SEPUTAR JUAL BELI

A.    Pengertian jual beli :

Ø  Dalam pengertian khusus : jual beli adalah pertukaran barang dengan uang
Ø  Dalam pengertian umum : jual beli adalah Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik  dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.

B.      Menurut KUHP pasal 1457 dan pasal 1460 :

Ø  Jual beli adalah : suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, Dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Ø  Jual beli adalah : suatu benda yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah di tentukan, maka barang ini sejak saat tanggungan si pembeli, selama penyerahanya belum dilakukan. Yang dimaksud penyerahan tersebut bahwasanya telah dijelaskan pada pasal 612, 613, 616. Yaitu :
                                                              I.            Pasal 612 : penyerahan kebendaan bergerak , terkecuali yang bertubuh , dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bagunan ,dalam mana kebendaan itu berada.
                                                            II.            Pasal 613 : penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah sebuah akta otentik atau dibawa tangan , dengan nama hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.
                                                          III.            Pasal 616 : penyerahan atau penunjukan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan.

C.     Aturan Jual beli :
Ø  Jual beli adalah : menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad)
D.     Dalil-dalil Al-quran  yang mengenai jual beli dalam prinship islam :
Ø  Dalam surat (Al-baqarah ayat 275)  :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)
Artinya : Orang-orang yang memakan riba’ tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba’. Padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya , lalu dia berhenti , maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka , mereka kekal didalamnya (neraka).
Ø  Dalam surah (An-Nisa’ : 29)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Ø  Dalam surah (Al-baqarah : 254)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ (254)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.

A.       Rukun Jual beli :
1.      Penjual dan Pembeli :
·         Syaratnya adalah :
a)      Berakal , agar dia tidak terkecoh . Orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
b)      Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa). Suka sama suka.
c)       Tidak mubazir (pemboros) , sebab harta orang yang mubazir itu di tangan walinya.
d)      Baligh (berumur 15 tahun ke atas/dewasa)
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ
Artinya : “ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu , berilah belanja.” (An-nisa’:5)
2.      Pembeli :
·         PemSbeli. Ia disyaratkan diperbolehkan bertindak dalam arti ia bukan orang yang kurang waras , atau bukan anak kecil yang tidak mempunyai izin untuk membeli.

B.      Uang dan benda yang dibeli :
·         Suci .  Barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh di jadikan uang untuk dibelikan , seperti kulit binatang atau bangkai yang belum disamak.
عن جابر بن عبدالله قال رسول الله صلعم ان الله ورسو له حرم بيع الخمر والميتة والخنز ير والاصنام فقيل يا رسول لله ارأيت شحوم الميتة فانها تطلى بها السفن وتدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس قال لاهو حرام قاتل الله اليهود ان الله لما حرم عليهم شحومها حملوه ثم باعوه فاكلوا ثمنه . (متفق عليه)
Artinya : “ Dari jabir bin Abdullah. Rasulullah Saw. Bersabda, “ Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai , begitu juga babi dan berhala.” Pendengar bertanya ,” Bagaimana dengan lemak bangkai , ya Rasulullah ?  Karena lemak itu berguna buat cat perahu, buat minyak kulit, dan minyak lampu, “ Jawab beliau,” Tidak boleh , semua itu haram , celakalah orang yahudi tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak itu sampai menjadi minyak , kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya.” (mutafaqqun ‘alaihi)
·         Ada manfaatnya.
·         Barang itu dapat diserahkan.
·         Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual ,kepunyaan yang diwakilkanya, atau yang mengusahakan.
·         Barang tersebut diketahui oleh si penjual dan si pembeli.

C.    Lafaz ijab dan qabul.
·         Ijab adalah : perkataan penjual , contoh : “ saya jual barang ini sekian ”
·         qabul adalah : ucapan si pembeli contoh : “ saya terima (saya beli) dengan harga sekian.”
A.      Hal-hal yang dilarang dalam jual beli dan Syarat-syarat yang Disahkan dalam Jual Beli.
1.      Syarat-Syarat yang disahkan dalam jual beli.
Persyaratan sifat dalam jual beli itu diperbolehkan. Oleh karena itu , jika sifat yang disyaratkan itu memang ada maka jual beli sah, dan jika tidak ada maka jual beli tidak syah. Contoh : pembeli buku mensyaratkan hendaknya buku itu kertasnya kuning.

