3. Cucu laki-laki/ ابن ابن
Menurut Sunni sebagaimana dijelaskan di atas bahwa cucu laki-laki yang berstatus sebagai ahli waris adalah cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnu-ibnin) atau buyut laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnu-ibni-ibnin). Cucu laki-laki atau buyut laki-laki ini sebagai ahli waris 'asabah. Hanya saja cucu laki-laki baru berhak mewarisi apabila tidak ada anak laki-laki dan buyut laki-laki baru berhak mewarisi apabila tidak ada cucu laki-laki.
Menurut Sunni, dasar hukum dari cucu laki-laki (ibn-ibnin) adalah surat an-Nisa' ayat 11 dengan pemahaman bahwa kata walad selain berarti anak, juga berarti cucu dari anak laki-laki. Di samping itu cucu laki-laki juga termasuk ahli waris aula rajulin zakarin sebagaimana dalam hadis:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ (رواه البخارى عن ابن عباس)
Menurut Syi'ah dan Hazairin, cucu laki-laki dalam mewarisi akan menggantikan posisi orang tuanya. Oleh karena itu cucu laki-laki dari anak laki-laki akan menggantikan posisi ayahnya, yaitu anak laki-laki, sedangkan cucu laki-laki dari anak perempuan akan menggantikan posisi ibunya yaitu anak perempuan
Bagiannya:
a. Menurut Sunni
1). Cucu laki-laki atau buyut laki-laki sebagai 'asabah mendapat semua harta warisan apabila tidak ada ahli waris yang lain (ada ahli waris yang lain tetapi mahjub oleh cucu/buyut). Apabila ahli waris yang lain tidak mahjub, cucu lk-lk atau buyut lk-lk menerima sisa, apabila cucu/buyut lebih dari seorang, mereka membagi sama.
2). Apabila cucu laki-laki bersama dengan cucu perempuan dari anak laki-laki (bintu-ibnin), atau buyut laki-laki bersama dengan buyut perempuan, mereka mewarisi secara 'asabah bi al-gaer, dengan perbandingan 2 : 1
- Cucu laki-laki terhijab oleh anak laki-laki.
- Cucu laki-laki dapat menghijab:
1. Buyut laki-laki dan buyut perempuan dst ke bawah,
2. Saudara/saudari dan keturunannya,
3. Paman dan bibi dengan keturunannya.
b. Menurut Syi'ah
Sebagaimana dikatakan di atas bahwa cucu laki-laki akan menggantikan tempat orang tuanya. Apabila cucu laki-laki dari anak laki-laki ia harus ditempatkan pada anak laki-laki dan diberi bagian sebagai anak laki-laki. Demikian halnya apabila cucu laki-laki dari anak perempuan., maka ia ditempatkan pada tempat ibunya yaitu anak perempuan dan diberi bagian sebesar penerimaan anak perempuan.
Cucu laki-laki terhijab oleh anak laki-laki atau anak perempuan (karena jihatnya sama tetapi derjatanya berbeda, yang dekat menutuup yang jauh)
Cucu laki-laki atau cucu perempuan dapat menghijab:
1. Buyut laki-laki, buyut perempuan dst ke bawah (jihatnnya sama, tetapi cucu lebih dekat derajatnya dari buyut, yang dekat menutup yang jauh)
2. Kakek dan nenek dst ke atas
3. Saudara/saudari dan anak-anaknya
4. Paman/bibi dan anak-anaknya
c. Menurut Hazairin
Menurut Hazairin cucu laki-laki ditempatkan pada posisi orang tuanya, seperti dalam pemahaman Syi'ah di atas.
Cucu laki-laki tidak pernah terhijab oleh siapapun karena ia akan menempati posisi orang tuanya (anaknya pewaaris)
Cucu laki-laki atau cucu perempuan dapat menghijab:
1. Kakek dan nenek dst ke atas
2. Saudara/saudari dan anak-anaknya
3. Paman/bibi dan anak-anaknya
Loading...
0 Response to "AHLI WARIS DAN BAGIANYA (NASABIYAH BAGIAN 3)"
Post a Comment