JENIS-JENIS KUFUR KECIL

Kufur kecil juga mempunyai banyak jenis. Antara lain sebagai berikut:

Pertama, Kufur nikmat. Maksudnya, mengingkari nikmat atau menisbatkan kepada selain pemberinya yaitu Allah swt . Firman-Nya dalam surat  An-Nahl ayat 112 :

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ ءَامِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ

Dan Firman-Nya dalam surat  An- Nahl ayat 83 :

يَعْرِفُونَ نِعْمَةَ اللَّهِ ثُمَّ يُنْكِرُونَهَا وَأَكْثَرُهُمُ الْكَافِرُونَ

Dalam menafsirkannya, Mujahid berkata: “Maksudnya seseorang berkata: ”Inilah hartaku yang kuwarisi dari nenek moyangku.”

‘Aun bin Abdullah berkata: ”Maksudnya, ucapan kalian: ”Kalau bukan karena si fulan, tentu tidak akan jadi begini.”

Sebagian kaum salaf berkata: ”Maksudnya, ucapan mereka: ”Angin itu baik sekali, petani garam itu cerdas. Yang sering diucapkan orang banyak.”

Maksudnya, menisbatkan suatu nikmat kepada selain Allah swt walaupun mereka sebenarnya tahu kalau nikmat itu berasal dari-Nya, tetapi mereka tetap tidak mengucapkan “Alhamdulillah” dan tidak menisbatkannya kepada Allah swt .

Firman-Nya dalam surat  An-Nahl ayat 53:

وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ

Dan Firman-Nya dalam surat  Fushilat ayat 50 :

 .” Ibnu Abbas berkata:” Maksudnya, ini hasil kerjaku sendiri. ”Firman-Nya dalam surat  Al-Qoshosh ayat 78 :

قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَهْلَكَ مِنْ قَبْلِهِ مِنَ الْقُرُونِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةً وَأَكْثَرُ جَمْعًا وَلَا يُسْأَلُ عَنْ ذُنُوبِهِمُ الْمُجْرِمُونَ

Qatadah berkata: ”Maksudnya, saya memperolehnya melalui ilmu saya yang luas tentang berbagai pola mata pencaharian.” Ulama lain mengatakan: ”Karena Allah swt tahu saya berhak mendapatkannya. Inilah makna dari perkataan Mujahid bahwa maksudnya: ”Aku diberi penghormatan.”

Jadi, dia tidak menisbatkan kebaikan dan kekayaan yang diberikan kepadanya kepada pemberi sebenarnya, yakni Allah swt. Ia justru menisbatkanya kepada ilmu, kemuliaan nasab, kecerdasan dan kehebatan marketingnya dan seterusnya. Hal serupa juga terjadi pada Abrash dan Aqra’ yang karena pengingkaraan mereka berdua atas karunia Allah swt, maka Allah swt mencabut nikmat tersebut. Firman-Nya dalam surat  Ibrahim ayat 7 :

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Diantara bentuk kufur ini adalah menamakan seseorang dengan nama ‘Abdul Harits (hamba sang pembajak sawah) atau “Abdurrasul” (hamba  Rasulullah saw). Itu berarti ia menghambakannya kepada selain Allah, padahal Allahlah pencipta dan pemberi nikmat kepada mereka. Firman-Nya dalam surat  Al- A’raaf ayat 190 :

فَلَمَّا ءَاتَاهُمَا صَالِحًا جَعَلَا لَهُ شُرَكَاءَ فِيمَا ءَاتَاهُمَا فَتَعَالَى اللَّهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Maksudnya, sekutu dalam nama dimana keduanya menamainya dengan “Abdul Harits”, padahal Al-Harits adalah salah satu nama setan.

Kedua, Meninggalkan sholat. Firman-Nya dalam surat  At-Taubah ayat11

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Kebalikannya, jika mereka tidak melaksanakan itu maka mereka itu bukan saudara-saudara kamu seagama. Sebagaimana sabda nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian kami dengan mereka adalah sholat. Barang siapa yang  meninggalkannya maka dia telah kafir.”

