HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HARTA PENINGGALAN المتعلقة بالتركة) (الحقوق

Pewaris selain meninggalkan ahli waris, adakalanya juga ketika hidupnya ia mempunyai kewajiban kepada orang lain dan ketika ia meninggal kewajibannya itu belum sempat diselesaikan, seperti ia mempunyai hutang yang belum dibayar, atau mungkin ia meninggalkan wasiyat yang menyangkut harta peninggalannya. Sudah barang tentu kewajiban pewaris kepada pihak lain itu harus dilaksanakan lebih dahulu sebelum harta warisan dibagi di antara para ahli waris. Oleh karena ada kemungkinan yang mempunyai hak atas harta peninggalan pewaris itu banyak pihak, sedangkan harta peninggalan pewaris tidak cukup untuk memenuhi semuanya, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan, seperti mendahulukan pihak yang semestinya diakhirkan, maka hukum kewarisan Islam mengatur urut-urutan pihak-­pihak yang mempunyai hak atas harta peninggalan pewaris.

Menurut hukum kewarisan Islam, hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan pewaris diurutkan dengan tertib sebagai berikut:

1. Hak-hak yang menyangkut kepentingan mayit sendiri yaitu untuk biaya penyelenggaraan jenazah (تجهيز الميت وتكفينه)
2. Hak-hak yang menyangkut kepentingan para kreditur atau untuk membayar hutang pewaris (قضاء الديون)
3. Hak-hak yang menyangkut kepentingan orang yang menerima wasiat atau untuk memenuhi wasiatnya pewaris  (تنفيذ الوصية)
4. Haknya para ahli waris (حق الوراثة)

Pertama, harta peninggalan pewaris pertama-tama dikeluarkan untuk memenuhi haknya pewaris, yaitu biaya penyelenggaraan jenazah antara lain biaya memandikan, pembelian kain kafan, membawanya ke kubur dan biaya penguburannya. Pengeluaran tajhiz mayit ini dilaksanakan menurut ukuran yang wajar, tidak berlebih-lebihan dan tidak terlalu ngirit dan hanya untuk yang dituntunkan oleh syara', hal-hal yang tidak diperintahkan oleh syara' apabila dilaksanakan juga karena desakan tradisi tidak diambilkan dari tirkah, sehingga tidak mengurangi haknya pihak lain, seperti haknya para kreditur termasuk haknya ahli waris sendiri. Dari tirkah ini diambilkan juga untuk biaya tajhiz orang yang nafkahnya pada waktu hidupnya menjadi tanggung jawab pewaris, seperti anaknya atau isterinya yang juga meninggal sebelum harta warisan dibagi-bagi.

Menurut Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah apabila harta peninggalan pewaris itu semuanya terkait langsung dengan hak orang lain, seperti harta peninggalannya itu sebidang tanah dan rumah yang sedang digadaikan atau dijadikan agunan bank, maka yang dipenuhi lebih dahulu adalah haknya pemegang gadai atau pemegang agunan atau kreditur yang piutangnya terkait secara langsung dengan `ain/wujud harta peninggalan, apabila tirkah pewaris tidak lagi tersisa maka biaya tajhiz dibebankan kepada keluarganya, atau kepada baitul maI atau kepada orang-orang Islam lainnya. Setelah dicukupi haknya orang yang mempunyai piutang yang terkait langsung dengan harta peninggalan dan masih ada sisanya baru digunakan untuk memenuhi biaya tajhiz. Tetapi menurut Hanbaliah biaya iajhiz ini harus lebih didahuiukan atas segala pengeluaran yang lain, termasuk atas haknya orang yang piutangnya terkait langsung dengan `ain/wujud harta pening­galan, karena biaya tajhiz ini sebagai ganti akan kebutuhan nafakah ketika ia hidup. Kebutuhan untuk menutup aurat pada waktu masih hidup lebih didahulukan atas membayar hutang sekalipun, demikian halnya dengan kebutuhan kain kafan setelah dia meninggal harus lebih didahulukan atas segala pengeluaran yang lain. Diqiyaskan kepada kebutuhan akan kain kafan adalah segala kebutuhan untuk penyelenggaraan jenazah sampai dikuburkan.

