A. PENDAHULUAN.
Masjid
merupakan wadah yang paling strategis dalam membina dan menggerakkan potensi
umat Islam untuk mewujudkan Sumbar Daya Manusia (SDM) yang tangguh dan
berkualitas. Sebagai pusat pembinaan umat, eksistensi masjid kini dihadapkan
pada berbagai perubahan dan tantangan yang terus bergulir di lingkungan
masyarakat. Isu globalisasi dan informasi merupakan fenomena yang tidak dapat
diabaikan begitu saja, semakin dominannya sektor informasi dalam kehidupan
masyarakat, tentu akan memberikan banyak implikasi, termasuk peluang dan
tantangan kepada umat Islam dalam bersosialisasi dan beraktualisasi di
masyarakat luas. Sejalan dengan itu, peran sentral masjid semakin dituntut agar
mampu menampung dan mengikuti segala perkembangan yang terjadi dalam
masyarakat. Disisi lain, untuk mewujudkan peran masjid sebagai sentral
kegiatan, keberadaan masjid perlu diimbangi dengan kualitas perencanaan fisik
dan menejerial yang professional.
Permasalahan
yang dihadapi umat Islam saat ini adalah telah banyak bangnunan masjid yang
berdiri dimana-mana, diwilayah perkotaan, dan perdesaan, bahkan dalam setiap
wilayah kelurahan di perkotaan telah berdiri beberapa masjid. Berarti bahwa
umat Islam telah mampu membangun / mendidrikan masjid hingga telah menjamur
dimana-mana, tetapi dalam memakmurkan masjid-masjid tersebut masih sangat
minimal. Hal ini dibuktikan dengan sedikitnya orang yang shalat berjamaah lima
waktu di masjid, minimnya kegiatan keagamaan yang menggunakan masjid sebagai
tempat penyelenggaraan dan kegiatan sosial
keagamaan yang
menyangkut kepentingan umat, seperti kesehatan, pemberdayaan ekonomi, santunan
sosial dan sebagainya, jarang dilakukan oleh pengurus atau ta’mir masjid.
Persoalan yang muncul masjid seakan telah ditinggalkan oleh umatnya. Kondisi
semacam ini memerlukan upaya pemikiran agar masjid kembali menjadi pusat Ibadah
dan kegiatan sosial yang dapat meningkatkan kwalitas dan kwantitas baik dalam
aspek spiritual maupun kesejahteraan masyarakat.
B. ASPEK
PERENCANAAN DALAM PEMBANGUNAN MASJID.
Membangun
masjid tidak sekedar mendirikan sebuah bangunan, dan hal ini lebih mudah
dilakukan oleh umat Islam, sehingga masjid berdiri menjamur dimana-mana. Untuk
mendirikan masjid perlu memperhatikan berbagai pertimbangan:
1.Menentukan lokasi
sesuai Herarkhinya. Untuk membangun masjid perencanaan harus disesuaikan dengan
keadaan masjid yang akan dibangun, seperti masjid kota, maka masjid memiliki
aksesibilitas dan daya tarik yang sangat tinggi bagi kehidupan masyarakat kota.
Karena itu letak masjid harus memilih lokasi yang paling strategis, dapat
dijangkau oleh semua komunitas dan aktifitas kerja, seperti perdagangan,
perkantoran, pendidikan dan sebagainya. Dengan penempatan masjid pada pusat
aktuvitas ini dapat memudahkan masyarakat terutama melaksanakan shalat lima
waktu. Dapat menjadi sarana rekreasi, dan pusat kegiatan sosial keagamaan.
Demikian
juga pembangunan masjid di kota Kecamatan, dan masjid lingkungan, semua harus
memperhatikan jangkauan pelayanan terhadap jamaahnya. Hal ini penting
diperhatikan karena akan memudahkan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas
masjid dalam rangka mengembangkan
kwalitas pemikiran keagamaan maupun proses interaksi sosial
sesama umat Islam. Efektifitas lokasi tempat ibadah sangat ditentukan oleh
kwalitas lokasi yaitu tempat yang mudah dicapai/ dijangkau baik oleh factor
jarak maupun transport cost. (aksesibilitas) ,”suatu pengaturan lokasi
yang baik harus memperhatikan faktor aksesibilitas, sehingga dapat menghemat
biaya dan waktu didalam melakukan perjalanan ke tempat pekerjaan, berbelanja,
dan tempat-tempat lain yang merupakan tempat berkomunikasi diantara masyarakat
“ Nama Rukmana (2002: 75).
