A.Pendahuluan
Sertifikasi
guru merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan
kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depan semua guru harus
memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya
pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan dan
diharapkan tidak semua orang dapat menjadi guru dan tidak semua orang
menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan untuk memperoleh pekerjaan
seperti yang terjadi belakangan ini.
Program
sertifikasi ini merupakan angin segar bagi para guru, karena selain dapat
meningkatan mutu pendidikan Indonesia mereka juga mendapatkan haknya sebagai
pekerja professional, termasuk peningkatan kesejahteraannya. Meskipun demikian,
guru juga dituntut untuk memenuhi kewajibannya sebagai pekerja professional.
Hal ini merupakan konsekuensi logis dari Undang-Undang Sisdiknas, Standar
Nasional Pendidikan (SNP) serta Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD).
Dewasa
ini, fenomena yang terkait dengan sertifikasi guru adalah guru sebagai tenaga
pendidik yang sering disebut sebagai agent of learning (agen
pembelajaran) menjadi sosok yang cenderung certificate-oriented bukan program-oriented.
Sebagian guru rela mengumpulkan sertifikat dengan segala cara untuk melengkapi
portopolio dalam sertifikasi daripada memikirkan strategi atau teknik apa yang
akan digunakan ketika mengajar. Bahkan mereka tidak segan untuk membeli
sertifikat pada panitia workshop atau seminar yang terkait dengan pengembangan
pengajaran.
Peningkatan
mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu
pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti
dengan kesejahteraan yang bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila
kinerjanya juga bagus maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat
membuahkan pendidikan yang bermutu (Masnur Muslich, 2007). Pemikiran itulah
yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi.
B.Pembahasan
1.Pengertian
Sertifikasi
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi ini
diberikan kepada para guru untuk memenuhi standar professional guru.Sertifikasi
bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang
terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk
portofolio. Penilaian portofolio ini digunakan sebagai pengakuan atas standar
profesionalitas guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang menggambarkan kualitas
guru yang mengarah pada sepuluh komponen,yaitu kualifikasi akademik, pendidikan
dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan
profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang ke
pendidikan dan sosial, penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2.Tujuan
sertifikasi guru
Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 16 disebutkan bahwa guru yang
memiliki sertifikat pendidik, berhak mendapatkan insentif yang berupa tunjangan
profesi. Besar insentif tunjangan profesi yang dijanjikan oleh UUGD adalah
sebesar satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya.Dengan adanya peningkatan
kesejahteraan guru diharapkan akan terjadi peningkatan mutu pendidikan nasional
dari segi proses yang berupa layanan dan hasil yang berupa luaran pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
secara eksplisit mengisyaratkan adanya standarisasi isi, proses, kompetensi
lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dengan
adanya sertifikasi pendidik, diharapkan kompetensi guru sebagai pengajar akan
meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru
yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja
guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat.Oleh karena
itu,diharapkan akan terjadinya peningkatan hasil belajar siswa.Menurut Masnur
Muslich manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:
a. Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten
sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
b. Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan
professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan
penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
c.
Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu
bagi pengguna layanan pendidikan.
d. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal
yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
3.
Pengaruh Sertifikasi terhadap kinerja guru
Dalam
rangka memperoleh profsionalisme guru, hal yang diujikan dalam sertifikasi
adalah kompetensi guru. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan
Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, professional, dan sosial. Namun demikian,setelah adanya
sertifikasipendidik, kinerja guru masih dirasa kurang meningkat.
Hasil
penelitian yang dilakukan oleh Mulyono dkk (2008)di SMP Negeri 1 Lubuklinggau
menunjukan bahwa dampak sertifikasi terhadap kinerja guru belum mengalami
perubahan.Para pendidik di sekolahan tersebut belum mampu mengaplikasikan empat
komponen tentang standar nasional pendidikan.Dampak sertifikasi pada komponen
yang pertama yaitu pada kompetensi pedagogic,para guru belum mengalami
perubahan yang lebih baik dalam memeberikan pembelajaran pada
siswanya.Pemberian teori belajar dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik pun
belum mampu sepenuhnya dilakukan oleh para guru.Komponen yang kedua yaitu pada
komponen kompetensi profesionalitas guru juga belum mengalami peningkatan
setelah adanya sertifikasi.Para guru belum mampu meningkatkan efektifitas belajar
siswa dan juga belum ada peningkatan dalam guru untuk lebih aktif mengikuti
berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam
bidangnya seperti diklat,Lokakarya,dan MGMP.
Komponen
yang ketiga yaitu komponen kompetensi social guru,dalam komponen ini guru
dituntut untuk meningkatkan rasa sosialnya seperti untuk lebih berinteraksi
dengan masyarakat agar berperan serta dalam pendidikan putra-putrinya.Komponen
yang keempat adalah komponen kompetensi kepribadian guru,pada komponen ini guru
juga belum mengalami peningkatan yang signifikan untuk lebih berkomitmen dalam
menjalankan tugasnya sebagai guru yang professional.Selain itu,guru belum bisa
bersikap wajar dalam hal berpakaian dan memakai perhiasan yang mencolok.
Kinerja
guru dinilai meningkat hanya saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan setelah
mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi menurun seperti para guru menjadi
enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan kualitas
diri,padahal sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih sering
mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas diri.Hasil penelitian yang
dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak
sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil yang kurang
memuaskan. Setelah mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti hasilnya
menunjukan bahwa peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah
bersertifikasi, seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran,
atau peningkatan diri, dinilai masih tetap sama.
Dengan
adanya program sertifikasi guru diharapkan kinerja guru akan meningkat sehingga
mutu pendidikan di Indonesia juga akan meningkat ke arah yang lebih
baik.Setelah sertifikasi diharapkan guru dapat memenuhi empat komponen seperti
yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan
Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru
meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional,
dan social.Namun dalam prakteknya,banyak guru yang tidak dapat memenuhi keempat
komponen tersebut dan dari beberapa penelitian juga menunjukan bahwa kinerja
guru tidak meningkat setelah adanya sertifikasi dan cenderung masih sama
sebelum adanya sertifikasi. Untuk menjaga mutu guru yang sudah lolos
sertifikasi seharusnya ada pola pembinaan dan pengawasan yang terpadu dan
berkelanjutan bagi para guru.
(Muh
Akbar/20120720079)
Daftar
Pustaka
1. Mulyono,
Dkk. 2008. “Dampak Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru di SMP Negeri 1
Lubuklinggau”
2. Firman
Parlindungan. 2009. “Pengaruh Negatif Sertifikasi Guru Berbasis Portofolio
Terhadap Kinerja dan Kompetensi Guru”
3. Rahadian,
Randy. 2009. “Pengaruh Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru”
Loading...
0 Response to "Pengaruh Sertifikasi terhadap Mobilitas Guru Di Sekolah"
Post a Comment