Kedua, setelah dikeluarkan untuk biaya penyelenggaraan jenazah dan pewaris mempunyai hutang, seianjutnya harta peninggalan digunakan untuk membayar hutangnya pewaris atau untuk memenuhi hak-haknya para lreditur. Apabila pewaris mempunyai beberapa macam hutang, manakah hutang yang harus didahulukan? Dalam rnenjawab pertanyaan ini ada beberapa pendapat di kalangan fuqaha mawaris. Sebelumnya perlu disistimatikan lebih dahulu pembagian hutang tersebut.
 دين
دين الله                 دين العباد/دين لأدمى
                   دين العينية         دين المطلقة
Dilihat kepada siapa hutang tersebut, ada dua macam hutang, yaitu hutang kepada Allah  (دين الله)dan hutang kepada sesama (دين العباد/دين الأدمى). Hutang kepada sesama dibedakan lagi menjadi: pertama, hutang yang terkait langsung dengan wujud atau `ain harta peninggalan (دين العينية) seperti hutang gadai. Kedua hutang secara mutlak, hutang pada umumnya yaitu hutang yang tidak terkait langsung dengan wujud harta peninggalan.

Dari macam-macam utang di atas, menurut uiama Hanafiyah, hutang kepada Allah, seperti zakat, kafarah, nazar, menjadi gugur pembayarannya dengan meninggalnya pewaris kecuali kaiau diwasiatkan untuk membayarnya, karena hutang kepada Allah termasuk ibadah yang pelaksanaannya memerlukan niat dan ini tidak mungkin dilaksanakan oleh orang yang teiah mati. Dengan demikian tinggalah hutang kepada sesama dan apabila hutang ini terdiri dari dainul `ainiyah dan dainul mutlaqah, maka pembayaran dainul `ainiyah didahulukan, bahkan lebih didahulukan dari tajhiz. Setelah pembayaran hutang `ainiyah dicukupi dan masih ada sisanya barulah digunakan untuk biaya tajhiz, kemudian untuk membayar dainus sihah dan terakhir dainul marad. Hutang kepada Allah apabila diwasiatkan untuk rnembayarnya, maka statusnya tidak lagi sebagai hutang tetapi masuk ke dalam kelompok wasiat dan apabila  ada wasiat lainnya, dalam penunaiannya dilaksanakan secara kumulatif yang jumlah seluruhnmya maksimal sepertiga dari harta peninggalan setelah dikurangi untuk tajhiz dan membayar hutang.

Menurut Malikiyah, Syaf'iyah dan Hanbaliah, hutang kepada Allah tidak gugur dengan meninggalnya seseorang, akan tetapi mereka berbeda pendapat, manakah yang didahulukan antara pembayaran hutang kepada Allah dengan hutang kepada sesama. Menurut Syafi' iyah hutang kepada Allah lebih didahulukan dari hutang kepada sesama (selain dain `aniyah). Hal ini  berdasarkan sabda Rasulullah saw:
فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى (رواه ابو داود)
Setelah itu baru dikeluarkan untuk tajhiz, kemudian membayar hutang mutlaqah dengan tidak membedakan antara dainus sihah dan dainul marad, karena antara keduanya sejajar.

Ulama Malikiah lebih mendahulukan pembayaran hutang kepada sesama dari pada hutang kepada Allah, dengan alasan manusia sangat membutuhkan untuk dilunasi piutangnya sedang Allah zat yang Maha Kaya. Dengan demikian urut­-urutannya adalah: dain `ainiyah, tajhiz, dainus sihah, dainul marad, baru dainullah.

