Ahli waris
yang disebutkan dalam al-Qur'an dan al-hadis tidaklah hanya satu macam dan
sederajat, tetapi ada beberapa macam dan berbeda derajatnya.
Dilihat dari
jenis kelaminnya ahli waris dibedakan kepada ahli waris laki-laki (الوارثون) dan ahli waris perempuan (الوارثات).
Ahli waris laki-laki (الوارثون)
1.
Anak laki-laki (ابن); 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dst ke bawah (ابن الابن وإن نزل) ; 3. Ayah
(اب); 4. Kakek/ayahnya
ayah dst ke atas
(جد/اب الاب
وانه
علا); 5. Saudara
laki-laki sekandung
(أخ الشقيق); 6. Saudara lk-lk seayah (أخ لأب); 7. Saudara laki-laki seibu (أخ لأم); 8. Anak lk-lk dari saudara
sekandung (إبن الأخ الشقيق); 9. Anak laki-laki dari saudara
seayah (إبن الأخ لأب) ; 10. Saudara lk-lk nya ayah
yang sekandung/Paman sekandung (عم
الشقيق);
11. Saudara lk-lk nya ayah yang seayah/Paman seayah (عم لأب); 12. Anak
lk-lk dari paman sekandung الشقيق) (إبن العم; 13. Anak laki-laki dari paman ayah seayah (إبن العم لأب); 14. Suami (الزوج)
Ahli waris Perempuan (الوارثات)
1. Anak Perempuan (بنت); 2. Cucu perempuan dari anak
laki-laki dst ke bawah
(بنت الابن
وإن نزلت) ; 3. Ibu (ام); 4. Nenek dari ibu atau ayah
ayah dst ke atas (nenek sahihah) (جدة الصحيحة/ام الام/ ام الاب وإن
علت); 5. Sdri prp sekandung (أخت الشقيقة); 6. Saudari perempuan
seayah (أخت لأب);
7. Saudari perempuan seibu (أخت لأم);
8. Isteri (الزوجة)
Selain
dibedakan berdasarkan jenis kelaminnya, terdapat pengelompokkan lain yang lebih
prinsip. Oleh karena itu untuk mengetahui siapa di antara ahli waris yang
berhak menerima harta peninggalan ketika mereka lebih dari satu orang, maka
perlu diketahui lebih dahulu pengelom-pokkan ahli waris.
Terdapat
perbedaan di kalangan ulama dalam mengelompokkan ahli waris dan ini terkait
dengan pemahaman mereka terhadap nas-nas pewarisan. Paling tidak ada tiga
pendapat dalam mengelompokkan ahli waris, yaitu: menurut ulama Sunni, menurut
ulama Syi'i, dan menurut Hazairin.
A. Menurut ulama Sunni
Ulama Sunni dalam memahami ayat al-Qur'an dan hadis tentang kewarisan,
telah melahirkan ajaran kewarisan sunni. Pengelompokkan ahli waris yang sangat
prinsip dalam ajaran kewarisan sunni adalah pengelompokkan ahli waris kepada:
zawul furud/ashabul furud, `asabah, dan zawul arham.
1. Ahli waris zawul furud
((ذو الفروض atau ashabul furud أصحاب الفروض)), yaitu ahli waris
yang bagiannya sudah ditentukan dalam al-Qur'an dan hadis. Para ahli waris
kelompok ini sudah mempunyai bagian yang baku. Dalam al-Qur'an dan al-hadis
ada enam macam bagian yang sudah ditentukan atau furudul muqaddarah (فروض المقدّرة) bagi para ahli waris,yaitu: 2/3, 1/3, 1/2, 1/4,
1/6, dan 1/8. Adapun ahli waris yang
bagiannya sudah ditentukan ada 12 orang, terdiri dari 8 orang ahli waris
perempuan dan 4 orang ahli waris laki-laki. Mereka. itu ialah: anak perempuan (bintun),
cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah (bintul ibni wa
in safala); ibu (ummun); bapak (abun), nenek (jaddah);
kakek (jaddun); saudari perempuan sekandung (ukhtusy-syaqiqah);
saudari perempuan sebapak (ukhtu li ab); saudari perempuan seibu (ukhtu
Ii um); saudara laki-laki seibu (akhun Ii um); suami (jauz),
dan isteri {jauzah}. Mereka ini harus didahulukan dalam menerima warisan
dari ahli waris yang lain selama tidak terhijab.