Pembangunan masjid juga
perlu memperhatikan struktur fisik lingkungan (land Mark), yang menyangkut pola
tata guna tanah disekitar fasilitas peribadatan dan keadaan lingkungan.
Mengetahui jumlah dan kepadatan penduduk muslim di suatu daerah, faktor ini sangat
perlu untuk diperhatikan untuk menghindarkan timbulnya keresahan masyarakat
akibat adanya pembangunan masjid di tengahtengah penduduk non muslim. Disamping
itu agar pembangunan masjid lebih bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Besarnya ruang fasilitas tempat ibadah juga dapat dirancang berdasarkan tingkat
kepadatan penduduk, sehingga tingkat efektifitas penggunaan ruangan masjid
sebanding dengan keperluan yang dilaksanakan di masyarakat seperti dalam
pelaksanaan shalat jum’at. Keadaan lingkungan ini akan menyangkut berbagai
kegiatan disekitar masjid. Hal ini ada kaitanya dengan faktor kebisingan,
kegaduhan yang dapat mengganggu kehusukan beribadah, sebagaimana rekomendasi
muktamar masjid se dunia: Perlu diperhatikan ketika memilih dan merencanakan
bangunan masjid, supaya dijaga kehormatannya, misalnya jangan berdekatan dengan
tempat hiburan bioskop dan sebagainya. M.Natsir (1395H:15). Penentuan lokasi
masjid secara tepat akan membawa pengaruh bagi masyarakat dalam memakmurkan
masjid untuk meningkatkan kwalitas dan kwantitas sumber daya umat dalam rangka
pelaksanaan ajaran Islam secara kaffah. Sehingga masjid masjid benar-benar
dapat difungsikan sebagaimana tujuan awal pembangunan masjid yaitu sebagai
tempat nation building bagi pengembangan masyarakat muslim.
2. Peranan Pemerintah
dalam Penentuan Lokasi Masjid. Pendirian tempat Ibadah termasuk pendirian
masjid haruslah mengacu kepada peraturan pemerintah seperti SKB menteri Agama
dan Menteri Dalam Negeri No.01 tahun 1969, tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur
pemerintah dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan
dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya. Dalam keputusan bersama tersebut
dikemukakan pada pasal 4 bahwa dalam pendirian tempat Ibadah harus mendapat
Izin kepala daerah setelah mempertimbangkan :
1) Pendapat Perwakilan
Departemen Agama setempat;
2) Planologi;
3) Kondisi dan keadaan
masyarakat setempat. Dan bila dianggap perlu Kepala Daerah atau pejabat yang
ditunujuknya dapat meminta pendapat dari organisasi keagamaan dan ulama/ rohaniwan
setempat.Hasanuddin ( 1996:54). Acuan peratuan pemerintah ini diperlukan
mengingat banyak kasus pendirian tempat ibadah yang dikemudian hari bermasalah.
Demikian juga hal yang harus diperhatikan adalah status kepemilikan tanah yang
akan dijadikan tempat pendirian bangunan, legalitas kepemilikan tanah merupakan
keharusan yang disayahkan oleh peraturan tentang perwakafan atau tanah Negara.
Dukungan pemerintah dalam pendirian tempat Ibadah sangat penting, kepala Daerah
dapat memberikan izin lokasi pendirian tempat ibadah bila telah memenuhi
persyaratan, oleh karena itu sebaiknya pemerintah tidak memberikan izin lokasi
masjid masih dalam jangkauan pelayanan masjid lain. Demikian juga dalam
penentuan tata ruang, tata letak bangunan yang memenuhi persyaratan tehnik,
persyaratan lingkungan seperti arsitektural bangunan, keindahan dan
pertimbangan sosial budaya. Memenuhi persyaratan dampak lingkungan, seperti
dalam penanganan limbah tidak mengganggu lingkungan sekitar. Jika pesyaratan
telah terpenuhi maka sebaiknya pemerintah dapat memberikan dukungan baik berupa
kemudahan dalam penyaluran sumbangan maupun dukungan moril kepada masyarakat
setempat. 3. Peranan Masyarakat dalam Pembangunan Masjid.