Ulama Hanbaliah rnenempatkan pada posisi yang sama antara membayar hutang kepada Allah dengan hutang kepada sesama, dan keduanya baru ditunaikan setelah dikeluarkan untuk biaya penyelenggaraan jenazah, karena seperti telah disebutkan Hanbaliah lebih mendahulukan tajhiz atas semua hutang-hutang.

Ketiga, setelah hutang hutang pewaris dibayar dan pewaris  ada meninggalkan wasiat, dan harta peninggalannya masih ada, maka selanjutnya dikeluarkan lagi untuk melaksanakan wasiatnya pewaris dengan batas maksimal sepertiga dari harta yang tersisa. Bahwa wasiat itu maksimal sepertiga adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi riwayat al-Bukhari-Muslim dari Sa'ad bin Abi Waqas. Oleh karena itu apabila wasiat tersebut lebih dari sepertiga maka kelebihannya menjadi batal kecuali apabila semua ahli waris mengijinkan. Hal ini dapat difahami, wasiat itu dibatasi sepertiga adalah dalam rangka memperhatikan haknya para ahli waris. Oleh karena itu apabila ahli waris tidak keberatan haknya dikurangi, maka kelebihannya dari sepertiga diperbolehkan.

Dalam pada itu wasiat yang diperbolehkan adalah wasiat kepada selain ahli waris yang berhak mendapat warisan. Apabila wasiat itu ditujukan kepada ahli waris dan ia pun memperoleh bagian warisan, maka wasiat demikian tidak sah, kecuali apabila diijinkan oleh para ahli waris yang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dari Abu Umamah:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى لِكُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ ...
Sebagaimana diketahui bahwa dalam surat al-Baqarah ayat 11 dan 12 penyebutan wasiat itu didahulukan dari pembayan hutang(من بعد وصية يوصى بها او دين)  tetapi dalam pelaksanaannya pembayaran hutang justru lebih didahulukan dari penunaian wasiat. Hal ini didasarkan kepada praktek Nabi yang lebih mendahulukan membayar hutang atas wasiat, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ali ra:
عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الْآيَةَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ (رواه الترمذى)

Hal ini dapat difahami karena membayar hutang itu merupakan kewajiban, sedangkan wasiat itu perbuatan tabarru', perbuatan suka rela untuk mencari kebaikan yang hukumnya sunah, sudah barang tentu perbuatan wajib harus lebih didahulukan dari perbuatan sunah. Adapun tujuan al-Qur'an mendahulukan penyebutan wasiat dari penyebutan hutang dan dihubungkan dengan kata au (او)  menurut para ulama lafaz  أو dalam firman Allah surat an-Nisa' ayat 11 dan 12 bukan untuk tartib, tetapi untuk tafsil (memerinci), seolah-alah Allah mengatakan bahwa para ahli waris berhak atas bagiannya itu setelah ditunaikan lebih dahulu salah satu dari hutang atau wasiat atau setelah ditunaikan kedua-duanya. Dari sisi lain bahwa wasiat lebih didahulukan penyebutannya dari hutang dalam firman Allah adalah untuk mengingatkan dan memberi perhatian kepada para ahli waris bahwa menunaikan wasiat pewaris itu sama wajibnya dengan membayar hutang pewaris. Hal ini karena. umumnya orang merasa berat untuk melaksanakan wasiat bahkan sengaja dilupakan, mengingat wasiat ini bukan perbuatan tegen prestasi tetapi semata-mata hanya mencari kebaikan, Iain halnya dengan membayar hutang yang merupakan suatu imbalan jasa baik dari pihak yang rnemberi piutang, sehingga sudah seharusnya hutang itu dibayar sebagai suatu tegen prestasi.

Keempat, setelah ketiga pengeluaran di atas dilaksanakan dan harta peninggalan pewaris masih tersisa, maka sisanya itulah yang menjadi haknya para ahli waris.

Loading...

0 Response to "HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HARTA PENINGGALAN المتعلقة بالتركة) (الحقوق"

Post a Comment