DASAR HUKUM KEWARISAN

Dasar hukum yang mengatur pembagian warisan dalam Islam adalah al-Qur'an dan al-hadis. Kedua sumber hukum ini kemudian diperkaya dengan ijtihad para ulama.

1. Al-Qur'an:
Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam yang pertama telah menjelaskan hukum kewarisan secara cukup jelas. Menurut para ulama, tidak ada dalam syari'at Islam hukum-hukum yang begitu jelas diterangkan oleh al-Qur'an sebagaimana hukum­-hukum kewarisan. Di dalam al-Qur'an aturan kewarisan sebagian besarnya diatur dalam surat an-Nisa', yaitu  ayat  11, 12,  176, yang menerangkan para ahli waris dan  bagiannya. Sebenarnya dalam surat an-Nisa' ayat 1, 7, 8. 9, 10, 13, 14, 33 mempunyai konteks dengan kewarisan [intisari dari ayat-ayat ini, baca bukunya Ahmad Azhar Basyir : "Hukum Waris Islam", hlm. 8-9].

2. Al-Hadis
Meskipun al-Qur'an sudah menerangkan secara cukup rinci tentang ahli waris dan bagiannya, hadis juga menerangkan beberapa hal tentang pembagian warisan terutama yang tidak disebutkan dalam al-Qur'an, seperti anjuran untuk mempelajari hukum kewarisan:

تعلّموا القرآن وعلّموه الناس وتعلموا الفرائض وعلّموها فإنى امرؤ مقبوض والعلم مرفوع ويوشك أن يختلف اثنان فلا يجدان احدا يخبرهما (رواه احمد والترمذى والنسائى)

Hadis riwayat AI-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, mengatur  bahwa harta warisan pertama-tama diberikan kepada ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan:
الحقوا الفرائض باهلها فما بقي فهو لاولى رجل ذكر
Dalam al-hadis juga diatur mengenai keadaan atau perbuatan yang menyebabkan seseorang tidak berhak mendapatkan warisan dari pewarisnya, yaitu pembunuh tidak bisa mendapat warisan dari pewaris yang dibunuhnya:

ليس لقاتل ميراث (رواه ابن ماجة)

Dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Buraidah disebutkan bahwa nenek mendapat 1/6 bagian jika tidak ada bersamanya ibu.
Loading...

1 Response to "DASAR HUKUM KEWARISAN"

almek said...

Meskipun Islam mengatur sangat rinci mengenai Hukum kewarisan, tetapi masih sangat banyak terjadi perbedaan persepsi sehingga menimbulkan konfik interest yang tajam antara pihak2 yang bersangkutan. Kompilasi Hukum Islam yang berdasarkan INPRES thn 1991 justru tidak menyelesaikan masalah malah menambah problema sengketa itu, karena pasal yang multi interpretasi dan tidak merujuk pada Assunah yang dianut mainstream umat islam.
Wallahualam

Post a Comment