Partisipasi
masyarakat dalam pembangunan fasilitas umum seperti pembangunan tempat ibadah
sangat diperlukan, sebab dengan adanya partisipasi tersebut rasa memiliki
(sense of belonging) masyarakat terhadap bangunan lebih tinggi. Karena
membangun tidak hanya mendirikan sebuah bengunan, tetapi memiliki tanggung
jawab moril bagi masyarakat sekitar untuk menjaga dan merawatnya serta menggunakan
dan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kepentingan bersama. Semakin tinggi
tingkat partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam memberikan dukungan moril
dan material untuk pembangunan masjid, maka akan semakin besar rasa kecintaan
terhadap masjid. Sehingga masyarakat perlu didorong untuk melakukan amal
jariyah dalam rangka tabungan untuk hari akhirat. Pembangunan masjid sebaiknya
memperhatikan pertimbangan dari masyarakat terutama tentang kebutuhan yang
mendesak untuk pelaksanaan tempat ibadah. Bahwa masjid di wilayah tersebut
memang sudah seharusnya untuk didirikan, keberadaan masjid yang dibangun memang
merupakan kebutuhan dan diharapkan keberadaannya. Dengan demikian masjid yang didirikan
nantinya dapat menjadi solusi bagi permasalahan keagamaan di tengah masyarakat.
4. Merencanakan Ruang
Untuk Kegiatan Ibadah dan aktivitas Mu’amalah. Dalam merencanakan pembangunan
masjid perencanaan ruang yang disediakan khusus untuk kegiatan akan sangat
membantu dalam pelaksanaan menejemen kelak setelah pembangunan masjid selesai
sempurna. Karena itu kebutuhan akan ruang maupun sarana pelengkap dan penunjang
kegiatan masjid harus direncanakan sejak awal untuk menunjang kegiatan jangka
panjang. Master plan tata ruang dan sarana fisik harus menjadi perhatian dalam
perencanaan pembangunan, hal ini sering terabaikan, kebanyakan pembangunan masjid
hanya dirancang untuk kebutuhan ibadah sholat lima waktu dan shalat jum’at
saja, sehingga ruang masjid menjadi multi fungsi untuk segala kegiatan, sudah
barang tentu sering terjadi overlapping antara satu kegiatan dengan kegiatan
lainnya atau setiap kegiatan yang berbeda tidak dapat dilaksanakan bersama
kerena terbatasnya ruang. Adapun perencanaan ruang yang ideal untuk dapat
menunjang kegiatan jangka panjang antara lain:
1. Ruang bangunan
utama, digunakan untuk pelakasnaan ibadah sholat lima waktu/ shalat jum’at.
2. Ruang bangunan
pelengkap terdiri dari:
a. Tempat bersuci untuk
berwudhu, WC dan kamar mandi.
Tampat wudlu’ harus
dirancang sesuai kapasitas jama’ah
masjid.
b. Tempat penitipan
sepatu/ sandal. Disediakan sesuai
kapasitas jama’ah.
c. Kantor pengurus
masjid (sekretariat).dapat terdiri Kantor Ta’mir, Risma, TPA dan Majlis Ta’lim.
d. Ruang perpustakaan, disediakan
untuk membantu para jama’ah mendalami ajaran agama,
e. Ruang
belajar/pendidikan. Untuk kegiatan pendidikan Al- Qur’an, pelatihan-pelatihan,
dan kursus agama.
f. Ruang serbaguna;
untuk kegiatan resepsi pernikahan, seminar dan sebagain.
g. Ruang pelayanan
konsultasi agama.
h. Ruang asrama, untuk
menampung tamu dari jauh, diperlukan untuk menunjang kegiatan yang harus
menginap.
i. Ruang usaha ekonomi
dan kesehatan; seperti kegiatan BMT, kantin dll.
j. Gudang ;untuk
menyimpan peralatan sarana prasarana masjid.
k. Halaman parkir; dan
taman, dirancang untuk menampung jama’ah terutama dalam kegiatan shalat Idul
Fitri maupun Idul Adha, serta menampung parkir kendaraan para jama’ah dan taman
untuk menambah keindahan suasana lingkungan masjid.
l. Menara masjid, untuk
seruan azan dan artistik masjid.
m. Ruang penjaga
masjid. Untuk memudahkan pelayanan kegiatan rutin sholat lima waktu dan
kegiatan perawatan masjid.Hana (2002:104-107).
