Revitalisasi Fungsi Mesjid sebagai Basis Pengembangan Ajaran Islam

A. PENDAHULUAN.
Masjid merupakan wadah yang paling strategis dalam membina dan menggerakkan potensi umat Islam untuk mewujudkan Sumbar Daya Manusia (SDM) yang tangguh dan berkualitas. Sebagai pusat pembinaan umat, eksistensi masjid kini dihadapkan pada berbagai perubahan dan tantangan yang terus bergulir di lingkungan masyarakat. Isu globalisasi dan informasi merupakan fenomena yang tidak dapat diabaikan begitu saja, semakin dominannya sektor informasi dalam kehidupan masyarakat, tentu akan memberikan banyak implikasi, termasuk peluang dan tantangan kepada umat Islam dalam bersosialisasi dan beraktualisasi di masyarakat luas. Sejalan dengan itu, peran sentral masjid semakin dituntut agar mampu menampung dan mengikuti segala perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Disisi lain, untuk mewujudkan peran masjid sebagai sentral kegiatan, keberadaan masjid perlu diimbangi dengan kualitas perencanaan fisik dan menejerial yang professional.

Permasalahan yang dihadapi umat Islam saat ini adalah telah banyak bangnunan masjid yang berdiri dimana-mana, diwilayah perkotaan, dan perdesaan, bahkan dalam setiap wilayah kelurahan di perkotaan telah berdiri beberapa masjid. Berarti bahwa umat Islam telah mampu membangun / mendidrikan masjid hingga telah menjamur dimana-mana, tetapi dalam memakmurkan masjid-masjid tersebut masih sangat minimal. Hal ini dibuktikan dengan sedikitnya orang yang shalat berjamaah lima waktu di masjid, minimnya kegiatan keagamaan yang menggunakan masjid sebagai tempat penyelenggaraan dan kegiatan sosial

keagamaan yang menyangkut kepentingan umat, seperti kesehatan, pemberdayaan ekonomi, santunan sosial dan sebagainya, jarang dilakukan oleh pengurus atau ta’mir masjid. Persoalan yang muncul masjid seakan telah ditinggalkan oleh umatnya. Kondisi semacam ini memerlukan upaya pemikiran agar masjid kembali menjadi pusat Ibadah dan kegiatan sosial yang dapat meningkatkan kwalitas dan kwantitas baik dalam aspek spiritual maupun kesejahteraan masyarakat.

B. ASPEK PERENCANAAN DALAM PEMBANGUNAN MASJID.
Membangun masjid tidak sekedar mendirikan sebuah bangunan, dan hal ini lebih mudah dilakukan oleh umat Islam, sehingga masjid berdiri menjamur dimana-mana. Untuk mendirikan masjid perlu memperhatikan berbagai pertimbangan:

1.Menentukan lokasi sesuai Herarkhinya. Untuk membangun masjid perencanaan harus disesuaikan dengan keadaan masjid yang akan dibangun, seperti masjid kota, maka masjid memiliki aksesibilitas dan daya tarik yang sangat tinggi bagi kehidupan masyarakat kota. Karena itu letak masjid harus memilih lokasi yang paling strategis, dapat dijangkau oleh semua komunitas dan aktifitas kerja, seperti perdagangan, perkantoran, pendidikan dan sebagainya. Dengan penempatan masjid pada pusat aktuvitas ini dapat memudahkan masyarakat terutama melaksanakan shalat lima waktu. Dapat menjadi sarana rekreasi, dan pusat kegiatan sosial keagamaan.

Demikian juga pembangunan masjid di kota Kecamatan, dan masjid lingkungan, semua harus memperhatikan jangkauan pelayanan terhadap jamaahnya. Hal ini penting diperhatikan karena akan memudahkan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas masjid dalam rangka mengembangkan kwalitas pemikiran keagamaan maupun proses interaksi sosial sesama umat Islam. Efektifitas lokasi tempat ibadah sangat ditentukan oleh kwalitas lokasi yaitu tempat yang mudah dicapai/ dijangkau baik oleh factor jarak maupun transport cost. (aksesibilitas) ,”suatu pengaturan lokasi yang baik harus memperhatikan faktor aksesibilitas, sehingga dapat menghemat biaya dan waktu didalam melakukan perjalanan ke tempat pekerjaan, berbelanja, dan tempat-tempat lain yang merupakan tempat berkomunikasi diantara masyarakat “ Nama Rukmana (2002: 75).

