PENGANTAR FIQIH MAWARIS


A. Pengertian
Istilah Fiqh Mawaris (فقه المواريث) sama pengertiannya dengan Hukum Kewarisan dalam bahasa Indonesia, yaitu hukum yang mengatur tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia.

Ada dua nama ilmu yang membahas pembagian harta warisan, yaitu ilmu mawaris (علم المواريث) dan ilmu fara'id (علم الفرائض). Kedua nama ini (mawaris dan fara'id) disebut dalam al-Qur'an maupun al-hadis. Sekalipun obyek pembahasan kedua ilmu ini sama, tetapi istilahnya jelas berbeda. 

Kataمواريث  adalah jama' dari   ميراث dan miras itu sendiri sebagai masdar dari  ورث – يرث- ارثا - وميراثا . Secara etimologi kata miras mempunyai beberapa arti, di antaranya:  al-baqa'  (البقاء) , yang kekal; al-intiqal(الانتقال)  "yang berpindah", dan al-maurus (الموروث) yang maknanya at-tirkah (التركة) "harta peninggalan orang yang meninggal dunia". Ketiga kata ini (al-baqa', al-intiqal, dan at- tirkah) lebih menekankan kepada obyek dari pewarisan, yaitu harta peninggalan pewaris. [Muhammad 'Ali as-Sabuny, al-Mawaris fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah fi Dau al-Kitab a as-Sunnah, 1989, hlm. 33-34, Muhammad Abd. Rahim al-Kyiska, al-Miras al-Muqaran, 1969, hlm. 7, Wahbah az- Zuhaili, al-Fiqh al-Islamy a Adillathu, 1989, VIII: 243]

Dari pengertian mawaris secara bahasa di atas dapat dipahami bahwa ilmu yang membahas kewarisan disebut ilmu mawaris antara lain karena yang dibahasnya adalah mengenai tata cara pemindahan harta peninggalan orang yang meninggal dunia (dari kata miras yang berarti al-intiqal), atau karena yang dibahas oleh ilmu ini ialah harta peninggalan orang yang meninggal dunia (dari kata miras yang berarti tirkah).
Adapun kata fara'id  (الفرائض) menurut bahasa merupakan bentuk jama' dari kata faridah (الفريضة). Kata ini berasal dari kata fardu (الفرض) yang mempunyai arti cukup banyak. Oleh para ulama, kata fara'id diartikan sebagai al-mafrudah (المفروضة) yang berarti al-muqaddarah (المقدّرة), bagian-bagian yang telah ditentukan. Dalam kontek kewarisan adalah bagian para ahli waris. Dengan demikian secara bahasa, apabila ilmu yang membahas kewarisan disebut ilmu fara'id karena yang dibahas adalah bagian para ahli waris, khususnya ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan.

Apabila dibandingkan kedua istilah di atas dalam pengertian bahasa, kata mawaris mempunyai pengertian yang lebih luas dan lebih menampung untuk menyebut ilmu yang membahas tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia dibandingkan istilah fara'id.

Apabila ditelusuri pemakaian kedua istilah di atas di kalangan para ulama, tampaknya pada awalnya lebih banyak digunakan kata fara'id daripada kata mawaris. Hal ini dapat dilihat dari fiqh-fiqh klasik yang dalam salah satu babnya memakai judul bab al- faraid atau kitab al-fara'id, sebagai judul pembahasan kewarisan. Adapun pada masa belakangan menunjukkan kebalikannya, yaitu lebih banyak digunakan kata mawaris, seperti Wahbah az-Zuhaili dalam karyanya "al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu", jilid VIII dalam bab ke-6 memberi judul babnya الميراث. Buku-buku yang khusus membahas kewarisan banyak yang menggunakan nama mawaris atau miras, seperti buku yang ditulis oleh Hasanain Muhammad Makhluf dengan nama: المواريث فى الشريعة الاسلامية ; Muhammad Yusuf Musa: التركة والميراث فى الاسلام ; Muhammad Abu Zahrah:
احكام التركات والمواريث  ; Hilal Yusuf Ibrahim : احكام الميراث للمسلمين وغير المسلمين  , dll.