Jumhur ulama berkata: ”Maksudnya, kufur kecil.” Sebagian ulama lain berkata: ”maksudnya, itu kufur besar.” Alasan pendapat terakhir adalah kata kufur dalam hadits itu bersifat umum, maka ia menunjukan kufur besar. Namun makna kufur kecil lebih kuat berdasarkan sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Ada lima sholat yang diwajibkan Allah swt kepada hamba-hamba, barang siapa yang tidak menyia-nyiakan sesuatupun daripadanya karena meremehkan haknya, maka Allah swt berjanji akan memasukannya kedalam surga. Dan barang siapa yang tidak melaksanakanya, maka tak ada janji Allah swt baginya; Jika Ia menghendaki Ia akan mengazabnya dan jika Ia menghendaki Ia akan memasukannya kedalam surga.”

Hal semacam ini tentu tidak terjadi pada kufur besar. Jadi jelas bahwa kata kufur yang bersifat umum itu, maksudnya adalah kufur kecil.

Ketiga: mendatangi tukang ramal

Dasarnya adalah sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu Daud:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barang siapa yang mendatangi seorang dukun peramal, lalu ia percaya pada ucapannya, maka ia telah kafir kepada apa yang telah diturunkan pada Muhammad saw.”

Keempat, Menyetubuhi wanita dari dubur. Dasarnya adalah sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud “

مَنْ  أَتَى امْرَأَةً حَائِضًا فِي دُبُرِهَا فَقَدْ بَرِئَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Siapa yang mendatangi (menyetubuhi) seorang wanita yang sedang haid dari duburnya, maka ia telah kafir kepada apa yang telah diturunkan Muhammad saw.”

Jika larangannya ditujukan pada saat uzur-yaitu di waktu haid dimana tempat yang harus didatangi sedang tidak boleh difungsikan- lalu bagaimana pula hukum bagi mereka yang mendatangi wanita dari dubur di luar haid ?

Jenis kufur kecil sangat banyak dan tak dapat dihitung.  Maka sebutan kufur terhadap sesuatu perbuatan tertentu yang tidak diikat dengan sebutan kufur besar, maka kata itu secara langsung mengaju kepada kufur kecil.

Kufur kecil sering disebut sebagai ‘kufur amali’ (kufur perbuatan), sedang kufur besar sering disebut ‘kufur i’tiqadi’ (kufur keyakinan).

Selain itu, ada sejumlah perbuatan yang mungkin menyebabkan seseorang menjadi kafir besar tapi ia tetap tidak dinyatakan kafir. Perbuatan-perbuatan itu adalah :

Pertama, keceplosan. Maksudnya, bila ia mengucapkan suatu perkataan yang sebenarnya menyebabkan kekafiran, tapi ia tidak meniatkan demikian. Ucapan itu muncul dari lidahnya tanpa sengaja.

Kedua, ketiadaan akal, baik karena tidur atau mabuk atau pingsan, maka ucapan dan perbutan yang sebenarnya mengkafirkan, akhirnya tidak mengkafirkan. Walaupun ada juga beberapa ulama tetap mengkafirkannya bila memang ia mengucapkanya dalam keadaan kafir.

Ketiga, karena dipaksa. Jadi, barang siapa yang mengucapkan suatu perkataan kafir karena diancam akan dibunuh dan semacamnya, sedang hatinya tetap beriman, maka ia tidak kafir .

Firman-Nya dalam surat  An-Nahal ayat 106 :

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Tapi orang yang mengucapkan kata kafir dengan maksud tauriyah (mengucapkan kata yang mempunyai dua arti; jauh dan dekat, dimana orang hanya memahami arti dekat dan tidak memahami arti jauhnya) atau bercanda, maka orang dinyatakaan kafir secara lahir dan batin. Karena hukum kafir berlaku sama bagi mereka yang serius dan tidak serius, yang bodoh dan yang bercanda. Adapun di akhirat kelak, maka urusannya diserahkan kepada Allah swt .

Loading...

0 Response to "JENIS-JENIS KUFUR KECIL"

Post a Comment