Pembangunan masjid juga perlu memperhatikan struktur fisik lingkungan (land Mark), yang menyangkut pola tata guna tanah disekitar fasilitas peribadatan dan keadaan lingkungan. Mengetahui jumlah dan kepadatan penduduk muslim di suatu daerah, faktor ini sangat perlu untuk diperhatikan untuk menghindarkan timbulnya keresahan masyarakat akibat adanya pembangunan masjid di tengahtengah penduduk non muslim. Disamping itu agar pembangunan masjid lebih bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Besarnya ruang fasilitas tempat ibadah juga dapat dirancang berdasarkan tingkat kepadatan penduduk, sehingga tingkat efektifitas penggunaan ruangan masjid sebanding dengan keperluan yang dilaksanakan di masyarakat seperti dalam pelaksanaan shalat jum’at. Keadaan lingkungan ini akan menyangkut berbagai kegiatan disekitar masjid. Hal ini ada kaitanya dengan faktor kebisingan, kegaduhan yang dapat mengganggu kehusukan beribadah, sebagaimana rekomendasi muktamar masjid se dunia: Perlu diperhatikan ketika memilih dan merencanakan bangunan masjid, supaya dijaga kehormatannya, misalnya jangan berdekatan dengan tempat hiburan bioskop dan sebagainya. M.Natsir (1395H:15). Penentuan lokasi masjid secara tepat akan membawa pengaruh bagi masyarakat dalam memakmurkan masjid untuk meningkatkan kwalitas dan kwantitas sumber daya umat dalam rangka pelaksanaan ajaran Islam secara kaffah. Sehingga masjid masjid benar-benar dapat difungsikan sebagaimana tujuan awal pembangunan masjid yaitu sebagai tempat nation building bagi pengembangan masyarakat muslim.

2. Peranan Pemerintah dalam Penentuan Lokasi Masjid. Pendirian tempat Ibadah termasuk pendirian masjid haruslah mengacu kepada peraturan pemerintah seperti SKB menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.01 tahun 1969, tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur pemerintah dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya. Dalam keputusan bersama tersebut dikemukakan pada pasal 4 bahwa dalam pendirian tempat Ibadah harus mendapat Izin kepala daerah setelah mempertimbangkan :
1) Pendapat Perwakilan Departemen Agama setempat;
 2) Planologi;
3) Kondisi dan keadaan masyarakat setempat. Dan bila dianggap perlu Kepala Daerah atau pejabat yang ditunujuknya dapat meminta pendapat dari organisasi keagamaan dan ulama/ rohaniwan setempat.Hasanuddin ( 1996:54). Acuan peratuan pemerintah ini diperlukan mengingat banyak kasus pendirian tempat ibadah yang dikemudian hari bermasalah. Demikian juga hal yang harus diperhatikan adalah status kepemilikan tanah yang akan dijadikan tempat pendirian bangunan, legalitas kepemilikan tanah merupakan keharusan yang disayahkan oleh peraturan tentang perwakafan atau tanah Negara. Dukungan pemerintah dalam pendirian tempat Ibadah sangat penting, kepala Daerah dapat memberikan izin lokasi pendirian tempat ibadah bila telah memenuhi persyaratan, oleh karena itu sebaiknya pemerintah tidak memberikan izin lokasi masjid masih dalam jangkauan pelayanan masjid lain. Demikian juga dalam penentuan tata ruang, tata letak bangunan yang memenuhi persyaratan tehnik, persyaratan lingkungan seperti arsitektural bangunan, keindahan dan pertimbangan sosial budaya. Memenuhi persyaratan dampak lingkungan, seperti dalam penanganan limbah tidak mengganggu lingkungan sekitar. Jika pesyaratan telah terpenuhi maka sebaiknya pemerintah dapat memberikan dukungan baik berupa kemudahan dalam penyaluran sumbangan maupun dukungan moril kepada masyarakat setempat. 3. Peranan Masyarakat dalam Pembangunan Masjid.

