LATAR BELAKANG ADANYA FAHAM FEMINIS



Umat Islam sedunia terperanjat ketika Amina Wadud Muhsin, seorang feminis, mengimami shalat jum’at di sebuah gereja di New York 18 Maret2005. Berbagai komentar, kecaman dan kritikan pun tak ayal lagi banyak tertuju kepada aksi bid’ah dan mungkar tersebut.

Kejadian di atas merupakan salah satu contoh yang  terjadi di barat yang merupakan dampak dari adanya faham feminisme, munculnya gerakan feminisme di barat sebenarnya tidak terlepas dari kekecewaaan terhadap gambaran perempuan dalam kitab suci mereka, seperti di katakan di dalam bibel: “Kejahatan laki-laki lebih baik dari pada kebaikan perempuan, dan perempuanlah yang mendatangkan malu dan nista”(sirakh  42:14),[1] “setiap keburukan hanya kecil di bandingkan dengan keburukan perempuan mudah-mudahan ia di timpa nasib orang berdosa (sirakh 25;19), “Derajatnya di bawah laki-laki dan harus tunduk seperti tunduknya manusia kepada tuhan (Efesus 5:2) dan masih banyak lagi contoh-contoh di dalam kitab bibel yang menomer duakan wanita atas laki-laki, juga Konstruk sosial di dunia barat yang menempatkan perempuan sebagai makhluk cacat dan pelengkap penderita dilatarbelakangi oleh ideologi gender yang berasal dari budaya patriarkhi.[2] Ideologi gender yang patriarkhis ini kemudian di pandang sebagai ajaran agama yang baku dan tidak boleh di pertanyakan. Terlebih selama berabad-abad tata kehidupan sosial masyarakat barat di kendalikan oleh otoritas gereja dengan kawalan mahkamah inkuisisi yang tidak manusiawi.

Permasalahan lokal di dunia barat berkenaan dengan perempuan ini dipandang sebagai problem universal. Sehingga bermunculan pandangan perlunya mengadopsi faham feminisme barat sebagai solusi untuk menangani  semua masalah yang terkait dengan perempuan, kemudian juga diskriminasi dan marginalisasi terhadap perempuan hampir merata di dunia barat hingga awal-awal abad 19. Bagi kaum waniat, bukanlah hal mudah untuk mendapatkan akses pendidikan, pekerjaan dan hak-hak primer lainnya di ruang publik. Pada umumnya, kondisi sosial yang buruk dalam menempatkan perempuan seperti ini telah mengakar kuat pada masyarakat barat.

Pada awal-awal abad 19, banyak bermunculan tokoh-tokoh perempuan yang mulai bersuara lantang tentang hak-hak perempuan, seperti Susan B anthony, Elizabeth Cady Stanton (1848), Ann Preston (1813-1872), Elizabeth Blackweell (1821-1910), Elizabeth Garrett Anderson (1836-1917), Charlotte E. Ray (1850-1911), Clarina Irene Howard Nicholes (1810-1885).  

Berikut ini adalah beberapa fakta-fakta menarik yang mendorong para perempuan barat untuk mengadopsi faham feminisme :
1.Faktor Kondisi Rumah Tangga Berdasarkan Hasil Survei
92% wanita yang meninggalkan rumah karena mengalami penyiksaan fisik dan seksual yang hebat dalam kehidupan mereka.[3]

2.Isu-isu Kesehatan (Health issues)
Dana kesehatan yang di alokasikan untuk kasus pemerkosaaan, penganiaan fisik dan pembunuhan yang di lakukan oleh pasangan intim melebihi U$D 5,8 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, hampir  U$D 4,1 miliar di gunakan untuk pengobatan langsung dan jasa perawatan mental, dan sekitar U$D 1,8 miliar di alokasikan untuk dana tidak langsung seperti hilangnya produktifitas atau santunan. [4]
3.Kekerasan Rumah tangga Dan Pemuda(Domestic Violence and Youth)
Satu di antara lima wanita pelajar SMU di laporkan telah mengalami penyiksaan fisik dan atau seksual oleh pacar mereka. [5]

4.Kekerasan Rumah Tangga dan Anak-anak (Domestic Violences and Children)
Dalam suvei nasional, terdapat lebih dari 6.000 keluarga di amerika, 50% kaum lelaki sering menganiaya istri dan anak-anak mereka. [6]

5.Pemerkosaan (Rape)
Tiga perempat wanita (76%) dilaporkan telah mengalami perkosaan dan atau penganiayaan fisik sejak berumur 18 tahun yang di lakukan oleh mantan atau pasangan kumpul kebo, suami atau pacarnya sekarang. [7]

6.Angka Pertumbuhan penduduk
Di antara tuntutan yang di suarakan para aktifis feminis di awal munculnya gerakan feminisme hak reproduksi , termasuk hak mutlak melakukan aborsi, menghapus undang-undang yang membatasi aborsi dan mendapatkan akses kontrasepsi.
Penjelasan di atas merupakan  beberapa hal yang melatar belakangi adanya feminisme di barat yang pada saat ini faham tersebut marak dan mulai di pakai oleh masyarakat dari banyak negara dalam kehidupan mereka.

