TAHAP-TAHAP PENSYARI'ATAN HUKUM KEWARISAN ISLAM III

Sebab-sebab Pewarisan Menurut Islam

Pasca turunnya perintah membuat wasiat bagi seseorang yang akan meninggal dunia, setelah keimanan umat Islam siap menerima perubahan, barulah hukum kewarisan disyari'atkan yaitu dengan turunnya ayat-ayat yang secara eksplisit mengatur tentang pembagian warisan, mengatur tentang ahli waris dan bagiannya, yaitu turunnya ayat: 11, 12, dan 176 surat an-Nisa'. Dalam pada itu Rasulullah lebih lanjut mengatur yang tidak disebut dalam al-Qur'an dan persolan-persolan lain yang berkaitan dengan pewarisan.

Dari ayat-ayat al-Qur'an dan hadis Nabi tentang kewarisan, dapat diketahui bahwa pada akhirnya menurut syari'at Islam sebab-sebab pewarisan itu ada empat (4), yaitu:
1. Karena hubungan nasab atau kekerabatan   (النسب والقرابة)atau karena hubungan darah  (الرحيم)
2. Karena perkawinan (الزوجيّة)
3. Karena memerdekakan budak (الولاء)
4. Karena hubungan agama/sama-sama beragama Islam (جهات الاسلام)  

Dari sebab-sebab pewarisan di atas ada yang meneruskan tradisi Arab jahiliyah, karena hal itu sesuai dengan nalar yang sehat, yaitu sebab hubungan nasab atau hubungan darah. Hanya saja yang semula bengkok karena membatasi kepada keluarga yang berjenis kelamin laki-laki dan sudah dewasa, oleh Islam diluruskan menjadi semua kerabat, laki­-laki atau perempuan, dewasa atau pun belum sebagaimana yang disebutkan dalam surat an­-Nisa' ayat 7, 11, 12 dan 176. Ada juga sebab pewarisan yang baru, yaitu karena hubungan perkawinan dan hubungan memerdekakan budak, serta hubungan seagama atau sama-sama muslim. Adapun tradisi jahiliyah yang dibatalkan sebagaimana telah dikemukakan yaitu sebab memperoleh warisan karena sebagai anak angkat, sedangkan ikatan sumpah setia, apakah dibatalkan atau tidak, diperselisihkan oleh para ulama.

Sebab mewarisi karena hubungan nasab atau hubungan darah, menurut Islam meliputi unsur keturunan, unsur leluhur, dan unsur saudara. Dasar hukumnya yaitu surat an-Nisa' ayat 7, 11, 12, dan 176.

Pernikahan sebagai sebab mewarisi, artinya antara suami isteri berhak saling mewarisi. Dasar hukumnya ialah surat an-Nisa' ayat 12. Berhaknya suami-isteri saling mewarisi karena hubungan perkawinan, disyaratkan dua hal: (1). Perkawinannya termasuk perkawinan yang sahih, yang memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya sahnya perkawinan, (2). Perkawinan tersebut masih tegak ketika salah seorang suami isteri meninggal dunia, baik secara hakiki atau secara hukmi. Secara hakiki artinya belum terjadi perceraian ketika suami-isteri itu meninggal. Adapun secara hukmi maksudnya bahwa ketika salah seorang suami isteri itu meninggal dalam masa iddah talak raj'i, karena secara hukum, perkawinan yang diputus dengan talak raj'i selama masa iddah belum putus sama sekali.

Memerdekakan budak sebagai sebab memperoleh warisan ialah bahwa orang yang memerdekakan budak berhak mewarisi dari budak yang telah dimerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakannya meninggaI dan ia tidak mempunyai ahli waris baik karena hubungan nasab atau pun karena perkawinan, tetapi tidak sebaliknya, orang yang dimerdekakan tidak berhk mewarisi dari orang yang memerdekakannya. Dasar hukumnya hadis Nabi:  الولاء لمن اعتق (رواه البخارى ومسلم عن عائشة)
"Hak wala' itu bagi orang yang telah memerdekakan"

الولاء لحمة كلحمة النسب لايباع ولا يوهب (رواه ابن هبان والحاكم)

"Wala itu suatu kekerabatan seperti halnya kekerabatan nasab, yang tidak bisa diperjual belikan dan tidak boleh dihibahkan" .

Seperti telah disinggung di atas bahwa menurut Hanafiyah, janji setia itu merupakan salah sebab menerima warisan, karena tidak dibatalkan, sekalipun penerimaannya diakhirkan, yaitu ketika tidak ada seorangpun ahli waris karena hubungan nasab, perkawinan maupun wala'. Oleh Hanafiyah janji setia itu dimasukan kepada sebab mewarisi karena wala', maka Hanafiyah membagi wala' ini kepada dua, yaitu wala'ul 'ataqah ولاء العتاقة)) (karena memerdekakan budak dan wala'ul muwalah ولاء الموالاة) ) yaitu wala' karena sumpah setia.

Adapun hubungan sesama muslim sebagai sebab mewarisi yaitu ketika seseorang yang beragama Islam meninggal dunia dan ia tidak mempunyai ahli waris seorang pun karena hubungan nasab, karena hubungan perkawinan, atau pun karena hubungan wala' maka hartanya diwarisi oleh umat Islam, yang pada masa Nabi saw realisasinya dimasukkan kepada Baitul Mal untuk dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama. Dasar hukumnya bahwa sesama muslim berhak saling mewarisi ialah hadis Nabi:

من ترك مالا فلورثته وانا وارث من لاوارث له (رواه احمد, ابو داود والنسائى)

"Barangsiapa meninggalkan harta peninggalan maka bagi ahli warisnya dan saya adalah ahli waris bagi yang tidak mempunyai ahli waris"

Kata-kata Nabi mengatakan "ana" dalam hadis di atas, bukan dalam posisinya sebagai pribadi, tetapi dalam posisinya sebagai pemimpin umat.

Loading...

0 Response to "TAHAP-TAHAP PENSYARI'ATAN HUKUM KEWARISAN ISLAM III"

Post a Comment