Bagian bagi
para ahi waris zawul furud/ashabut furud itu sebagai berikut:
a. Ahli waris
yang mendapat 2/3 bagian (الثلثان)ada empat orang, yaitu:
1). Dua orang
atau lebih anak perempuan dan tidak bersama anak laki-laki
2). Dua orang atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki dan tidak
bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki
3). Dua orang
atau lebih saudari sekandung dan tidak bersama saudara sekandung
4). Dua orang
atau lebih saudari sebapak dan tidak bersama saudara sebapak.
b. Ah1i waris
yang mendapat l/3 bagian ada dua orang, yaitu:
1). Ibu apabila
tidak ada ahli waris keturunan (anak atau cucu)
2). Dua orang atau lebih saudara/saudari seibu, baik laki-laki semua
atau perempuan semua atau laki-Iaki dan perempuan.
c. Ahli waris
yang mendapat I/3 bagian ada lima orang, yaitu:
1). Seorang anak perempuan dan tidak bersama anak
laki-laki
2). Seorang cucu perempuan dari anak Iaki-laki dan tidak bersama cucu laki-laki
3). Seorang saudari sekandung dan tidak bersama saudara sekandung
4). Seorang saudari sebapak dan tidak bersama saudara sebapak
5). Suami apabila pewaris tidak mempunyai keturunan (anak atau cucu)
d. Ahli waris
yang mendapat 1/4 bagian ada dua orang, yaitu:
1). Suami
apabila pewaris mempunyai keturunan (anak atau cucu)
2). Isteri
apabila pewaris tidak mempunyai keturunan (anak atau cucu)
e. Ahli waris
yang mendapat 1/6 bagian ada enam orang, yaitu:
1). Cucu perempuan apabila mewarisi dengan seorang anak perempuan dan
tidak bersama cucu laki-laki
2). Ibu apabila pewaris mempunyai keturunan (anak atau cucu)
3). Bapak apabila pewaris mempunyai keturunan (anak atau cucu)
4). Kakek apabila pewaris mempunyai keturunan (anak atau cucu) dan
tidak ada bapak
5). Saudari perempuan sebapak apabila mewarisi dengan seorang saudari
sekandung dan tidak bersama saudara laki-laki sebapak
6). Seorang saudara atau saudari seibu
f. Ahli waris
yang mendapat 1/8 bagian hanya seorang yaitu isteri apabila pewaris mempunyai
keturunan (anak atau cucu).
2.
Ahli waris `asabah, yaitu ahli waris yang bagiannya
belum ditentukan, mereka ini menerima sisa setelah diambil bagiannya ashabul
furud Iebih dahulu, atau mengambil semua harta peninggalan apabila tidak ada
ahli waris selainnya, atau ada ahli waris yang lain tetapi mahjub.
Dasar hukum
ahli waris `asabah ialah sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari-Muslim
dari Ibnu Abbas:
أَلْحِقُوا
الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Selanjutnya
ulama sunni membagi ahli waris `asabah kepada tiga macam, yaitu:
a. `Asabah binafsi (عصبة بالنفس) yaitu
ahli waris menjadi `asabah karena dirinya sendiri. Mereka ini semuanya
laki-laki yaitu semua kerabat pewaris yang antara dirinya dengan pewaris tidak
dihubungkan oleh perempuan. Mereka ini ialah: anak laki-laki (ibnun),
cucu laki-laki dari anak Iaki-laki dan seterusnya ke bawah (ibnul ibni wa in
nazala), bapak (abun), kakek (jaddun), saudara laki-laki
sekandung (akhun syaqiq), saudara laki-laki sebapak (akhun li ab),
anak laki-laki dari sudara laki-iaki sekandung (ibnu akh syaqiq), anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak (ibn akh li ab), paman
sekandung (`ammun syaqiq), paman sebapak (`ammun li ab), anak
laki-laki paman sekandung (ibn `amm syaqiq), anak laki-laki paman
sebapak (ibn `amm li ab).
b. `Asabah bil gair (عصبة مع الغير) yaitu ahli waris perempuan (yang semula ashabul furud)
menjadi `asabah karena ditarik oleh ahli waris laki-laki yang menjadi `asabah.
Antara yang ditarik menjadi `asabah dengan yang menarik menjadi `asabah (mu'asib)
adalah sederajat. Mereka ini ialah:
1). anak
perempuan bersama anak laki-laki
2). Cucu
perempuan bersama cucu laki-laki
3). Saudari
perempuan sekandung bersama saudara laki-laki sekandung
4). Saudari
perempuan sebapak bersama saudara laki-laki sebapak.
