RUKUN DAN SYARAT TALAK



Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur dimaksud. Masing-masing rukun tersebut harus memenuhi persyaratan. Syarat talak ada yang disepakati oleh para ulama tetapi ada pula yang diperselisihkan. Rukun dan syarat talak tersebut sebagai berikut:
a. Suami. Suami adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya.  Oleh karena talak itu bersifat menghilangkan ikatan pernikahan, maka talak tidak akan terjadi kecuali setelah adanya akad perkawinan yang sah.
لَا طَلَاقَ قَبْلَ نِكَاحٍ وَلَا عِتْقَ قَبْلَ مِلْكٍ  (رواه ابن ماجة عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ)
"Tidak ada talak kecuali sesudah akad nikah dan tidak ada pemerdekaan budak kecuali setelah ada pemilikian".
Untuk sahnya talak, suami yang menjatuhkan talak disyaratkan:
1). Balig. Oleh karena talak itu perbuatan hukum maka harus dilakukan oleh orang yang sudah balig. Tidak jatuh talak yang dilakukan oleh orang yang belum balig. Persyaratan balig ini didasarkan kepada sabda Nabi yang diriwayatkan oleh an-Nasai dari Aisyah:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَو يُفِيقَ (رواه النسائ)
"diangkatkan hukum dari tiga golongan: orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa, dan orang gila sampai ia berakal atau sehat".
  
2). Berakal. Suami yang akalnya tidak sehat tidak sah mentalak isterinya. Termasuk ke dalam pengertian tidak sehat akalnya  ialah orang yang gila, pingsan, sawan, tidur, mabuk karena meminum khamr atau meminum sesuatu yang memabukkan dengan tidak sengaja atau ia tidak mengetahui akibatnya. Adapun dasar hukum bahwa tidak sah talaknya orang yang tidak sehat akalnya, di samping hadis yang disebutkan di atas (hadis rufi'a al-qalamu) juga didasarkan kepada hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ طَلَاقٍ جَائِزٌ إِلَّا طَلَاقَ الْمَعْتُوهِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ  (رواه الترمذى)
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata bahwa  Rasulullah saw bersabda setiap talak itu hukumnya boleh kecuali talak orang yang hilang akalnya".

Adapun orang yang mentalak isterinya dalam keadaan mabuk karena sengaja meminum minuman yang memabukkan, sekalipun termasuk ke dalam kriteria orang yang hilang akalnya, tetapi diperselisihkan oleh para ulama apakah talaknya sah atau tidak. Hal ini karena orang tersebut dengan sengaja berbuat maksiat. Jumhur ulama berpendapat bahwa talak orang yang mabuk itu jatuh atau sah. Alasannya karena sekalipun dari segi bentuknya termasuk pada orang yang hilang akalnya akan tetapi hilang akalnya itu disebabkan kesengajaan merusakkan akalnya dengan perbuatan yang dilarang agama. Menurut sebagian ulama termasuk al-Muzanniy dari mazhab Syafi'iyah dan sebagian pengikut Hanafiyah berpendapat bahwa talaknya itu tidak jatuh sekalipun ia sengaja berbuat sesuatu yang menyebabkan dia mabuk. Alasannya karena orang yang mabuk itu sama keadaannya dengan orang gila termasuk yang dikecualikan tidak sah talaknya
  3). Atas kehendak sendiri. Untuk dihukumi sah talak yang dijatuhkan suami ialah talak itu harus atas kemauan sendiri, artinya tidak dipaksa dalam menjatuhkan talak. Oleh karena itu talak yang dijatuhkan oleh suami yang dipaksa untuk mentalak isterinya, maka talaknya tidak jatuh. Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh at-Turmudzi dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ (رواه الترمذى)
"Sesungguhnya Allah melepaskan dari umatku tanggung jawab dosa silap, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya".

b.  Isteri. Unsur yang kedua dari talak ialah isteri. Untuk sahnya talak isteri harus dalam kekuasaan  suami, yaitu isteri tersebut belum pernah ditalak atau sudah ditalak tetapi masih dalam masa iddah.
c. Shigat atau ucapan talak, yaitu kata yang menunjukkan talak. Jumhur ulama berpendapat bahwa talak terjadi apabila suami yang ingin mentalak isterinya itu mengucapkan ucapan tertentu yang menyatakan bahwa isterinya ditalak. Apabila suami hanya berkeinginan atau sekedar meniatkan tetapi belum mengucapkan apa-apa maka belum terjadi talak. Bagi orang yang tidak bisa berkata (bisu) maka talak dapat dijatuhkan dengan cara ditulis atau dengan isyarat. Kata-kata yang dapat dipergunakan untuk talak itu ada yang sarih (jelas, tegas) dan ada yang kinayah (sindiran, tidak tegas). Kata-kata yang sarih ialah dengan mempergunakan kata talaq (menceraikan), firaq (memisahkan), dan sarah (melepaskan). Dengan kata yang sarih maka jatuhlah talak suami kepada isterinya. Adapun kalau dengan kata yang kinayah tergantung kepada niat suami, artinya kalau diniatkan talak maka jatuh talak, tetapi kalau tidak diniatkan talak maka talaknya tidak jatuh. Contoh talak dengan kata yang kinayah: "Engkau sekarang tidak bersuami lagi", "Pulanglah ke orang tuamu sekarang juga".    

   
     Artikel berkaitan dengan talak:
     Pengertian Talak
     Talak ditangan suami
     Hukum menjatuhkan talak
     Macam-macam talak
     Rukun dan syarat talak
     Persaksian talak
Loading...

2 Responses to "RUKUN DAN SYARAT TALAK"

Anonymous said...

Apabila istri sudah di talak, apa yg seharusnya dilakukan oleh istri tsb? Jika ini artinya talak 1 apakah jk suami sdh memaafkan (tidak jadi menceraikan -ed) sudah bs dikatakan rujuk?
Lalu jk sdh terjadi rujuk pd talak pertama, lalu kejadian lg suami mentalak lg - rujuk lg, lalu mentalak lg (ke tiga kalinya dlm wkt yg mgkin bertahun2 setelah rujuk yg kedua) apakah itu termasuk talak 3? Dan setelahnya jk rujuk harus di akad nikah lg?
Trimakasih untuk jawabanya, sy tunggu jawabannya..

Anonymous said...

bagaimana hukumnya jika isteri yang minta di talak..

Post a Comment