A. Pengertian
jual beli :
diajukan untuk memenuhi Tugas mata Kuliah Hukum Perdata di PUTM
Ø Dalam pengertian
khusus : jual beli adalah pertukaran barang dengan uang
Ø Dalam pengertian
umum : jual beli adalah Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling
merelakan atau memindahkan hak milik
dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
B. Menurut
KUHP pasal 1457 dan pasal 1460 :
Ø Jual
beli adalah : suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk menyerahkan suatu kebendaan, Dan pihak yang lain untuk membayar harga
yang telah dijanjikan.
Ø Jual
beli adalah : suatu benda yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah di
tentukan, maka barang ini sejak saat tanggungan si pembeli, selama penyerahanya
belum dilakukan. Yang dimaksud penyerahan tersebut bahwasanya telah dijelaskan
pada pasal 612, 613, 616. Yaitu :
I.
Pasal 612 : penyerahan kebendaan
bergerak , terkecuali yang bertubuh , dilakukan dengan penyerahan yang nyata
akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan
kunci-kunci dari bagunan ,dalam mana kebendaan itu berada.
II.
Pasal 613 : penyerahan akan
piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainya, dilakukan dengan
jalan membuat sebuah sebuah akta otentik atau dibawa tangan , dengan nama
hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.
III.
Pasal 616 : penyerahan atau
penunjukan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akan akta
yang bersangkutan.
C. Aturan Jual beli
:
Ø Jual beli adalah
: menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad)
D. Dalil-dalil
Al-quran yang mengenai jual beli dalam
prinship islam :
Ø Dalam
surat (Al-baqarah ayat 275) :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا
كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)
Artinya : Orang-orang yang memakan riba’ tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena
gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan
riba’. Padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’.
Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya , lalu dia berhenti , maka apa
yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada
Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka , mereka kekal
didalamnya (neraka).
Ø
Dalam
surah (An-Nisa’ : 29)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا (29)
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
Ø
Dalam surah
(Al-baqarah : 254)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا
رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ
وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ (254)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan
Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari
yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at.
Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.
A.
Rukun Jual beli :
1.
Penjual dan Pembeli :
·
Syaratnya adalah :
a)
Berakal , agar dia
tidak terkecoh . Orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
b)
Dengan kehendak
sendiri (bukan dipaksa). Suka sama suka.
c)
Tidak mubazir
(pemboros) , sebab harta orang yang mubazir itu di tangan walinya.
d)
Baligh (berumur 15
tahun ke atas/dewasa)
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي
جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ
Artinya : “ Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta
(mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupanmu , berilah belanja.” (An-nisa’:5)
2. Pembeli
:
·
PemSbeli. Ia disyaratkan
diperbolehkan bertindak dalam arti ia bukan orang yang kurang waras , atau
bukan anak kecil yang tidak mempunyai izin untuk membeli.
B. Uang
dan benda yang dibeli :
·
Suci . Barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh
di jadikan uang untuk dibelikan , seperti kulit binatang atau bangkai yang
belum disamak.
عن جابر بن عبدالله قال رسول الله صلعم ان الله ورسو له حرم بيع الخمر
والميتة والخنز ير والاصنام فقيل يا رسول لله ارأيت شحوم الميتة فانها تطلى بها
السفن وتدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس قال لاهو حرام قاتل الله اليهود ان الله
لما حرم عليهم شحومها حملوه ثم باعوه فاكلوا ثمنه . (متفق عليه)
Artinya : “ Dari jabir bin Abdullah. Rasulullah Saw. Bersabda, “
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai ,
begitu juga babi dan berhala.” Pendengar bertanya ,” Bagaimana dengan lemak
bangkai , ya Rasulullah ? Karena lemak
itu berguna buat cat perahu, buat minyak kulit, dan minyak lampu, “ Jawab
beliau,” Tidak boleh , semua itu haram , celakalah orang yahudi tatkala Allah
mengharamkan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak itu sampai menjadi minyak ,
kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya.” (mutafaqqun ‘alaihi)
·
Ada manfaatnya.
·
Barang itu dapat
diserahkan.
·
Barang tersebut merupakan
kepunyaan si penjual ,kepunyaan yang diwakilkanya, atau yang mengusahakan.
·
Barang tersebut
diketahui oleh si penjual dan si pembeli.
C.