Selain harus
sederajat, ciri yang lain dari `asabah bil gaer adalah bagian yang laki-laki
dua kali lipat dari yang perempuan atau dua berbanding satu (lizzakari mislu
haddil unsayain) Dasar hukum dari `asabah bil gaer adalah firman Allah:
يوصيكم
الله فى اولادكم للذكر مثل حظ الانثيين (النساء: 11)
Dalam ayat
ini Allah menjelaskan bahwa apabila anak laki-laki mewarisi bersama anak
perempuan, maka bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak
perempuan. Karena anak laki-laki menerima bagian sisa maka hal ini menunjukkan
bahwa anak perempuan apabila bersama anak laki-laki juga menerima sisa
(`asabah).
Baca juga
ayat 176 surat an-Nisa sebagai dasar hukum `asabah bagi saudari ketika mewarisi
bersama saudara.
c. `Asabah ma'al gaer (عصبة مع الغير) yaitu
ahli waris perempuan yang dijadikan `asabah oleh orang lain, ahli waris yang
menjadikannya sebagai `asabah, bukan `asabah tetapi ahli waris perempuan juga
(zawul furud). Ahli waris `asabah jenis ini
terbatas
hanya saudari sekandung atau saudari sebapak yang mewarisi bersama anak
perempuan atau cucu perempuan, yang menjadi `asabah ialah saudari sekandung
atau sebapak dan yang menjadikan ia sebagai `asabah ialah anak perempuan atau
cucu perempuan. Dalam hal ini anak peremuan atau cucu perempuan menerima
bagiannya sebagai ashabul furud sedangkan saudari menerima sisanya. Dasar hukum
dari `asabah ma'al gaer ialah hadis dari Ibnu Mas'ud yang menjelaskan pembagian
harta warisan yang ahli warisnya itu anak perempuan, cucu perempuan dan saudari
perempuan:
حَدَّثَنَا
وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنِ الْهُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلٍ
قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى وَسُلَيْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا
عَنْ ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ وَأُخْتٍ لِأَبٍ فَقَالَا لِلْبِنْتِ النِّصْفُ وَلِلْأُخْتِ
النِّصْفُ وَأْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا قَالَ فَأَتَى ابْنَ مَسْعُودٍ
فَسَأَلَهُ وَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَا فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا
وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ سَأَقْضِي بِمَا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ
الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ
Dalam hadis di atas
disebutkan bahwa bagi satu anak perempuan mendapat setengah, bagi cucu
perempuan dari anak laki-laki seperenam untuk menyempurnakan bagian dua
pertiga, dan sisanya untuk saudari perempuan. Oleh karena saudari diberikan
bagian sisa, berarti saudari ketika mewarisi dengan anak perempuan atau cucu
perempuan berstatus sebagai 'asabah.
3. Ahli waris zawul arham (ذو الارخام) yaitu
karib kerabat pewaris atau orang yang mempunyai hubungan nasab dengan pewaris
yang tidak terrnasuk ashabul furud atau pun `asabah. Di kalangan ulama sunni
sendiri diperselisihkan apakah zawul arham berhak mewarisi atau tidak, bagi
yang berpendapat bisa mewarisi tetapi mereka sepakat bahwa zawul arham baru
menerima warisan setelah tidak ada seorang pun ahli waris dari ashabul furud
atau `asabah, selain suami atau isteri (zawul arham bisa mewarisi dengan suami
atau isteri).
Adapun ahli
waris zawul arham antara lain:
- Keturunan
dari anak perempuan
- Keturunan
dari cucu perempuan pancar laki-laki
- Ayahnya ibu
(kakek dari pihak ibu)
- Keturunan
dari semua saudari
- Keturunan
dari saudara seibu
- Keturunan
yang perempuan dari saudara sekandung dan sebapak
- Paman seibu
- Keturunan
yang perempuan dari paman
- Bibi
(saudari perempuannya ayah)
- Semua
saudara/saudari ibu (khal dan khalah)
B. Menurut ulama Syi'ah
Ulama Syi'ah membagi ahli waris kepada dua kelompok, yaitu Zawul
Fara'id atau Zawul Furud dan Zawul Qarabat. Syi'ah menolak
adanya ahli waris `asabah yang dikemukakan oleh ulama sunni, dengan alasan
karena hadis yang rnenjadi landasannya da'if.
