Ahli Waris Sababiyah (Suami dan Isteri)
Kewarisan suami dari isterinya yang meninggal dan kewarisan isteri dari suaminya yang meninggal diatur dalam surat an-Nisa' ayat 12:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ
مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ....
Berdasarkan ayat di atas dapat diketahui bahwa kewarisan suami dan isteri sudah ditentukan bagiannya, oleh karenanya suami maupun isteri adalah ahli waris zawu al-furud/ashab al-furud. Dapat diketahui pula bahwa suami maupun isteri masing-masing mempunyai dua (2) macam bagian.
Bagian Suami:
1. an-Nisfu (1/2 bagian) apabila pewaris/isterinya yang mati tidak mempunyai walad
2. ar-Rubu' (1/4 bagian) apabila pewaris/isterinya yang mati mempunyai walad
Bagian Isteri
1. ar-Rubu' (1/4 bag.) apabila pewaris/suaminya yang mati tidak mempunyai walad
2. as-Sumun (1/8 bag.) apabila pewaris/suaminya yang mati mempunyai walad
Bagian isteri 1/4 atau 1/8 tersebut untuk satu orang isteri atau beberapa orang isteri.
Para ulama sepakat bahwa bagian suami maupun isteri adalah seperti disebutkan di atas. Tetapi para ulama berda pendapat mengenai pengertian walad.
Menurut ulama sunni, walad adalah keturunan pewaris yang berstatus sebagai ahli waris (far'un waris), yaitu keturunan yang berstatus sebagai zawul furud atau 'asabah: pertama, anak pewaris (anak laki-laki atau anak perempuan), kedua, keturunan selanjutnya dari anak tetapi hanya keturunan dari anak laki-lakinya atau cucu dari anak laki-lakinya pewaris (ibn-ibnin/cucu laki-laki dari anak laki-laki atau bint ibnin/cucu prp dari anak laki-laki), atau buyut dari cucu laki-laki dari anak laki-lakinya pewaris (ibnu ibni ibnin, bintu ibni-ibnin) dst ke bawah, asal ke atas sampai kepada pewaris selalu dihubungkan oleh laki-laki. Dengan demikian pengertian walad itu tidak mencakup cucu dari anak perempuan atau buyut dari cucu perempuan, karena mereka ini sebagai far'un gaeru waris/keturunan yang tidak termasuk ahli waris, karena statusnya sebagai zawu al-arham.
Menurut ulama Syi'ah dan Hazairin kata walad itu adalah keturunan pewaris secara mutlak, baik anak atau cucu dst ke bawah, dengan tidak dibedakan apakah cucu tersebut dari anak laki-laki atau dari anak perempuan.
Perbedaan dalam mengartikan walad akan membawa konsekwensi kepada besarnya penerimaan suami atau isteri. Menurut Sunni kalau suami atau isteri mewarisi dengan cucu atau buyut pewaris yang berstatus sebagai far'un gaeru waris/zawu al-arham maka suami mendapat 1/2 bagian dan isteri mendapat 1/4 bagian. Sedangkan menurut selain Sunni, suami atau isteri mendapat bagian yang terkecil, karena ia mewarisi dengan walad atau keturunan pewaris. Jadi suami mendapat 1/4 bagian dan isteri mendapat 1/8 bagian.
Suami atau pun isteri tidak pernah terhijab hirman, artinya mewarisi dengan siapapun akan selalu mendapat bagian, hanya saja seperti dijelaskan di atas keduanya terhijab nuqsan oleh keturunan pewaris. Dalam pada itu suami dan isteri tidak dapat menghijab siapapun.
Contoh 1
Ahli waris
|
Bagian/Fardnya
| ||
Menurut Sunni
|
Menurut Syi'ah
|
Menurut Hazairin
| |
Anak perempuan
|
1/2 + Radd
|
1/2 + Radd
|
1/2 + Radd
|
Suami
|
1/4
|
1/4 + Radd
|
1/4 + Radd
|
Dalam contoh di atas, karena ada anak perempuan, semua ulama sepakat bahwa suami mendapat 1/4 bagian. Setelah diberikan kepada anak perempuan (1/2 bagian) dan kepada suami (1/4 bagian) masih ada sisa, maka contoh di atas merupakan kasus radd. Menurut Sunni karena suami tidak berhak menerima radd maka sisanya hanya diradkan kepada anak perempuan, sedangkan menurut Syi'ah dan Hazairin karena suami juga berhak radd maka sisanya diradkan kepada anak perempuan dan suami.
