Sebelum kita membahas
pengertian wali, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu nikah secara umum.
Dalam bahasa arab kata nikah berasal dari fi'il nakaha-yankihu, yang
artinya mengawini atau menikahi, nikah juga biasanya di samakan dengan az-Zawaj
atau al-Jam'u, yang artinya berpasangan atau berkumpul. Dalam pengertian
istilah, terdapat perbedaan segi penafsiran antara ulama klasikal dan ulama
kontemporer. Ulama terdahulu memberikan pengertian nikah dengan lebih
berorientasi pada hubungan seksual, seperti defenisi yang diberikan oleh
golongan hanafiyah:
"suatu
aqad yang memfaedahkan hak memiliki bersenang-senang terhadap seorang wanita
dengan sengaja"
Sedangkan
ulama-ulama sekarang, tidak hanya menitik beratkan pada hubungan biologis
semata, melainkan, memperhatikan tercapainya kehidupan yang damai tentram dan
saling tolong menolong, seperti pengertian yang di berikan oleh Muhammad Abu
Ishrah:
"akad yang
memberikan faedah hukum kebolehan bergaul antara seorang laki-laki dan
perempuan serta kebolehan mengadakan upaya saling tolong menolong"
Dalam kompilasi
hukum Islam, kita akan mendapatkan pengertian nikah pada bagian II pasal 2
"perkawinan
dalam islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon
gholidzon untuk menaati perintah Allah dan melakukannya adalah ibadah"
KH.Ahmad
Azhar Basyir, dalam bukunya, Hukum perkawinan dalam Islam, memasukkan adanya
wali dalam syarat sahnya nikah, namun pensyaratan ini termasuk dalam hal yang
di pertentangkan oleh para ulama, yang akan kami bahas pada pembahasan
selanjutnya.
Jika
kita telusuri pengertian wali dalam kitab lisanul Arob, maka kita akan
mendapatkan pengertian etimologisnya, bahwa kata al-Waliyyu itu adalah
salah satu nama Allah yang artinya an-Nashir, penolong, atau juga zat
yang berkuasa atas semua urusan makhluknya, dan yang menegakkan urusan
tersebut, juga terdapat kata Al-Waalyyu (waw nya di baca panjang) yang
artinya raja segala sesuatu.
"alldzi
yaly 'aqdu an-Nikaah 'alaihaa walaa
yada'uhaa tastabiddu bi 'aqdi an-Nikah duunahu"
Orang
yang mengikuti/menguasai akad nikah atas perempuan, dan perempuan tidak boleh
bertindak sewenang-wenang dalam hal akad nikah tanpa adanya wali.
Kemudian,
jika kita tela'ah lagi secara bahasa pada pada kamus Al-Munawwir, maka akan
ditemukan, kata wali, berasal dari kata waliya-yawliy, yang diantara
artinya, menguasai atau mengurusi. Dari beberapa pengertian secara kebahasaan
diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, wali nikah adalah, pihak dari mempelai
wanita yang berkuasa atas terjadinya akad nikah. Dalam kompilasi hokum Islam
wali nikah ini digolongkan sebagai rukun nikah, hal ini bisa kita temukan pada
bagian III pasal 19: "wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang
harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk
menikahkannya".
Lebih spesifik lagi, dalam bahan ajar fiqih munakahat,
semester 4, wali nikah di definisikan sebagai "
wakilnya pihak mengucapkan ijab dalam akad nikah".
Dasar adanya perwalian dalam nikah, tertera dalam beberapa
hadits, diantaranya yang diriwayatkan oleh
Ahmad:
المعجم الأوسط
- (6 / 264)
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال لانكاح
إلا بولي وشاهدي عدل
"dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, berkata "tidak sah nikah
kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil"
Dan juga terdapat dalam
beberapa ayat al-Qur'an yang akan kami bahas secara terperinci dalam pembahasan
pandangan para ulama.
Loading...
0 Response to "Pengertian Wali Nikah dalam Perkawinan"
Post a Comment