Menurut syari'at Islam hak menjatuhkan talak adalah haknya suami, isteri tidak diberi hak talak. Suami sebagai pemegang kendali talak sebagai imbangan atas kewajiban suami menyelenggarakan nafkah. Ada beberapa pertimbangan mengapa talak di tangan suami:
a. Suami wajib memberi nafkah. Kalau suami mentalak isterinya karena akan kawin dengan wanita lain, ia wajib menyelenggarakan nafkah bagi isterinya yang baru. Suami juga harus memberi mut'ah dan nafkah selama iddah kepada bekas isterinya. Hal ini akan merupakan pengikat bagi suami untuk tidak menjatuhkan talak
b. Laki-laki lebih tabah menghadapi sesuatu yang kurang menyenangkan dibandingkan perempuan. Suami tidak akan cepat-cepat menjatuhkan talak karena ada sesuatu yang menimbulkan marah atau karena sesuatu kejelekan/keburukan pada diri isteri.
c. Kalau talak di tangan isteri dan ia orang yang tamak harta, bisa saja hari ini ia kawin besok harinya suaminya sudah diceraikan untuk mencari suami yang lebih kaya.
d. Dalam hal talak di tangan suami, isteri tidak perlu khawatir akan kesewenang wenangan suami, karena kepada isteri juga diberikan hak untuk meminta talak dari suaminya dengan cara khulu'. Atau isteri dapat mengadukan kesewenang-wenangan suami kepada hakim dan kalau terbukti, hakim dapat menceraikan mereka secara fasakh.
Artikel berkaitan dengan talak:
Pengertian Talak
Talak ditangan suami
Hukum menjatuhkan talak
Macam-macam talak
Rukun dan syarat talak
Persaksian talak
Artikel berkaitan dengan talak:
Pengertian Talak
Talak ditangan suami
Hukum menjatuhkan talak
Macam-macam talak
Rukun dan syarat talak
Persaksian talak
Loading...
0 Response to "TALAK DITANGAN SUAMI"
Post a Comment