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan fasilitas umum seperti pembangunan tempat ibadah sangat diperlukan, sebab dengan adanya partisipasi tersebut rasa memiliki (sense of belonging) masyarakat terhadap bangunan lebih tinggi. Karena membangun tidak hanya mendirikan sebuah bengunan, tetapi memiliki tanggung jawab moril bagi masyarakat sekitar untuk menjaga dan merawatnya serta menggunakan dan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kepentingan bersama. Semakin tinggi tingkat partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam memberikan dukungan moril dan material untuk pembangunan masjid, maka akan semakin besar rasa kecintaan terhadap masjid. Sehingga masyarakat perlu didorong untuk melakukan amal jariyah dalam rangka tabungan untuk hari akhirat. Pembangunan masjid sebaiknya memperhatikan pertimbangan dari masyarakat terutama tentang kebutuhan yang mendesak untuk pelaksanaan tempat ibadah. Bahwa masjid di wilayah tersebut memang sudah seharusnya untuk didirikan, keberadaan masjid yang dibangun memang merupakan kebutuhan dan diharapkan keberadaannya. Dengan demikian masjid yang didirikan nantinya dapat menjadi solusi bagi permasalahan keagamaan di tengah masyarakat.

4. Merencanakan Ruang Untuk Kegiatan Ibadah dan aktivitas Mu’amalah. Dalam merencanakan pembangunan masjid perencanaan ruang yang disediakan khusus untuk kegiatan akan sangat membantu dalam pelaksanaan menejemen kelak setelah pembangunan masjid selesai sempurna. Karena itu kebutuhan akan ruang maupun sarana pelengkap dan penunjang kegiatan masjid harus direncanakan sejak awal untuk menunjang kegiatan jangka panjang. Master plan tata ruang dan sarana fisik harus menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan, hal ini sering terabaikan, kebanyakan pembangunan masjid hanya dirancang untuk kebutuhan ibadah sholat lima waktu dan shalat jum’at saja, sehingga ruang masjid menjadi multi fungsi untuk segala kegiatan, sudah barang tentu sering terjadi overlapping antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya atau setiap kegiatan yang berbeda tidak dapat dilaksanakan bersama kerena terbatasnya ruang. Adapun perencanaan ruang yang ideal untuk dapat menunjang kegiatan jangka panjang antara lain:

1. Ruang bangunan utama, digunakan untuk pelakasnaan ibadah sholat lima waktu/ shalat jum’at.
2. Ruang bangunan pelengkap terdiri dari:
a. Tempat bersuci untuk berwudhu, WC dan kamar mandi.
Tampat wudlu’ harus dirancang sesuai kapasitas jama’ah
masjid.
b. Tempat penitipan sepatu/ sandal. Disediakan sesuai
kapasitas jama’ah.
c. Kantor pengurus masjid (sekretariat).dapat terdiri Kantor Ta’mir, Risma, TPA dan Majlis Ta’lim.
d. Ruang perpustakaan, disediakan untuk membantu para jama’ah mendalami ajaran agama,
e. Ruang belajar/pendidikan. Untuk kegiatan pendidikan Al- Qur’an, pelatihan-pelatihan, dan kursus agama.
f. Ruang serbaguna; untuk kegiatan resepsi pernikahan, seminar dan sebagain.
g. Ruang pelayanan konsultasi agama.
h. Ruang asrama, untuk menampung tamu dari jauh, diperlukan untuk menunjang kegiatan yang harus menginap.
i. Ruang usaha ekonomi dan kesehatan; seperti kegiatan BMT, kantin dll.
j. Gudang ;untuk menyimpan peralatan sarana prasarana masjid.
k. Halaman parkir; dan taman, dirancang untuk menampung jama’ah terutama dalam kegiatan shalat Idul Fitri maupun Idul Adha, serta menampung parkir kendaraan para jama’ah dan taman untuk menambah keindahan suasana lingkungan masjid.
l. Menara masjid, untuk seruan azan dan artistik masjid.
m. Ruang penjaga masjid. Untuk memudahkan pelayanan kegiatan rutin sholat lima waktu dan kegiatan perawatan masjid.Hana (2002:104-107).