Pengertian Feminisme dan Pembagian-pembagiannya.

Menjadi laki-laki atau perempuan adalah takdir yang tidak bisa dibantah dan diingkari oleh seseorang. Jenis kelamin adalah sesuatu yang dibawa sejak lahir. Oleh karena itu, hal ini bersifat alami, kodrati dan tidak bisa berubah. Sedangkan penilaian terhadap kenyataan sebagai laki-laki atau perempuan oleh masyarakat dengan sosial dan budayanya dinamakan dengan gender .[8]

Konstruk sosial dan budaya yang menempatkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan telah melahirkan paham feminisme. Feminisme adalah suatu filsafat luas yang memperhatikan tempat dan kodrat perempuan dalam masyarakat .[9]

Telah banyak lahir teori-teori yang membahas tentang perbedaan laki-laki dan perempuan, antara lain:
a. Teori Psikoanalisa
Menurut teori ini unsure biologislah yang menjadi faktor dominant dalam menentukan pola prilaku seseorang.
b. Teori Fungsional Struktural
Pembagian peran laki-laki dan perempuan tidak didasari oleh distrupsi dan kompetisi, tetapi lebih kepada melestarikan harmoni dan stabilitas di dalam masyrakat. Laki-laki dan perempuan menjalankan perannya masing-masing.
c. Teori Konflik
Perbedaan dan ketimpangan gender disebabkan dari penindasan dari kelas yang berkuasa dalam relasi produksi yang diterapkan dalam konsep keluarga. Terjadinya subordinasi perempuan akibat pertumbuhan hak milik pribadi.
d. Teori Sosio-Biologis
Faktor biologis dan sosial menyebabkan laki-laki lebih unggul dari perempuan. Fungsi reproduksi perempuan dianggap sebagai faktor penghambat untuk mengimbangi kekuatan dan peran laki-laki.[10]

Para feminis yang mempunyai kesadaran dan tampil di garda depan dalam perjuangan hak-hak perempuan terpecah dalam beberapa aliran karena perbedaan dalam memandang sebab-sebab terjadinya keadilan terhadap perempuan , bentuk perjuangan dan tujuan yang ingin dicapai. Secara garis besar, ada 4 mainstream aliran feminisme:

a. Feminisme Liberal
Mereka mengusahakan perubahan kedudukan perempuan dalam masyarakat dengan mengubah hokum. Mereka percaya bahwa perempuan telah ditindas oleh hokum yang dibuat oleh laki-laki. Dengan mengubah hokum (misalnya, dengan mengizinkan perempuan memilih, mempertahankan milik mereka sendiri setelah perkawinan, untuk cerai), tempat perempuan di masyarakat harus berubah seterusnya.[11]

b. Feminisme Radikal
Mereka percaya bahwa pengertian paling mendalam mengenai keadaan perempuan telah dibentuk dan diselewengkan oleh laki-laki. Dengan mengubah hokum, kaum feminisme Radikal percaya tidak akan mengubah prasangka-prasangka mendalam yang dimiliki oleh kaum laki-laki terhadap perempuan. Kaum feminisme radikal ingin menemukan suatu pemahaman baru mengenai apa artinya menjadi perempuan, dan suatu cara yang sama sekali baru untuk hidup bagi perempuan di dalam dunia kita.[12]

c. Feminisme Marxis
Feminisme Marxis berpendapat bahwa ketertinggalan yang dialami perempuan bukan disebabkan oleh tindakan individu secara sengaja tetapi akibat struktur sosial, politik dan ekonomi yang erat kaitannya dengan system kapitalisme. Menurut mereka, tidak mungkin perempuan dapat memperoleh kesempatan yang sama seperti laki-laki jika mereka masih tetap hidup dalam masyarakat yang berkelas.[13]

d. Feminisme Sosialis
Menurut mereka hidup dalam masyarakat yang kapitalistik bukan satu-satunya penyebab utama keterbelakangan perempuan. Menurut mereka, penindasan perempuan ada di kelas manapun. Gerakan feminisme Sosialis lebih menfokuskan kepada penyadaran akan posisi mereka yang tertindas. Timbulnya kesadaran ini akan membuat kaum perempuan bangkit emosinya, dan secara kelomok diharapkan untuk mengadakan konflik langsung dengan kelompok dominant ( laki-laki), sehingga diharapkan dapat meruntuhkan sistem patriakhi.[14]

Sementara itu di wilayah lainnya ada suatu konsep masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan melalui sistem adat yang unik, yaitu sistem matrilineal di Minangkabau. Dalam menentukan garis keturunan kesukuan, masyarakat Minangkabau masih mengikuti garis ibu, yang meminang pihak perempuan, sistem matrilokal, pemimpin rumah tangga adalah ibu bersama-sama dengan saudara laki-lakinya (mamak), dan dalam pembagian harta warisan jatuh kepada kaum perempuan sementara kaum laki-laki tidak mendapatkan apa-apa.[15]

Penyebaran Faham Feminisme.