Secara terminologi terdapat beberapa rumusan yang dikemukakan oleh para ulama mengenai pengertian ilmu mawaris atau ilmu fara'id. Banyak para ulama yang membuat rumusan bahwa ilmu mawaris atau ilmu fara'id merupakan gabungan antara ilmu fiqh dan ilmu hitung, sehingga dengan gabungan kedua ilmu ini dapat diketahui siapa saja yang mempunyai hak atas harta peninggalan seseorang dan berapa penerimaannya. Beberapa rumusan tersebut di antaranya:

Menurut as-Syaikh Muhammad al-Khatib al-Syarbini:
الفقه المتعلق بالارث ومعرفة الحساب الموصل إلى معرفة ذلك ومعرفة  قدر الواجب من التركة لكل ذى حقّ (مغنى المحتاج, 3:3 )
"Ilmu fiqh yang berpautan dengan pembagian harta warisan dan pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta warisan tersebut dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta warisari bagi semua pihak yang mempunyai hak".

Menurut Wahbah az-Zuhaily:
قواعد فقهية وحسابية يعرف بها نصيب كل وارث من التركة (الفقه الاسلامى وادلته, 8: 243 )
"Kaidah-kaidah fiqh dan perhitungan yang dengannya dapat diketahui bagian semua ahli waris dari harta peninggalan".

Prof. Hasbi dalam bukunya Fiqhul  Mawaris, hlm. 18 mendefiniskan:
قواعد من الفقه والحساب يعرف بها ما يخصّ كلّ ذى حقّ فى التركة ونصيب كلّ وارث منها

Dari rumusan di atas dapat dibuat rumusan Fiqh Mawaris/Hukum Kewarisan, yaitu: "Aturan hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia, siapa saja yang mempunyai hak atas peninggalan tersebut, siapa saja ahli waris dan berapa bagiannya".

Dari rumusan di atas dapat diketahui bahwa menurut hukum Islam, kewarisan baru terbuka setelah pewaris meninggal dunia.

Berbeda halnya dengan pengertian kewarisan menurut hukum adat, karena menurut hukum adat, kewarisan itu proses penerusan harta benda dari suatu angkatan manusia (generasi) kepada turunannya. Hal ini seperti dikemukakan oleh Prof. Dr. R. Soepomo, SH. dalam bukunya Bab-Bab Tentang Hukum Adat, hlm. 81-82, sebagai berikut:

"Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari satu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya. Proses itu telah mulai dalam waktu orang tua masih hidup. Proses tersebut tidak menjadi "akuut" oleh sebab orang tua meninggal dunia. Memang meninggalnya bapak atau ibu adalah suatu peristiwa yang penting bagi proses itu, akan tetapi sesungguhnya tidak mempengaruhi  secara radikal proses penerusan dan pengoperan harta benda dan harta bukan benda tersebut. Proses itu berjalan terus, hingga angkatan (generatie) baru, yang dibentuk dengan mencar atau mentasnya anak-anak, yang merupakan keluarga-keluarga baru, mempunyai dasar kehidupan materieele sendiri dengan barang-barang dari harta peningalan orang tuanya sebagai fondamen".

Dari rumusan kewarisan menurut hukum adat di atas, dapat diketahui bahwa pewarisan itu (1). suatu proses meneruskan serta mengoperkan harta benda keluarga, oleh karena proses maka pewarisan sudah dimulai ketika orang tua masih hidup. (2). Dari satu generasi (orang tua) kepada turunannya, oleh karena itu ahli waris utama dalam hukum adat adalah anak turunnya pewaris, (3) Peralihan harta Pewarisan tidak menjadi akuut dengan   meninggalnya salah satu orang tua, artinya ketika orang tua meningal dunia harta bendanya tidak harus segera dibagi.
Loading...

2 Responses to "PENGANTAR FIQIH MAWARIS"

Intan Firdausi Ilham said...

kurang rinci pembahasan hadist tersebut

Makala Kuliah said...

@Intan Firdausi Ilham kalo boleh tau hadist yg mana? yang jenengan maksud??

Post a Comment