KHITBAH (الخطبة) PEMINANGAN



Sebelum melakukan perkawinan hendaknya terlebih dahulu melakukan khitbah. Perkataan khitbah berasal dari khataba, yakhtubu, khitbatan. Menurut as-Sayyid Sabiq, seorang laki-laki melakukan khitbah terhadap seorang perempuan artinya laki-laki tersebut mengajukan permintaan kepada perempuan itu (atau walinya) untuk menjadi isterinya dengan cara-cara yang dikenal di kalangan masyarakat. Menurut as-Siba’iy (al-Ahwal asy-Syakhsiyyah, I: 57)  pengertian khitbah ialah:
اَنْ يَطْلُبَ الرَّجُلُ مِنَ الْمَرْاَةِ الزَّوَاجَ بِهَا
“Laki-laki mengajukan permintaan kepada perempuan untuk dijadikan isterinya”.
Khitbah merupakan pendahuluan perkawinan. Allah  mensyariatkan khitbah sebelum terjadi aqad perkawinan agar masing-masing calon suami isteri benar-benar mengenal satu sama lain baik fisik maupun kepribadiannya.
Pada masyarakat Indonesia, khitbah dikenal dengan istilah “peminangan” atau “pelamaran”. Jadi melakukan khitbah artinya mengajukan peminangan atau mengajukan lamaran.

1.    Syarat wanita yang boleh dilamar
Untuk syahnya khitbah disyaratkan bahwa perempuan yang dipinang itu haruslah perempuan yang dibenarkan oleh syara’ untuk melakukan akad perkawinan dengan laki-laki yang meminangnya. Wanita yang boleh dipinang adalah sebagai berikut:
a.       Wanita yang akan dipinang  tidak termasuk salah seorang wanita yang dilarang untuk dinikahi  oleh  laki-laki yang meminangnya.
b.      Wanita yang akan dipinang  tidak sedang dipinang oleh orang lain.
Rasulullah melarang meminang di atas pinangan laki-laki lain.
لاَ يَخْطُبُ اَحَدُكُمْ عَلَى خِظْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَطِبُ قَبْلَهُ اَوْ يَأْذَنَ لَهُ (رواه البخارى و  مسلم)
   “Janganlah salah seorang di antara kamu meminang di atas pinangan saudaranya, sehingga peminang itu meninggalkan pinangannya sebelum laki-laki itu meminang atau mengijinkannya”.

Larangan meminang di atas pinangan orang lain sebagai sadduz zari’ah (menutup jalan) timbulnya permusuhan dan benci membenci antara dua laki-laki yang meminang.

Meminang wanita yang sedang menjalani iddah (mu’taddah).
Pada dasarnya tidak diperbolehkan meminang wanita yang sedang menjalani iddah, baik iddahnya itu iddah ditinggal mati suami ataupun iddah talak, baik talak raj’i maupun talak ba’in.
Diharamkan meminang wanita yang sedang menjalani iddah talak raj’i  karena wanita itu belum terbebas dalam hubungannya dengan bekas suaminya, dan mantan suami berhak merujunya. Terhadap wanita yang sedang menjalani iddah talak ba’in, tidak diperbolehkan laki-laki lain meminangnya secara terang-terangan (tariqut tasrih) karena hak mantan suami masih ada pertautan dengannya dan mantan suami masih ada hak menikahi kembali bekas isterinya dengan akad nikah yang baru, sehingga kalau laki-laki lain diperbolehkan mengajukan peminangan pada masa isteri menjalani iddah talak ba’in akan menimbulkan permusuhan dengan bekas suaminya. Para ulama berselisih pendapat kalau peminangan itu dilakukan dengan cara ta’ridul khitbah (melamar secara sindiran). Sebagian besar ulama memperbolehkan melamar secara ta’ridul khitbah ketika wanita sedang menjalani iddah talak bai’in.
Terhadap wanita yang sedang menjalani iddah ditinggal mati suaminya, diperbolehkan melakukan ta’ridul khitbah tetapi tidak boleh dilakukan secara terang-terangan. Diperbolehkannya meminang dengan cara menyindir karena sudah tidak ada pertalian antara suami yang meninggal dengan isteri mu’taddah. Di sisi lain, agar si isteri dapat menjalani iddahnya dengan baik dan juga untuk menjaga perasaan keluarga si mayit dan ahli warisnya. Kebolehan melamar dengan cara sindiran ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 235:
ولاجناح عليكم فيما عرضتم به من خطبة النسآء او اكننتم فى انفسكم علم الله انكم  ستذكرونهن  ولكن لا تواعدوهنّ سرّا الاّ ان تقولوا قولا معروفا ...
Artinya: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam iddah) dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf”.

