Macam-macam dan Tertib Wali Nikah


Dalam menentukan orang-orang yang berhak menjadi wali bagi seorang mempelai wanita, maka perlu memperhatikan tertib-tertib para wali (tartibul awliya'), yang dengan itu bisa dikategorikan macam-macam wali :

1.    Wali nasab, yaitu wali nikah karena ada hubungan nasab dengan calon isteri yang akan nikah.
2.    Wali mu’tiq, yaitu wali nikah karena memerdekakan wanita yang akan menikah. Wali mu’tiq baru berhak menjadi wali nikah kalau wali nasab sudah tidak ada.
3.    Wali hakim, yaitu wali nikah yang dilakukan oleh penguasa terhadap wanita yang wali nasabnya karena sesuatu hal tidak ada, baik karena tidak punya, karena sudah meninggal, atau karena menolak menjadi wali .
4.    Wali muhakkam, yaitu wali nikah yang diangkat oleh kedua calon mempelai untuk menikahkannya karena tidk ada wali nasab, tidak ada wali mu’tiq, dan tidak ada wali hakim.

Dari ke empat macam wali tersebut, di Indonesia hanya berlaku dua, yaitu wali nasab dan wali hakim, hal ini bisa kita dapatkan pada kompilasi hokum Islam Indonesia bagian III, pasal 20, ayat ke 2, yang hanya menggolongkan wali nikah kepada nasab dan hakim,

Wali nasab

Adapun urutan wali nasab dalam kompilasi hokum Islam pada bagian III pasal ke 21, tidak jauh berbeda dengan urutan yang diberikan oleh Jumhur ulama, hanya, dalam pembagiannya, hukum kompilasi membagi menjadi empat bagian dengan memasukkan kerabat paman pada urutan ke tiga, dan membedakannya dengan saudara laki-laki kandung kakek, lebih jelasnya akan kami paparkan urutan wali nasab sesuai yang tertulis dalam kompilasi hokum Islam:

1.      Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yaitu ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya
2.      Kelompok saudara laki-laki sekandung atau se ayah dan keturunan laki-laki mereka
3.      Kelompok kerabat pamam. Yaitu saudara laki-laki ayah sekandung atau se ayah dan keturunan laki-laki mereka
4.      Kelompok saudara laki-laki kakek. Sekandung atau se ayah dan keturunan laki-laki mereka
Adapun urut-urutan wali nasab menurut jumhur ulama adalah sebagai berikut:
a.    Laki-laki yang menurunkan calon isteri dari arah bapak, yaitu: (1) Bapak, (2) Kakek (ayahnya ayah) dst ke atas
b.    Laki-laki keturunan bapak, yaitu: (1) Saudara laki-laki sekandung, (2) Saudara laki-laki seayah, (3) anak laki-laki dari saudara sekandung, (4) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak  dst ke bawah dengan catatan dalam hal sama derajatnya didahulukan yang sekandung
c.    Laki-laki keturunan kakek, yaitu (1) paman (saudaranya ayah) sekandung, (2) paman (saudaranya ayah) sebapak, (3) anak laki-laki paman sekandung, (4) anak laki-laki paman seayah dst ke bawah dengan catatan dalam hal sama derajatnya didahulukan yang sekandung

nikah1Wali nasab yang lebih dekat kepada calon isteri disebut wali aqrab (الولىّ القريب) sedangkan yang lebih jauh dari wali aqrab disebut wali ab’ad (الولىّ الابعد), Selama ada wali aqrab, maka wali ab’ad tidak berhak menjadi wali, hal ini pun sesuai dengan ketentuan kompilasi hokum Islam pada bagian dan pasal yang sama dengan menambahakan penjelasan, apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama, yaitu sekandung atau se ayah, maka mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan yang memenuhi syarat-syarat wali.