Menurut Sunni
Ahli waris
|
Fardnya
|
Dari AM 4 bagiannya
|
Dari HP 8 ha penerimaannya
|
Anak perempuan
|
1/2
|
1/2 x 4 = 2 + 1
|
3 x 8 ha : 4 = 6 ha
|
Suami
|
1/4
|
1/4 x 4 = 1 +
|
1 x 8 ha : 4 = 2 ha
|
3 (sisa 1radd kpd
anak prp)
|
Menurut Syi'ah
Ahli waris
|
Fardnya
|
Dari AM 4 bagiannya
|
Dari HP 8 ha penerimaannya
|
Anak perempuan
|
1/2
|
1/2 x 4 = 2 + R
|
2 x 8 ha : 3 = 5,333 ha
|
Suami
|
1/4
|
1/4 x 4 = 1 + R
|
1 x 8 ha : 3 = 2,667 ha
|
3 (sisa 1radd kpd anak prp dan suami)
|
Keterangan: karena semua ahli waris berhak menerima radd, maka angka tiga dijadikan asal masalah baru dalam membagi.
Menurut Hazairin sama dengan Syi'ah
Contoh 2
Ahli waris
|
Bagian/Fardnya
| ||
Menurut Sunni
|
Menurut Syi'ah
|
Menurut Hazairin
| |
Anak laki-laki
|
'asabah
|
Qarabah
|
Qarabah
|
Isteri
|
1/8
|
1/8
|
1/8
|
Keterangan:
Dalam contoh di atas tidak ada perbedaan pendapat mengenai bagian isteri, yaitu 1/8 karena ada anak, sedangkan anak laki-laki sebagai 'asabah/qarabah mendapat sisanya yaitu 7/8 atau 7 bagian.
Contoh 3
Ahli waris
|
Bagian/Fardnya
| ||
Menurut Sunni
|
Menurut Syi'ah
|
Menurut Hazairin
| |
Cucu prp. dari anak lk-lk (bint ibnin)
|
1/2 + Radd
|
1/2 + Radd
|
1/2 + Radd
|
Suami
|
1/4
|
1/4 + Radd
|
1/4 + Radd
|
Contoh 4
Ahli waris
|
Bagian/Fardnya
| ||
Menurut Sunni
|
Menurut Syi'ah
|
Menurut Hazairin
| |
Cucu lk-lk dari anak lk-lk (ibn ibnin)
|
'asabah
|
Qarabah
|
Qarabah
|
Isteri
|
1/8
|
1/8
|
1/8
|
Keterangan:
Dalam contoh 3 dan 4 di atas juga tidak ada perbedaan pendapat mengenai bagian suami dan bagian isteri, karena menurut Sunni cucu di atas adalah termasuk far'un waris, sehingga menghijab nuqsan suami dari 1/2 menjadi 1/4 dan menghijab nuqsan isteri dari 1/4 menjadi 1/8.
Contoh 5
Ahli waris
|
Bagian/Fardnya
| ||
Menurut Sunni
|
Menurut Syi'ah
|
Menurut Hazairin
| |
Cucu lk-lk dari anak prp (ibn bintin)
|
Mahjub/zawul arham
|
Menggantikan anak prp = 1/2 + R
|
Menggantikan anak prp = 1/2 + R
|
Ibu
|
1/3 + R
|
1/6 + R
|
1/6 + R
|
Suami
|
1/2
|
1/4 + R
|
1/4 + R
|
Dalam contoh 5 di atas, menurut Sunni, suami mendapat 1/2 bagian, demikian juga ibu mendapat 1/3 bagian, karena cucu laki-laki dari anak perempuan sebagai zawu al-arham dan tidak bisa menghijab nuqsan suami maupun ibu. Dengan kata lain pewaris dipandang tidak meninggalkan keturunan. Menurut Syi'ah dan Hazairin, kepada suami diberikan 1/4 bagian, ibu 1/6 bagian karena pewaris meninggalkan keturunan.
Tugas: selesaikan contoh nomor 5 menurut Sunni, Syi'ah dan Hazairin apabila harta peninggalannya Rp. 480.000.000,-
Loading...
0 Response to "AHLI WARIS DAN BAGIANNYA (AHLI WARIS SABABIYAH)"
Post a Comment