2.    Peminangan dan pertunangan bukan akad perkawinan
Apabila khitbah telah diterima, hal yang demikian itu tidak berarti telah terjadi perkawinan. Upacara peminangan yang disertai pemberian tanda kenangan, disertai tukar cincin, disertai dengan penyerahan mahar baik seluruhnya atau  sebagian atau disertai dengan pemberian hadiah-hadiah yang diterima oleh si makhtubah atau walinya, semuanya itu masih berstatus sebagai orang lain, artinya menurut hokum Islam belum dibenarkan bercampur  antara si khatib (laki-laki yang meminang) dengan si  makhtubah  (wanita yang dipinang) sebagai suami isteri. Demikian juga dengan diterimanya khitbah tidak mempunyai akibat hokum yang berupa hak dan kewajiban seperti hak dan kewajiban karena akad perkawinan. Oleh sebab itu salah menurut hukum Islam, bahwa laki-laki dan perempuan yang sudah bertunangan bergaul secara bebas, pergi kemana-mana berdua saja. Oleh karena antara keduanya belum berstatus sebagai suami isteri maka apabila terjadi hubungan yang melanggar kesusilaan dan kehormatan tetap dipandang sebagai perbuatan zina. 

3.    Meminang di atas pinangan orang lain
Sudah dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan seseorang meminang di atas pinangan orang lain. Namun demikian bagaimana hukumnya seandainya ada orang yang meminang di atas pinangan orang lain dan berlanjut sampai dengan perkawinan? Mengenai hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha.
Menurut jumhur ulama peminang kedua berdosa, namun tidak berpengaruh kepada rusaknya perkawinan jika keduanya melakukan perkawinan. Perkawinannya sah dan segala akibat hokum akad perkawinan berlaku padanya, tetapi hal ini tidak berarti terbebas dosa di sisi Allah. Abu Dawud berpendapat bahwa perkawinannya batal, karena perbuatan melamar di atas piangan orang lain itu haram dan berakibat rusak dan batalnya perkawinan.
Dari imam Malik ada tiga riwayat, pertama, sama dengan pendapatnya jumhur ulama. Kedua, seperti pendapatnya Abu Dawud, dan ketiga, perkawinannya harus difasakhkan apabila belum terjadi ubungan seksual, akan tetapi kalau sudah terjadi dukhul tidak boleh difasakhkan.
Menurut imam asy-Syafi’i, apabila laki-laki kedua itu mengetahui bahwa ia dilarang meminang wanita yang sudah dipinang orang lain maka ia telah bermaksiyat kepada Allah dan wajib memohon ampun kepada-Nya. Selanjutnya jika terjadi perkawinan antara dia dengan wanita yang sudah dipinang orang lain tersebut, perkawinannya tetap sah .Alasannya karena perkawinan terjadi setelah peminangan sedangkan rusaknya perkawinan harus terjadi pada akad bukan pada sesuatu yang mendahului perkawinan dan khitbah adalah merupakan pendahuluan perkawinan.