2.      Syarat-Syarat yang tidak Disahkan dalam Jual Beli.
                                            
·         Menggabungkan dua syarat dalam satu jual beli contoh : pembeli kayu bakar mensyaratkan bisa memecah kayu bakar sekaligus membawanya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda : “ Dua syarat dalam satu jual beli itu tidak halal.” (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi. Hadits ini Shahih.)
·         Mensyaratkan sesuatu yang merusak inti jual beli itu sendiri, contoh : penjual kambing mensyaratkan kepada pembeli bahwa pembeli tidak boleh menjualnya lagi , atau pembeli tidak boleh menjualnya kepada zaid.
·         Syarat batil yang bisa mensahkan jual beli dan membatalkanya, contoh : penjual budak mensyaratkan bahwa perwalian budak yang akan dijual itu menjadi miliknya.

B.      Beberapa jual beli yang syah, tetapi dilarang.

1.      Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada haraga pasar, sedangkan dia tidak menginginkan barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu.
2.      Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar,


Rasulullah saw bersabda :

عن ابي هريرة قال رسول الله صلعم لايبع بعضكم على بيع بعض . (متفق عليه )
Artinya : “ Dari Abu Hurairah,” Rasulullah saw telah bersabda,’ janganlah di antara kamu menjual sesuatu yang sudah dibeli oleh orang lain,”
3.      Mencegat oarng-orang yang datang dari desa di luar kota, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai ke pasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar.

Sabda Rasulullah saw :
عن ابن عباس قال رسول الله صلعم لاتتلقواالركبان. (متفق عليه )

Artinya : Dari Ibnu Abbas,” Rasulullah saw bersabda,’ Jangan kamu mencegat orang-orang yang akan ke pasar dijalan sebelum mereka sampai dipasar,”

C.      Jenis-jenis Jual beli yang Dilarang

·         Jual beli barang yang belum diterima.
Seorang muslim tidak boleh membeli suatu barang kemudian menjualnya padahal ia belum menerima barang dagangan tersebut.
Rasulullah SAW bersabda : “jika engkau membeli sesuatu, engkau jangan menjualnya hingga engkau menerimanya.” (H.R Ahmad dan Thabrani)
·         Jual beli seorang muslim dari muslim lainnya.
Seorang muslim tidak boleh jika saudara seagamanya telah membeli suatu barang seharga lima puluh ribu rupiah misalnya, kemudian ia berkata kepada penjualnya ,” mintalah kembali barang itu, dan batalkan jual belinya, karena aku akan membelinya dengan harga enam puluh ribu rupiah.
Rasulullah SAW bersabda : “ janganlah sebagian dari kalian menjual di atas jual beli sebagian lainnya.” ( Muttafaq ‘alaih)

·         Jual beli Najasy.
Adalah menawar suatu barang dengan harga yang lebih tinggi tpi tidak bermaksud untuk membelinya, hal ini dimaksudkan agar para penawar tertarik untuk membelinya.
Rasulullah SAW bersabda : “ janganlah kalian ssaling melakukan jual beli najasy. ( Muttafaq ‘alaih)