Lafaz ijab dan qabul.
·
Ijab adalah :
perkataan penjual , contoh : “ saya jual barang ini sekian ”
·
qabul adalah : ucapan
si pembeli contoh : “ saya terima (saya beli) dengan harga sekian.”
A.
Hal-hal yang dilarang
dalam jual beli dan Syarat-syarat yang Disahkan dalam Jual Beli.
1.
Syarat-Syarat yang
disahkan dalam jual beli.
Persyaratan sifat dalam jual beli itu diperbolehkan. Oleh karena itu ,
jika sifat yang disyaratkan itu memang ada maka jual beli sah, dan jika tidak
ada maka jual beli tidak syah. Contoh : pembeli buku mensyaratkan hendaknya
buku itu kertasnya kuning.
2.
Syarat-Syarat yang
tidak Disahkan dalam Jual Beli.
·
Menggabungkan dua
syarat dalam satu jual beli contoh : pembeli kayu bakar mensyaratkan bisa
memecah kayu bakar sekaligus membawanya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam bersabda : “ Dua syarat dalam satu jual beli itu tidak halal.”
(Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi. Hadits ini Shahih.)
·
Mensyaratkan sesuatu
yang merusak inti jual beli itu sendiri, contoh : penjual kambing mensyaratkan
kepada pembeli bahwa pembeli tidak boleh menjualnya lagi , atau pembeli tidak
boleh menjualnya kepada zaid.
·
Syarat batil yang bisa
mensahkan jual beli dan membatalkanya, contoh : penjual budak mensyaratkan
bahwa perwalian budak yang akan dijual itu menjadi miliknya.
B.
Beberapa jual beli
yang syah, tetapi dilarang.
1.
Membeli barang dengan
harga yang lebih mahal daripada haraga pasar, sedangkan dia tidak menginginkan
barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang
itu.
2.
Membeli barang yang
sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar,
Rasulullah saw bersabda :
عن ابي هريرة قال رسول الله صلعم لايبع بعضكم على بيع بعض . (متفق عليه )
Artinya : “ Dari Abu Hurairah,” Rasulullah saw
telah bersabda,’ janganlah di antara kamu menjual sesuatu yang sudah dibeli
oleh orang lain,”
3.
Mencegat
oarng-orang yang datang dari desa di luar kota, lalu membeli barangnya sebelum
mereka sampai ke pasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar.
Sabda Rasulullah saw :
عن ابن عباس قال رسول الله صلعم لاتتلقواالركبان. (متفق عليه )
Artinya : Dari Ibnu Abbas,”
Rasulullah saw bersabda,’ Jangan kamu mencegat orang-orang yang akan ke pasar
dijalan sebelum mereka sampai dipasar,”
C.
Jenis-jenis
Jual beli yang Dilarang
·
Jual beli
barang yang belum diterima.
Seorang muslim tidak boleh
membeli suatu barang kemudian menjualnya padahal ia belum menerima barang
dagangan tersebut.
Rasulullah SAW bersabda : “jika engkau membeli
sesuatu, engkau jangan menjualnya hingga engkau menerimanya.” (H.R Ahmad
dan Thabrani)
·
Jual beli
seorang muslim dari muslim lainnya.
Seorang muslim tidak boleh
jika saudara seagamanya telah membeli suatu barang seharga lima puluh ribu
rupiah misalnya, kemudian ia berkata kepada penjualnya ,” mintalah kembali
barang itu, dan batalkan jual belinya, karena aku akan membelinya dengan harga
enam puluh ribu rupiah.
Rasulullah SAW bersabda : “ janganlah
sebagian dari kalian menjual di atas jual beli sebagian lainnya.” (
Muttafaq ‘alaih)
·
Jual beli
Najasy.
Adalah menawar suatu barang
dengan harga yang lebih tinggi tpi tidak bermaksud untuk membelinya, hal ini
dimaksudkan agar para penawar tertarik untuk membelinya.
Rasulullah SAW bersabda : “
janganlah kalian ssaling melakukan jual beli najasy. ( Muttafaq ‘alaih)
·
Jual beli
barang-barang haram dan najis.
Seorang muslim dilarang
melakukan jual beli barang yang haram dan najis seperti menjual minuman keras,
babi, bangkai berhala, dengan dalil : Rasulullah SAW bersabda : “ sesungguhnya
Allah mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala.”