4.    Pembatalan peminangan
Hukum Islam memandang bahwa khitbah adalah janji akan mengadakan akad perkawinan di waktu yang akan datang, sehingga khitbah  bukan suatu perbuatan yang menetapkan adanya perkawinan. Bagi masing-masing pihak masih ada jalan untuk beralih dari janji tersebut terutama apabila terdapat hal-hal yang mengharuskannya.
Janji untuk melakukan perkawinan bukanlah akad perkawinan, maka tidak ada akibat-akibat yuridis pada khitbah sebagaimana hal itu terdapat akad perkawinan. Namun demikian menepati janji, termasuk menepati janji perkawinan termasuk kewajiban moral agama, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dan hadis Nabi saw. Dalam surat al-Isra’ ayat 34 disebutkan:
واوفوا با لعهد ان العهد كان مسؤلا (الاسراء: 34)
Dan penuhilah janji, karena sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungan jawab”
Dalam hadis riwayat al-Bukhari Muslim dari Abu Hurairah, Nabi bersabda:
اَيَةُ  المنافقِ ثلاث إذا حدّثَ كذَبَ وإذا وَعَدَ أَخْلَفَ وإذا اؤْتُمِنَ خَانَ (رواه البخارى ومسلم عن ابى هريرة)  
“Tanda orang munafik ada tiga,  jika berbicara bohong, jika berjanji menyalahi, dan jika dipercaya mengkhiyanati”.
Peminang yang membatalkan pinangannya tanpa sebab yang dapat diterima ia berdosa di sisi Allah, tetapi apabila pembatalan itu karena sebab yang dapat dibenarkan syara’ dan diterima alasannya secara rasional, maka ia tidak berdosa.
Bagaimana hubungan pembatalan khitbah dengan mahar atau dengan pemberian lain atau hadiah yang sudah diserahkan.  Berdasarkan prinsip keadilan dan perubahan sosial menghendaki adanya pembedaan antara pembatalan peminangan yang timbul dari kehendak peminang dengan pembatalan peminangan atas kehendak terpinang. Apabila pembatalan peminangan atas kehendak  peminang  adalah suatu ketidak adilan jika wanita yang dipinang yang tidak bersalah itu diwajibkan mengembalikan uang atau barang atau pengganti senilai yang diterima  karena mungkin saja uang atau barang itu telah digunakan untuk mempersiapkan perkawinan, untuk membeli pakaian, dan lain sebagainya, sehingga apabila ia diwajibkan mengembalikan uang atau nilai yang telah dibelanjakan itu berarti member beban yang memberatkan. Akan tetapi jika pembatalan peminangan itu timbul dari pihak wanita yang dipinang, dinilai adil apabila dialah yang menanggung risikonya karena dialah yang menghendakinya sehingga sudah semestinya dia  mengembalikan apa pernah diterimanya.
Untuk memelihara keadilan dalam pembatalan peminangan kaitannya dengan pemberian mahar atau barang hadiah, perlu ada  perincian motivasi atau alasan pembatalan peminangan, sebagai berikut:
a.    Jika pembatalan peminangan timbul dari kehendak peminang dan tanpa alasan yang  ma’qul (rasional) maka dipandang adil jika ia tidak berhak menarik kembali apa yang telah diserahkan kepada terpinang dan terpinang tidak harus mengembalikan  barang-barang yang telah diterimanya.
b.    Jika pembatalan peminangan timbul dari kehendak peminang dengan  alasan yang  ma’qul (rasional), seperti ia melihat cacat pada terpinang yang tidak diketahui sebelumnya, atau karena perangai terpinang yangb tidak menyenangkan, atau kejadian mendatang pada diri terpinang sesudah peminangan yang menyebabkan kepantasan peminang membatalkan pinangannya,    maka dipandang adil apabila dalam hal ini si terpinang mengembalikan mahar, hadiah atau nilainya, karena sebenarnya dalam hal ini dialah yang menyebabkan batalnya pinangan dan semestinya dialah yang menanggung risikonya.
c.    Jika pembatan peminangan timbul dari kehendak terpinang  tanpa alasan yang  ma’qul (rasional) maka dipandang adil jika ia diharuskan mengembalikan apa yang pernah diterimanya dari peminang karena peminang tidak bersalah dan dalam hal ini terpinanglah yang salah.
d.   Jika pembatalan peminangan timbul dari kehendak terpinang dengan  alasan yang  ma’qul (rasional), seperti ia melihat cela pada diri peminang atau  perangai peminang  yang tidak disenanginya, atau perubahan sikap hidup peminang atau adanya gejala kebencian peminang terhadap terpinang, maka dalam keadaan demikian terpinang beralasan membatalkan peminangan maka dipandang adil apabila terpinang tidak diharuskan mengembalikan apa yang pernah diterimanya dalam hal ini si terpinang tidak bersalah dan si peminanglah yang menjadi sebab terpinang membatalkan peminangan, sehingga peminanglah yang sepantasnya menanggung risiko pembatalan peminangan.

