HUKUM MENJATUHKAN TALAK




Islam menjadikan ikatan perkawinan sebagai pertalian yang suci dan kokoh, mitsaqan galidhan وأخذن منكم ميثاقا غليظا (النسآء: 21)
Apabila pertalian suami isteri sedemikian kokoh dan kuat, maka tidak baik dan tidak selayaknya merusak tali perkawinan. Hal-hal yang bersifat meremehkan hubungan suami isteri, melemahkan kedudukannya, semuanya itu dibenci oleh hukum Islam. Sekalipun suami diberi hak menjatuhkan talak, tetapi tidak dibenarkan menggunakan haknya itu dengan gegabah dan sesuka  hati, apalagi kalau hanya menurutkan hawa nafsu.
Menjatuhkan talak tanpa alasan dan sebab yang dibenarkan adalah termasuk perbuatan tercela dan dibenci oleh Allah dan Rasulullah saw. Perceraian dengan ada alasanpun sedapat mungkin dihindarkan, hal ini seperti dijelaskan dalam hal pencegahan  terjadinya talak dengan berbagai penahapan.
Beberapa hadis yang dapat dijadikan dasar dalam menentukan hukum talak antara lain:
a.     Talak adalah perbuatan halal tapi paling dibenci Allah, Rasulullah bersabda:
 أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ (رواه ابو داود عن ابن عمر)
"Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak"
b.    Seseorang tidak boleh merongrong kehidupan dan merusak tali hubungan suami isteri dan rumah tangga orang lain. Rasulullah bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ (رواه ابو داود عن أَبِي هُرَيْرَةَ )
"Tidak termasuk golonganku orang yang merusak hubungan seorang isteri dengan suaminya atau merusak hubungan seorang hamba dengan tuannya".
c. Seorang wanita tidak diperbolehkan meminta agar saudarinya diceraikan untuk ia gantikan kedudukannya. Rasulullah bersabda:
 لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا ... (رواه البخارى عن هُرَيْرَةَ )
"Tidak halal seorang wanita meminta saudarinya diceraikan  untuk dapat menggantikan kedudukannya (sebagai isteri) …"
d.   Isteri yang meminta diceraikan oleh suaminya tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan tercela. Rasul bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ (رواه الترمذى  عَنْ ثَوْبَانَ )
"Siapa saja wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan maka haram baginya bau sorga".
Namun demikian para ulama berbeda pendapat hukum asal dari talak, ada yang berpendapat haram tapi ada yang mengatakan makruh. Pendapat yang rajih adalah yang mengatakan bahwa suami diharamkan menjatuhkan talak kecuali karena darurat, terpaksa yaitu dengan alasan yang kuat dan setelah dicari jalan keluar tetapi tidak berhasil. Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi saw     لَعَنَ اللهُ كُلَّ ذَوَّاقٍ مِطْلاَقٍ
 "Allah melaknat suami yang suka mencicipi wanita dan suka mentalak isterinya".

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum asalnya, tapi hukum menjatuhkan talak bisa bermacam-macam tergantung dari ada atau tidak adanya alasan dan kuat tidaknya alasan tersebut. Dengan demikian talak itu hukumnya bisa  mubah, wajib, sunnat, atau haram.

    
    Artikel berkaitan dengan talak:

Loading...

0 Response to "HUKUM MENJATUHKAN TALAK"

Post a Comment