C. PERAN MASJID DALAM PEMBERDAYAAN UMAT.
Masjid sebagai komponen fasilitas sosial, merupakan bangunan tempat berkumpul bagi sebagian besar umat Islam untuk melakukan ibadah sebagai sebuah kebutuhan spiritual yang diperlukan oleh umat manusia. Masjid sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan spiritual sebenarnya bukan hanya berfungsi sebagai tempat salat saja, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial kemasyarakatan, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan risalahnya; Masjid pada masa Nabi digunakan untuk : 1) Tempat ibadah (salat dan zikir), 2) Tempat konsultasi dan komunikasi ( masalah sosial, ekonomi dan budaya), 3) Tempat pendidikan, 4) Tempat santunan social, 5) Tempat latihan ketrampilan militer dan persiapan alat-alatnya, 6) Tempat pengobatan para korban perang, 7) Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa, 8) Aula dan tempat menerima tamu, 9) Tempat menawan tahanan dan 10) pusat penerangan atau pembelaan agama. Quraish Shihab ( 1996: 462) Menurut Moh. E. Ayub ( 1997:7 ) mengemukakan paling sedikit ada sebilan fungsi yang dapat diperankan oleh masjid dalam rangka pemberdayaan masyarakat, yakini: 1. Masjid merupakan tempat kaum muslimin beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. 2. Masjid adalah tempat kaum muslimin beri’tikaf membersihkan diri menggembleng bathin/ keagamaan sehingga selalu terpelihara keseimbangan jiwa dan raga serta keutuhan kepribadian.3. Masjid adalah tempat bermusyawarah kaum muslimin guna memecahkan persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat. 4.Masjid adalah tempat berkonsultasi mengajukan kesulitan-kesulitan meminta bantuan dan pertolongan. 5.Masjid adalah tempat mebina keutuhan ikatan jamaah dan gotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. 6. Masjid dengan Majlis Ta’limnya merupakan wahana untuk meningkatkan kecerdasan dan ilmu pengetahuan. 7. Masjid adalah tempat pembinaan dan pengembangan kader-kader pemimpin umat. 8. Masjid adalah tempat menghimpun dana, menyimpan dan
membagikannya. 9. Masjid adalah tempat melaksanakan pengaturan dan supervisi sosial.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa.masjid merupakan pusat ibadah dalam pengertian yang luas yang mencakup juga kegiatan mu’amalah. Oleh karena itu agar masjid dapat memerankan fungsinya, maka dalam perencanaan pembangunan dan perencanaan kegiatan hendaknya mengacu pada master plan yang terobsesi terhadap pelaksanaan fungsi masjid secara optimal.

D. PENGELOLAAN KEGIATAN MASJID.
Perencanaan kegiatan non fisik ( imarah) dalam rangka memakmurkan masjid menjadi hal yang sangat penting dalam rangka mengoptimalkan fungsi masjid sesuai yang diharapkan. Karena itu keberadaan pengurus masjid (Ta’mir) untuk menjalankan aktivitas kegiatan masjid menjadi kunci utama terhadap keberhasilan program kegiatan. Untuk itu tenaga pengelola masjid harus memiliki kompetensi atau professional, memahami sumber pokok ajaran Al Qur’an dan alsunnah, fasih membaca Al Qur’an, memiliki akhlak mulia, dan memiliki ghirah keislaman yang kuat berjihad menegakkan kebenaran dan amar ma’ruf nahi munkar. Para pengurus hendaknya adalah orang yang memiliki kecermatan dalam berpikir, berpengalaman luas, dan mengenal baik terhadap lingkungannya, hendaknya orang yang berwibawa. Para pengurus adalah orang yang dapat menjadi suri tauladan bagi jamaah dan dapat melaksanakan fungsi tugasnya dengan amanah dan penuh dedikasi dan keikhlasan. 