C. PERAN MASJID
DALAM PEMBERDAYAAN UMAT.
Masjid
sebagai komponen fasilitas sosial, merupakan bangunan tempat berkumpul bagi
sebagian besar umat Islam untuk melakukan ibadah sebagai sebuah kebutuhan
spiritual yang diperlukan oleh umat manusia. Masjid sebagai salah satu
pemenuhan kebutuhan spiritual sebenarnya bukan hanya
berfungsi sebagai tempat salat saja, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial
kemasyarakatan, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam
menjalankan risalahnya; Masjid pada masa Nabi digunakan untuk : 1) Tempat
ibadah (salat dan zikir), 2) Tempat konsultasi dan komunikasi ( masalah sosial,
ekonomi dan budaya), 3) Tempat pendidikan, 4) Tempat santunan social, 5) Tempat
latihan ketrampilan militer dan persiapan alat-alatnya, 6) Tempat pengobatan para
korban perang, 7) Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa, 8) Aula dan tempat
menerima tamu, 9) Tempat menawan tahanan dan 10) pusat penerangan atau
pembelaan agama. Quraish Shihab ( 1996: 462) Menurut Moh. E. Ayub ( 1997:7 )
mengemukakan paling sedikit ada sebilan fungsi yang dapat diperankan oleh
masjid dalam rangka pemberdayaan masyarakat, yakini: 1. Masjid merupakan tempat
kaum muslimin beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. 2. Masjid adalah
tempat kaum muslimin beri’tikaf membersihkan diri menggembleng bathin/ keagamaan
sehingga selalu terpelihara keseimbangan jiwa dan raga serta keutuhan
kepribadian.3. Masjid adalah tempat bermusyawarah kaum muslimin guna memecahkan
persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat. 4.Masjid adalah tempat
berkonsultasi mengajukan kesulitan-kesulitan meminta bantuan dan pertolongan. 5.Masjid
adalah tempat mebina keutuhan ikatan jamaah dan gotong royong untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama. 6. Masjid dengan Majlis Ta’limnya merupakan
wahana untuk meningkatkan kecerdasan dan ilmu pengetahuan. 7. Masjid adalah
tempat pembinaan dan pengembangan kader-kader pemimpin umat. 8. Masjid adalah
tempat menghimpun dana, menyimpan dan
membagikannya. 9.
Masjid adalah tempat melaksanakan pengaturan dan supervisi sosial.
Berdasarkan uraian diatas
dapat disimpulkan bahwa.masjid merupakan pusat ibadah dalam pengertian yang
luas yang mencakup juga kegiatan mu’amalah. Oleh karena itu agar masjid dapat memerankan
fungsinya, maka dalam perencanaan pembangunan dan perencanaan kegiatan
hendaknya mengacu pada master plan yang terobsesi terhadap pelaksanaan fungsi
masjid secara optimal.
D. PENGELOLAAN
KEGIATAN MASJID.
Perencanaan
kegiatan non fisik ( imarah) dalam rangka memakmurkan masjid menjadi hal
yang sangat penting dalam rangka mengoptimalkan fungsi masjid sesuai yang
diharapkan. Karena itu keberadaan pengurus masjid (Ta’mir) untuk menjalankan
aktivitas kegiatan masjid menjadi kunci utama terhadap keberhasilan program kegiatan.
Untuk itu tenaga pengelola masjid harus memiliki kompetensi atau professional,
memahami sumber pokok ajaran Al Qur’an dan alsunnah, fasih membaca Al Qur’an,
memiliki akhlak mulia, dan memiliki ghirah keislaman yang kuat berjihad
menegakkan kebenaran dan amar ma’ruf nahi munkar. Para pengurus hendaknya adalah
orang yang memiliki kecermatan dalam berpikir, berpengalaman luas, dan mengenal
baik terhadap lingkungannya, hendaknya orang yang berwibawa. Para pengurus
adalah orang yang dapat menjadi suri tauladan bagi jamaah dan dapat
melaksanakan fungsi tugasnya dengan amanah dan penuh dedikasi dan keikhlasan.
Para pengurus masjid secara tidak langsung adalah sebagai da’i, yang berperan
dalam membina umat dan mengembangkan dakwah dimasyarakat. Hendaknya personalia kepengurusan
mengikut sertakan anak muda untuk kaderisasi dan pengembangan generasi penerus.
