Untuk terlaksananya pewarisan yaitu beralihnya harta orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup diperlukan adanya tiga -unsur pewarisan, yaitu :
1. Pewaris (مورّث) yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan. Untuk dapat dikategorikan sebagai pewaris disyaratkan dia harus sudah meninggal dunia (موت المورّث) baik secara hakiki maupun hukmi. Mati hakiki yaitu berpisahnya nyawa dari raga, sedangkan mati secara hukmi yaitu seseorang dinyatakan mati berdasarkan keputusan pengadilan, sedangkan orangnya ada kemungkinan sudah mati atau mungkin masih hidup, seperti dalam kasus orang yang mafqud.
2. Ahli waris وارث)), yaitu orang yang berhak atas harta peninggalannya pewaris karena ia dengan pewaris ada hubungan kekerabatan atau ikatan perkawinan. Ahli waris disyaratkan harus dalam keadaan hidup (حياة الوارث)meskipun hanya sesaat ketika pewarisnya meninggal dunla, balk hidup secara hakiki maupun secara hukmi.
3. Harta warisan (موروث, تركة)yaitu apa-apa yang ditinggalkan pewaris, yang dalam al-Qur'an disebut dengan مَا تَرَك. Harta warisan مَا تَرَك ini bisa berujud (1) benda (اموال) baik benda tetap maupun benda bergerak, (2). Hak-hak (حقوق) yang mengandung makna benda, seperti piutang, diyat, dll. Adapun hak-hak kepribadian, seperti status, jabatan, hak menceraikan isteri, meli'an isteri, dll. tidak dapat diwariskan.
Apabila salah satu rukun di atas dengan syaratnya tidak terpenuhi maka tidak akan terjadi pewarisan, seperti ada yang mempunyai harta kekayaan cukup banyak, tetapi dia belum meninggal dunia, maka hartanya belum bisa diwarisi, atau dia sudah meninggal dunia, tetapi tidak mempunyai ahli waris seorang pun, maka pada dasarnya tidak terjadi juga pewarisan.
Loading...
0 Response to "UNSUR-UNSUR PEWARISAN"
Post a Comment