AHLI WARIS DAN BAGIANYA (NASABIYAH BAGIAN 4)


4. Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki /بنت ابن
a. Menurut Sunni
Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintu-ibnin) atau buyut perempuan dari cucu laki-laki-laki dari anak laki-laki (bintu-ibni-ibnin) sebagai ahli waris zawu al- furud, bagiannya seperti bagian anak perempuan:
1). Cucu perempuan bersama dengan cucu laki-laki atau buyut perempuan dengan buyut laki-laki, mereka sebagai 'asabah bi al-gaer, dengan perbandingan penerimaan 2 : 1
2). Apabila cucu perempuan tidak bersama dengan cucu laki-laki/atau buyut perempuan tidak berama dengan buyut laki-laki, mereka sebagai zawul furud, bagiannya :
(a). Dua orang cucu perempuan atau lebih = 2/3 bagian (demikian juga dua orang buyut perempuan atau lebih = 2/3 bagian), lalu dibagi rata di antara mereka
(b). Seorang cucu perempuan = 1/2 bagian (demikian juga seorang buyut perempuan 1/2 bagian).
(c). Seorang atau beberapa orang cucu perempuan mendapat 1/6 apabila mewarisi dengan seorang anak perempuan, kecuali apabila ada cucu laki-laki maka cucu perempuan ditarik mewarisi secara 'asabah bi al-gaer.

Cucu perempuan terhijab oleh:
1. Anak laki-laki
2. Dua orang anak perempuan atau lebih, kecuali kalau ada cucu laki-laki
Cucu perempuan dapat menghijab:
1. Saudara/saudari seibu 
2. Buyut perempuan apabila cucu perempuan itu dua orang atau lebih, kecuali kalau ada buyut  laki-laki

b. Menurut Syi'ah
Menurut Syi'ah, cucu cucu perempuan atau cucu laki-laki dst ke bawah dalam mewarisi diberi bagian orang tuanya, kalau cucu atau buyut itu dari anak perempuannya pewaris, ia diberi bagian sebesar bagian anak perempuan. Apabila cucu atau buyut itu dari anak laki-lakinya pewaris, ia diberi bagian sebesar bagian anak laki-laki.
Cucu baru tampil mewarisi apabila tidak ada anak (baik anak laki-laki maupun anak perempuan), karena cucu terhijab oleh anak pewaris dan buyut terhijab oleh cucu.
Cucu, baik laki-laki maupun perempuan dapat menghijab:
1.      Buyut dst ke bawah,
2.      Kakek, nenek dst ke atas,
3.      Saudara/saudari dan keturunannya,
4.      Paman/bibi dan keturunannya.

c. Menurut Hazairin
Cucu, dst ke bawah adalah ahli waris pengganti, ia akan menggantikan posisi orang tuanya dan mendapat warisan sebesar bagian orang tuanya tersebut. Demikian halnya dengan buyut dst ke bawah, ia dinaikan setingkat demi setingkat sampai pada   tempat anak.
Cucu perempuan ataupun cucu laki-laki tidak pernah terhijab oleh siapapun, sementara kalau ada cucu ahli aris yang terhijab ialah:
1.      kakek, nenek dst ke atas,
2.      saudara/saudari dan keturunannya,
3.      paman/bibi dan keturunannya.

Contoh 1
Ahli waris
Bagian/Fardnya
Menurut Sunni
Menurut Syi'ah
Menurut Hazairin
Cucu prp. dari anak prp (bint bintin)
Mahjub/zawu al-arham
Mahjub oleh anak perempuan
Menggantikan tempat ibu-nya (anak prp) = 2/3 ber-sama anak prp + Radd
Suami
1/4
1/4 + Radd
1/4 + Radd
2 orang anak prp.
2/3
2/3 + Radd
2/3 bersama cucu + Radd

Perhitungannya:

Menurut Sunni
Ahli waris
Fardnya
Dari AM 12 bagiannya
Dari HP $ 720.000 penerimaannya
Cucu prp. dari anak prp (bint bintin)
Mahjub/zawu al-arham
-
-
2 orang anak prp.
2/3
2/3x12= 8 + R= 9
9 x $ 720.000 : 12  = $ 540.000
1 ap= $ 540.000 : 2 = $ 270.000
Suami
1/4
1/4x12= 3 +
              11 (sisa 1 Radd kpd anak prp)
3  x $ 720.000:12  = $ 180.000

Menurut Syi'ah
Ahli waris
Fardnya
Dari AM 12 bagiannya
Dari HP $ 720.000 penerimaannya
Cucu prp. dari anak prp (bint bintin)
Mahjub oleh anak prp
-
-
2 orang anak prp.
2/3
2/3x12= 8 + R
8 x $ 720.000 : 11  = $ 523.636.364
1 anak prp= $ 523.636.364 : 2 = 
                    $ 261.818.182
Suami
1/4
1/4x12= 3 + R
              11 (sisa 1 Radd kpd anak prp dan suami)
3  x $ 720.000:11  = $ 196.363.636

Menurut Hazairin

Ahli waris
Fardnya
Dari AM 12
Dari HP $ 720.000 penerimaannya
Cucu prp. dari anak prp (bint bintin)
Menggantikan anak prp
-
                       $ 174.545.455 (sebesar  bagian ibunya/anak prp)

] 2/3 bersama
   cucu prp
2/3x12= 8 + R
8 x $ 720.000 : 11  = $ 523.636.364
1 anak prp= $ 523.636.364 : 3 = 
                       $ 174.545.455
2 orang anak prp.



