Bagian para ahli waris itu berupa angka pecahan maka untuk menghitung berapa
penerimaan masing-masing ahli waris dari harta peninggalan, ulama mawaris membuat cara penghitungannya dengan memakai
sistim Asal Masalah (اصل المسألة) atau KPT yaitu dengan mencari dahulu angka yang
terkecil yang dapat dibagi habis oleh semua pecahan yang merupakan bagian para
ahli waris. Sebagai contoh apabila ahli warisnya: seorang anak perempuan yang
bagiannya 1/2, ibu bagiannya 1/6, isteri bagiannya 1/8, dan saudara sekandung
yang bagiannya `asabah, maka Asal Masalahnya adalah 24, karena angka 24 adalah
angka yang terkecil yang dapat dibagi habis oleh 1/2, 1/6 dan 1/8. Setelah
diketahui berapa asal masalahnya selanjutnya dicari berapa penerimaan
masing-masing ahli waris dari asal masalah, dengan cara mengkalikan pecahan
yang merupakan bagian ahli waris kepada asal masalah. Setelah itu kemudian
dihitung berapa penerimaan masing-masing ahli waris dari harta peninggalan
dengan cara mengkalikan bagian ahli waris dari asal masalah kepada jumlah harta
peninggalan kemudian dibagi oleh asaI masalah. Atau bisa juga dicari dahulu
nilai 1 bagian dari harta peninggalan, dengan cara harta peninggalan dibagi
oleh asal masalah, maka ketemulah nilai 1 bagian.
Bagian ahli waris ada disini
Contoh cara menghitung
Ahli Waris
|
Bagian-nya
|
Dari Asal Masalah 24 penerimaannya
|
Dari Harta Peninggalan
$
720.000 penerimaannya
|
1. Seorang Anak
prp
|
1/2
|
1/2 x 24 = 12
|
12 x $720.000 :
24= $360.000
|
2. Ibu
|
1/6
|
1/6 x 24 = 4
|
4 x $720.000 : 24= $120.000
|
3. Isteri
|
1/8
|
1/8 x 24 = 3
|
3 x $720.000 : 24= $
90.000
|
4. Seorang sdr. skdg
|
'asabah
|
24 – 19 = 5 +
|
5 x $720.000 : 24= $150.000 +
|
24
|
$720.000
|
Penyelesaian di atas menurut
Sunni
Perhitungan di
atas bisa juga diselesaikan dengan cara mencari dahulu nilai 1 bagian, maka
penyelesaiannnya sebagai berikut :
Ahli Waris
|
Bagiannya
|
Dari Asal Masalah 24 penerimaannya
|
Dari Harta Peninggalan
$
720.000 penerimaannya
|
Nilai 1
bagian = $720.000 : 24 = $ 30.000
|
|||
1. Seorang Anak
prp
|
1/2
|
1/2 x 24 = 12
|
12 x $30.000 = $360.000
|
2. Ibu
|
1/6
|
1/6 x 24 = 4
|
4 x $30.000 = $120.000
|
3. Isteri
|
1/8
|
1/8 x 24 = 3
|
3 x $30.000 = $
90.000
|
4.Seorang sdr. skdg
|
'asabah
|
24 – 19 = 5 +
|
5 x $20.000 = $150.000 +
|
24
|
$720.000
|
Contoh penyelesaian menurut
Sunni, Syi'i, dan Hazairin
Ahli warisnya: Seorang anak
perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, paman sekandung.
Harta peninggalannya senilai Rp. 60.000.000,-
Menurut Sunni:
Ahli Waris
|
Bagian-nya
|
Dari Asal Masalah 6 penerimaannya
|
Dari Harta Peninggalan
$
720.000 penerimaannya
|
1. Seorang Anak
prp
|
1/2
|
1/2 x 6 = 3
|
3 x Rp. 60.000.000
: 6= 30.000.000
|
2. Seorang cucu prp dari anak lk-lk
|
1/6
|
1/6 x 6 = 1
|
1 x Rp.
60.000.000 : 6= 10.000.000
|
3. Ibu
|
1/6
|
1/6 x 6 = 1
|
1 x Rp.
60.000.000 : 6= 10.000.000
|
4. Seorang Paman sekandung
|
'asabah
|
6 – 5 = 1
+
|
1 x Rp.
60.000.000 : 6= 10.000.000
+
|
6
|
Rp.
60.000.000
|
Menurut Syi'ah
Ahli Waris
|
Bagian-nya
|
Dari Asal Masalah 6 penerimaannya
|
Dari Harta Peninggalan
$
720.000 penerimaannya
|
1.Seorang Anak
prp
|
1/2
|
1/2 x 6 = 3
|
3 x Rp.
60.000.000 : 4= 45.000.000
|
2.Seorang cucu prp dari anak lk-lk
|
Mahjub
|
-
|
-
|
3. Ibu
|
1/6
|
1/6 x 6 = 1
|
1 x Rp.
60.000.000 : 4= 15.000.000 +
|
4. Seorang Paman sekandung
|
Mahjub
|
-
|
|
4
|
Rp.
60.000.000
|
Perhitungan di atas disebut radd,
mengembalikan sisa kepada ahli waris yang berhak menerima radd. Oleh karena
anak prp dn ibu berhak menerima radd, maka asal masalah semula 6 diturunkan
menjadi 4.
Menurut Hazairin
Ahli Waris
|
Bagian-nya
|
Dari Asal Masalah 6 penerimaannya
|
Dari Harta Peninggalan
$
720.000 penerimaannya
|
1. Seorang Anak
prp
|
Zawul qarabah
(menda-pat sisa)
|
1 bagian dari sisa
|
1 x Rp. 50.000.000
: 3= 16.666.667
|
2. Seorang cucu prp dari anak laki-laki
|
2 bagian dari sisa
|
2 x Rp. 50.000.000
: 3= 33.333.333
|
|
3. Ibu
|
1/6
|
1/6 x 6 = 1
|
1 x Rp.
60.000.000 : 6= 10.000.000
|
4. Seorang Paman sekandung
|
mahjub
|
-
|
|
Rp. 60.000.000
|
Penjelasan:
-
Cucu perempuan dari anak laki-laki sebagai mawali dari
anak laki-laki (ayahnya), ia mendapat bagian ahli aris yang digantikannya (anak
laki-laki). Dengan demikian anak perempuan dan anak laki-laki sebagai zawul
qarabah menerima sisa setekah diambilbagiannya ibu 1 bagian (Rp. 10.000.000),
kemudian diabagi antara anak laki-laki dan anak perempuan dengan pembagian untuk 1 anak laki-laki 2 bagian, dan untuk 1 anak
perempuan 1 bagian.
-
Ibu sebagai
ahli waris dari kelompok keutamaan pertama sebagai zawul furud mendapat 1/6
bagian
-
Paman mahjub karena ia dari kelompok keutamaan keempat
sebagai mawali bagi ayah.
Beberapa istilah yang perlu
diketahui:
- Kasrun (كـثر) adalah bilangan pecahan,
seperti 2/3, 1/3, 1/6, 1/8 dll.
- Bastun (بسط) yaitu angka yang atas dalam
satu bilangan pecahan, angka 2 dalam pecahan 2/3
- Maqam (مقام) yaitu angka yang bawah dalam
satu bilangan pecahan, angka 3 dalam pecahan 2/3.
Loading...
1 Response to "CARA MENGHITUNG DALAM ILMU WARIS"
jazakumullah khairan kastiran..pahimtu ba'da syarahtum..laakinni uridu an upaqqih fil faraid....qad jarabtu ma ana bilistitha'ah...
Post a Comment