Untuk memberdayakan masjid, Perlu disusun kepengurusan Ta’mir masjid yang
komposisinya disesuaikan dengan kapasitas program yang akan dilaksanakan, Sudah
barang tentu komposisi pengurus antara satu masjid dengan masjid yang lain
memiliki perbedaan, tergantung pada besar kecilnya program kerja yang akan
dilaksanakan, juga disesuaikan dengan kapasitas masjid. Untuk menunjang
pelaksanaan program kerja, pengurus masjid harus diberikan pembekalan tentang kepemimpinan
dan pengorganisasian masjid, hal ini penting agar masing masing pengurus
memiliki pemahaman tentang hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakan sebagai pengurus. Disamping itu pengurus diberikan pembekalan
tentang uraian tugas sesuai dengan bidangnya. Uraian tugas tersebut dapat
dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan tentang tugas pokok dan
fungsi serta petunjuk teknis pelaksanaan dalam menjalankan program kegiatan.
Dengan demikian masing-masing fungsionaris pengurus akan memahami terhadap
beban tugas yang harus dipikul dan dilaksanakan selama menjabat kepengurusan. Selama
pengurus menjalankan kegiatan prinsip-prinsip menejemen harus menjadi acuan,
terutama dengan menjalankan fungsi menejemen sebagaimana yang di kemukakan oleh
Sondang P Siagian; yaitu planning, organizing, motivating, controlling dan
Evaluating” Soekarno (1976:64). Pengurus harus mampu merencanakan program kegiatan
selama periode kepengurusan, perencanaan tersebut dibuat dan disosialisasikan
melalui musyawarah pengurus lengkap yang selanjutnya ditetapkan sebagai program
kerja. Program kerja inilah yang dijadikan sebagai pedoman untuk melaksanakan
kegiatan, yang perinciaannya diuraikan oleh masing masing seksi. Jadwal
pelaksanaan kegiatan dituangkan dalam time schedule kegiatan agar perencanaan
program kerja tersebut dapat terlaksana tepat waktu. Dalam merencanakan
kegiatan perlu disusun strategi pembinaan jamaah, sebab jamaah masjid akan
menjadi basis kekuatan umat dan menjadi sasaran pemberdayaan. Kesatuan jamaah
yang diikat oleh akidah yang kuat, melingkupi kesatuan sosio cultural yang
Islami, keberadaan kesatuan pengurus dan jamaah akan dapat menjadi barisan yang
teratur, rapi dan memiliki kesamaan langkah dalam melaksanakan kewajiban agama
sebagaimana filosofi pelaksanaan sholat berjamaah. Untuk itu, pengurus masjid
sudah semestinya mengetahui secara cermat tentang kondisi jamaah masjid,
sehingga dalam merencanakan program kegiatan benar-benar merupakan aspiratif
dan sesuai kebutuhan jamaah. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan dalam
rangka memelihara dan membina jamaah, antara lain:
1.
Menyelenggarakan Kegiatan Ibadah secara tertib, sesuai dengan salah satu fungsi
Masjid adalah sebagai tempat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka
pelaksanaan ibadah terutama shalat wajib harus dilaksanakan tepat waktu, dan
berjamaah. Penegak shalat lima waktu hendaknya orang -orang yang ingin
memperoleh keridlaan Allah SWT. Untuk menjaga ketepatan waktu dan tertibnya shalat
berjamaah keberadaan Imam tetap yang senantiasa berada di tempat sangat
dibutuhkan. Demikian juga Mu’adzin yang memiliki suara bagus ( qori’ )
serta memahami tartil Qur’an akan membuat orang yang mendengarnya akan merasa
nyaman. Para petugas penegak shalat lima waktu seperti Imam dan Mu’adzin
semestinya ditunjuk oleh pengurus masjid untuk menjalankan tugas tersebut, termasuk
tenaga cadangan bila yang bersangkutan berhalangan. Keberadaan Imam masjid
hendaknya orang yang disenangi oleh masyarakat, sebab orang yang dibenci oleh
masyarakat (banyak orang) berkaitan dengan masalah agama dan pribadinya, orang tersebut
sebaiknya tidak ditunjuk menjadi Imam dan menghindarkan diri dari posisi ini. Ahmad Asy –Syabaasy (
1997:70). Seorang Imam hendaknya dapat menjadi suri tauladan bagi jamaahnya,
jujur, tawadhuk atau berakhlak mulia dan dapat merefleksikan ajaran Islam dalam
kehidupannya. Dengan demikian keberadaan mereka akan mengangkat citra baik
keberadaan masjid sebagai tempat ibadah.
