Ejaan tidak hanya berkaitan dengan cara mengeja
suatu kata, tapi juga berkaitan dengan cara mengatur penulisan huruf menjadi
satuan yang lebih besar, misalnya kata, kelompok kata atau kalimat. Ejaan
adalah keseluruhan peraturan bagaimana melambangkan bunyi ujaran dan bagaimana
antarhubungan antara lambang-lambang itu (pemisahan dan penggabungannya dalam
suatu bahasa). Ia merupakan ketentuan yang mengatur penulisan huruf menjadi
satuan yang lebih besar berikut penggunaan tanda bacanya.
Saat ini bahasa Indonesia menggunakan sistem Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan sebagai sistem tatabahasa yang resmi. Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan tidak hanya meliputi pemakaian huruf, pemakaian huruf kapital dan huruf miring, penulisan kata, penulisan unsur serapan dan pemakaian tanda baca saja, melainkan juga meliputi pedoman umum pembentukan istilah dan pedoman pemenggalan kata.
Saat ini bahasa Indonesia menggunakan sistem Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan sebagai sistem tatabahasa yang resmi. Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan tidak hanya meliputi pemakaian huruf, pemakaian huruf kapital dan huruf miring, penulisan kata, penulisan unsur serapan dan pemakaian tanda baca saja, melainkan juga meliputi pedoman umum pembentukan istilah dan pedoman pemenggalan kata.
Secara defenitif, Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan adalah sistem ejaan bahasa Indonesia yang didasarkan pada
Keputusan Presiden No. 57, tahun 1972 yang diresmikan pada tanggal 16 Agustus
1972 oleh Presiden Republik Indonesia. Sistem ejaan ini, pada mulanya,
disebarkan melalui buku kecil yang berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan. Buku kecil ini merupakan buku patokan pemakaian sistem ejaan
ini. Tetapi, di kemudian hari, karena buku penuntun itu perlu dilengkapi,
Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya
tanggal 12 Oktober 1972, No. 156/P/1972 (Amran Halim, Ketua), menyusun buku
Pedoman Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang berupa pemaparan kaidah ejaan
yang lebih luas. Kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat
keputusannya No. 0196/1975 memberlakukan Pedoman Umum Ejaan bahasa Indonesia
yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Kemudian, pada Tahun
1987, kedua buku pedoman tersebut direvisi. Kemudian, edisi revisi dikuatkan
dengan Putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 0543a/U/1987, tanggal 9
September 1987.
Loading...
1 Response to "Pengertian Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan"
apa tidak ada pengertian eyd ini secara logika, saya baca disini kta" nya terlalu berbelit" susah dipahami,.
Post a Comment