PERSAKSIAN TALAK




Para ulama berbeda pendapat mengenai saksi talak. Jumhur ulama berpendapat bahwa talak dapat terjadi tanpa persaksian, karena talak merupakan hak suami. Allah menjadikan talak di tangan suami  sebagaimana disebutkan dalam surat al-Ahzab ayat 49 dan surat al-Baqarah ayat 231. Suami tidak memerlukan persaksian dalam mempergunakan hak talaknya itu. Tidak ada riwayat dari Rasulullah saw maupun para sahabat sesuatu yang menjadi dalil disyari'atkannya persaksian dalam talak.
Menurut ulama Syiah Imamiyah bahwa mempersaksikan talak adalah syarat sahnya talak. Untuk sahnya talak pada waktu suami menjatuhkan talak harus disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang adil. Dasar hukumnya ialah al-Qur'an surat at-Talaq ayat 2:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
Artinya: “………………..”



    Artikel berkaitan dengan talak:





Loading...

0 Response to "PERSAKSIAN TALAK"

Post a Comment