AHLI WARIS DAN BAGIANYA (NASABIYAH BAGIAN 1)


A. Anak-anak/keturunan Pewaris/جهة البنوة/فروع الميت
Kewarisan anak-anak atau keturunan pewaris diatur dalam surat an-Nisa' ayat 11

يُوصِيكُمُ الله فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُ نْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا
مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ...

Ayat di atas mengatur kewarisan anak-anak pewaris, yaitu anak laki-laki bersama dengan anak perempuan atau anak perempuan saja tidak bersama dengan anak laki-laki.

1. Anak laki-laki (ابن)
a. Anak laki-laki adalah ahli waris 'asabah (meurut Sunni) atau ahli waris qarabah (menurut Syi'ah dan Hazairin). Apabila mewarisi dengan ahli waris yang lain yang tidak terhijab, anak laki-laki sebagai ahli waris 'asabah/qarabah menerima sisa setelah diambil bagiannya ahli waris yang lain. Apabila tidak ada ahli waris yang lain (atau ada ahli  waris lain tetapi mahjub oleh anak laki-laki) maka anak laki-laki mengambil semua harta warisan, kalau lebih dari seorang, dibagi rata di antara mereka.

b. Apabila anak laki-laki bersama anak perempuan, maka anak perempuan ditarik oleh anak laki-laki untuk mewarisi secara 'asabah bi al-gaer atau secara qarabah dengan perbandingan penerimaan, bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan (lizzakari mislu haddil unsayain).

Menurut Sunni, sebagai ahli waris 'asabah dasar hukum kewarisan anak laki-laki selain berdasarkan ayat 11 surat an-Nisa' juga didasarkan kepada sabda nabi saw.

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ (رواه البخارى عن ابن عباس
2. Anak perempuan (بنت)
a. Anak perempuan apabila bersama dengan anak laki-laki, mewarisi secara 'asabah bi al-gaer (secara qarabah menurut Syi'ah dan Hazairin). Bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan (lizzakari mislu haddil unsayain).
b. Apabila anak perempuan tidak bersama dengan anak laki:
1). Dua orang anak perempuan atau lebih mendapat 2/3 bagian, kemudian dibagi rata di antara mereka
2). Seorang anak perempuan mendapat 1/2 bagian.

Bagian anak-anak pewaris seperti dijelaskan di atas disepakati oleh semua ulama.
Semua ulama sepakat bahwa anak-anak pewaris, laki-laki maupun perempuan  tidak pernah terhijab oleh siapapun. Dalam pada itu para ulama berbeda pendapat mengenai siapa saja ahli waris yang dapat mewarisi dengan anak-anak pewaris dan siapa pula yang terhijab oleh anak-anak pewaris.

Menurut Sunni:
Ahli waris yang terhijab oleh anak laki-laki :
1.      Cucu, buyut dst ke bawah,
2.      Saudara/saudari dan anak-anaknya,
3.      Paman/bibi dan anak-anaknya.
Adapun ahli waris yang tidak terhijab oleh anak laki-laki ialah:
1.      Anak perempuan,
2.      Ayah,
3.      Ibu,
4.      Kakek,
5.      Nenek,
6.      Suami atau isteri

Ahli waris yang  terhijab oleh anak perempuan :
1.      Saudara/saudari seibu.
2.      Dua orang atau lebih anak perempuan dapat menghijab cucu perempuan dari anak laki-laki (kecuali kalau ada cucu laki-laki).
Ahli waris yang tidak terhijab oleh anak perempuan:
1.      Anak laki-laki,
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dst ke bawah
3.      Cucu perempuan dari anak lk-lk (kecuali kalau anak prp itu dua orang)
4.      Ayah,
5.      Ibu,
6.      Kakek,
7.      Nenek,
8.      Saudara sekandung dan seayah
9.      Saudari sekandung dan seayah
10.  Anak laki-laki dari saudara sekandung dan seayah
11.  Paman sekandung dan seayah
12.  Anak laki-laki dari paman sekandung dan seayah
13.  Suami atau isteri

Menurut Syi'ah
Anak laki-laki maupun anak perempuan menghijab:
1.      Cucu, buyut dst ke bawah
2.      Kakek, nenek dst ke atas,
3.      Saudara/Saudari dan keturunannya,
4.      Paman/bibi dan keturunannya.
Catatan: menurut Syi'ah, apabila para ahli waris jihatnya sama tetapi derajatnya berbeda, maka yang derajatnya lebih dekat kepada pewaris menutup yang jauh. Sebagai contoh, jihatnya sama tetapi derajatnya berbeda ialah apabila ada anak dan cucu, maka anak (baik laki-laki maupun perempuan) menghijab cucu, karena anak berderajat satu sedangkan cucu berderajat dua. Demikian juga apabila ada cucu dan ada buyut, maka cucu menghijab buyut, dst.

