MAHAR (المهر)



1.    Pengertian Mahar
Dalam pelaksanaan pernikahan, hokum Islam mensyariatkan apa yang disebut mahar yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan “maskawin”. Kata mahar berasal dari bahasa Arab mahara – yamharu atau yamhuru, mahran, bentuk jama’nya muhur. Kata Maharul mar’ata artinya memberi mahar kepada wanita.
Beberapa istilah lain yang semakna dengan mahar ialah:
a.  Sadaaq: benar, karena maskawin itu member lambang kebenaran kecintaan suami terhadap isterinya. Kata sadaaq disebut dalam firman Allah surat an-Nisa’ ayat 4
b.  Nihlah bermakna ‘atiyah atau hibah: pemberian. Istilah nihlah disebut dalam ayat 4 surat an-Nisa’ bersmaan dengan menyebut sadaaq.
c.   Faridah: sesuatu yang ditetapkan. Kata ini disebut dalam surat al-Baqarah ayat 236
d.  Ajr jamaknya ujuur: memberi imbalan. Kata ini disebut dalam surat al-Baqarah ayat 237
Secara istilah, mahar ialah “harta yang diserahkan oleh calon suami kepada calon isteri sebagai lambang kecintaannya  akan hidup bersama dalam kehidupan yang mulia yang menjamin ketenangan dan kebahagiaan keluarga mereka”
2.    Kedudukan Mahar dalam Pernikahan
Menurut hokum Islam, mahar merupakan hak penuh calon isteri, tidak ada hak sama sekali bagi ayah, sanak kerabat untuk mengambil sedikitpun dari mahar itu tanpa izin dan keridaan isteri.
Dalam syari’at Islam, hokum mahar adalah wajib. Para fuqaha sepakat bhwa mahar merupakan sesuatu yang harus ada dalam pernikahan. Tidak boleh terjadi suatu perkawinan tanpa mahar, sekalipun atas kesepakatan. Dasar hokum penetapannya adalah:
وَءَاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (النسآء: 4)
فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (النسآء: 25)
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ (النسآء: 25)
3.    Batas maksimal dan minimal mahar
Islam tidak menetapkan batasan maksimal dan minimal besarnya mahar, karena manusia itu bertingkat-tingkat kekayaan dan kemampuannya, ada yang kaya ada yang miskin, ada yang mampu dan kurang mampu. Oleh karena itu untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada yang mau menikah, penentuan kadar mahar diserahkan kepada para pihak yang mau menikah serta kebiasaan yang terjadi di kalangan masyarakat dan keluarganya. Hanya saja nas syari’at memberi ketentuan bahwa mahar itu hendaknya berupa sesuatu yang bernilai dan berguna, tanpa memandang besar kecilnya., maka dibolehkan mahar itu berupa cincin besi, setumpuk makanan, sejumlah uang, atau berupa jasa, seperti mengajarkan al-Qur’an, dn lain-lain asal ada saling kerelaan satu sama lain.
Para ulama telah sepakat bahwa mahar tidak dibatasi jumlah  maksimalnya, berdasarkan firman Allah:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا )النسآء: 20)
Para ulama berbeda pendapat ada tidaknya batasan minimal mahar. Imam Malik menetapkan bahwa batas minmal mahar ialah seperempat dinar emas. Abu Hanifah menentukan batas minimal mahar ialah sepuluh dirham. Asy-Syafi’I, Ahmad, Ishaq, Abu Saur, dll berpendapat tidak ada batas minimal mahar. Berdasarkan firman Allah “bi amwalikum” (dengan hartamu) dan berdasar sbda Nabi “Iltamis walau min haddin” (carilah maskawin walaupun berupa cincin besi), maka segala sesuatu yang berharga dan bernilai boleh dijadikan mahar. Para fuqaha juga membolehkan mahar berupa pekerjaan yang dilakukan suami untuk isterinya, seperti mengajar sesuatu ilmu, membangun rumah, mencangkul sawah dsb.
Meskipun tidk ada batas maksimal dan minimal mahar, namun demikian mempermahal mahar (al-mugalah fi al-muhur) merupakan hal yang tidak disenangi oleh agama dan akan menimbulkan gejal sosial yang berbahaya, karena akan mempersulit pernikahan. Dalam hadis riwayat Ahamad dari Aisyah, Nabi bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ النِّكاَحَ بَرَكَةً اَيْسَرُهُ مُؤْنَةً
“Sesungguhnya perkawinan yang paling besar barakahnya ialah yang paling mudah biayanya”

