AHLI WARIS

Ahli waris yang disebutkan dalam al-Qur'an dan al-hadis tidaklah hanya satu macam dan sederajat, tetapi ada beberapa macam dan berbeda derajatnya.
Dilihat dari jenis kelaminnya ahli waris dibedakan kepada ahli waris laki-laki (الوارثون) dan ahli waris perempuan (الوارثات).

Ahli waris laki-laki (الوارثون)
1.              Anak laki-laki (ابن); 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dst ke bawah (ابن الابن وإن نزل) ; 3. Ayah  (اب); 4. Kakek/ayahnya ayah dst ke atas (جد/اب الاب وانه علا); 5. Saudara laki-laki sekandung (أخ الشقيق); 6. Saudara lk-lk seayah (أخ لأب); 7. Saudara laki-laki seibu (أخ لأم); 8. Anak lk-lk dari saudara sekandung (إبن الأخ الشقيق); 9. Anak laki-laki dari saudara seayah (إبن الأخ لأب) ; 10. Saudara lk-lk nya ayah yang sekandung/Paman sekandung (عم الشقيق); 11. Saudara lk-lk nya ayah yang seayah/Paman seayah (عم لأب); 12. Anak lk-lk dari paman sekandung الشقيق) (إبن العم13. Anak laki-laki dari paman ayah seayah (إبن العم لأب);           14. Suami (الزوج)

Ahli waris Perempuan  (الوارثات)
1. Anak Perempuan (بنت); 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki  dst ke bawah
(بنت الابن وإن نزلت) ; 3. Ibu  (ام); 4. Nenek dari ibu atau ayah ayah dst ke atas (nenek sahihah)  (جدة الصحيحة/ام الام/ ام الاب وإن علت); 5. Sdri prp sekandung (أخت الشقيقة);   6. Saudari perempuan seayah (أخت لأب); 7. Saudari  perempuan seibu (أخت لأم); 8. Isteri (الزوجة)

Selain dibedakan berdasarkan jenis kelaminnya, terdapat pengelompokkan lain yang lebih prinsip. Oleh karena itu untuk mengetahui siapa di antara ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan ketika mereka lebih dari satu orang, maka perlu diketahui lebih dahulu pengelom-pokkan ahli waris.
Terdapat perbedaan di kalangan ulama dalam mengelompokkan ahli waris dan ini terkait dengan pemahaman mereka terhadap nas-nas pewarisan. Paling tidak ada tiga pendapat dalam mengelompokkan ahli waris, yaitu: menurut ulama Sunni, menurut ulama Syi'i, dan menurut Hazairin.
A. Menurut ulama Sunni

Ulama Sunni dalam memahami ayat al-Qur'an dan hadis tentang kewarisan, telah melahirkan ajaran kewarisan sunni. Pengelompokkan ahli waris yang sangat prinsip dalam ajaran kewarisan sunni adalah pengelompokkan ahli waris kepada: zawul furud/ashabul furud, `asabah, dan zawul arham.

1. Ahli waris zawul furud ((ذو الفروض  atau ashabul furud  أصحاب الفروض)), yaitu ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan dalam al-Qur'an dan hadis. Para ahli waris kelompok ini sudah mempunyai bagian yang baku. Dalam al­-Qur'an dan al-hadis ada enam macam bagian yang sudah ditentukan atau furudul muqaddarah (فروض المقدّرة) bagi para ahli waris,yaitu: 2/3, 1/3, 1/2, 1/4, 1/6,  dan 1/8. Adapun ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan ada 12 orang, terdiri dari 8 orang ahli waris perempuan dan 4 orang ahli waris laki-laki. Mereka. itu ialah: anak perempuan (bintun), cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah (bintul ibni wa in safala); ibu (ummun); bapak (abun), nenek (jaddah); kakek (jaddun); saudari perempuan sekandung (ukhtusy-syaqiqah); saudari perempuan sebapak (ukhtu li ab); saudari perempuan seibu (ukhtu Ii um); saudara laki-laki seibu (akhun Ii um); suami (jauz), dan isteri {jauzah}. Mereka ini harus didahulukan dalam menerima warisan dari ahli waris yang lain selama tidak terhijab.