·         Jual beli barang-barang haram dan najis.
Seorang muslim dilarang melakukan jual beli barang yang haram dan najis seperti menjual minuman keras, babi, bangkai berhala, dengan dalil : Rasulullah SAW bersabda : “ sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala.”
·         Jual beli  Gharar.
Seorang muslim dilarang jual beli yang di dalamnya terdapat gharar             (ketidakjelasan) sebagai contoh tidak boleh menjual beli ikan di air, atau menjual bulu di punggung kambing yang masih hidup, atau anak hewan yamg masih didalam perut induknya.
Rasulullah SAW bersabda : “ Janganlah kalian membeli ikan di air, karena itu gharar.” ( Muttafaq ‘alaih)
·         Jual beli dua barang dalam satu Akad.
Seorang muslim dilarang melangsungkan dua jual beli dalam satu akad, namun ia harus melagsungkan keduanya sendiri-sendiri, karena didalamnya terdapat ketidakjelasan yang membuat orang muslim lainnya tersakiti.
Contoh : misalnya penjual berkata kepada pembeli, “ aku jual barang ini kepadamu seharga lima ribu kontan  atau sepuluh ribu sampai waktu tertentu( kredit). Setelah itu akad jual beli dilangsungkan dan penjual tidsak menjelaskan jual beli mana ( kontan atau kredit) yang ia kehendaki.

·         Jual beli Urbun (Uang Muka)
Seorang muslim tidak boleh melakukan jual beli urbun atau mengambil uang muka secara kontan.
Rasulullah SAW bersabda : “ Rasulullah SAW melarang jual beli secara urbun. ( H.R Imam malik)
·         Menjual sesuatu yang tidak ada pada penjual.
Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada padanya atau sesuatu yang belum dimilikinya, karena hal tersebut menyakiti pembeli yang tidak mendapatkan barang yang alan di belinya. Olek karena itu Rasulillah SAW bersabda : “ janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” ( di riwayatkan oleh semua penulis sunan)
·         Jual beli Hutang dengan Hutang.
Seorang Muslim tidak boleh menjual hutang dengan hutang, karena itu menjual barang yang tidak ada dengan barang yang tidak ada pula islam tidak membolehkan jual beli seperti itu. Contoh : Anda mempunyai piutang dua kwuintal beras pada orang lain yang akan di bayar pada suatu waktu , kemudian Anda menjualnya kepada orang lain seharga seratus ribu sampai waktu tertentu.   
·         Jual beli Inah.
Seorang Muslim tidak boleh menjual sesuatu barang kepada orang lain dengan kredit , kemudian ia memebelinya lagi dari pembeli dengan harga yang lebih murah , karena jika ia menjual barang tersebut kepada pembeli seharga sepuluh ribu rupiah, kemudian ia membelinya dari pembeli yang sama seharga sepuluh ribu rupiah, maka itu seperti orang yang meminjamkan uang lima ribu rupiah dam meminta dikembalikan sebanyak sepuluh ribu rupiah.
·         Jual beli oleh orang Kota untuk orang desa.
Jika orang desa atau orang asing datang ke satu kota dengan maksud menjual barangnya di pasar dengan harga itu, maka orang kota tidak boleh berkata kepadannya,” serahkan barangmu kepadaku dan aku akan menjualnya untukmu besok , atau beberapa hari lagi dengan harga yang lebih mahal dari harga hari ini.
·         Membeli barang dari penjualnnya di luar daerah.
Jika seorang muslim mendengar komoditi barang telah masuk kedaerahnya, ia tidak boleh keluar dari daerahnya untuk menemui penjual diluar daerah tersebut kemudian membelinya di sana dan memebawa masuk barang tersebut kemudian menjualnya dengan haraga semaunya.  
·         Jual beli Musharrah.
Seorang muslim tidak boleh menahan susu kambing, atau lembu,atau unta di ambingnya selama berhari-berhari agar susunya terlihat banyak , kemudian manusia tertarik membelinya dan ia pun menjualnya, karena cara seperti itu adalah penipuan.
Rasulullah saw bersabda : “ janganlah kalian menahan susu unta , kambing . barangsiapa membelinya setelah itu , maka ia mempunyai hak pilih dual hal (melangsungkan akad jual beli atau membatalkanya) setelah ia memerahnya . jika ia mau maka ia menahanya (tetap memilikinya), dan jika ia mau maka ia mengembalikanya dengan satu sha’ kurma ( Muttafaq Alaih)
·         Jual beli pada adzan kedua Hari Jum’at.
Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu atau membeli sesuatu jika adzan kedua salat jum’at telang dikumandangkan dan khathib telah naik mimbar.
·         Jual beli Muzabanah dan Muhaqalah.
Seorang muslim tidak boleh menjual buah anggur di pohonya secara perkiraan dengan anggur kering yang ditakar , atau menjual tanaman dimayangnya secara perkiraan. 
·         Jual beli pengecualian
Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu dan mengecualikan sebagian dari padanya , kecuali jika sesuatu yang ia kecualikan itu bisa diketahui.  Missal : seorang muslim menjual kebun, maka ia tidak boleh mengecualikan satu pohon kurma, atau satu pohon yang tidak diketahui, karenanya di dalamnya terdapat unsur ketidakjelasan.