Para pengurus masjid secara tidak langsung adalah sebagai da’i, yang berperan dalam membina umat dan mengembangkan dakwah dimasyarakat. Hendaknya personalia kepengurusan mengikut sertakan anak muda untuk kaderisasi dan pengembangan generasi penerus. Untuk memberdayakan masjid, Perlu disusun kepengurusan Ta’mir masjid yang komposisinya disesuaikan dengan kapasitas program yang akan dilaksanakan, Sudah barang tentu komposisi pengurus antara satu masjid dengan masjid yang lain memiliki perbedaan, tergantung pada besar kecilnya program kerja yang akan dilaksanakan, juga disesuaikan dengan kapasitas masjid. Untuk menunjang pelaksanaan program kerja, pengurus masjid harus diberikan pembekalan tentang kepemimpinan dan pengorganisasian masjid, hal ini penting agar masing masing pengurus memiliki pemahaman tentang hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai pengurus. Disamping itu pengurus diberikan pembekalan tentang uraian tugas sesuai dengan bidangnya. Uraian tugas tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan tentang tugas pokok dan fungsi serta petunjuk teknis pelaksanaan dalam menjalankan program kegiatan. 

Dengan demikian masing-masing fungsionaris pengurus akan memahami terhadap beban tugas yang harus dipikul dan dilaksanakan selama menjabat kepengurusan. Selama pengurus menjalankan kegiatan prinsip-prinsip menejemen harus menjadi acuan, terutama dengan menjalankan fungsi menejemen sebagaimana yang di kemukakan oleh Sondang P Siagian; yaitu planning, organizing, motivating, controlling dan Evaluating” Soekarno (1976:64). Pengurus harus mampu merencanakan program kegiatan selama periode kepengurusan, perencanaan tersebut dibuat dan disosialisasikan melalui musyawarah pengurus lengkap yang selanjutnya ditetapkan sebagai program kerja. Program kerja inilah yang dijadikan sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan, yang perinciaannya diuraikan oleh masing masing seksi. Jadwal pelaksanaan kegiatan dituangkan dalam time schedule kegiatan agar perencanaan program kerja tersebut dapat terlaksana tepat waktu. Dalam merencanakan kegiatan perlu disusun strategi pembinaan jamaah, sebab jamaah masjid akan menjadi basis kekuatan umat dan menjadi sasaran pemberdayaan. Kesatuan jamaah yang diikat oleh akidah yang kuat, melingkupi kesatuan sosio cultural yang Islami, keberadaan kesatuan pengurus dan jamaah akan dapat menjadi barisan yang teratur, rapi dan memiliki kesamaan langkah dalam melaksanakan kewajiban agama sebagaimana filosofi pelaksanaan sholat berjamaah. Untuk itu, pengurus masjid sudah semestinya mengetahui secara cermat tentang kondisi jamaah masjid, sehingga dalam merencanakan program kegiatan benar-benar merupakan aspiratif dan sesuai kebutuhan jamaah. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka memelihara dan membina jamaah, antara lain:

1. Menyelenggarakan Kegiatan Ibadah secara tertib, sesuai dengan salah satu fungsi Masjid adalah sebagai tempat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka pelaksanaan ibadah terutama shalat wajib harus dilaksanakan tepat waktu, dan berjamaah. Penegak shalat lima waktu hendaknya orang -orang yang ingin memperoleh keridlaan Allah SWT. Untuk menjaga ketepatan waktu dan tertibnya shalat berjamaah keberadaan Imam tetap yang senantiasa berada di tempat sangat dibutuhkan. Demikian juga Mu’adzin yang memiliki suara bagus ( qori’ ) serta memahami tartil Qur’an akan membuat orang yang mendengarnya akan merasa nyaman. Para petugas penegak shalat lima waktu seperti Imam dan Mu’adzin semestinya ditunjuk oleh pengurus masjid untuk menjalankan tugas tersebut, termasuk tenaga cadangan bila yang bersangkutan berhalangan. Keberadaan Imam masjid hendaknya orang yang disenangi oleh masyarakat, sebab orang yang dibenci oleh masyarakat (banyak orang) berkaitan dengan masalah agama dan pribadinya, orang tersebut sebaiknya tidak ditunjuk menjadi Imam dan menghindarkan  diri dari posisi ini. Ahmad Asy –Syabaasy ( 1997:70). Seorang Imam hendaknya dapat menjadi suri tauladan bagi jamaahnya, jujur, tawadhuk atau berakhlak mulia dan dapat merefleksikan ajaran Islam dalam kehidupannya. Dengan demikian keberadaan mereka akan mengangkat citra baik keberadaan masjid sebagai tempat ibadah.