Bagian bagi para ahi waris zawul furud/ashabut furud itu sebagai berikut:

a. Ahli waris yang mendapat 2/3 bagian  (الثلثان)ada empat orang, yaitu:
1). Dua orang atau lebih anak perempuan dan tidak bersama anak laki-laki
2). Dua orang atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki dan tidak bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki
3). Dua orang atau lebih saudari sekandung dan tidak bersama saudara sekandung
4). Dua orang atau lebih saudari sebapak dan tidak bersama saudara sebapak.

b. Ah1i waris yang mendapat l/3 bagian ada dua orang, yaitu:
1). Ibu apabila tidak ada ahli waris keturunan (anak atau cucu)
2). Dua orang atau lebih saudara/saudari seibu, baik laki-laki semua atau perempuan semua atau laki-Iaki dan perempuan.

c. Ahli waris yang mendapat I/3 bagian ada lima orang, yaitu:
1).  Seorang anak perempuan dan tidak bersama anak laki-laki
2). Seorang cucu perempuan dari anak Iaki-laki dan tidak bersama     cucu laki­-laki
3). Seorang saudari sekandung dan tidak bersama saudara sekandung
4). Seorang saudari sebapak dan tidak bersama saudara sebapak
5). Suami apabila pewaris tidak mempunyai keturunan (anak atau cucu)

d. Ahli waris yang mendapat 1/4 bagian ada dua orang, yaitu:
1). Suami apabila pewaris mempunyai keturunan (anak atau cucu)
2). Isteri apabila pewaris tidak mempunyai keturunan (anak atau cucu)

e. Ahli waris yang mendapat 1/6 bagian ada enam orang, yaitu:
1). Cucu perempuan apabila mewarisi dengan seorang anak perempuan dan tidak bersama cucu laki-laki


2). Ibu apabila pewaris mempunyai keturunan (anak atau cucu)
3). Bapak apabila pewaris mempunyai keturunan (anak atau cucu)
4). Kakek apabila pewaris mempunyai keturunan (anak atau cucu) dan tidak ada bapak
5). Saudari perempuan sebapak apabila mewarisi dengan seorang saudari sekan­dung dan tidak bersama saudara laki-laki sebapak
6). Seorang saudara atau saudari seibu

f.  Ahli waris yang mendapat 1/8 bagian hanya seorang yaitu isteri apabila pewaris mempunyai keturunan (anak atau cucu).

2.    Ahli waris `asabah, yaitu ahli waris yang bagiannya belum ditentukan, mereka ini menerima sisa setelah diambil bagiannya ashabul furud Iebih dahulu, atau mengambil semua harta peninggalan apabila tidak ada ahli waris selainnya, atau ada ahli waris yang lain tetapi mahjub.

Dasar hukum ahli waris `asabah ialah sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari-Muslim dari Ibnu Abbas:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Selanjutnya ulama sunni membagi ahli waris `asabah kepada tiga macam, yaitu:
a. `Asabah binafsi (عصبة بالنفس)  yaitu ahli waris menjadi `asabah karena dirinya sendiri. Mereka ini semuanya laki-laki yaitu semua kerabat pewaris yang antara dirinya dengan pewaris tidak dihubungkan oleh perempuan. Mereka ini ialah: anak laki-laki (ibnun), cucu laki-laki dari anak Iaki-laki dan seterusnya ke bawah (ibnul ibni wa in nazala), bapak (abun), kakek (jaddun), saudara laki-laki sekandung (akhun syaqiq), saudara laki-laki sebapak (akhun li ab), anak laki­-laki dari sudara laki-iaki sekandung (ibnu akh syaqiq), anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak (ibn akh li ab), paman sekandung (`ammun syaqiq), paman sebapak (`ammun li ab), anak laki-laki paman sekandung (ibn `amm syaqiq), anak laki-laki paman sebapak (ibn `amm li ab).
b. `Asabah bil gair (عصبة مع الغير) yaitu ahli waris perempuan (yang semula ashabul furud) menjadi `asabah karena ditarik oleh ahli waris laki-laki yang menjadi `asabah. Antara yang ditarik menjadi `asabah dengan yang menarik menjadi `asabah (mu'asib) adalah sederajat. Mereka ini ialah:
1). anak perempuan bersama anak laki-laki
2). Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
3). Saudari perempuan sekandung bersama saudara laki-laki sekandung
4). Saudari perempuan sebapak bersama saudara laki-laki sebapak.
Selain harus sederajat, ciri yang lain dari `asabah bil gaer adalah bagian yang laki-laki dua kali lipat dari yang perempuan atau dua berbanding satu (lizzakari mislu haddil unsayain) Dasar hukum dari `asabah bil gaer adalah firman Allah:
يوصيكم الله فى اولادكم للذكر مثل حظ الانثيين (النساء: 11)
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa apabila anak laki-laki mewarisi bersama anak perempuan, maka bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Karena anak laki-laki menerima bagian sisa maka hal ini menunjukkan bahwa anak perempuan apabila bersama anak laki-laki juga menerima sisa (`asabah).
Baca juga ayat 176 surat an-Nisa sebagai dasar hukum `asabah bagi saudari ketika mewarisi bersama saudara.