2.
Menyelenggarakan Pengajian. Untuk membina jamaah dapat dilakukan dengan
mengadakan pengajian-pengajian, bentuknya dapat berupa kultum sebelum atau sesudah
dhuhur dan sholat asar, kuliah subuh sesudah sholat subuh berjamaah, kuliah
dhuha setiap minggu pagi, atau pengajian khusus membahas kitab-kitab tertentu.
Pengajian semacam ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan
tentang ajaran Islam, sehingga jamaah datang ke masjid tidak hanya melaksanakan
ibadah rutin, tetapi mereka dapat menembah ilmu pengetahuan agama, mempererat
tali ukhuwah Islamiyah dan dapat meningkatkan ghirahdalam pengamalan ajaran
agama di masyarakat.
3.Menjelenggarakan
Pendidikan khusus/ pelatihan. Dalam program ini pembinaan jamaah lebih
dikhususkan lagi. Bentuk isi dan sasarannya tergantung kepada kebutuhan. Bentuknya
mungkin dapat berupa kegiatan jangka pendek ( program kilat ) seperti pelatihan
muballigh, pesantren kilat, pelatihan jurnalistik, kersus ketrampilan dan
lain-lain. Dapat juga program bulanan seperti kursus bahasa Arab, dan
pendidikan jangka panjang khusus untuk anak-anak seperti penyelanggaraan diniyah,
untuk membantu kekurangan pengajaran agama yang dilaksanakan disekolah, jika ruangan
masjid tersedia dan memungkinkan untuk kegiatan tersebut. Pendidikan khusus
anak-anak adalah Taman Pendidikan Al-Qur’an, seperti pembelajaran menggunakan
metode Iqra’, pendidikan ini dapat dilaksanakan oleh remaja masjid
pengelolaannya. Program ini akan sejalan dengan program Departemen Agama yang mencanangkan
pemberantasan buta huruf al-Qur’an bagi masyarakat, khususnya anak-anak muslim,
kegiatan ini diselenggarakan untuk membantu para orang tua muslim yang tidak mampu
mendidik bacaan al-Qur’an putra-putrinya di tengah keluarga, sehingga Taman
Pendidikan Al-Qur’an ini dapat membantu mereka mengajarkan al-Qur’an.
Effektifitas kegiatan pembelajaran sangat dibutuhkan adanya kerjasama antara
guru dan orang tua dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
4.Pembinaan
Remaja dan Anak-anak. Hal ini amat penting, mengingat para remaja dan anak-anak
amat mudah terbawa pengaruh buruk lingkungannya, terutama dari media elektronik,
seperti televisi, VCD, internet dan media surat kabar, majalah dan sebagainya.
Kegiatan bagi remaja dan anak-anak tidak cukup untuk ceramah-ceramah bahkan
ceramah tidak menarik bagi mereka, oleh karena itu, kegiatan bagi remaja
hendaknya dapat memadukan antara pembinaan agama dan kegiatan penyaluran hoby seperti
kesenian islami, vestival, olah raga, tadabur alam, dan kegiatan yang menunjang
ketrampilan. Semuanya kegiatan diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas
iman, ilmu dan amal. Untuk menampung aktivitas kegiatan remaja masjid, pengurus
masjid dapat membentuk organisasi Remaja Islam Masjid (RISMA), agar program
kegiatannya lebih terarah, terkoordinir dan spesifik.
5.
Mengusahakan berdirinya Perpustakaan. Buku-buku, majalah dan sumber-sumber
informasi lannya amatlah diperlukan untuk meningkatkan jamaah dan memperluas wawasannya.
Di perpustakaan para jamaaah dapat membaca buku mendalami ilmu pengetahuan
keislaman, Tafsir, Hadits, fiqh dan buku-buku yang menambah wawasan keislaman.