2. Menyelenggarakan Pengajian. Untuk membina jamaah dapat dilakukan dengan mengadakan pengajian-pengajian, bentuknya dapat berupa kultum sebelum atau sesudah dhuhur dan sholat asar, kuliah subuh sesudah sholat subuh berjamaah, kuliah dhuha setiap minggu pagi, atau pengajian khusus membahas kitab-kitab tertentu. Pengajian semacam ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan tentang ajaran Islam, sehingga jamaah datang ke masjid tidak hanya melaksanakan ibadah rutin, tetapi mereka dapat menembah ilmu pengetahuan agama, mempererat tali ukhuwah Islamiyah dan dapat meningkatkan ghirahdalam pengamalan ajaran agama di masyarakat.

3.Menjelenggarakan Pendidikan khusus/ pelatihan. Dalam program ini pembinaan jamaah lebih dikhususkan lagi. Bentuk isi dan sasarannya tergantung kepada kebutuhan. Bentuknya mungkin dapat berupa kegiatan jangka pendek ( program kilat ) seperti pelatihan muballigh, pesantren kilat, pelatihan jurnalistik, kersus ketrampilan dan lain-lain. Dapat juga program bulanan seperti kursus bahasa Arab, dan pendidikan jangka panjang khusus untuk anak-anak seperti penyelanggaraan diniyah, untuk membantu kekurangan pengajaran agama yang dilaksanakan disekolah, jika ruangan masjid tersedia dan memungkinkan untuk kegiatan tersebut. Pendidikan khusus anak-anak adalah Taman Pendidikan Al-Qur’an, seperti pembelajaran menggunakan metode Iqra’, pendidikan ini dapat dilaksanakan oleh remaja masjid pengelolaannya. Program ini akan sejalan dengan program Departemen Agama yang mencanangkan pemberantasan buta huruf al-Qur’an bagi masyarakat, khususnya anak-anak muslim, kegiatan ini diselenggarakan untuk membantu para orang tua muslim yang tidak mampu mendidik bacaan al-Qur’an putra-putrinya di tengah keluarga, sehingga Taman Pendidikan Al-Qur’an ini dapat membantu mereka mengajarkan al-Qur’an. Effektifitas kegiatan pembelajaran sangat dibutuhkan adanya kerjasama antara guru dan orang tua dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

4.Pembinaan Remaja dan Anak-anak. Hal ini amat penting, mengingat para remaja dan anak-anak amat mudah terbawa pengaruh buruk lingkungannya, terutama dari media elektronik, seperti televisi, VCD, internet dan media surat kabar, majalah dan sebagainya. Kegiatan bagi remaja dan anak-anak tidak cukup untuk ceramah-ceramah bahkan ceramah tidak menarik bagi mereka, oleh karena itu, kegiatan bagi remaja hendaknya dapat memadukan antara pembinaan agama dan kegiatan penyaluran hoby seperti kesenian islami, vestival, olah raga, tadabur alam, dan kegiatan yang menunjang ketrampilan. Semuanya kegiatan diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas iman, ilmu dan amal. Untuk menampung aktivitas kegiatan remaja masjid, pengurus masjid dapat membentuk organisasi Remaja Islam Masjid (RISMA), agar program kegiatannya lebih terarah, terkoordinir dan spesifik.

5. Mengusahakan berdirinya Perpustakaan. Buku-buku, majalah dan sumber-sumber informasi lannya amatlah diperlukan untuk meningkatkan jamaah dan memperluas wawasannya. Di perpustakaan para jamaaah dapat membaca buku mendalami ilmu pengetahuan keislaman, Tafsir, Hadits, fiqh dan buku-buku yang menambah wawasan keislaman.