Di dalam bahan ajar fiqih munakahat semester empat putm, dijelaskan pula bahwa, Hak perwalian berpindah dari wali aqrab kepada wali ab’ad apabila:
(1)     wali aqrab tidak beragama Islam, sedangkan calon isteri beragama Islam
(2)     wali aqrab orang fasik
(3)     wali aqrab belum balig
(4)     wali aqrab gila
(5)     wali aqrab bisu dan tuli yang tidak bisa diajak bicara dengan isyarat dan tidk bisa menulis.
Wali hakim
Di dalam buku hukum perkawinan Islam, KH Ahmad Azhar Basyir menjelaskan bahwa wali yang lebih jauh hanya berhak menjadi wali apabila wali yang lebih dekat tidak ada atau tidak memenuhi syarat wali. Apabila wali yang lebih dekat sedang bepergian atau tidak ada di tempat, maka wali yang jauh hanya dapat menjadi wali apabila mendapat kuasa dari wali yang lebih dekat tersebut. Apabila pemberian kuasa dari wali dekat tidak ada, maka perwalian pindah kepada sultan (kepala Negara) atau yang diberi kuasa oleh kepala Negara, yang disebut sebagai wali hakim.
Dalam kompilasi hokum Islam bagian III pasal 23, lebih di spesifikasi, bahwa perwalian berpindah pada wali hakim dengan dua ketentuan:
·         apabila bila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin hadir atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau enggan menjadi wali
·         dalam hal wali nasab enggan, maka wali hakim baru bisa bertindak setelah adalah keputusan pengadilan mengenai hal tersebut
setelah mengetahui beberapa sebab yang ada, maka akan didapatkan segi perbedaan antara apa yang di jelaskan oleh KH Ahmad Azhar Basyir dan apa yang tertulis di dalam kompilasi hukum Islam, dimana dalam kompilasi tidak menyebutkan wali yang jauh -termasuk dalam kategori wali nasab- bisa menjadi pengganti wali yang dekat apabila ada izin dari wali yang dekat ketika ia berhalangan hadir.
Dalam bahan ajar fiqih munakahat semester 4 putm, di jelaskan beberapa ketentuan berpindahnya perwalian kepada wali hakim dengan lebih terperinci dan penggolongannya lebih banyak, sehingga terdapat penambahan ketentuan berpindahnya perwalian, diantaranya : 1, Walinya sendiri yang akan menikah padahal wali yang sederajat tidak ada 2, Walinya sakit pitam/ayan 3, Walinya dipenjara dan tidak dapat ditemui  4, Walinya dicabut haknya menjadi wali oleh Negara (mahjur ‘alaih( 5, Walinya bersembunyi/tawari 6, Walinya ta’azzuz (sombng dan bermahal diri) .
Wali mujbir
Di antara wali nasab yang telah di jelaskan tadi, ada yang berhak memaksa dibawah perwaliannya untuk dikawinkan dengan laki-laki tanpa izin gadis bersangkutan. Wali yang mempunyai hak memaksa itu disebut sebagai wali mujbir. Wali mujbir hanya terdiri dari ayah dan kakek (bapak dan seterusnya ke atas) yang dipandang paling besar rasa kasih sayangnya kepada perempuan dibawah perwaliannya. Selain mereka tidak berhak ijbar.

Pada dasarnya, istilah wali mujbir dan keberadaannya sebagai hal yang disyariatkan masih menjadi perselisihan ulama, sehingga didalam kompilasi hokum islam sendiri tidak tertuliskan. Dan dalam buku hukum perkawinan Islam karangan KH Ahmad Azhar Basyir, wali mujbir ini di golongkakan sebagai wali nikah, dengan beberapa syarat yang akan diterangkan lebih lanjut, sementara pada buku fiqih Islam karangan H, sulaiman Rasjid, tidak menyebutkan secara jelas tentang wali mujbir, hanya memberikan keterangan tentang adanya keistimewaan wali ayah dan kakek dalam menikahkan anak gadisnya yang perawan juga dengan beberapa ketentuan.
Loading...

0 Response to "Macam-macam dan Tertib Wali Nikah"

Post a Comment