Adapun ahli waris yang tidak terhijab oleh anak laki-laki maupun anak perempuan ialah:
1.      Ayah,
2.      Ibu,
3.      Suami atau isteri

Menurut Hazairin
Anak laki-laki maupun anak perempuan menghijab:
1. Kakek,
2. Nenek dst ke  atas,
3. Saudara/saudari dan keturunannya,
4. Paman/bibi dan keturunannya.
Adapun ahli waris yang tidak terhijab oleh anak laki-laki maupun anak perempuan ialah:
1.      Cucu dst ke bawah
2.      Ayah,
3.      Ibu,
4.      Suami atau isteri
Catatan: menurut Hazairin, para ahli waris dalam satu  jihat sekalipun derajatnya berbeda, tidak bisa saling menghijab, karena ahli waris yang orang tuanya meninggal lebih dahulu dari pewaris ia akan menggantikan posisi orang tuanya. Seperti cucu tidak terhijab oleh anak, karena cucu menggantikan tempat orang tuanya.



Tabel Ahli Waris yang Ter-hijab Oleh Anak Laki-laki dan Anak Perempuan

Mazhab
Ahli Waris yang Terhijab Oleh Anak Prp
Ahli Waris yg Terhijab Oleh Anak Laki-2
Sunni
sdra/sdri seibu
cucu prp*
-
-
Cucu, buyut dst ke bawah
Sdra/sdri dan anak-anaknya
Paman/ bibi dan anaknya
-
Syi'ah
Cucu, buyut dst ke bawah
Kakek, nenek dst ke atas
sdra/sdri dan anaknya
Paman/ bibi dan anaknya
Cucu buyut dst ke bawah
Kakek, nenek dst ke atas
sdra/sdri dan anaknya
Paman/ bibi dan anaknya
Hazairin
kakek dan nenek
sdra/sdri dan anaknya
Paman/ bibi dan anaknya
-
kakek dan nenek
sdra/sdri dan anaknya
Paman/ bibi dan anaknya
-

*) Menurut Sunni dua (2) orang anak perempuan dapat menghijab cucu perempuan dari anak laki-laki kecuali apabila apabila ada cucu laki-laki, karena cucu perempuan ditarik oleh cucu laki-laki untuk mewarisi secara 'asabah bil gaer.

Contoh 1
Ahli waris
Bagian/Fardnya
Menurut Sunni
Menurut Syi'ah
Menurut Hazairin
Cucu prp. dari anak prp (bint bintin)
Mahjub/zawu al-arham
Mahjub oleh anak perempuan
Menggantikan tempat anak prp = 2/3 bersama anak prp yang lain + Radd
Suami
1/4
1/4 + Radd
1/4 + Radd
2 orang anak prp.
2/3 + Radd
2/3 + Radd
2/3 bersama anak prp (ibunya cucu) + Radd
Keterangan:
-  Menurut Sunni, cucu prp. dari anak perempuan adalah zawu al-arham, maka dengan sendirinya mahjub   
- Menurut Syi'ah, cucu prp mahjub oleh anak prp, karena jihatnya sama tetapi derajatnya berbeda, yang dekat menghijab yang jauh
- Menurut Hazairin cucu perempuan dari anak perempuan menggantikan posisi ibunya yaitu anak perempuan. Oleh karena ada dua anak perempuan yang lain, berarti semuanya ada 3 anak perempuan, yang bagiannya 2/3, lalu dibagi rata di antara 3 anak perempuan. Bagian untuk ibunya cucu perempuan diambil oleh cucu perempuan.

Perhitungannya sebagai berikut:

Menurut Sunni
Ahli waris
Fardnya
Dari AM 12 bagiannya
Dari HP 960.000.000 penerimaannya
Cucu prp. dari anak prp (bint bintin)
Mahjub/za-wul arham
-
-
Suami
1/4
1/4 x 12 = 3 ®   3
3 x 960.000.000:12=240.000.000
2 orang anak prp.
2/3
2/3 x 12 = 8+ 1= 9
                 11 (sisa 1 radd kpd ap)
9 x 960.000.000:12= 720.000.000
     1 anak prp = 720.000.000 : 2 =
                          360.000.000

Menurut Syi'ah
Ahli waris
Fardnya
Dari AM 12 bagiannya
Dari HP 960.000.000 penerimaannya
Cucu prp. dari anak prp (bint bintin)
Mahjub oleh anak prp
-
-
Suami
1/4
1/4 x 12 = 3 + R
3 x 960.000.000: 11= 261.818.182
2 orang anak prp.
2/3
2/3 x 12 = 8+ R =
                 11 (si-sa 1 radd kpd ap dan sumi)   
8 x 960.000.000: 11= 698.181.818
        1 anak prp = 698.181.818 : 2 =
                             349.090.909

