Pengertian Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan

Ejaan tidak hanya berkaitan dengan cara mengeja suatu kata, tapi juga berkaitan dengan cara mengatur penulisan huruf menjadi satuan yang lebih besar, misalnya kata, kelompok kata atau kalimat. Ejaan adalah keseluruhan peraturan bagaimana melambangkan bunyi ujaran dan bagaimana antarhubungan antara lambang-lambang itu (pemisahan dan penggabungannya dalam suatu bahasa). Ia merupakan ketentuan yang mengatur penulisan huruf menjadi satuan yang lebih besar berikut penggunaan tanda bacanya. 

Saat ini bahasa Indonesia menggunakan sistem Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan sebagai sistem tatabahasa yang resmi. Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan tidak hanya meliputi pemakaian huruf, pemakaian huruf kapital dan huruf miring, penulisan kata, penulisan unsur serapan dan pemakaian tanda baca saja, melainkan juga meliputi pedoman umum pembentukan istilah dan pedoman pemenggalan kata.


Secara defenitif, Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan adalah sistem ejaan bahasa Indonesia yang didasarkan pada Keputusan Presiden No. 57, tahun 1972 yang diresmikan pada tanggal 16 Agustus 1972 oleh Presiden Republik Indonesia. Sistem ejaan ini, pada mulanya, disebarkan melalui buku kecil yang berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Buku kecil ini merupakan buku patokan pemakaian sistem ejaan ini. Tetapi, di kemudian hari, karena buku penuntun itu perlu dilengkapi, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 12 Oktober 1972, No. 156/P/1972 (Amran Halim, Ketua), menyusun buku Pedoman Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang berupa pemaparan kaidah ejaan yang lebih luas. Kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya No. 0196/1975 memberlakukan Pedoman Umum Ejaan bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Kemudian, pada Tahun 1987, kedua buku pedoman tersebut direvisi. Kemudian, edisi revisi dikuatkan dengan Putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 0543a/U/1987, tanggal 9 September 1987. 
Loading...

1 Response to "Pengertian Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan"

alvie amek said...

apa tidak ada pengertian eyd ini secara logika, saya baca disini kta" nya terlalu berbelit" susah dipahami,.

Post a Comment