Sebagaimana dijelaskan di atas, apabila krisis yang dihadapi suami isteri sudah dicari penyelesaiannya seoptimal mungkin akan tetapi tidak berhasil, maka kepada suami isteri diperkenankan untuk mengakhiri atau memutuskan ikatan perkawinannya.
Menurut hukum Islam, pemutusan ikatan perkawinan dapat dilakukan dengan beberapa cara tergantung dari pihak siapa yang berkehendak atau berinisiatif untuk memutuskan ikatan perkawinan tersebut. Dalam hal ini ada 4 (empat) kemungkinan:
1. Putusnya perkawinan atas kehendak suami dengan alasan tertentu dan kehendaknya itu dinyatakan melalui ucapan tertentu, atau melalui tulisan atau isyarat bagi suami yang tidak bisa berbicara. Perceraian bentuk ini disebut talak (الطلاق). Perceraian yang inisiatifnya dari suami juga bisa dalam bentuk ila' (الإيلاء) atau dhihar (الظهار). Hanya saja Ila' dan dhihar ini sebagi prolog terjadinya perceraian, dalam arti kalau dalam tempo empat bulan sesudah suami melakukan ila' atau dhihar tidak mau kembali kepada isterinya perkawinan baru dinyatakan putus.
2. Putusnya perkawinan atas kehendak isteri dengan alasan isteri tidak sanggup meneruskan perkawinan karena ada sesuatu yang dinilai negatif pada suaminya, sementara suami tidak mau menceraikan isteri. Untuk memutuskan perkawinannya ini isteri memberikan sesuatu materi kepada suami dan suami menyetujuinya. Bentuk perceraian yang inisiatifnya dari isteri dengan cara seperti ini disebut khulu' (الخلع).
3. Putusnya perkawinan melalui putusan hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat adanya sesuatu pada suami atau pada isteri yang menunjukkan hubungan perkawinan antara keduanya tidak dapat diteruskan atau perkawinan yang dilakukan suami istri itu melanggar hukum perkawinan atau tidak memenuhi unsur dn syaratnya. Putusnya perkawinan bentuk ini disebut fasakh (الفسخ).
4. Putusnya perkawinan atas kehendak Allah yaitu salah seorang di antara suami isteri meninggal dunia. Kematian salah satu pihak dengan sendirinya berakhir pula ikatan perkawinan.
Loading...
0 Response to "BENTUK-BENTUK PUTUSNYA PERKAWINAN"
Post a Comment