Feminisme sesungguhnya adalah alat penjajahan negara-negara barat terhadap dunia islam di bidang hukum keluarga ( Al Akhwal al syakhsiyah). Dalam hal ini, AS dan negara-negar barat lainnya telah memanfaatkan PBB sebagai salah satu ujung tombak untuk memaksakan pandangan hidup kapitalisme-sekuler di seluruh dunia islam.

Hal ini dapat di buktikan, bahwa ide-ide feminisme menjadi isu global semenjak PBB mencanagkan dasa warsa 1 untuk perempuan pada tahun 1975-1985. Sejak itu, isu-isu keperempuanan mewabah dalam berbagai bentuk forum baik di tingkat internasional, nasional, regional, maupun lokal. PBB di bawah kendali amerika serikat jelas sangat berkepentingan dan berperan besar dalam penularan isu-isu tersebut,  baik dalam forum yang khusus membahas perempuan –seperti forum di meksiko tahun 1975 copenhagen tahun 1980, nairobi tahun 1985, dan di bejing tahun 1995- maupun forum tingkat dunia lainnya, seperti konperensi hak asasi manusia atau  (HAM), KTT perkembangan sosial, serta KTT bumi dan konferensi kependudukan.
Hingar bingar isu-isu feminisme tersebut melahirkan beraneka respon dari berbagai pihak di dunai islam, di antaranya ialah semakin banyaknya para propogandis feminisme baik secara individual maupun kelompok, dari lembaga pemerintah maupun LSM-LSM. Feminisme yang aslinya merupakan derivat ide sekulrisme atau sosialisme itu, akhirnya menginfiltrasi kedalam dunia islam. Maka tersohorlah kemudian nama-nama feminis muslim semisal Fatimah Mernisi (Maroko), Taslima Nasreen (Banglades) dan lain sebagainya. Secara kelompok, di indonesia khususnya dapat di sebut beberapa gerakan perempuan penganjur feminisme, seperti yayasan kalyanamitra, forum indonesia untuk perempuan dan islam dan lain sebagainya. 

Dampak dan Pengaruh Faham Feminisme.

