidak akan diambil periwayatannya demi menjaga  keotentikan hadis Nabi Saw.

Dalam hal ini, Abdurrazak termasuk kategori di dalamnya di samping  teks riwayatnya bertentangan dengan  riwayat-riwayat lain yang lebih banyak kuantitasnya.

4. Apa yang diriwayatkan oleh al-Faryabi dalam "al-Siyam' (1/76) dan Imam Baihaqi dalam Sunan al-Kubra (2/496) dari jalur Yazid bin Hushaifah dari Saib bin Yazid  yang berkata, "mereka melaksanakan (qiyam al-lail) di bulan ramadhan pada masa Umar bin Khatab ra. dengan 20 rakaat dan mereka membaca 200 ayat seraya memegang tongkat pada masa Usman ra. saking lamanya berdiri".

Menurut Albani, hadis ini dari segi sanad  shahih  dan sering dijadikan sandaran bagi mereka yang mengambil pendapat tarawih 20 rakaat. Tapi  jika ditelisik akan didapati illal (kecacatan) dan bisa merubah statusnya dari shahih menjadi mungkar. Berikut  penelisikan itu:

  1. Ternyata didapati statemen dari  Imam Ahmad (termasuk kritikus hadis periode awal) bahwa Yazid bin Hushaifah adalah "munkar al-hadis". Yaitu hadis yang diriwayatkan secara sendirian oleh seorang rawi tanpa ada mutabi' (jalur lain pendukung) dan dijadikan argumen oleh banyak ulama (jamaah-jumhur) seperti Imam Malik. Pun al-Dzahabi (kritikus periode akhir) memasukkannya ke dalam kelompok perawi  yang harus diteliti ke dalam riwayat-riwayatnya. Juga Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Hadyu al-Sari (2/173). Untuk lengkapnya lihat, Abdul Hay Luknawi, al-Raf'u wa al-Takmil fi al-Jarh wa al Ta'dil, Ed. Abdul Fattah Ghudah, Dar Salam-Kairo h. 202) 
  2. Yazid bin Hushaifah ternyata  termasuk perawi yang sering terbolak-balik (idhthirab) dalam periwayatnnya. Sebagaimana distatemenkan oleh Ismail bin Umayyah yang  mendengar langsung dari Muhammad bin Yusuf (keponakan Saib bin Yazid) ketika bertanya pada  Yazid bin Hushaifah  tentang riwayat di atas yang ia riwayatkan dari dari Saib bin Yazid. Yazid bin Hushaifah berkata,  "aku kira (hasabtu) ia (Saib bin Yazid) mengatakan: "21 rakaat". Di sini tanpak ketidakkonsekuenan  bin Hushaifah yang  pada riwayat di atas mengatakan 20, lain waktu 21 Maka tentu kita akan lebih mengambil riwayat dari Muhammad bin Yusuf yang lebih dekat kepada Saib bin Yazid sebab kekerabatannya dan kesesuaiannya dengan riwayat Aisyiah di atas daripada mengambil dari bin Hushaifah yang tidak konsekuen.

Kongklusinya terutama bagi saudara penanya, Shafie Amhar sanad hadis atau atsar shalat tarawih 20 rakaat  banyak yang dhaif (lemah). Meski agak njlimet penelisikan ini tapi semoga bermanfaat. 

Salam,
Khawaidim al-Sunnah
Abu Abdillah  Mukhlis Rahmanto
Takhrij  Hadis shalat tarawih 23 rakaat



Loading...

1 Response to "Takhrij Hadis shalat tarawih 23 rakaat"

Anonymous said...

Subhaanallah tulisan yang ilmiah dan sangat membantu
jazakallahu khoyran katsira.

Post a Comment