Berdasarkan berbedanya motivasi melakukanp perkawinan atau karena bermacam-macamnya prosedur dan proses terjadinya perkawinan, maka terdapat beberapa bentuk perkawinan yang berbeda-beda sifatnya. Bentuk perkawinan itu ada yang sesuai dengan ketentuan syara’ ada juga yang tidak sesuai yang karenanya tidak boleh dilakukan dan kalau sudah berlangsung, perkawinan harus dibatalkan. Ada beberapa bentuk perkawinan yang dilarang oleh Islam, yaitu:
1. نكاح الخدن yaitu suatu bentuk perkawinan yang terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan secara diam-diam, sembunyi-sembunyi, tidak melalui peminangan, tanpa ijab qabul, dan tanpa mahar, melainkan secara lagsung antara keduanya hidup bersama sebagai suami isteri. Pada masyarakat Indonesia, perkawinan yang demikian disebut “kumpul kebo”. Nikah al-khidn terjadi pada masa jahiliyah dan kemudian dibatalkan oleh Islam, sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nisa’ ayat 25, al-Maidah ayat 5
2. نكاح البدل yaitu bentuk perkawinan yang terjadi dengan cara tukar menukar isteri, misalnya seorang laki-laki yang sudah beristeri menukarkan isterinya dengan isteri laki-laki laian, dengan menambah sesuatu. Perkawinan jenis ini terjadi ada masa jahiliyah dan selanjutnya dibatalkan oleh Islam.
3. نكاح الاستبضاع yaitu suatu perkawinan sementara yang terjadi antara seorang isteri yang telah bersuami dengan laki-laki lain untuk mengambil benihnya. Apabila si wanita telah hamil, ia diambil kembali oleh suaminya. Motif perkawinan demikian adalah untuk memperoleh anak yanh cerdas. Bentuk perkawinan seperti ini terjadi apada jaman jahiliyah kemudian dibatalkan oleh Islam.
4. نكاح المتعة yaitu perkawinan ntuk sementara waktu, yaitu suatu bentuk perkawinan yang dalam akad perkawinannya dinyatakan bahwa perkawinan itu berlaku untuk beberapa waktu tertentu, seperti satu tahun, satu bulan, dan sebagainya. Oleh karena itu pula nikah mut’ah bisa disebut dengan nikah mu’aqqat (nikah yang ditentukan waktu berlakunya).
Tentang nikah mut’ah ini pernah Rasulullah beberapa kali memberikan rukhsah, kemudian oleh beliau diharamkan untuk selamanya. Jumhur ulama menetapkan keharaman nikah mut’ah, tetqapi golongan Syi’ah membolehkannya.
Dalam nikah mut’ah dilihat dari unsure nikah tidak ada rukun yang dilanggar, akan tetapi dari segi persyaratan ada yang tidak terpenuhi, yaitu ada masa tertentu bagi umur atau waktu perkawinan sebagai batasan waktu, sedangan tidk adanya masa tertentu merupakan salah satu syarat dari akad perkawinan.
5. نكاح التحليل yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang ditalak tiga oleh suaminya. Perkawinan ini dimaksudkan agar setelah isteri ditalak oleh suami kedua dapat kawin lagi dengan suami pertama . Dengan demikian nkah tahlil bertujuan menghalalkan bekas isteri kawin lagi dengan bekas suaminya yang telah mentalak tiga.Pernikahan tahlil ini tidak menyalahi rukun yang telah ditetapkan, akan tetapi karena niat orang yang mengawini itu tidak ihlas dan tidak untuk maksud sebenarnya, perkawinan tahlil ini dilkarang oleh Nabi dan pelakunya, baik laki-laki yang menyuruh kawin (muhallal lahu) atau laki-laki yang menjadi penghalal (muhallil) dilaknat oleh Rasulullah, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
لَعَنَ رسولُ الله صلعم اَلْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لََهُ
“Rasulullah saw melaknat muhallil (orang yang disuruh kawin) dan muhallal lahu (orang yang menyuruh kawin)”
6. نكاح الشعار yaitu perkawinan dengan cara seorang laki-laki (wali) mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki lain dengan syarat lelaki itu mengawinkan anak perempuannya dengan dia tanpa adanya mahar. Nikah syigar merupakan tukar menukar anak peremuan tanpa maskawin. Yang tidak terdapat dalam perkawinan demikian ialah mahar dan adanya syarat untuk saling mengawini dan mengawinkan. Oleh karena itu nikah syigar dilarang oleh Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
نهى رسو ل الله صلعم عن الشغار
“Rasulullah saw melarang perkawinan syigar”
Loading...
0 Response to "PWRKAWINAN YANG DILARANG"
Post a Comment