Masjid yang intensitas kegiatannya dinamis, memerlukan dana yang tidak sedikit untuk pemeliharaan dan pembiyayaan kegiatan rutin setiap bulannya. Tanpa ketersediaan dana yang memadai dipastikan semua gagasan untuk memakmurkan masjid hampir dipastikan tidak dapat terlaksana dengan sempurna. Oleh karena itu menjadi tugas dan tanggung jawab pengurus untuk mencari dan mengumpulkan dana.Mengumpulkan dana untuk pembangunan, renovasi dan pemeliharaan masjid memang tidak mudah. Banyak kesilitan yang biasanya dihadapi oleh pengurus. Untuk itu diperlukan inovasi dan kreatifitas dalam pemungutan dana. Khusus untuk menhimpun dana rutin pemeliharaan masjid dapat diperoleh dari:
1. Jamaah masjid melalui kotak amal jum’at dan permanen.
2. Donatur tetap masjid;
3. Sumbangan lembaga/instansi terkait baik dalam dan luar negeri.
4. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Basis utama pendanaan sedapat mungkin adalah jama’ah masjid, namun sering hal ini tidak mencukupi. Karena itu perlu dibuka tromol kotak-kotak amal diberbagai tempat, seperti took-toko orang –orang muslim yang banyak dikunjungi orang, membuka giro maupun rekening yang disebar melalui bulletin atau dipasang di tempat-tempat pengumuman yang memungkinkan orang dapat menymbangkan dana seperti kantor Bank. Sebaiknya pengumpulan dana dihindarkan dari mencegat atau menghentikan mobil di jalan raya, hal ini akan mengganggu lalu lintas dan menghambat perjalanan. Untuk memeroleh dana masukan dalam pembiayaan kegiatan masjid bila memungkinkan masjid dapat membuka amal usaha, seperti restoran, mini market, wartel, penyewaan aula masjid, Baitul Maal wat Tamwil ( BMT ), Biro jasa seperti konsultasi agama, poliklinik, biro perjalanan Haji dan Umrah, seperti yang dilaksanakan oleh Masjid Salman ITB dan Pesantren Daarut Tauhid Bandung. Sehingga kegiatan masjid yang memiliki anggaran yang cukup besar dapat tertanggulangi tanpa ada subsidi dari pemerintah.

E. PENUTUP
Sidi Gazalba (1975:7) mengemukakan “Masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan kebudayaan Islam.” Hal ini akan terlaksana apabila dalam pelaksanaan pembangunan masjid lokasi, tata ruang dirancang untuk menjalankan fungsi masjid secara optimal, dan pengelolaan masjiddiselenggarakan dengan menejerial yang professional, Sehingga masjid yang selama ini hanya dijadikan sebagi tempat ibadah, fungsi masjid akan terlaksana secara optimal. Sebagaimana fungsi masjid pada awal-awal kelahiran Islam. Tentu saja dalam prakteknya dapat dikembangkan inovasi dan kreativitas yang disesuaikan dengan pekembangan masyarakat. Dengan demikian masjid menjadi dinamis dalam menunjang pemberdayaan kehidupan masyarakat.

  
DAFTAR RUJUKAN
Ahmad Asy-Syarbaasyi, Dialog Islam. Surabaya: 1997.
Hasanuddin,Hukum Dakwah, Tinjauan Aspek Hukum dalam Berdakwah di
Indonesia, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1996.
Moh E. Ayub, Menejemen Masjid, Jakarta: Gema Insani Press, 1997
Moh E. Ayub, Menejemen Masjid, Jakarta: Gema Insani Press, 1997.
Muhammad Natsir, Keputusan dan Rekomendasi Muktamar Risalah Masjid
se Dunia di Makkah, Jakarta, Perwakilan Rabitah Alam Islami , 1395H.
Nana Rukmana D.W, Masjid dan Dakwah, Merencanakan, Membangun dan
Mengelola Masjid, Mengemas Substansi Dakwah,Upaca Pemecahan
Krisis Moral dan Spiritual, Jakarta: Almawardi Prima, 2002.
Quraish Shihab,M., Wawasan Al-Qur’an , Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai
Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 1996.
http://www.linkpdf.com

Oleh Feri efendi diajukan sebagai tugas mata kuliah akhlak di PUTM
Loading...

0 Response to "Revitalisasi Fungsi Mesjid sebagai Basis Pengembangan Ajaran Islam"

Post a Comment