Dalam hal ini perlu kita ketahui bahwa  feminisme di barat sendiri sama sekali tidak menimbulkan dampak positif bahkan justru sebaliknya. Seperti sesuatu yang tertera dalam majalah di amerika serikat (Better  Homes And Gardens) menggulirkan suatu pertanyaan pada pembacannya: “Apakah anda pikir kehidupan di amerika serikat tengah menghadapi banyak permasalahan? “.
Sebanyak 7,6 % koresponden mengiyakan pernyataan tersebut dan 85% menyatakan bahwa harapan mereka untuk merasakan hidup yang bahagia dalam sebuah keluarga belum terpenuhi.
Majalah Amerika lainya, news week, telah mempublikasikan suatu kesimpulan dari hasil survei itu, bahwa sekitar separuh dari semua lembaga pernikahan di amerika berakhir di meja perceraian. Walaupun kemudian ada yang rujuk kembali dan  lainnya mengakhiri dengan perceraian.
Ronald D Kelly, seorang konsultan pernikahan menyatakan di dalam tulisannya:
“satu dari sekian banyak kenyataan yang menyedihkan buat saya sebagai seorang konsultan pernikahan adalah bahwa dari sekian banyak pasangan yang telah menikah tetap saja ada yang merasa asing antara satu dengan yang lainnya di rumah mereka berdua. Mereka hanya berbagi sedikit saja dalam hal-hal yang umum. Masing-masing  memilih jalannya sendiri dan hanya berhenti sesaat untuk percakapan rutin seputar uang, pengasuhan anak, atau seks. Anda akan sangat heran mendapati mereka bisa terlihat bersama di satu tempat.[16]
Kenyataan ini biasanya terjadi karena permasalahan kehidupan atau hilangnya keintiman seksual (sexual attraction) antara pasangan suami istri tersebut. Sekarang, apabila suami istri duduk berdua untuk berbagai konsep tentang “ menikah demi satu tujuan”, kemudian bersama-sama berusaha mencapai tujuan itu, maka mereka akan dapat melewati semua keadaan yang tidak mengenakan dalam pernikahan mereka dan melanjutkan hidup mereka bersama. Sebaliknya, ketika pernikahan itu hanya bertujuan demi mendapatkan hidup bersama saja (menikah untuk kesenangan semata), maka apa saja yang tidak sesuai dengan kesenangan mereka akan memberikan ancaman serius dalam kehidupan pernikahan mereka. Dalam situasi seperti itu, mereka tidak memiliki alasan untuk bertoleransi dengan setiap kejadian yang tidak menyenangkan itu untuk tetap mempertahankan keutuhan keluarga mereka.[17]
Dampak lain adalah, berdasarkan laporan yang di muat di media masa amerika[18] menjelaskan bahwa kecenderungan bunuh diri di kalangan remaja yang berumur antara 10-20 tahun meningkat sangat tajam di amerika serikat, yaitu bertambah tiga kali lipat pertahunnya sejak 1950. Pada tahun 1985, dari 100.000 0rang tercatat 60 orang dewasa dan 60 remaja nekat melakukan bunuh diri.
Ini di sebabkan karena, mereka menyangka bahwa bunuh diri itu salah satu cara untuk mengakhiri rasa sakit dan dapat menyelesaikan masalah, seperti halnya ungkapan dari seorang spesialis pencegah bunuh diri di oklahoma,” semua orang seperti sedang terburu-buru sehingga seperti tidak mempunyai waktu mendengar suara hati anak-anak kita,
Apa sebenarnya alasan dari kecenderungan bunuh diri pada kaum remaja di negara-negara maju? Selain satu sebab utamanya adalah bahwa mereka telah kehilangan satu bentuk perlindungan atau naungan sebenarnya yang mutlak keberadaannya dalam suatu keluarga. Sebab lain adalah perkembangan jiwa mereka yang tidak sehat karena hilangnya kepedulian dan kasih sayang dalam lingkaran sebuah keluarga, jadi, hancurnya keutuhan keluarga sebagia suatu unit sosial harus di akui sebagai faktor utama kecenderungan bunuh diri pada kaum remaja masa kini.
mereka.
Saat ini fokus dari perhatian orang tua tidak lagi tertuju ke rumah, walaupun dengan alasan yang berbeda-beda. Dulu, seorang ibu senantiasa berada di rumah untuk dapat memperhatikan anak-anak, tetapi sekarang, dengan kedua orang tua yang bekerja di luar rumah anak-anak hanya  dapat menemui mereka di malam hari, ketika keduanya sudah sangat lelah untuk memberikan perhatian yang cukup kepada anak-anaknya, ataupun mereka dapat bersama-sama kembali di penghujung minggu, di saat mereka lebih memikirkan acara rekreasi. Anak-anak di negara barat telah kehilangan sosok seorang ibu, karena seperti ayahnya, ibunya pun lebih memilih bekerja di kantor, sama halnya di mana mereka harus kehilangan sosok kakek-neneknya. Karena mereka pun telah di kucilkan di panti-panti jompo. Anak-anak dari keluarga seperti itu biasanya tidak mempunyai emosi yang seimbang sehingga mereka bisa saja berfikir sampai pada satu titik tidak ada gunanya lagi melanjutkan hidup.
Juga dampak lainnya seperti didirikannya Bank sperma oleh Dr. Robert Graham, seorang jutawan di california yang menyediakan sperma-sperma unggulan dari para peraih nobel[19], sehingga para wanita berharap bisa mendapatkan anak dengan kecerdasan di atas rata-rata serta berharap bisa hamil dengan sperma –sperma tersebut. Sebenarnya tujuan Dr Robert mendirikan bank sperma ini adalah sebagai konpensasi bagi keluarga yang para suaminya melakukan sterilisasi. Tetapi sekarang, para wanita yang tidak mau menikah (gelar baru dunia barat modern yang serba boleh) telah melangkah lebih maju untuk ikut memanfaatkan fasilitas bank tersebut.
Para wanita yang menolak untuk menikah dan lebih tertarik untuk memiliki anak-anak dengan semua kelebihan di atas rata-rata akhirnya bisa bebas mendapatkan bantuan dari bank sperma tersebut.
Para perempuan tersebut menganggap bahwa dengan memiliki anak melalui bantuan bank sperma yang sperma tersebut di dapatkan dari orang-oarang pintar dan cerdas mereka akan mendapatkan kebahagian dan kebanggaan tersendiri, padahal sebaliknya, mereka justru mendapatkan permasalahan-permasalahan yang komplek dengan adanyan kenyataan bahwa anak yang di hasilkan dari bantuan bank sperma tersebut sering menanyakan keberadaan ayahnya sejak ia mulai bisa berbicara dan ingin tinggal bersama ayahnya. Jadi pada kenyataannya penolakan terhadap hal-hal yang bersifat alami akan menciptakan banyak permasalahan yang tidak bisa di temuakn jalan keluarnya.

Menyikapi Feminisme dan Isu Gender.

