Asas-asas Hukum Kewarisan Islam

Hukum kewarisan Islam digali dari keseluruhan ayat hukum dan as-sunnah. Sebagai hukum agama yang terutama bersumber kepada wahyu Allah, hukum kewarisan Islam mengandung berbagai asas yang dalam beberapa hal berlaku pula dalam hukum kewarisan yang bersumber dari akal manusia. Dalam hal tertentu hukum kewarisan Islam mempunyai corak tersendiri, berbeda dari hukum kewarisan yang lain. Berbagai asas hukum ini memperlihatkan bentuk karakteristik dari hukum kewarisan Islam. Adapun asas-asas hukum kewarisan Islam ialah:

1. Asas Ijbari.
Dalam hukum Islam, peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah, tanpa digantungkan kepada usaha dan kehendak pewaris maupun ahli warisnya. Cara peralihan seperti ini disebut secara ijbari. Atas dasar ini, pewaris tidak perlu merencanakan penggunaan dan pembagian harta peninggalannya setelah ia meninggal dunia kelak, karena dengan kematiannya harta yang ia miliki secara otomatis akan berpindah kepada ahli warisnya dengan peralihan yang sudah ditentukan. Kata ijbari secara leksikal mengandung arti paksaan (compulsory), yaitu melakukan sesuatu di luar kehendaknya sendiri. Unsur paksaan (ijbari) ini terlihat dari segi ahli waris yang berhak menerima harta warisan beserta besarnya penerimaan yang diatur dalam ayat-ayat al-Qur'an yaitu surat an-Nisa' ayat 11, 12 dan 176. Bentuk ijbari dari segi jumlah yang diterima, tercermin dari kata mafrudan, bagian yang telah ditentukan. Istilah ijbari direfleksikan sebagai hukum yang mutlak (compulsary law).

2. Asas Bilateral.
Membicarakan asas ini berarti berbicara tentang ke mana arah peralihan harta itu di kalangan para ahli waris. Asas bilateral untuk menyebut realitas sistem kewarisan tanpa adanya clan -garis keturunan sepihak- sehingga dengan asas bilateral dalam hukum
kewarisan Islam berarti seseorang menerima warisan dari kedua belah pihak garis kerabat, dari ibunya maupun bapaknya, dan dari kerabat ibu maupun bapak. Demikian juga ibu atau ayah dapat menerima warisan dari keturunannya yang perempuan atau laki-laki. Asas ini dapat dilihat dalam surat an Nisa' ayat 7, 11, 12 dan 176. Ayat-ayat tersebut mengandung pengertian bahwa antara orang tua dan anak, antara laki-laki dan perempuan mempunyai status yang sama dalam kekeluargaan dan kewarisan (bandikan dengan asas patrilineal dan matrilineal).

3. Asas Individual.
Asas ini berarti bahwa harta warisan mesti dibagi-bagi di antara para ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan. Bahwa pemilikan harta warisan oleh ahli waris bersifat individual, dan hak pemilikan bersifat otonom serta bagian yang diterima langsung menjadi hak milik secara sempurna. Asas individual ini terlihat jelas dari ayat 11, 12 dan 176 surat an-Nisa' yang mengatur bagian masing-masing ahli waris. Setelah terbukanya kewarisan, harta warisan mesti dibagi-bagi di antara para ahli waris sesuai dengan bagiannya (bandingkan dengan asas kolektif dan mayorat).

4. Asas Keadilan Berimbang.
Asas ini mengandung arti bahwa senantiasa ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak warisan yang diterima seseorang dengan kewajiban yang harus dilaksanakannya, sehingga antara laki-laki dan perempuan terdapat hak yang sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Dengan demikian baik perempuan maupun laki-laki sama-sama berhak tampil sebagai ahli waris dan bagian yang diterimanya berimbang dengan perbedaan tanggung jawab. Oleh karena laki-laki tanggung jawabnya lebih besar dari perempuan, maka hak yang diterimanya juga berbeda, laki-laki mendapat dua kali lipat dari perempuan. Asas ini dapat ditarik dari surat an-Nisa' ayat 11 (bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan). Dalam surat an-Nisa' ayat l2 ( bagian suami lebih besar dari isteri). Dalam surat an-Nisa' ayat 176 (bagian saudara laki-laki lebih besar daripada saudari perempuan).

5. Asas Personalitas ke-Islaman
Asas ini menentukan bahwa peralihan harta warisan hanya terjadi antara pewaris dan ahli waris yang sama-sama beragama Islam. Oleh karena itu apabila salah satunya tidak beragama Islam, maka tidak ada hak saling mewarisi. Asas ini ditarik dari hadis nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim:
لايرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم

6. Asas Kewarisan Akibat Kematian.
Asas ini menyatakan bahwa perpindahan harta warisan dari pewaris kepada ahli warisnya terjadi setelah pewaris meninggal dunia. Perpindahan harta dari pemilik sewaktu masih hidup sekalipun kepada ahli warisnya, baik secara langsung atau terlaksana setelah pewaris meninggal, menurut hukum Islam tidaklah disebut pewarisan, tapi mungkin hibah atau jual beli atau lainnya. Asas kewarisan akibat kematian dapat dikaji dari penggunaan kata warasa dalam surat an Nisa' ayat 11, 12, 176. Pemakaian kata itu terlihat bahwa peralihan harta berlaku setelah yang mempunyai harta tersebut meninggal dunia. Atas dasar ini hukum kewarisan Islam hanya mengenal kewarisan akibat kematian semata (yang dalam hukum BW disebut kewarisan ab intestato).

[Asas-asas ini lebih lanjut dapat dibaca dalam Amir Syarifuddin, "Hukum Kewarisan Islam" , hlm. 16 dst.]
Loading...

0 Response to "Asas-asas Hukum Kewarisan Islam"

Post a Comment