Suami
1/4
1/4x12= 3 + R
(sisa 1 Radd kpd anak prp/cucu prp dan suami)
3  x $ 720.000:11  = $ 196.363.636
Contoh 2
Ahli waris
Bagian/Fardnya
Menurut Sunni
Menurut Syi'ah
Menurut Hazairin
Cucu prp. dari anak laki-2 (bint ibnin)
(1)
] 'asabah bil gaer
(2)
Mahjub oleh anak perempuan
Menggantikan ayahnya (anak lk-lk)= qarabah
Cucu lk-lk dari anak lk-lk (ibn-ibnin)
Mahjub oleh anak perempuan
Menggantikan ayahnya (anak lk-lk) = qarabah
Suami
1/4
1/4 + Radd
1/4
1 orang anak prp.
1/2
1/2 + Radd
Qarabah dengan anak lk-lk

Perhitungannya

Menurut Sunni:
Ahli waris
Fardnya
Dari AM 4
Dari HP $ 200.000 penerimaannya
Cucu prp. dari anak lk (bintui ibnin)
(1)
1 x $ 50.000 : 3  = $  16.666.667

] 'asb bi al-gaer
4   – 3 = 1
1 x $ 200.000:4  = $   50.000
Cucu lk-lk dari anak lk-lk (ibn-ibnin)
(2)
2 x $ 50.000 : 3  = $ 33.333.333
1 anak perempuan
1/2
1/2 x 4 = 2
2 x $ 200.000:4  = $ 100.000
Suami
1/4
1/4 x 4 = 1
1 x $ 200.000:4  = $   50.000

Menurut Syi'ah
Ahli waris
Fardnya
Dari AM 4
Dari HP $ 200.000 penerimaannya
Cucu prp. dari anak lk (bintui ibnin)
Mahjub oleh anak prp
-
Cucu lk-lk dari anak lk-lk (ibn-ibnin)
Mahjub oleh anak prp
-
1 anak perempuan
1/2
1/2 x 4 = 2 + R
2 x $ 200.000 : 3 = $ 133.333
Suami
1/4
1/4 x 4 = 1 + R
1 x $ 200.000 : 3 = $   66.667

Menurut Hazairin
Ahli waris
Fardnya
Dari AM 4
Dari HP $ 200.000 penerimaannya
Cucu prp. dari anak lk (bintui ibnin)
] (2)
]
2 x $ 150.000 : 5  = $   60.000
Cucu lk-lk dari anak lk-lk (ibn-ibnin)
] qarabah
] (2)
4 –  1 =  3       ® 3 x $ 200.000:4  = $ 150.000
2 x $ 150.000 : 5  = $   60.000
1 anak perempuan
] (1)
1 x $ 150.000 : 5  = $   30.000
Suami
1/4
1/4 x 4 = 1
1 x $ 200.000:4  = $   50.000

Contoh 3
Ahli waris
Bagian/Fardnya
Menurut Sunni
Menurut Syi'ah
Menurut Hazairin
1 anak prp
1/2
1/2 + radd
Qarabah dengan anak lk-lk (1 bagian)
Ibu
1/6
1/6 + Radd
1/6
Ayah
1/6
1/6 = Radd
1/6
2 cucu prp dari anak lk-lk
1/6
Mahjub oleh anak prp
Qarabah dengan anak prp (2 bagian)

Perhitngannya
Menurut Sunni
Ahli waris
Fardnya
Dari AM 6
Dari HP $ 300.000 penerimaannya
1 anak prp
1/2
1/2 x 6 = 3
3  x $ 300.000 : 6 = $ 150.000
Ibu
1/6
1/6 x 6 = 1
1 x  $ 300.000 : 6 = $   50.000
Ayah
1/6
1/6 x 6 = 1
2 x  $ 300.000 : 6 = $   50.000
2 cucu prp dari anak lk-lk
1/6 (krn dg 1 anak prp)
1/6 x 6 = 1
1 x  $ 300.000 : 6 = $   50.000

Tugas : Hitung menurut Syi'ah dan Hazairin soal dalam contoh 3 di atas

Contoh 4
Ahli waris
Bagian/Fardnya
Menurut Sunni
Menurut Syi'ah
Menurut Hazairin
Cucu laki-laki
Mahjub oleh anak laki-laki
Mahjub oleh anak laki-laki
Menggantikan ayahnya = Qarabah dengan anak lk-lk (1)
Ibu
1/6
1/6
1/6
Kakek
1/6
Mahjub oleh anak laki-laki dan cucu
Mahjub oleh anak laki-laki dan cucu
Anak laki-laki
'asabah
Qarabah
Qarabah dengan ayahnya cucu laki-laki (1)

Loading...

0 Response to "AHLI WARIS DAN BAGIANYA (NASABIYAH BAGIAN 4)"

Post a Comment