·
Jual
beli Gharar.
Seorang muslim dilarang jual
beli yang di dalamnya terdapat gharar (ketidakjelasan) sebagai contoh
tidak boleh menjual beli ikan di air, atau menjual bulu di punggung kambing
yang masih hidup, atau anak hewan yamg masih didalam perut induknya.
Rasulullah SAW bersabda : “ Janganlah kalian
membeli ikan di air, karena itu gharar.” ( Muttafaq ‘alaih)
·
Jual beli dua
barang dalam satu Akad.
Seorang muslim dilarang
melangsungkan dua jual beli dalam satu akad, namun ia harus melagsungkan
keduanya sendiri-sendiri, karena didalamnya terdapat ketidakjelasan yang
membuat orang muslim lainnya tersakiti.
Contoh : misalnya penjual berkata kepada pembeli,
“ aku jual barang ini kepadamu seharga lima ribu kontan atau sepuluh ribu sampai waktu tertentu(
kredit). Setelah itu akad jual beli dilangsungkan dan penjual tidsak
menjelaskan jual beli mana ( kontan atau kredit) yang ia kehendaki.
·
Jual beli
Urbun (Uang Muka)
Seorang muslim tidak boleh
melakukan jual beli urbun atau mengambil uang muka secara kontan.
Rasulullah SAW bersabda : “ Rasulullah SAW
melarang jual beli secara urbun. ( H.R Imam malik)
·
Menjual
sesuatu yang tidak ada pada penjual.
Seorang muslim tidak boleh
menjual sesuatu yang tidak ada padanya atau sesuatu yang belum dimilikinya,
karena hal tersebut menyakiti pembeli yang tidak mendapatkan barang yang alan
di belinya. Olek karena itu Rasulillah SAW bersabda : “ janganlah engkau
menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” ( di riwayatkan oleh semua penulis
sunan)
·
Jual beli
Hutang dengan Hutang.
Seorang Muslim tidak boleh menjual hutang dengan
hutang, karena itu menjual barang yang tidak ada dengan barang yang tidak ada
pula islam tidak membolehkan jual beli seperti itu. Contoh : Anda mempunyai
piutang dua kwuintal beras pada orang lain yang akan di bayar pada suatu waktu
, kemudian Anda menjualnya kepada orang lain seharga seratus ribu sampai waktu
tertentu.
·
Jual beli
Inah.
Seorang Muslim tidak boleh menjual sesuatu barang
kepada orang lain dengan kredit , kemudian ia memebelinya lagi dari pembeli
dengan harga yang lebih murah , karena jika ia menjual barang tersebut kepada
pembeli seharga sepuluh ribu rupiah, kemudian ia membelinya dari pembeli yang
sama seharga sepuluh ribu rupiah, maka itu seperti orang yang meminjamkan uang
lima ribu rupiah dam meminta dikembalikan sebanyak sepuluh ribu rupiah.
·
Jual beli
oleh orang Kota untuk orang desa.
Jika orang desa atau orang asing datang ke satu
kota dengan maksud menjual barangnya di pasar dengan harga itu, maka orang kota
tidak boleh berkata kepadannya,” serahkan barangmu kepadaku dan aku akan
menjualnya untukmu besok , atau beberapa hari lagi dengan harga yang lebih
mahal dari harga hari ini.
·
Membeli
barang dari penjualnnya di luar daerah.
Jika seorang muslim mendengar
komoditi barang telah masuk kedaerahnya, ia tidak boleh keluar dari daerahnya
untuk menemui penjual diluar daerah tersebut kemudian membelinya di sana dan
memebawa masuk barang tersebut kemudian menjualnya dengan haraga semaunya.
·
Jual beli
Musharrah.
Seorang muslim tidak boleh menahan susu kambing,
atau lembu,atau unta di ambingnya selama berhari-berhari agar susunya terlihat
banyak , kemudian manusia tertarik membelinya dan ia pun menjualnya, karena
cara seperti itu adalah penipuan.
Rasulullah saw bersabda : “ janganlah kalian
menahan susu unta , kambing . barangsiapa membelinya setelah itu , maka ia
mempunyai hak pilih dual hal (melangsungkan akad jual beli atau membatalkanya)
setelah ia memerahnya . jika ia mau maka ia menahanya (tetap memilikinya), dan
jika ia mau maka ia mengembalikanya dengan satu sha’ kurma ( Muttafaq Alaih)
·
Jual beli
pada adzan kedua Hari Jum’at.
Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu atau
membeli sesuatu jika adzan kedua salat jum’at telang dikumandangkan dan khathib
telah naik mimbar.
·
Jual beli
Muzabanah dan Muhaqalah.
Seorang muslim tidak boleh menjual buah anggur di
pohonya secara perkiraan dengan anggur kering yang ditakar , atau menjual
tanaman dimayangnya secara perkiraan.
·
Jual beli
pengecualian
Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu dan
mengecualikan sebagian dari padanya , kecuali jika sesuatu yang ia kecualikan
itu bisa diketahui. Missal : seorang
muslim menjual kebun, maka ia tidak boleh mengecualikan satu pohon kurma, atau
satu pohon yang tidak diketahui, karenanya di dalamnya terdapat unsur
ketidakjelasan.
Khiyar
A.
Pengertian Khiyar
Khiyar adalah : boleh memilih antara dua, meneruskan
akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli) “
B.
Macam-macam khiyar :
1.
Khiyar majelis : si
pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduannya
masih tetap berada ditempat jual beli.
Dalil tentang
khiyar majelis :
عن حكيم بن حزام ان النبى صلعم قال : البيعان با لخيار مالم يتفرقا (رواه
البخاري)
2.
Khiyar syarat :
Penjual dan Pembeli atau salah seorang dari keduannya mensyaratkan khiyar untuk
menetapkan akad atau membatalkanya.
Dalil tentang
khiyar syarat :
... انت بالخيار في كل سلعة
ابتعتها ثلاث ليل (رواه البخارى ومسلم )
3.
Khiyar ru’yah :
Pembeli yang belum melihat barang yang dijual , apabila kemudian melihatnya,
boleh memilih untuk menetapkan atau membatalkan akad.Dalil tentang khiyar
ru’yah :
من اشترى شيء لم يره فهو بالخيار إذاراه (رواه الدارقطنى)
4.
Khiyar Aib : Pembeli boleh mengembalikan barang yang dibeli apabila ada
cacat. Cacat itu bisa terjadi karena: a. tidak tahu b. penjual tidak menjelaskan adanya cacat.
Dalil tentang khiyar Aib :
من غشان فليس منا
a.
Masa khiyar Aib : 3
hari
b.
Khiyar Aib : hanya
bagi pembeli
c.
Hukum Jual beli yang
disertai cacat barang :
v
Jika akad telah
sempurna dan pembeli mengetahui adanya cacat barang, maka akad itu sudah tetap
dan tidak ada khiyar, karena sudah jelas adanya kerelaaan.
v
Jika pembeli belum
mengetahui, kemudian mengetahui setelah akad , maka akad ini sah tapi belum
tetap.
d.
Sebab adanya khiyar
Aib :
v
Adanya cacat
menyebabkan berkurangnya harga.
v
Cacat terjadi sejak
barang masih di tangan penjual.
v
Pembeli tidak
mengetahui adanya cacat ketika terjadi akad.
v
Penjual tidak
menjelaskan cacat barang pada saat akad.
v
Tidak ada kesepakatan
bersyarat bahwasannya penjual tidak bertanggung jawab terhadap cacat yang ada.
Jika ada kesepakatan , maka hak khiyar pihak pembeli menjadi gugur.
Daftar Pustaka
Al jazairi abu bakar jabir, ensiklopedi muslim minhajul muslim,;
Jakarta: darul falah, 2000
Rasjid sulaiman, fiqih islam; bandung: sinar baru algensindo,1994
Al jaziri Abdurrahman, al fiqh ala madzahibil arba’ah; daar at
taqwa, 2003
As shon’ani Muhammad bin ismail, subulussalam; al qohiroh, daar
al hadits, 2007
Subekti R. tjitrosudibio R, kitab undang-undang hukum perdata;
Jakarta, pradnya paramita , 1987
Hasyim abdul wahid, lembaga keuangan syari’ah; pati, ponpes
muwahidun gembong, 2003
Basjir azhar ahmad, asas-asas hukum mu’amalat; Yogyakarta, universitas
islam Indonesia,1985.
diajukan untuk memenuhi Tugas mata Kuliah Hukum Perdata di PUTM
Loading...
0 Response to "SEPUTAR JUAL BELI"
Post a Comment