Khiyar

A.    Pengertian Khiyar

Khiyar adalah : boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli) “

B.     Macam-macam khiyar :

1.      Khiyar majelis : si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduannya masih tetap berada ditempat jual beli.

Dalil tentang khiyar majelis :
عن حكيم بن حزام ان النبى صلعم قال : البيعان با لخيار مالم يتفرقا (رواه البخاري)
2.      Khiyar syarat : Penjual dan Pembeli atau salah seorang dari keduannya mensyaratkan khiyar untuk menetapkan akad atau membatalkanya.

Dalil tentang khiyar syarat :
... انت بالخيار في كل سلعة ابتعتها ثلاث ليل (رواه البخارى ومسلم )
3.      Khiyar ru’yah : Pembeli yang belum melihat barang yang dijual , apabila kemudian melihatnya, boleh memilih untuk menetapkan atau membatalkan akad.Dalil tentang khiyar ru’yah :
من اشترى شيء لم يره فهو بالخيار إذاراه (رواه الدارقطنى)   

4.      Khiyar Aib : Pembeli boleh mengembalikan barang yang dibeli apabila ada cacat. Cacat itu bisa terjadi karena: a. tidak tahu  b. penjual tidak menjelaskan adanya cacat.


Dalil tentang khiyar Aib :
من غشان فليس منا
a.      Masa khiyar Aib : 3 hari
b.      Khiyar Aib : hanya bagi pembeli
c.       Hukum Jual beli yang disertai cacat barang :

v  Jika akad telah sempurna dan pembeli mengetahui adanya cacat barang, maka akad itu sudah tetap dan tidak ada khiyar, karena sudah jelas adanya kerelaaan.
v  Jika pembeli belum mengetahui, kemudian mengetahui setelah akad , maka akad ini sah tapi belum tetap. 

d.      Sebab adanya khiyar Aib :


v  Adanya cacat menyebabkan berkurangnya harga.
v  Cacat terjadi sejak barang masih di tangan penjual.
v  Pembeli tidak mengetahui adanya cacat ketika terjadi akad.
v  Penjual tidak menjelaskan cacat barang pada saat akad.
v  Tidak ada kesepakatan bersyarat bahwasannya penjual tidak bertanggung jawab terhadap cacat yang ada. Jika ada kesepakatan , maka hak khiyar pihak pembeli menjadi gugur.



Daftar Pustaka


Al jazairi abu bakar jabir, ensiklopedi muslim minhajul muslim,; Jakarta: darul falah, 2000

Rasjid sulaiman, fiqih islam; bandung: sinar baru algensindo,1994

Al jaziri Abdurrahman, al fiqh ala madzahibil arba’ah; daar at taqwa, 2003

As shon’ani Muhammad bin ismail, subulussalam; al qohiroh, daar al hadits, 2007

Subekti R. tjitrosudibio R, kitab undang-undang hukum perdata; Jakarta, pradnya paramita , 1987

Hasyim abdul wahid, lembaga keuangan syari’ah; pati, ponpes muwahidun gembong, 2003

Basjir azhar ahmad, asas-asas hukum mu’amalat; Yogyakarta, universitas islam Indonesia,1985.

diajukan untuk memenuhi Tugas mata Kuliah Hukum Perdata di PUTM
















Loading...

0 Response to "SEPUTAR JUAL BELI"

Post a Comment