c. `Asabah ma'al gaer (عصبة مع الغير)  yaitu ahli waris perempuan yang dijadikan `asabah oleh orang lain, ahli waris yang menjadikannya sebagai `asabah, bukan `asabah tetapi ahli waris perempuan juga (zawul furud). Ahli waris `asabah jenis ini


terbatas hanya saudari sekandung atau saudari sebapak yang mewarisi bersama anak perempuan atau cucu perempuan, yang menjadi `asabah ialah saudari sekandung atau sebapak dan yang menjadikan ia sebagai `asabah ialah anak perempuan atau cucu perempuan. Dalam hal ini anak peremuan atau cucu perempuan menerima bagiannya sebagai ashabul furud sedangkan saudari menerima sisanya. Dasar hukum dari `asabah ma'al gaer ialah hadis dari Ibnu Mas'ud yang menjelaskan pembagian harta warisan yang ahli warisnya itu anak perempuan, cucu perempuan dan saudari perempuan:
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنِ الْهُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى وَسُلَيْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ وَأُخْتٍ لِأَبٍ فَقَالَا لِلْبِنْتِ النِّصْفُ وَلِلْأُخْتِ النِّصْفُ وَأْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا قَالَ فَأَتَى ابْنَ مَسْعُودٍ فَسَأَلَهُ وَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَا فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ سَأَقْضِي بِمَا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ
Dalam hadis di atas disebutkan bahwa bagi satu anak perempuan mendapat setengah, bagi cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam untuk menyempurnakan bagian dua pertiga, dan sisanya untuk saudari perempuan. Oleh karena saudari diberikan bagian sisa, berarti saudari ketika mewarisi dengan anak perempuan atau cucu perempuan berstatus sebagai 'asabah.

 3. Ahli waris zawul arham (ذو الارخام)  yaitu karib kerabat pewaris atau orang yang mempunyai hubungan nasab dengan pewaris yang tidak terrnasuk ashabul furud atau pun `asabah. Di kalangan ulama sunni sendiri diperselisihkan apakah zawul arham berhak mewarisi atau tidak, bagi yang berpendapat bisa mewarisi tetapi mereka sepakat bahwa zawul arham baru menerima warisan setelah tidak ada seorang pun ahli waris dari ashabul furud atau `asabah, selain suami atau isteri (zawul arham bisa mewarisi dengan suami atau isteri).
Adapun ahli waris zawul arham antara lain:
- Keturunan dari anak perempuan
- Keturunan dari cucu perempuan pancar laki-laki
- Ayahnya ibu (kakek dari pihak ibu)
- Keturunan dari semua saudari
- Keturunan dari saudara seibu
- Keturunan yang perempuan dari saudara sekandung dan sebapak
- Paman seibu
- Keturunan yang perempuan dari paman
- Bibi (saudari perempuannya ayah)
- Semua saudara/saudari ibu (khal dan khalah)

B. Menurut ulama Syi'ah
Ulama Syi'ah membagi ahli waris kepada dua kelompok, yaitu Zawul Fara'id atau Zawul Furud dan Zawul Qarabat. Syi'ah menolak adanya ahli waris `asabah yang dikemukakan oleh ulama sunni, dengan alasan karena hadis yang rnenjadi landasannya da'if.
Pengertian ahli waris Zawul Fara'id menurut Syi'ah, sama seperti yang dikemukakan sunni, yaitu ahli waris yang mempunyai bagian tertentu. Adapun ahli waris Zawul Qarabat adalah ahli waris selain zawul fara'id dengan tidak membedakan dari garis laki-laki atau perempuan. Selanjutnya Syi'ah membagi ahli waris baik dari zawul furud maupun zawul qarabat dalam tiga martabat atau garis keutamaan, yaitu:

