Dasar hukum
yang mengatur pembagian warisan dalam Islam adalah al-Qur'an dan al-hadis.
Kedua sumber hukum ini kemudian diperkaya dengan ijtihad para ulama.
1. Al-Qur'an:
Al-Qur'an
sebagai sumber hukum Islam yang pertama telah menjelaskan hukum kewarisan secara
cukup jelas. Menurut para ulama, tidak ada dalam syari'at Islam hukum-hukum
yang begitu jelas diterangkan oleh al-Qur'an sebagaimana hukum-hukum
kewarisan. Di dalam al-Qur'an aturan kewarisan sebagian besarnya diatur dalam
surat an-Nisa', yaitu ayat 11, 12,
176, yang menerangkan para ahli waris dan bagiannya. Sebenarnya dalam surat an-Nisa'
ayat 1, 7, 8. 9, 10, 13, 14, 33 mempunyai konteks dengan kewarisan [intisari
dari ayat-ayat ini, baca bukunya Ahmad Azhar Basyir : "Hukum Waris
Islam", hlm. 8-9].
2. Al-Hadis
Meskipun
al-Qur'an sudah menerangkan secara cukup rinci tentang ahli waris dan
bagiannya, hadis juga menerangkan beberapa hal tentang pembagian warisan
terutama yang tidak disebutkan dalam al-Qur'an, seperti anjuran untuk
mempelajari hukum kewarisan:
تعلّموا
القرآن وعلّموه الناس وتعلموا الفرائض وعلّموها فإنى امرؤ مقبوض والعلم مرفوع ويوشك
أن يختلف اثنان فلا يجدان احدا يخبرهما (رواه احمد والترمذى والنسائى)
Hadis riwayat
AI-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, mengatur bahwa harta warisan pertama-tama diberikan
kepada ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan:
الحقوا
الفرائض باهلها فما بقي فهو لاولى رجل ذكر
Dalam al-hadis
juga diatur mengenai keadaan atau perbuatan yang menyebabkan seseorang tidak
berhak mendapatkan warisan dari pewarisnya, yaitu pembunuh tidak bisa mendapat
warisan dari pewaris yang dibunuhnya:
ليس لقاتل ميراث (رواه ابن ماجة)
Dalam hadis riwayat Abu Dawud
dari Buraidah disebutkan bahwa nenek mendapat 1/6 bagian jika tidak ada
bersamanya ibu.
Loading...
1 Response to "DASAR HUKUM KEWARISAN"
Meskipun Islam mengatur sangat rinci mengenai Hukum kewarisan, tetapi masih sangat banyak terjadi perbedaan persepsi sehingga menimbulkan konfik interest yang tajam antara pihak2 yang bersangkutan. Kompilasi Hukum Islam yang berdasarkan INPRES thn 1991 justru tidak menyelesaikan masalah malah menambah problema sengketa itu, karena pasal yang multi interpretasi dan tidak merujuk pada Assunah yang dianut mainstream umat islam.
Wallahualam
Post a Comment