4.    Mahar Musamma dan Mahar Misil
Meskipun mahar itu bukan rukun nikah dan akad nikah saha tanpa disebutkan mahar pada pelaksanaannya, akan tetapi penegasan dan penyebutan kesanggupan suami tentang besarnya mahar ketika akad dilakukan adalah sangat disenangi dan ada hikmahnya, antara lain muhkan adanya adu rasa yang terus menerus. Oleh karena itu disunatkan menyebut jenis dan jumlah mahar ketika dilangsungkan akad nikah. Mahar yang disebutkan dalam pelaksanaan akad nikah  sekalipun tidak dibayarkan seketika itu disebut mahar musamma.
Apabila dalam akad nikah tidak disebut jenis dan jumlah mahar, maka suami diwajibkan membayar mahar misil. Mahar Misil yaitu mahar yang besarannya ditetapkan berdasarkan kepantasan dan disesuiakan   dengan keadaan isteri-isteri pada umumnya, kecantilkannya, kekayaannya, kepandaiannya, agamanya, gadis dan tidaknya, dan adat kebiasaan setempat.
Mumasalah (kepantasan) besarnya mahar misil dapat ditetapkan dengan melihat keadan saudara-sudaranya isteri, atau keluarga dan kerabatnya yang pernah berlaku. Kalau hal ini tidak dapat diketahui, maka hendaklah dilihat ukuran mahar misil wanita lain yang sederajat dengan keluarga wanita itu.
Mahar misil menjadi wajib karena tiga hal: (1) ditetapkan besarnya oleh hakim, yaitu apabila suami menolak menetapkan besarnya mahar atau bersengketa antara suami isteri tentang ukuran yang pantas, maka hakim yang menetapkan besarannya. (2) Ditetapkan oleh suami isteri. Kedua belah suami isteri  berunding menetapkan beSarnya mahar misil yang pantas. Dalam hal ini mahar misil terjadi atas sepakat mereka sendiri. (3). Terjadi hubungan seksual. Apabila suami mengumpuli isteri sebelum ada penetapan besarya mahar, baik oleh hakim atau atas hasil kesepakatan suami isteri, maka atas perbuatan suamimengumpuli isteri menjadikan isteri berhak atas mahar misil dari suaminya.
5.    Gugurnya Pembayaran Mahar
Mahar menjadi gugur pembayarannya, suami dibebaskan dari kewajiban membayar mahar dalam hal-hal sebagai berikut:
a.    Jika suami mentalak isterinya sebelum dukhul dan pada waktu akad belum disebutkan jumlah maharnya, maka suami tidak diwajibkan membayar mahar baik mahar musamma maupun mahar misil, hanya saja suami berkewajiban memberi mut’ah (pemberian untuk kegembiraan isteri) sebagai tanda tasrihun bi ihsan, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 236:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

  1. Mahar musamma dan mahar misil menjadi gugur pembayaran seluruhnya jika terjadi perceraian sebelum dukhul karena kehendak isteri, seperti isteri keluar dari Islam, isteri meminta difasakhkan perkawinannya karena suami menjadi mu’sir (miskin), atau karena suami mempunyai cacat badan dsb.
  2. Mahar juga dapat gugur pembayarannya jika isteri membebaskannya sebelum terjadi dukhul atau menghibahkannya kepada suami, karena mahar haknya isteri, kalau ia membebaskannya menjadi terbebaslah suami dari pembayaran mahar.
  3. Pembayaran mahar menjadi gugur separohnya jika suami mentalak isterinya sebelum dukhul sedangkan jumlah maharnya telah ditentukan pada waktu akad. Hal ini berdasarkn firman Allah:
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ (البقرة: 236)
Loading...

1 Response to "MAHAR (المهر)"

Unknown said...

galak teuh ta baca ata nyoe

Post a Comment