Masjid
yang intensitas kegiatannya dinamis, memerlukan dana yang tidak sedikit untuk
pemeliharaan dan pembiyayaan kegiatan rutin setiap bulannya. Tanpa ketersediaan
dana yang memadai dipastikan semua gagasan untuk memakmurkan masjid hampir
dipastikan tidak dapat terlaksana dengan sempurna. Oleh karena itu menjadi
tugas dan tanggung jawab pengurus untuk mencari dan mengumpulkan
dana.Mengumpulkan dana untuk pembangunan, renovasi dan pemeliharaan masjid
memang tidak mudah. Banyak kesilitan yang biasanya dihadapi oleh pengurus.
Untuk itu diperlukan inovasi dan kreatifitas dalam pemungutan dana. Khusus
untuk menhimpun dana rutin pemeliharaan masjid dapat diperoleh dari:
1.
Jamaah masjid melalui kotak amal jum’at dan permanen.
2.
Donatur tetap masjid;
3.
Sumbangan lembaga/instansi terkait baik dalam dan luar negeri.
4.
Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Basis
utama pendanaan sedapat mungkin adalah jama’ah masjid, namun sering hal ini
tidak mencukupi. Karena itu perlu dibuka tromol kotak-kotak amal diberbagai
tempat, seperti took-toko orang –orang muslim yang banyak dikunjungi orang,
membuka giro maupun rekening yang disebar melalui bulletin atau dipasang di
tempat-tempat pengumuman yang memungkinkan orang dapat menymbangkan dana seperti
kantor Bank. Sebaiknya pengumpulan dana dihindarkan dari mencegat atau
menghentikan mobil di jalan raya, hal ini akan mengganggu lalu lintas dan
menghambat perjalanan. Untuk memeroleh dana masukan dalam pembiayaan kegiatan masjid
bila memungkinkan masjid dapat membuka amal usaha, seperti restoran, mini
market, wartel, penyewaan aula masjid, Baitul Maal wat Tamwil ( BMT ), Biro
jasa seperti konsultasi agama, poliklinik, biro perjalanan Haji dan Umrah,
seperti yang dilaksanakan oleh Masjid Salman ITB dan Pesantren Daarut Tauhid
Bandung. Sehingga kegiatan masjid yang memiliki anggaran yang cukup besar dapat
tertanggulangi tanpa ada subsidi dari pemerintah.
E. PENUTUP
Sidi
Gazalba (1975:7) mengemukakan “Masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan
kebudayaan Islam.” Hal ini akan terlaksana apabila dalam pelaksanaan
pembangunan masjid lokasi, tata ruang dirancang untuk menjalankan fungsi masjid
secara optimal, dan pengelolaan masjiddiselenggarakan dengan menejerial yang
professional, Sehingga masjid yang selama ini hanya dijadikan sebagi tempat
ibadah, fungsi masjid akan terlaksana secara optimal. Sebagaimana fungsi masjid
pada awal-awal kelahiran Islam. Tentu saja dalam prakteknya dapat dikembangkan inovasi
dan kreativitas yang disesuaikan dengan pekembangan masyarakat. Dengan demikian
masjid menjadi dinamis dalam menunjang pemberdayaan kehidupan masyarakat.
DAFTAR RUJUKAN
Ahmad Asy-Syarbaasyi, Dialog
Islam. Surabaya: 1997.
Hasanuddin,Hukum
Dakwah, Tinjauan Aspek Hukum dalam Berdakwah di
Indonesia, Jakarta:
Pedoman Ilmu Jaya, 1996.
Moh E. Ayub, Menejemen
Masjid, Jakarta: Gema Insani Press, 1997
Moh E. Ayub, Menejemen
Masjid, Jakarta: Gema Insani Press, 1997.
Muhammad Natsir, Keputusan
dan Rekomendasi Muktamar Risalah Masjid
se Dunia di
Makkah, Jakarta, Perwakilan Rabitah Alam Islami
, 1395H.
Nana Rukmana D.W, Masjid
dan Dakwah, Merencanakan, Membangun dan
Mengelola
Masjid, Mengemas Substansi Dakwah,Upaca Pemecahan
Krisis Moral dan
Spiritual, Jakarta: Almawardi Prima, 2002.
Quraish Shihab,M., Wawasan
Al-Qur’an , Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai
Persoalan Umat,
Bandung: Mizan, 1996.
http://www.linkpdf.com
Oleh Feri efendi diajukan sebagai tugas mata kuliah akhlak di PUTM
Loading...
0 Response to "Revitalisasi Fungsi Mesjid sebagai Basis Pengembangan Ajaran Islam"
Post a Comment