Di dunia Islam, wacana emansipasi pertama kali digulirkan oleh Syekh Muhammad Abduh (1849-1905 M). Tokoh reformis Mesir ini menekankan pentingnya anak-anak perempuan dan kaum wanita mendapatkan pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi, supaya mereka mengerti hak-hak dan tanggung-jawabnya sebagai seorang Muslimah dalam pembangunan Umat.
Pandangan yang sama dinyatakan juga Hasan at-Turabi dari Sudan. Menurutnya, Islam mengakui hak-hak perempuan di ranah publik, seperti kebebasan mengemukakan pendapat dan memilih, berdagang, menghadiri shalat berjama‘ah, ikut ke medan perang dan lain-lain.
Ulama lain yang berpandangan kurang lebih sama adalah Syekh Mahmud Syaltut, Sayyid Qutb, Syekh Yusuf al-Qaradhawi dan Jamal A. Badawi. Sudah barang tentu para tokoh ini mendasari pendapatnya pada ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits.
Namun ada juga yang menggunakan pendekatan sekular, yaitu Qasim Amin. Intelektual satu ini disebut-sebut sebagai ‘bapak feminis Arab’. Dalam bukunya yang kontroversial, Tahriru l-Mar’ah (Kairo, 1899) dan al-Mar’ah al-Jadidah (Kairo, 1900), ia menyeru emansipasi wanita ala Barat. Untuk itu, kalau perlu, buanglah jauh-jauh doktrin-doktrin agama yang konon menindas dan membelenggu perempuan, seperti perintah berjilbab, poligami, dan lain sebagainya.
Gagasan-gagasan Qasim Amin telah banyak disanggah dan ditolak. Syekh Mahmud Abu Syuqqah dalam karya monumentalnya, Tahriru l-Mar’ah fi ‘Ashri r-Risalah (Kuwait, 1991), membuktikan bahwa tidak seperti yang sering dituduhkan, agama Islam ternyata sangat emansipatoris. Setelah melakukan studi intensif atas literatur Islam klasik, beliau mendapati bahwa ternyata kedatangan Islam telah menyebabkan terjadinya revolusi gender pada abad ke-7 Masehi.
Agama samawi terakhir ini datang memerdekakan perempuan dari dominasi kultur Jahiliyah yang dikenal sangat zalim dan biadab itu. Abu Syuqqah juga menemukan bahwa pasca datangnya Islam kaum wanita mulai diakui hak-haknya sebagai layaknya manusia dan warganegara (bukan sebagai komoditi), terjun dan berperan aktif dalam berbagai sektor, termasuk politik dan militer.
Kesimpulan senada juga dicapai oleh para peniliti Barat (Lihat misalnya: Dorothy van Ess, Fatima and Her Sisters (New York, 1961); Magali Morsy, Les Femmes du Prophete (Paris, 1989); D.A. Spellberg, Politics, Gender, and the Islamic Past: the Legacy of ‘A’isha bint Abi Bakr (New York, 1994).
Dengan kata lain, gerakan emansipasi perempuan dalam sejarah peradaban manusia sebenarnya dipelopori oleh risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Islam datang mengeliminasi adat-istiadat Jahiliyah yang berlaku pada masa itu, seperti mengubur hidup-hidup setiap bayi perempuan dilahirkan, mengawini perempuan sebanyak yang disukai dan menceraikan mereka sesuka hati, sampai pernah ada kepala suku yang mempunyai tujuh puluh hingga sembilan puluh istri. Nah, semua ini dikecam dan dihapuskan untuk selama-lamanya.
Sebagaimana dimaklumi, masyarakat Arab zaman Jahiliyyah mempraktekkan bermacam-macam pola perkawinan. Ada yang disebut nikah ad-dayzan, dimana anak sulung laki-laki dibolehkan menikahi janda (istri) mendiang ayahnya.
Caranya sederhana, cukup dengan melemparkan sehelai kain kepada wanita itu, maka saat itu juga dia sudah mewarisi ibu tirinya itu sebagai isteri. Kadangkala dua orang bapak saling menyerahkan putrinya masing-masing kepada satu sama lain untuk dinikahinya.
Praktek ini mereka namakan nikah as-syighâr. Ada juga yang saling bertukar isteri hanya dengan kesepakatan kedua suami tanpa perlu membayar mahar, yaitu nikah al-badal.
Selain itu ada pula yang dinamakan zawaj al istibdhâ‘, dimana seorang suami boleh dengan paksa menyuruh isterinya untuk tidur dengan lelaki lain sampai hamil dan setelah hamil sang isteri dipaksa untuk kembali kepada suaminya semula, semata-mata karena mereka ingin mendapatkan bibit unggul dari orang lain yang dipandang mempunyai keistimewaan tertentu.
Bentuk-bentuk pernikahan semacam ini jelas sangat merugikan dan menindas perempuan.[20]
Gerakan feminis radikal rupanya berpengaruh juga di kalangan Muslim. Kita mengenal nama-nama Fatima Mernissi dari Marokko (penulis buku Beyond the Veil), Nawal al-Saadawi dari Mesir (penulis buku The Hidden Face of Eve), Riffat Hasan (pendiri yayasan perlindungan perempuan The International Network for the Rights of Female Victims of Violence di Pakistan), Taslima Nasreen dari Bangladesh (penulis buku Amar Meyebela), Amina Wadud dari Amerika Serikat yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu, Zainah Anwar dari Sisters In Islam Malaysia, Siti Musdah Mulia dari Indonesia dan masih banyak lagi.
Kalau tokoh-tokoh seperti Muhammad Abduh dan Yusuf al-Qaradhawi menyeru orang untuk kembali kepada ajaran al-Qur’an dan Sunnah dalam soal gender, maka kaum feminis radikal malah mengajak orang untuk mengabaikannya.
Bagi para ulama, ketimpangan dan penindasan yang masih sering terjadi di kalangan Umat Islam lebih disebabkan oleh praktek dan tradisi masyarakat setempat, ketimbang oleh ajaran Islam. Namun bagi feminis radikal, yang salah dan harus dikoreksi itu adalah ajaran Islam itu sendiri, yang dikatakan mencerminkan budaya patriarkis. Di sinilah nampak kedangkalan pemahaman mereka.
Seperti kita ketahui, tidak satu ayat pun dalam al-Qur’an yang menampakkan misogyny atau bias gender. Semua ayat yang membicarakan tentang Adam dan pasangannya, sejak di surga hingga turun ke bumi, selalu menekankan kedua belah pihak dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang (humâ ataupun kumâ).
Disamping itu, bukan pasangan Adam yang disalahkan, melainkan syetan yang dikatakan menggoda keduanya hingga memakan buah dari pohon keabadian.
Di muka bumi, baik laki-laki maupun perempuan diposisikan setara. Derajat mereka ditentukan bukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh iman dan amal shaleh masing-masing. Sebagai pasangan hidup, laki-laki diibaratkan seperti pakaian bagi perempuan, dan begitu pula sebaliknya.
Namun dalam kehidupan rumah-tangga, masing-masing mempunyai peran tersendiri dan tanggung-jawab berbeda, seperti lazimnya hubungan antar manusia.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, laki-laki dan perempuan dituntut untuk berperan dan berpartisipasi secara aktif, melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar serta berlomba-lomba dalam kebaikan.
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah…Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” Demikian firman Allah dalam al-Qur’an (al-Ahzab: 35).
Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan, bahwa sesungguhnya perempuan itu saudara laki-laki (an-nisâ’ syaqâ’iqu r-rijâl) (HR Abu Dâwud dan an-Nasâ’i).
Oleh karena itu, meskipun di kalangan Muslim pada kenyataannya masih selalu dijumpai diskriminasi terhadap perempuan, namun yang mesti dikoreksi adalah masyarakatnya, bukan agamanya. Toh, di tanah kelahirannya sendiri, gerakan feminis dan kesetaraan gender masih belum bisa menghapuskan sama sekali berbagai bentuk pelecehan, penindasan dan kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan hasil sebuah survei, kendati undang-undang persamaan upah (Equal Pay Act 1970) di Inggris sudah berusia 30 tahun lebih, wanita yang bekerja sepenuh waktu di negeri itu digaji 18% lebih rendah dari pekerja laki-laki.
Sementara mereka yang bekerja separuh waktu menerima upah 39% lebih rendah berbanding laki-laki. Begitu juga di Amerika Serikat, pendapatan kaum wanita rata-rata 25% lebih rendah dibanding laki-laki. Penelitian lain menemukan bahwa dalam tiap 10 detik di Inggris terjadi tindak kekerasan terhadap wanita, berupa pemukulan, pemerkosaan, atau bahkan pembunuhan. Ini belum termasuk tindak pelecehan seksual dan sebagainya.
Terakhir, pejuang gender juga perlu bersikap lebih bijak dan hati-hati dalam mengutarakan gagasan dan agenda mereka, agar tidak ‘menabrak rambu-rambu’ yang ada dan tidak ‘menuai badai’.
Sebab, seperti kata Imam al-Ghazali, segala sesuatu jika sudah melewati batas, justru memantulkan kebalikannya (kullu syay’in idzâ bâlagha haddahu in‘kasa ‘alâ dhiddihi).

