HUKUM UMUM (al-Hukm al-'Am)

Sedangkan hukum umum (al-hukm al-'âm) adalah hukum yang disandarkan pada lafadz umum ('âm), yaitu lafadz tunggal yang bisa melahirkan konotasi lain, sebagai derivat (afrâd)-nya. Misalnya, lafadz al-Insân (manusia) adalah lafadz tunggal yang bisa disebut lafadz 'âm, bukan kullî, karena berbentuk tunggal (mufrad), dan mempunyai konotasi lain, sebagai derivatnya. Makna derivatnya adalah manusia zaman Adam, Nabi Muhammad hingga sekarang, atau Ahmad, Ali, Zainab dan sebagainya. Mengenai contoh hukum umum adalah hukum mengenai tatacara shalat secara umum, tanpa disertai spesifikasi (takhshîsh) atau batasan (taqyîd) tertentu. Hukum seperti ini bisa disebut hukum umum. Contoh lain adalah hukum riba, sebagaimana firman Allah:

} وَحَرَّمَ الرِّبَا {
Dan Dia telah mengharamkan riba. (QS. al-Baqarah [2]: 275).

Hukum ini merupakan hukum umum, meliputi semua derivat riba, baik Fadhl maupun Nashî'ah. Secara lebih rinci hukum 'âm ini bisa diklasifikasikan menjadi dua:

1) Qâ'idah 'Ammâh
Qâ'idah 'âmmah (kaidah umum) adalah hukum syara', yang kepadanya berlaku batasan-batasan hukum syara' sebagai khithâb Allah. Hanya disebut demikian, karena disandarkan kepada lafadznya, yang berbentuk umum, dan bukan kepada khithâb-nya. Namun demikian, masing-masing dihasilkan melalui dalil-dalil syara'. Contoh:

« كُلُّ مَا أَدَّى إِلَى ضَرَرٍ مُحَقِّقٍ فَهُوَ حَرَامٌ »
Apa saja yang menyebabkan terjadinya bahaya dengan nyata, maka hukumnya haram.
  
adalah hukum umum atau qâ'idah 'âmmah, yang digali dari hadits Nabi:

« لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي الإِسْلاَمِ »
Tiada bahaya dan kesengsaraan dalam Islam (HR. Ibn Mâjjah dan Ahmad).

2) Ta'rîf Syar'î 'Amm
Ta'rîf syar'i juga merupakan hukum syara', karena digali dari khithâb pembuat syariat. Ia juga merupakan makna (madlûl) dari seruan pembuat syariat. Ia berbeda dengan kaidah, karena ta'rîf merupakan deskripsi realitas hukum. Meskipun masing-masing disebut hukum 'âm, karena lafadz yang menjadi sandarannya berbentuk 'âm. Contoh ta'rîf syar'î 'âm adalah:

« الصَّلاَةُ هِيَ أَفْعَالٌ وَأَقْوَالٌ مَخْصُوْصَةٌ مُفْتَتِحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ مُخْتَتِمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ »
Shalat adalah perbuatan dan bacaan khusus yang dimulai dengan takbîr dan diakhiri dengan salâm.[1]

Definisi ini disandarkan pada lafadz umum, as-shalât yang bisa melahirkan konotasi lain, sebagai derivatnya. Darinya rincian shalat wajib, istikhârah, istisqâ' dan lain-lain lahir.




[1] Rawwâs Qal'ah Jie, Mu'jam Lughat al-Fuqahâ', Dâr an-Nafâ'is, Bairut, cet. I, 1996, hal. 246.
Loading...

0 Response to "HUKUM UMUM (al-Hukm al-'Am)"

Post a Comment