Martabat pertama    : ibu, bapak, dan anak-anak terus ke bawah
Martabat kedua      : laki-laki dan saudari perempuan terus ke bawah (keturunannya),  kakek dan nenek baik dari garis ibu atau pun dari garis ayah terus ke atas (orang tuanya kakek dan nenek)
Martabat ketiga      : paman dan bibi baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu serta anak-anak mereka.
Setiap ahli waris dalam martabat pertama, siapa pun ia dapat menutup semua ahli waris martabat kedua dan ketiga, demikian juga ahli waris martabat kedua dapat menutup semua ahli waris martabat ketiga. Dengan demikian ahli waris martabat kedua baru dapat mewarisi apabila sudah tidak ada ahli waris martabat pertama, dan ahli waris martabat ketiga baru dapat mewarisi apabila ahli waris mertabat pertama dan kedua tidak ada. Dalam setip martabat, ahli aris yang lebih dekat kepada pearis baik laki-laki ataupun perempuan dapat menutup/menghijab ahli waris yang lebih jauh. Sebagai contoh: Ahli warisnya: ibu, anak perempuan dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. Mereka ini semuanya ahli waris martabat pertama, tetapi yang berhak mendapat warisan hanya ibu dan anak perempuan, sedangkan cucu laki-laki mahjub oleh anak perempuan, karena anak lebih dekat dari pada cucu. Demikian juga  dalam martabat kedua, selagi ada saudara/saudari, maka anaknya saudara/saudari mahjub oleh saudara/saudari.

C. Menurut Hazairin
Hazairin membagi ahli waris ke dalam tiga kelompok, yaitu Zawul Fara'id, Zawul Qarabat,            dan Mawali.
Mengenai ahli waris zawul fara'id, tidak berbeda dengan pendapatnya Sunni maupun Syi'i, yaitu ahli waris yang mempunyai bagian tertentu dan dalam keadaan tertentu.
Ahli waris zawul qarabat, yaitu ahli waris yang tidak termasuk zawul furud, atau ahli waris yang mendapat bagian yang tidak tertentu jumlahnya, atau memperoleh bagian sisa.
Ahli waris mawali ialah ahli waris pengganti, yaitu ahli waris yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan, karena orang yang digantikan itu telah meninggal lebih dahulu sebelum pewaris meninggal. Adapun yang menjadi mawali yaitu: keturunan anak pewaris (cucu dan seterusnya ke bawah); keturunan saudara pewaris, keturunan paman pewaris, keturunan orang yang mengadakan perjanjian mewaris.
Mawali dalam konsep Hazairin sama dengan ahli waris pengganti dalam hukum perdata Barat (BW) dan hukum adat.
Dari tiga kelompok ahli waris di atas, Hazairin lebih lanjut membagi para ahli waris berdasar kelompok keutamaannya ke dalam empat (4) kelompok. Selama kelompok keutamaan pertama ada maka kelompok keutamaan kedua, ketiga, dan keempat tidak berhak mendapat warisan. Dengan demikian kelampok keutamaan kedua baru berhak mendapat warisan apabila kelampok keutamaan pertama sudah tidak ada, demikian seterusnya. Empat kelompok keutamaan tersebut yaitu:
Keutamaan pertama:
1. Anak-anak: laki-laki dan perempuan, sebagai zawu al-furud atau sebagai zawu al-­qarabat, beserta mawali bagi mendiang anak laki-laki dan perempuan.
2.  Orang tua (ayah dan ibu) sebagai zawu al-faraid
3. Janda atau duda sebagai zawu al-faraid.

Keutamaan kedua:
1.  Saudara: laki-laki dan perempuan, sebagai zawu al-faraid maupun sebagai zawu al-qarabat, beserta mawali bagi mendiang saudara/saudari
2. Ibu sebagai zawu al-faraid
3. Ayah sebagai zawu al-qarabat
4. Janda atau duda sebagai zawu al-faraid

Keutamaan ketiga:
1. Ibu sebagai zawu al-faraid
2. Ayah sebagai zawu al-qarabat
3. Janda atau duda sebagai zawu al-faraid

Keutamaan keempat:
1. Janda atau duda sebagai zawu al-faraid
2. Mawali untuk ibu
3. Mawali untuk ayah

Loading...

0 Response to "AHLI WARIS"

Post a Comment