Mewaspadai Feminisme.

Jelaslah, bahwa ide-ide feminisme memang wajib di waspadai. Di balik advokasinya terhadap kaum wanita yang seakan tulus, ternyata terselip racun-racun ideologis yang berbahaya dan amat mematikan. Memang benar, kita perlu memulaikan kaum wanita, tetepi haruskah kita bunuh diri secara bodoh dengan menenggak racun-racun ideologisnya tanpa dasar?
Feminisme seridaknya berbahaya terhadap umat islam karena tiga hal berikut;
Pertama, menjadi paradigma yang akan melegitimasi faham-faham kufur dan sesat dengan mengatasnamakan agama. Umat di sini akan dapat terkecoh bila tidak waspada dan membekali diri dengan tsaqafah islamiyah (ilmu-ilmu keislaman0 yang memadai.
Kedua, menjadi alat kontrol bagi pemerintah sekuler yang ada, agar konsisten mengeluarkan peratuaran yang di keluarkan PBB. Ini artinya, feminisme telah di manfaatkan negara-negara kapitalis-sekuler seperti amerika serikat dalam mendominasi dunia islam.
Ketiga, menipu umat islam-khususnya muslimah- agar ridha dan ikhlas menerima faham-faham yang bathil, seperti lontaran ide bahwa perempuan boleh menadi imam shalat bagi jamaah laki-laki.
Dari adanya ketiga hal tersebut , jelaslah kemana arah yang di tuju faham feminisme. Arahnya adlah mendukung dan melegitimasi konspirasi internasional negara-negara kapitalis barat untuk menjadikan ideologi kapitalisme yang kufur sebagai agama bagi seluruh umat manusia dan membuang ideologi islam yang shahih dari perannya mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat. 