5.    Ganti rugi pembatalan peminangan
Para ulama sepakat bahwa khitbah, disertai dengan pemberian mahar seluruhnya atau sebagain atau tidak disertai pemberian mahar, bukanlah merupakan akad, masing-masing pihak, baik peminang maupun terpinang berhak membatalkan peminangan. Hanya  saja  dalam hal ini para para fuqah tidak mengemukakan pembahasan tentang hal-hal yang timbul akibat pembatalan peminangan yang berupa kerugian baik kerugian materiil maupun moril.
Tidak  dapat diragukan lagi bahwa terpinang sering menderita kerugian baik kerugian moril maupun materil akibat dari dibatalkannya pinangan oleh peminang, seperti kehilangan peminang lain yang bersedia memberi mahar lebih tinggi, atau hilangnya kedudukan sosial yang lebih baik, sebagai akibat peminanganan yang berjalan beberapa tahun akan tetapi belum sampai akad nikah dilaksanakan, peminangan dibatalkan. Akhirnya bertambahlah umurnya dan berkuranglah gairah para peminang yang akan mengawininya. Selain itu kerugian moril juga harus ditangggungnya antara lain menjadi bahan pembicaraan orang banyak, muncul omongan orang banyak yang dapat memerahkan telinga.
Dalam kitab-kitab fiqh klasik tidak ditemukan pembahasan tentang ganti rugi akibat pembatalan peminangan dan tidak ditemukan fuqaha yang berpendapat kebolehan ganti rugi. Hal   ini ada beberapa kemungkinan. Bahwa ganti rugi itu hanya terjadi dari sebab iltizam, seperti merusakkan akad, melakukan pekerjaan yang menimbulkan madarat, dan sebagainya, sedangkan khitbah bukanlah suatu akad dan tidak mempunyai akibat hokum apa-apa, karena khitbah itu baru berupa kesanggupan, menyalahi kesanggupan sekalipun dipandang jelek akan tetapi tidak ada ancaman balasan materiil. Dari sisi lain, perkawinan tidak menjadi sempurna kecuali dengan kerelaan yang penuh dari pihak laki-laki dan wanita. Oleh karen itu kalau ditetapkan adanya ganti rugi karena pembatalan peminangan, hal itu berarti suatu keharusan si peminang menikahi terpinang meskipun tidak senang hatinya, dan ini berarti adanya pemaksaan.  Alasan berikutnya mengapa para fuqaha tidak bicara ganti rugi pembatalan peminangan, ialah bahwa kehidupan sosial pada masa dahulu tidak memberi kesempatan timbulnya kerugian pada terpinang ketika pinangan dibatalkan, karena Islam tidak membenarkan melihat terpinang tanpa kehadiran mahramnya. Tidak diperkenankan adanya pergauan bebas bagi para pihak ang belum menjadi suami isteri. Dilihat dari sisi ini maka tidak ada kerugian yang diderita terpinang apabila pinangan dibatalkan.
Dalam hal ganti rugi karena pembatalan peminangan, Dr. Muhammad Abu Zahrah mengambil jalan tengah antara pendapat yang menidakan ganti rugi dengan pendapat yang membolehkan adanya ganti rugi. Dalam hal ini Abu Zahrah mengatakan: Pembatalan peminangan itu sendiri bukanlah menjadi soal adanya ganti rugi, karena membatalkan peminangan adalah suatu hak dan hak itu tidak boleh diikuti ganti rugi. Akan tetapi kadang-kadang peminang dapat menjadi sebab timbulnya kerugian pada terpinang bukan karena pinangan dan pembatalannya, seperti peminang meminta dipersiapkan alat-alat rumah tangga untuk menghadapi perkawinan atau meminta terpinang mempersiapkan perumahan, kemudian setelah itu terjadilah pembatalan peminangan. Jadi kerugian timbul sebagai akibat perbuatan peminang yang membatalkan itu, bukan timbul dari semata-mata membatalkan pinangan, sehingga karenanya dalam ini peminang diwajibkan mengganti kerugian yang diderita oleh terpinang. Kerugian yang diderita terpinang itu ada dua macam. Pertama, kerugian yang timbul sedangkan peminang dalam hal ini turut campur dan ikut serta sebagai penyebab kerugian itu dan kerugian tidak semata-mata karena peminangan da pembatalannya, seperti dalam contoh di atas. Kedua, kerugian yang timbul dari semata-mata peminangan dan pembatalan peminangan tanpa ikut sertanya peminang dalam kerugian itu. Pada kasus pertama peminang mengganti kerugian dan pada kasus kedua peminang tidak mengganti kerugian. Pada kasus pertama terjadi penipuan oleh peminang dan penipuan itu menetapkan ganti rugi, sedangkan pada kasus kedua unsure penipuan itu tidak ada.

Loading...

0 Response to "KHITBAH (الخطبة) PEMINANGAN"

Post a Comment