PEREMPUAN YANG HARAM DIKAWINI UNTUK SEMENTARA WAKTU



Sebagaimana disebutkan di postingan sebelumnya bahwa perempuan yang diharamkan untuk sementara waktu ada 9 . Akan tetapi tidak semua harus dijelaskan karena yang dulu dilarang, sekarang sudah tidak ada lagi wujudnya, seperti perbudakan.

1.    مانع العدد (penghalang perkawinan karena bilangan isteri).
Dalam keadaan tertentu dan dengan syarat-syarat yang berat dibolehkan seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, yaitu dua, tiga, dan maksimal empat orang.  Apabila seorang laki-laki sudah beristeri empat orang, maka  tidak diperbolehkan untuk menambah isteri lagi. Dengan demikian yang dimaksud dengan penghalang perkawinan karena jumlah isteri   ialah ketika seorang laki-laki sudah beristeri empat orang maka perempuan yang manapun haram untuk dijadikan isteri yang kelima, karena batas maksimal poligami adalah empat orang iseri, hal ini sebagamana disebutkan dalam firman Allah:
... وإن خفتم  آن لا تقسطوا فى اليتمى فانكحوا ما طاب من النسآء مثنى وثلاث ورباع... (النسآء: 3)

2.     مانع الجمع  (penghalang perkawinan karena permaduan).
Diharamkan laki-laki memadu antara dua orang perempuan bersaudara dalam satu waktu yang bersamaan. Apabila mengawini mereka secara berganti-ganti, umpama seorang .laki-laki menikahi seorang wanita tetapi kemudian isterinya itu meninggal atau dicerai, maka laki-laki itu boleh menikahi adik atau kakak mantan isterinya Tidak diperbolekan juga mengumpulkan  seorang wanita dengan bibinya (‘ammah maupun khalah). Larangan mengumpulkan dua orang wanita yang mempunyai hubungan nasab dalam satu perkawinan, seperti disebutkan di atas adalah didasarkan kepada:

a.      Surat an-Nisa’ ayat 23 di atas: وأن تجمعوا بين الاختين 
b.        Hadis Nabi riwayat al-Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah:
أن النبىّ صلعم نهى  أن تجمع بين إمرأةٍ وعمّتها وبين أمرأةٍ وخالتها
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw melarang mengumpulkan (sebagai isteri) antara seorang wanita dengan ‘ammahnya dan antara seorang wanita dengan khalahnya.”

3. مانع الكفر  (penghalang perkawinan karena kekafiran).
Wanita muslimah hanya boleh kawin dengan laki-laki muslim dan tidak boleh kawin dengan laki-laki kafir. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 221 dan surat al-Mumtahanah ayat 10. Selain itu wanita muslimah yang dikawinkan dengan laki-laki kafir akan menggoyahkan aqidah, membahayakan  agama si wanita karena biasanya wanita mengikuti suaminya, termasuk mengikuti agama suami dan suami akan menariknya kepada kekafiran. Laki-laki muslim dibolehkan kawin dengan perempun muslimah atau kitabiyah, tidak  boleh menikah dengan wanita kafir atau musyrikah.

4. مانع الاحرام (penghalang perkawinan karena ihram)
Orang yang sedang ihram haji ataupun umrah tidak boleh mengadakan akad  nikah, baik untuk dirinya ataupun orang lain. Aqad nikah yang dilakukan pada waktu ihram menjadi batal. Hal ini didasarkan kepada hadis riwayat Muslim, bahwa Rasul bersabda:
لا يَنْكَحُ المحرمُ ولا يُنْكح ولا يخطب
Artinya: “Orang yang sedang ihram tidak boleh kawin, mengawinkan, dan meminang.”
Yang berpendapat bahwa orang yang sedang ihram tidak boleh melakukan akad nikah, tidak boleh menikahkan ialahUmar bin Khattab, Ali, Ibn Umar, Zaid bin Tsabit, asy-Syafi’I, Ahmad. Adapun ulama Hanafiyah membolehkan  mengadakan akad perkawinan ketika sedang ihram, yang tidak diperbolehkan ialah melakukan hubungan seksual selama ihram.

5.   مانع العدة (penghalang perkawinan karena menjalani iddah)
Wanita yang sedang menjalani iddah, baik iddah cerai maupun iddah ditinggal mati haram dikawini berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah ayat 228 dan ayat 234.

6. مانع الزوجية (penghalang perkawinan karena ikatan perkawinan).
Yang dimaksud dengan penghalang perkawinan karena ikatan perkawinan bahwa perempuan yang sedang terikat dalam tali perkawinan dengan seorang laki-laki haram dikawini oleh siapapun. Bahkan perempuan yang sedang dalam perkawinan itu dilarang untuk dilamar baik secara jahr, terus-terang ataupun secara sindiran, meskipun dengan janji akan dikawini apabila nanti diceraikan dan sudah habis iddahnya. Keharaman ini berlaku selama suaminya masih hidup atau belum dicerai. Setelah suaminya mati atau telah diceraikan, maka ia boleh dikawini oleh siapa saja. Keharaman mengawini  perempuan yang sedang bersuami ini didasarkan kepada firman Allah surat an-Nis ayat 24:
والمحصنات من النسآء إلا ما ملكت ايمانكم
Dari ayat di atas menutup kemungkinan berlakunya perkawinan poliandri dalam Islam

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 orang-orangyang dilarang melakukan perkawinan diatur dalam Pasal 8 sampai Pasal 10. Dalam KHI diatur dalam Bab VI dengan judul LKarangan Perkawinan, mulai Pasal 39 sampai Pasal 44. Dapat dikemukakan larangan perkawinan yang datur dalam KHI pda prisipnya sama dwngan larangan perkawinan menurut hokum Islam (Silahkan dibaca pasal-pasal dalam UU Pekaawinan dan KHI).
Loading...

0 Response to "PEREMPUAN YANG HARAM DIKAWINI UNTUK SEMENTARA WAKTU"

Post a Comment