Menolak Feminisme.

Feminisme apa pun bentuknya harus ditolak, mengingat argumen-argumen  dan alasan-alasan berikut ini:
1.      feminisme sebenarnya terlahir dalam konteks sosio-historis khas di negara-negara barat terutam pada abad XIX-XX M ketika waniat tertindas oleh sitem masyarakat liberal-kapitalis yang cenderung ekploitatif. Di AS, misalnya, kaum wanita baru mempunyai hak pilih dalam pemilu pada tahun 1920. Maka dari itu mentrnsfer ide ini ketengah umat islam, yang memiliki sejarah dan nilai-nilai yang unik , jelas merupakan generalisasi sosiologis yang terlalu di paksakan dan tidak dapat di pertanggung jawabkan secara islam.
2.      Feminisme bersifat sekuleristik, yakni terlahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan. hal ini nampak jelas tatkala feminisme memberikan solusi-solusi terhadap problem yang ada, yang tidak bersandar pada satupun dalil syar’i. Jadi, para feminis telah memposisikan diri sebagai musyarr’i (sang pembuat hukum), bukan Allah Azza wa jalla. Maka dari itu, tanpa keraguan lagi dapat di tegaskan, feminisme adalah faham kufur. Allah SWT berfirman: “siapa saja yang memberikan keputusan (hukum) dengan apa yan di turunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (QS Al-Maidah : 44)
3.      Para feminis muslim, menggunakan metode historis-sosiologis khas kaum modernis untuk memahami nash-nash syara’. Metode ini sebenarnya berasal dari sistem hukum barat yang memandang kondisi masyarakat sebagai sumber hukum. Fakta masyarakat di anggap sebagai dalil syar’i yang menjadi landasan penetapan hukum. jelas di sini bahwa metode “usul fiqih” mereka adalah “usul fiqih” yurispredensi hukum barat, bukan ushul fiqih yang murni di ambil dari para ushuliyun kaum muslimin. Tentu saja ini sangat keliru. Sumber hukum tidak lain adalah wahyu, yang termaktub dalam al-quran dan as sunnah, bukan realitas masyarakat yang ada. Realitas sosial pada  saat suatu ayat hukum turun atau ketika suata hukum di simpulkan dari ayat atau hadits dari seorang mujtahid, adalah fakta yang kepadanya hukum di terapkan, bukan fakta yang darinya hukum di lahirkan. Dan juga selama manathul hukmi (fakta yang menjadi objek penerapan hukum) di masa sekarang sama dengan masa nabi dan sahabat, hukum tertentu untuk masalah tertentu tidaklah akan berbeda. Jika ada manathul hukmi di jaman sekarang yang tidak terdapat di masa sebelumnya , yang harus di lakukan adalah ijtihad untuk menggali hukum baru bagi masalah baru, bukan mengubah hukum yang ada agar sesuai dengan realitas baru. Jadi pembatalan dan penggantian hukum  seperti yang di lakukan para feminis muslim itu hakikatnya bukanlah ijtihad , melainkan suatu kelancangan terhadap hukum Allah SWT, sebab manathul hukmi yang ada sebenarnya tidak berubah.
4.      Para feminis muslim gagal memahami  khendak syariat islam dalam masalah hak dan kewajiban bagi lelaki dan perempuan. Mereka mengangap bahwa kesetaraan lelaki dan perempuan , otomatis menyebabkan kesetaraan hak-hak dan kewajiban bagi lelaki dan perempuan.   Ini keliru, karena cara berfikir demikian adalah cara berfikir logika (mantiqi) yang tidak berlandaskan pada dalil syar’i manapun. Memang benar, islam memandang bahwa laki-laki dan perempuan itu setara, dan bahwa Allah secara umum memberikan beban hukum (taklif syar’i) yang sama antara laki-laki dan perempuan
Dalam hal wajibnya shalat, puasa, zakat, haji, amar makhruf nahi munkar, dan sebagainya. Ini ketentuan secara umum. Namun, islam menetapkan adanya takhshish (pengkhususan) dari hukum-hukum yang bersifat umum, jika memang terdapat dalil-dalil syar’i yang mengkhususkan suatu hukum untuk laki-laki saja, dan takhsis haruslah profesional, artinya hanya boleh ada pada masalah yang telah di jelaskan oleh dali-dalil syar’i. Kaidah ushul fiqih menetapkan :
“al-aam yabqa ‘ala ‘umumihi ma lam yarid dalil at-takhshis”
            “lafadz umum tetap dalam keumumannya selam tidak ada dalil yang mengkhususkannya”.
Dengan demikian , dapatlah di terima bila islam mengkhususkan hukum-hukum kehamilan, kelahiran dan penyusuan hanya untuk perempuan, bukan laki-laki, karena memang terdapat dalil-dalil syar’i mengenai itu , demikian seterusnya . pengkhususan inilah yang di ingkari oleh para feminis, padahal pengkhususan ini semata-mata berdasarkan dalil syar’i dari al-kitab dan as-sunnah, buka mengikuti hawa nafsu para mufassair atau mujtahid yang di cap oleh kaum feminis secara zalim sebagai laki-laki yang terkena bias gender dalm penafsirannya terhadap al-qur’an dan as-sunnah. Yang juga patut di catat, pengkhususan hukum sama sekali tidak bermakna adanya penghinaan salah satu pihak oleh pihak lain, atau adaya dominasi/penindasan dari satu pihak kepada pihak lain, sebagaimana ilusi para feminis. Ilusi seperti ini tentu logis bagi para feminis, karena para feminis beranggapan bahwa kehinaan dan kemulian lelaki/wanita mutlak di tentukan oleh kesetaraan hak dan kewajiban, yang berarti tolak ukurnya adlah kuantitas pelaksanaan suatu aktifitas, bukan kualitasnya. Ilusi ini timbul karena faham materialistik yang inheren dalam ideologi kapitalisme/sosialisme. Padahal dalam islam tolak ukur kemulian adalah ketaqwaan yang di ukur secara kualitatif, yaitu sebaik apa- bukan sebanyak apa-seseorang menjalankan aktifitas dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-NYA. Bukan di ukur secara kuantitatif yang mengukur seseorang berdasarkan banyak sedikitnya peran atau aktifitas yang di lakukan. Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang palin bertaqwa di antara kamu.” (QS. Al hujurat :13)
“(Allah) yang menjadikan mati dan hidup supaya dia menguji kamu siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (Al mulk : 2).






