Sampai
saat ini bangsa Indonesia belum mempunyai hukum kewarisan nasional yang berlaku
bagi semua bangsa Indonesia. Keadaan hukum kewarisan di Indonesia sangat
plural, karena dalam waktu yang bersamaan berlaku lebih dari satu aturan hukum.
Sampai saat ini ada 3 (tiga) aturan hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia,
yaitu: (1). Hukum Kewarisan Adat, yang berlaku bagi warga negara Indonesia
asli. Hukum kewarisan adat ini keadaannya sangat berbineka, antara satu daerah
dengan daerah yang lain terkadang ada
perbedaan yang sangat jauh, (2)
Hukum Kewarisan BW yang berlaku bagi WNI keturunan Eropa dan Timur Asing
(selain WNI keturunan Timur Tengah yang pada umumnya tunduk pada hukum
kewarisan Islam), (3) Hukum Kewarisan Islam yang berlaku bagi orang Islam, baik
orang Indonesia asli ataupun keturunan. Pengadilan Agama dalam menyelesaikan
sengketa kewarisan yang diajukan kepadanya akan memberlakukan hukum kewarisan
Islam.
Loading...
0 Response to "KONDISI HUKUM KEWARISAN ISLAM"
Post a Comment