PENGHALANG PERKAWINAN (موانع النكاح)


  
Pada dasarnya laki-laki adalah pasangan bagi wanita. Allah menciptakan tumbuh-tumbuhan, binatang maupun manusia secara berpasangan-pasangan. Dalam surat Yasin ayat 36 disebutkan:
سبحان الذى خلق الازواج كلها مما تنبت الارض ومن انفسهم ومما لا يعلمون (يس: 36)
“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dariapa yang tidak meeka ketahui”.
ومن كل شى   خلقنا زوجين لعلّكم تذكرون (الذاريات: 49)
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”.

Namun demikian, menurut hukum Islam tidak setiap laki-laki dibolehkan kawin dengan setiap perempuan. Ada di antara perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki tertentu  karena antara keduanya terdapat penghalang perkawinan yang dalam fiqh munakahat disebut dengan mawani’ an-nikah.

Dimaksud dengan penghalang perkawinan atau mawani’ an-nikah yaitu hal-hal, pertalian-pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menghalangi terjadinya perkawinan dan diharamkan melakukan akad nikah antara keduanya.

Ibnu Rusyd membagi penghalang perkawinan menurut hukum Islam menjadi dua bagian, yaitu:  (1). Mawani’ muabbadah (موانع مؤبدة) = penghalang perkawinan yang bersifat selamanya, (2) Mawani’ gaeru muabbadah (موانع غير مؤبدة)= penghalang perkawinan yang bersifat sementara. Ada juga yang menyebut dengan istilah mahram muabbad (haram bersifat selamanya) dan mahram muaqqat (haram untuk sementara waktu). Dimaksud dengan penghalang perkawinan yang bersifat selamanya ialah sampai kapanpun dan dalam keadaan apapun  laki-laki dan perempuan tidak boleh melakukan perkawinan.  Adapun yang dimaksud dengan penghalang perkawinan yang bersifat sementara ialah larangan kawin antara laki-laki dan perempuan itu berlaku dalam keadaan dan waktu tertentu; suatu saat apabila keadaan dan waktu tertentu itu sudah berubah maka tidak lagi dilarang.

Lebih lanjut Mawani’ muabbadah, dibagi lagi kepada: yang disepakati dan yang diperselisihkan. Adapun yang disepakati ada tiga, yaitu: (a)  karena hubungan nasab, (b) karena hubungan musaharah, dan (c) karena hubungan persusuan, sedangkan yang diperselisihkan ialah: (a) penghalang karena zina, (b) penghalang karena sumpah li’an.

Mawani’ gaeru muabbadah ada 9, yaitu: (a) mani’u al-‘adad (penghalang karena bilangan isteri); (b)  mani’u al-jam’u (penghalang karena permaduan); (c) mani’u ar-riqqi (penghalang karena perbudakan); (d) mani’u al-kufri (penghalang karena kekufuran); (e) mani’u al-ihram (penghalang karena sedang ihram); (f) mani’u al-marad (penghalang karena sakit,; (g) mani’u al-iddah (penghalang karena menjalankan iddah); (h) mani’u tatliqu salasan (penghalang karena talak tiga), dan (i). mani’u az-zaujiyyah  (penghalang karena ikatan perkawinan). 
Loading...

0 Response to "PENGHALANG PERKAWINAN (موانع النكاح)"

Post a Comment