Wassalam...

SEMOGA BERMANFAAT.




[1] Sirakh adalah bagian dari Deuterokanonika. Dalam hal ini yang di kutip oleh penulis berdasarkan persi terjemaham baru 1976 dalam sofware al kitab elektronik 2.0. menurut insan mokoginta, deuterokanonika adalah bacaan tambahan di luar gereja.
[2] Budaya yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin
[3] Browne, A. 1998. “Responding to the Need of Low in Come and Homeless Women who are Survivels of Family Violence”. Journal of American Medical Womens Asosiation 53(2):57-64 dalam www.endabuse.org,2 Januari 2006
[4] Centers for Disease Control and Prevention, Costs of Intimate Patner Violence Against Women in the Unaoted States, April 2003
[5] Jay G. Silverman, PhD, Anita Raj, PhD, Loreley A. Mucci, MPH, and Jeane E. Hathaway, MD,MPH.“Dating Violence Againts Adolescenet  girl and Asociated Substance use, Un healethi Waighate Control. Sexual Riset Behavior, Pregnanci, and Suicidality”, Journal of The American Medical Asociation, Vol 286, No.5,2001
[6] Strauss, Muray A, Gelles Richard J., and Smith, Cristine. 1990 Physical Violence in American Families, Riset Factors and Adaptations to Violence in 8,145 Families new brun swicek: transaction publishers
[7] U.S. Departemen of Justice Prevalince, Incidence, and Consequences of Violence against Women Findings From The National Violence against Women Survei, August 1998
[8] (Ilyas, Yunahar;12-13)
[9] (Smith, Linda dan William Rapper;228)
[10] (Ilyas,Yunahar;14-15
[11] (Smith, Linda, William Rapper;229)
[12] (Smith, Linda, William Rapper;229)
[13] (Ilyas, Yunahar;18)
[14] (Ilyas, Yunahar;21)
[15] (Ilyas, Yunahar;49)
[16] Plain Truth, June 1987
[17] Maulana Wahiduddin Khan, Women Beetwen Islam and Western Society, Goodord Press,2000, New Delhi, p. 108. Selanjutnya di singkat women
[18] Time
[19] Hadiah tahunan internasional dalam bidang keilmuan atau penemuan,kemanusiaan, dan sosial kemasyarakatan, perdamaaian dan sebagainya (kamus ilmiah populer)
[20] W.R. Smith, Kinship ang Marriage in Early Arabia (London, 1907)

Loading...

0 Response to "LATAR BELAKANG ADANYA FAHAM FEMINIS"

Post a Comment