Menurut Hazairin
Ahli waris
Fardnya
Dari AM 12 bagiannya
Dari HP 960.000.000 penerimaannya  
Suami
1/4
1/4  x 12 =  3 + R
3 x 960.000.000: 11= 261.818.182
Cucu prp. dari anak prp (bint bintin)
  Mengganti
] anak prp          


Cucu prp mendapat  232.727.273 (sama dg bagian 1anak prp)

]2/3 
2/3  x 12 =  8 + R
8 x 960.000.000: 11= 698.181.818
2 orang anak prp.
]
                 11
      1 anak prp = 698.181.818 : 3 =
                           232.727.273.

Contoh 2
Ahli waris
Bagian/Fardnya
Menurut Sunni
Menurut Syi'ah
Menurut Hazairin
Nenek dari ibu
1/6
Mahjub oleh anak laki-laki
Mahjub oleh anak laki-laki
3 anak laki-laki
'asabah
Qarabah
qarabah

Perhitungannya:

Menurut Sunni
Ahli waris
Fardnya
Dari AM 6 bagiannya
Dari HP 18 ha penerimaannya
Nenek dari ibu
1/6
1/6 x 6 = 1
1 x 18 ha : 6 =   3 ha
3 anak laki-laki
'asabah
6 – 1    = 5
5 x 18 ha : 6 = 15 ha
  1 anak lk-lk = 15 ha : 3 = 5 ha

Menurut Syi'ah
Ahli waris
Fardnya
Dari AM  .. bagiannya
Dari HP 18 ha penerimaannya
Nenek dari ibu
Mahjub oleh anak laki-laki
-
-
3 anak laki-laki
qarabah
Semua harta
1 anak lk-lk®18 ha : 3 = 6 ha

Menurut Hazairin sama dengan Syi'ah

Contoh 3
Ahli waris
Bagian/Fardnya
Menurut Sunni
Menurut Syi'ah
Menurut Hazairin
Suami
1/4
1/4
1/4
2 anak laki-laki
] 
] 
] 

] 'asabah bil gaer
]  qarabah
] qarabah
2 anak perempuan
]
]
]
3 cucu lk-lk dari anak laki-laki
Mahjub oleh anak laki-laki
Mahjub oleh anak laki-laki dan anak prp
]

Perhitungannnya

Menurut Sunni
Ahli waris
Fardnya
Dari AM 4 bagiannya
Dari HP 6 ha penerimaannya
Suami
1/4
1/4 x 4 = 1
1 x 6  ha : 4 =   1,5 ha
2 anak lk-lk
]  (4) ® 2 anak laki-laki = 4 x 3,5 ha : 6 = 2.333.333        
              1 anak laki-laki = 2.333.333 : 2 = 1.166.666    

]  'asb  bil gaer
4  – 1 =   3
3 x 6 ha : 4 =    4,5 ha
2 anak prp
]  (2) ® 2 anak prp       = 2 x 3,5 ha : 6 = 1.166.666    
             1 anak perempuan = 1.166.666 : 2 = 0,583.333
3 cucu lk-lk
Mahjub oleh anak lk-lk
-
-

Bagian 1 anak laki-laki harus 2 kali lipat dari bagian 1 anak prp harus

Menurut Syiah, hasilnya sama dengan Sunni

Menurut Hazairin

Ahli waris
Fardnya
Dari AM 4 bagiannya
Dari HP 6 ha penerimaannya
Suami
1/4
1/4 x 4 = 1
1 x 6  ha : 4 =   1,5 ha
2 anak lk-lk
]   (6)
] 
                 3 anak laki-laki = 6 x 3,5 ha : 8 = 2.625
                 1 anak lk-lk = 2.625 : 3 = 0.875

] qarabah
4 – 1    = 3
3 x 6 ha : 4 =    4,5 ha
3 cucu lk-lk dari anak lk-lk
]   mengganti
]   anak lk-lk
 Bagian 3 cucu lk-lk = bagian 1 anak laki-laki =   0.875 
 Bagian 1cucu lk-lk  =  0.875 : 3 = 0.292    
2 anak prp
]   (2)
2 anak perempuan = 2 x 3.5 ha : 8= 0.875
1 anak perempuan = 0,875 ha : 2 = 0.4375

- Keterangan: 3 cucu laki-laki menggantikan posisi ayahnya (anak laki-laki). Karena sdah ada 2 anak lk-lk, maka harus dihitung semuanya menjadi 3 anak laki-laki


Loading...

0 Response to "AHLI WARIS DAN BAGIANYA (NASABIYAH BAGIAN 1)"

Post a Comment