Pengertian ahli waris Zawul Fara'id menurut Syi'ah, sama seperti yang
dikemukakan sunni, yaitu ahli waris yang mempunyai bagian tertentu. Adapun ahli
waris Zawul Qarabat adalah ahli waris selain zawul fara'id dengan tidak
membedakan dari garis laki-laki atau perempuan. Selanjutnya Syi'ah membagi ahli
waris baik dari zawul furud maupun zawul qarabat dalam tiga martabat
atau garis keutamaan, yaitu:
Martabat
pertama : ibu, bapak, dan anak-anak
terus ke bawah
Martabat kedua : laki-laki dan saudari perempuan terus ke bawah
(keturunannya), kakek dan nenek baik
dari garis ibu atau pun dari garis ayah terus ke atas (orang tuanya kakek dan
nenek)
Martabat ketiga : paman dan bibi baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
serta anak-anak mereka.
Setiap ahli waris dalam martabat pertama, siapa pun ia dapat menutup
semua ahli waris martabat kedua dan ketiga, demikian juga ahli waris martabat
kedua dapat menutup semua ahli waris martabat ketiga. Dengan demikian ahli
waris martabat kedua baru dapat mewarisi apabila sudah tidak ada ahli waris
martabat pertama, dan ahli waris martabat ketiga baru dapat mewarisi apabila ahli
waris mertabat pertama dan kedua tidak ada. Dalam setip martabat, ahli aris
yang lebih dekat kepada pearis baik laki-laki ataupun perempuan dapat
menutup/menghijab ahli waris yang lebih jauh. Sebagai contoh: Ahli warisnya:
ibu, anak perempuan dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. Mereka ini semuanya
ahli waris martabat pertama, tetapi yang berhak mendapat warisan hanya ibu dan
anak perempuan, sedangkan cucu laki-laki mahjub oleh anak perempuan, karena
anak lebih dekat dari pada cucu. Demikian juga
dalam martabat kedua, selagi ada saudara/saudari, maka anaknya
saudara/saudari mahjub oleh saudara/saudari.
C. Menurut Hazairin
Hazairin membagi ahli waris ke dalam tiga kelompok, yaitu Zawul
Fara'id, Zawul Qarabat, dan
Mawali.
Mengenai ahli waris zawul fara'id, tidak berbeda dengan pendapatnya
Sunni maupun Syi'i, yaitu ahli waris yang mempunyai bagian tertentu dan dalam
keadaan tertentu.
Ahli waris zawul qarabat, yaitu ahli waris yang tidak termasuk zawul
furud, atau ahli waris yang mendapat bagian yang tidak tertentu jumlahnya, atau
memperoleh bagian sisa.
Ahli waris mawali ialah ahli waris pengganti, yaitu ahli waris yang
menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang tadinya akan
diperoleh orang yang digantikan, karena orang yang digantikan itu telah
meninggal lebih dahulu sebelum pewaris meninggal. Adapun yang menjadi mawali
yaitu: keturunan anak pewaris (cucu dan seterusnya ke bawah); keturunan saudara
pewaris, keturunan paman pewaris, keturunan orang yang mengadakan perjanjian
mewaris.
Mawali dalam konsep Hazairin sama dengan ahli waris pengganti dalam
hukum perdata Barat (BW) dan hukum adat.
Dari tiga kelompok ahli waris di atas, Hazairin lebih lanjut membagi
para ahli waris berdasar kelompok keutamaannya ke dalam empat (4) kelompok. Selama
kelompok keutamaan pertama ada maka kelompok keutamaan kedua, ketiga, dan
keempat tidak berhak mendapat warisan. Dengan demikian kelampok keutamaan kedua
baru berhak mendapat warisan apabila kelampok keutamaan pertama sudah tidak
ada, demikian seterusnya. Empat kelompok keutamaan tersebut yaitu:
Keutamaan pertama:
1. Anak-anak: laki-laki dan perempuan, sebagai zawu
al-furud atau sebagai zawu al-qarabat, beserta mawali bagi mendiang anak
laki-laki dan perempuan.
2. Orang tua (ayah dan ibu) sebagai zawu
al-faraid
3. Janda atau
duda sebagai zawu al-faraid.
Keutamaan
kedua:
1. Saudara:
laki-laki dan perempuan, sebagai zawu al-faraid maupun sebagai zawu al-qarabat,
beserta mawali bagi mendiang saudara/saudari
2. Ibu sebagai
zawu al-faraid
3. Ayah
sebagai zawu al-qarabat
4. Janda atau
duda sebagai zawu al-faraid
Keutamaan
ketiga:
1. Ibu
sebagai zawu al-faraid
2. Ayah
sebagai zawu al-qarabat
3. Janda atau
duda sebagai zawu al-faraid
Keutamaan
keempat:
1. Janda atau
duda sebagai zawu al-faraid
2. Mawali
untuk ibu
3. Mawali
untuk ayah
Loading...
0 Response to "AHLI WARIS"
Post a Comment