KONDISI HUKUM KEWARISAN ISLAM

            Sampai saat ini bangsa Indonesia belum mempunyai hukum kewarisan nasional yang berlaku bagi semua bangsa Indonesia. Keadaan hukum kewarisan di Indonesia sangat plural, karena dalam waktu yang bersamaan berlaku lebih dari satu aturan hukum. Sampai saat ini ada 3 (tiga) aturan hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia, yaitu: (1). Hukum Kewarisan Adat, yang berlaku bagi warga negara Indonesia asli. Hukum kewarisan adat ini keadaannya sangat berbineka, antara satu daerah dengan daerah yang lain terkadang ada

perbedaan yang sangat jauh, (2) Hukum Kewarisan BW yang berlaku bagi WNI keturunan Eropa dan Timur Asing (selain WNI keturunan Timur Tengah yang pada umumnya tunduk pada hukum kewarisan Islam), (3) Hukum Kewarisan Islam yang berlaku bagi orang Islam, baik orang Indonesia asli ataupun keturunan. Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa kewarisan yang diajukan kepadanya akan memberlakukan hukum kewarisan Islam.

Loading...

0 Response to "KONDISI HUKUM KEWARISAN ISLAM"

Post a Comment